PEMANFAATAN SUATU HUKUMAN
Catatan Ulang Dr.M.Rakib,S.H.,M.Ag. LPMP Riau di Pekanbaru Riau Indonesia. 2016
Lebih baik dicerca, karena berbuat dari dicerca karena tidak berbuat.
Hukuman pukulan rotan atau lidi, untuk
anak yang melanggar aturan, apakah bermanfaat atau tidak?
Baik hukum Islam, maupun Hukum umum, harus didahulukan unsur manfaatnya.
Manfaat pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,
menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban
dalammasyrakat, diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi dalam mencapai
tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah
hukum serta memelihara kepastian hukum.
Sedangkan Menurut hukum positif kita (UUD 1945) tujuan hukum sama dengan
tujuan negara yaitu untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan
untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia
serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Secara umum tujuan
hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat
secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga
kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan
manusia.
Di samping tujuan hukum, fungsi hukum dalam kehidupan manusia terus berkembang
sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana hukum tersebut berada. Namun,
secara garis besar fungsi hukum dapat diulihat sebagai sarana pengendalian
sosial yaitu fungsi hukum yang menjalankan tugas untuk mempertahankan
ketertiban atau pola kehidupan yang ada.
Read more: http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/tujuan-dan-fungsi-ditetapkannya-hukum.html#ixzz44IbqRCsL
No comments:
Post a Comment