KASUS KE 3
ISTERI CERAIKAN SUAMI
Drs.HM.Rakib Ciptakarya Pekanbaru
Riau Indonesia.2014
Istri dapat Ceraikan Suami yang 5 Tahun Menghilang
ANALISIS CERAI/TALAK GUGAT DALAM ISLAM : Isteri Ingin Berpisah dengan Suami | Hukum Khulu’ menurut Islam | Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Saya suda menikah selama 7 tahun & dikarunia 2 org putra.namun dulu kami menikah krn kecelakaan.saya menentang ibu saya yang tidak setuju & sekarang ketidaksetujuan nya terjawab. Rumah tangga saya tidak pernah rukun.kami sama2 egois. Selalu saja ada pertengkaran antara kami.
kami sudah pernah 2x berpisah namun rujuk lagi krn banyak janji dia yang saya pegang.tapi tdk satu pun yang ditepati.malah perubahan dia hanya bertahan sebentar.
sekarang, kami sudah berpisah selama 1 tahun.pisah rumah namun dia suka dtg sebentar u/melihat anak2. Saya bersikukuh minta cerai tapi dia tetap menolak. belum lagi ibu saya sangat tidak suka dengan sikap2 dia krn diapun kurang respect&menghormati ibu saya. Saya anak satu-satunya&kedua orang tua saya pun telah lama berpisah.saya merasa punya tanggung jawab yang besar kepada ibu saya.apalagi menginat saya dulu telah durhaka dengan menikahi dia dlm keadaan hamil&lari dari rumah.saya merasa sangat berdosa&dinatui perasaan bahwa yang saya alami saat ini adalah karma.
Saya benar2 bingung.dia tetap tidak mau cerai pdhal sudah saya kemukakan semua. Mohon pak ustadz membantu saya memberikan masukan sebagai pencerahan karena saya tidak tahu lagi haris bersikap bagaimana.
Mohon dikirim balasan ke alamat email saya.
Wasalam
Dijawab oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc
Bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’du,
Bila seorang suami tidak melakukan kewajibannya, atau istri sangat benci terhadap suami sehingga tidak mungkin lagi membangun rumah tangga bersamanya maka saat itu diperbolehkan untuk melakukan khulu’, yaitu membatalkan pernikahan, caranya, istri meminta kepada suami untuk membatalkan pernikahan mereka, dan istri mengembalikan maharnya kepada suami. Tentunya proses ini lebih baik ditempuh secara resmi, misalnya di KUA.
Pernah terjadi di zaman Nabi hal yang semacam ini, sebagaimana dalam hadits berikut ini
Dari Ibnu Abbas bahwa Istri Tsabit bin Qois datang kepada Nabi shallahu ‘alai wa sallam maka dia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah Tsabit bin Qois, saya tidak mencelanya dalam hal akhlak dan agama akan tetapi saya tidak suka kekafiran setelah keislaman’. Maka Rasulullah shallahu ‘alai wa sallam mengatakan; ‘Apakah kamu mau mengembalikan ladangnya (yaitu maharnya)’. Maka ia menjawab: ‘Iya’. Maka Nabi shallahu ‘alai wa sallam katakan (kepada Tsabit) ‘Terimalah ladang itu dan ceraikanlah’. [Shahih HR Al Bukhori:5273]
Kekafiran yang di maksud adalah akhlak kekafiran setelah masuk Islam. Dikarenakan ia sangat benci terhadap Tsabit dan khawatir berat akan melanggar aturan agama dalam hidup berumah tangga dengannya.
Akan tetapi bila tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, lalu seorang istri minta diceraikan maka tidak boleh bahkan haram, seperti misalnya masalah-masalah yang insyaallah dapat diselesaikan. Dalam hadits,
Dari Tsauban ia berkata bahwa Rasulullah shallahu ‘alai wa sallam bersabda: Wanita, siapapun dia, yang meminta cerai dari suaminya tanpa sebab yang berat maka haram baginya mencium bau surga. [Shahih. HR Abu Dawud: 2228 dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh asy Syaikh al Albani]
Selanjutnya, perlu kami ingatkan bahwa apa yang lalu dari berbagai problematika adalah buah dari kemaksiatan tersebut –wallahu a’lam- , durhaka kepada orang tua adalah dosa yang sangat besar, zina juga dosa yang sangat besar. Allah tidak mengharamkan keduanya kecuali karena keduanya akan membawa kepada kecelakaan dunia dan akhirat, percayalah dengan hukum Allah, dan tunduklah kepadanya, Allah sangat belas kasih kepada kita, karena itu, kita dilarang dari semua itu.
Maka ambillah pelajaran, jangan sampai itu terjadi pada diri kita dan anak turun kita, jagalah diri kita dan anak turun kita dengan extra perhatian dan penjagaan. Semoga Allah melindungi kita semua amin.
Sumber : http://tashfiyah.net/2010/12/ingin-berpisah-dengan-suami/
Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i
Jika istri tidak suka kepada suami dan tidak pula menghendaki tetap bersamanya, apa yang harus dilakukannya?
Dijawab Oleh : As-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Allah Subhanhu wata’ala berfirman,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا
يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Jika kamu khawatir bahwa
keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak
ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus
dirinya.” (al-Baqarah: 229)al-Hafizh Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya 1/483 berkata, “Jika terjadi ketidak cocokan antara suami-istri dan istri tidak menunaikan hak suami dan bahkan tidak menyukainya serta tidak mampu bergaul dengannya, maka boleh bagi istri memberi tebusan atas pemberian suami dan tidak mengapa ia memberikan tebusan itu kepada suaminya dan tidak mengapa pula suami menerimanya.” Ini yang disebut Khulu’. [1]
Jika istri meminta cerai dari suaminya tanpa alasan Syar’i, apa ancaman bagi istri atas perbuatannya itu?
Dari Tsauban Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Wanita manapun yang meminta cerai suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara maka haram baginya bau surga”. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Ibnu Hibban dalam Shahihnya menyatakan bahwa hadits ini Hasan)
Yang sedemikian itu karena perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah Ta’ala adalah thalaq (cerai). Thalaq (cerai) boleh dilakukan tidak lain adalah karena memang diperlukan. Tanpa adanya sebab itu thalaq adalah makruh karena ia berdampak bahaya yang tidak bisa ditutupi. Hal yang bisa dijadikan alasan bagi wanita untuk meminta thalaq adalah adanya pelanggaran hak-haknya yang mana membahayakan kehidupan jika tetap hidup bersama dengan suaminya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
لطَّلاقُ مَرَّتَانِ
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk)
dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan
dengan baik” (al-Baqarah: 229)Allah Subhanahu wata’ala juga berfirman,
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ
نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ. وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Kepada yang meng-ilaa
istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudahan jika mereka kembali
(kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.
Dan jika mereka bertetap hati untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui” (al-Baqarah: 226-227)..
Intisari-Online.com – Salam sejahtera.
Saya
seorang ibu beranak 3, beragama Kristen Protestan. Suami saya telah
meninggalkan saya sejak 2008 yang lalu tanpa ada pemberitahuan apapun sejak
kepergiannya, bahkan selama kepergiannya saya tidak pernah mengetahui dimana
keberadaannya karena dia tidak pernah memberikan kabar apapun.
Oleh
karena itu, selama kepergiannya saya membesarkan sendiri ketiga anak saya tanpa
ada nafkah apapun dari suami. Kemudian pada awal tahun 2013 yang lalu, suami
saya kembali lagi ke rumah untuk kembali tinggal bersama kami, namun saya tidak
mau menerima dia karena dia sudah saya anggap tidak ada lagi dan sebagai
laki-laki yang tidak bertanggung jawab.
Apakah saya dapat menceraikan suami
saya dengan alasan di atas? Lalu, kepada siapakah hak asuh atas anak akan
diberikan setelah kami bercerai?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berhubung Anda beragama Kristen
Protestan (non-Islam), maka permasalahan Anda akan kami analisis menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), karena
berdasarkan hukum perkawinan Indonesia, perkawinan memilik 2 aturan pokok,
yaitu UU Perkawinan bagi yang beragama non-Islam, dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI) bagi yang beragama Islam.
Atas
permasalahan yang Anda alami, kami sama sekali tidak menganjurkan Anda untuk
bercerai karena pada hakekatnya perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha
Esa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 UU Perkawinan.
Berdasarkan
pasal tersebut, jelas bahwa perkawinan adalah suatu ikatan yang kekal, yang
artinya tidak pernah/tidak boleh terjadi perpisahan antara pihak yang
mengikatkan diri dalam perikatan tersebut, kecuali salah satu pihak ada yang
meninggal dunia. Namun demikian, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan
penjelasan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Secara
hukum tetap terbuka peluang bagi seorang non-Islam untuk bercerai. Hal tersebut
diakomodir di dalam Bab VIII UU Perkawinan dan Bab V Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 1975 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perkawinan (PP
Perkawinan). Terkait permasalahan Anda, mari kita melihat ketentuan dalam Pasal
19 huruf b PP Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan:
“Perceraian dapat terjadi karena
alasan atau alasan-alasan:
- b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;”
Berdasarkan Pasal tersebut, maka Anda diperbolehkan untuk menggugat cerai suami Anda dengan alasan telah meninggalkan Anda sejak tahun 2008 tanpa ada izin dan alasan yang sah, karena jangka waktu tersebut telah melebihi dari syarat yang ditentukan oleh PP Perkawinan, yaitu 2 (dua) tahun.
Gugatan tersebut dapat Anda kirimkan
kepada Ketua Pengadilan Negeri yang masuk ke dalam wilayah hukum dimana
suami Anda tinggal (domisili sesuai KTP terakhir).
Selanjutnya, apabila Majelis Hakim
Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili gugatan cerai Anda sudah
menjatuhi putusan yang mengesahkan perceraian Anda dan putusan tersebut telah
berkekutan hukum tetap, maka Anda dapat mengajukan gugatan hak asuh anak Anda
dalam satu gugatan yang baru jika Anda menginginkan hak asuh anak jatuh ke
tangan Anda.
Gugatan hak asuh dibuat terpisah
dengan gugatan perceraian karena untuk memiliki hak asuh anak harus terjadi
perceraian yang diputus oleh Pengadilan terlebih dahulu, baru kemudian hak asuh
dapat diajukan kepada Pengadilan.
Demikian penjelasan kami, atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih..
Vemale.com - Pada tahun 2005 silam, Stacey Castor, tega membunuh suami pertamanya, David Castor. Pada awalnya, dugaan polisi mengarah bahwa David meninggal karena serangan jantung. Setelah David meninggal, Stacey menikah dengan Michael Wallace.
Nasib Michael pun sama dengan David, meninggal mendadak dan diperkirakan karena serangan jantung. Polisi yang curiga akhirnya melakukan otopsi pada jenazah pria malang ini, ternyata hasilnya kedua pria ini meninggal karena over dosis obat yang dicampur pada makanan mereka.
Dugaan pembunuhan mengarah pada Stacey. Namun, Stacey malah menuduh putrinya dari Michael yang masih berusia belasan tahun sebagai pembunuh. Bahkan, Stacey pun sempat ingin membunuh Ashley Wallace, putrinya, agar ia tak angkat bicara pada polisi. Beruntung nyawa Ashley masih bisa diselamatkan. Akhirnya, pada tahun 2009 kemarin, Ashley menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan ibunya itu..
Salam sejahtera
ReplyDeleteSaya wanita beragama Kristen,17 thn lalu saya menikah dgn lelaki wna muslim di rumah seorang habib hanya di hadiri petugas kua dan beberapa saksi..
pernikahan tidak pernah di daftarkan di depag,depkum ataupun catatan sipil dan juga tidak di daftarkan di kedutaan nya, karena kami tidak tau kalo kawin campur harus di daftarkan di departemen2 di atas untuk legalisasi.
bbrp tahun kemudian saya pun menjadi WNA
suami orang nya baik tapi tidak setia dan selalu selingkuh,berulang kali..akhir nya kami pisah ranjang,hidup biasa2 aja..saya tdk pernah ada untuk baikan..dia santai aja,seligkuh jalan terus,saya pun selingkuh juga,get even! ini berjalan selama 8 tahun dan kami buang waktu aja karena hidup membingungkan seperti ini..
akhirnya saya memutuskan untuk keluar dari rumah berangkat ke luar negeri meninggalkan dia dan tidak berniat untuk kembali.
sekarang saya sudah lebih 6 tahun di luar negeri dan rencana menikah ..
pertanyaan saya:
apakah pernikahan saya itu dulu nikah sah atau nikah siri?apakah saya harus mengurus cerai dulu? kalo harus urus cerai,dapat kah saya urus dr luar negeri?dapatkah saya membatalkan pernikahan tersebut?
Mohon di jelaskan ya pak Ustaz..saya sama sekali tidak ngerti hukum perkawinan dan hukum perceraian dalam Islam
Terima kasih
Ustadz sya mw brtanya
ReplyDeleteSaya seorang istri dengan 1 org anak..saya meninggalkan suami sya krna sya brtengkar hebat dgn mertua saya..apakah saya salah pak ustadz? Saya selama 2 thn hdup brumah tangga sllu mnderita, sya tinggal breng sama mertua saya, suami sya tdak prnah menafkahi saya yg ad saya yg mnfkahi dy krna sya jga bkrja. Uangny hbs untuk org tuanya. SLama ini prlakuan mertua saya kasar sekali, bhkan sya dtuduh mngguna2 suami saya spaya dy tunduk kpda sya sedangkan it smw tdak benar..sya kluar dri rmah trsebut krna sya sdh tdak tahan lg pak ustadz..suami sya pun tdk prnah mnunjukkan diriny sbg suami..tdk prnah sdkit pun menenangkan sy ktka sya sedih..dy skrg lbh memilih ibuny dbanding kan sy, dy mnurut kpda ibuny untuk mnceraikan sya krna ini hnya pembawa sial..dosakah sya pak ustadz???