PENGANIAYAAN RINGAN TERHADAP ANAK
Drs.H.M.Rakib, S.H.,M.Ag
SUSAHNYA BERSIKAP TEGAS TERHADAP ANAK
Hal yang termasuk penganiayaan ringan menurut R. Soesilo (hlm. 246), adalah
penganiayaan yang tidak:
a. menjadikan sakit. Yang dimaksud sakit ini bukanlah rasa
sakit (pijn), namun menyebabkan jatuh sakit (ziek).
b. menyebabkan terhalang untuk melakukan jabatan atau
pekerjaannya sehari-hari…
Apakah ini termasuk pengcualian dari KUHP. Anak tak selamanya harus
disikapi lembut. Terkadang kita perlu bersikap tegas, menghukumnya karena
kenakalan atau kesalahan mereka. Tentunya semua itu dalam bingkai pendidikan.
Sehingga tidak bertindak berlebihan yang justru mempengaruhi kejiwaan si anak.
Anak,
bagaimanapun juga tak terlepas dari berbagai macam tingkah dan polahnya.
Beragam perilaku dapat kita saksikan pada diri mereka. Masing-masing anak dalam
satu keluarga pun seringkali berbeda perangainya. Terkadang di antara mereka
ada yang nampak amat patuh dan sangat mudah diatur. Sedangkan yang lain,
demikian bandel atau sering melakukan berbagai pelanggaran.
Yang demikian ini tentu tak boleh dibiarkan. Mau tak mau, orang tua harus mengetahui seluk-beluk mengarahkan anak. Haruskah segala keadaan dihadapi dengan kelemahlembutan dan penuh toleransi? Atau sebaliknya, selalu diatasi dengan hardikan dan wajah yang garang?
Yang demikian ini tentu tak boleh dibiarkan. Mau tak mau, orang tua harus mengetahui seluk-beluk mengarahkan anak. Haruskah segala keadaan dihadapi dengan kelemahlembutan dan penuh toleransi? Atau sebaliknya, selalu diatasi dengan hardikan dan wajah yang garang?
Selayaknya orang tua mengetahui sisi-sisi yang perlu dipertimbangkan ketika hendak menghukum anak, karena setiap keadaan menuntut sikap yang berbeda. Orang tua perlu meninjau, apakah permasalahan yang terjadi merupakan sesuatu yang betul-betul tercela atau tidak? Apakah si anak yang melakukannya mengetahui akan kejelekan dan bahaya hal tersebut, ataukah dia dalam keadaan tidak mengerti tentang hal itu maupun hukumnya?
Pada dasarnya, orang tua perlu menyertakan kelemahlembutan dalam mengarahkan anak-anaknya. Demikianlah contoh yang dapat ditemukan dari sosok Rasulullah n dalam mengarahkan dan membimbing umat beliau. Bahkan demikianlah sifat Rasulullah n yang disebutkan dalam Kitabullah:
“Maka karena rahmat Allah-lah engkau bersikap
lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kaku dan keras hati, tentu
mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Ali ‘Imran: 159)
Al-Hasan Al-Bashri t mengatakan: “Ini adalah akhlak Muhammad n yang Allah I utus dengan membawa akhlak ini.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/106)
Al-Hasan Al-Bashri t mengatakan: “Ini adalah akhlak Muhammad n yang Allah I utus dengan membawa akhlak ini.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/106)
Anda bisa melaporkan kejadian penganiayaan kepada
pihak kepolisian adalah sudah tepat. Karena Anda sebagai orang tua memang wajib
untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan
penganiayaan. Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam
pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab
atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi,
baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman,
kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan;
dan
f. perlakuan
salah lainnya.
Sedangkan, mengenai pasal-pasal yang
dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak dapat kita temui dalam:
-
pasal penganiayaan ringan sesuai Pasal
351 jo. 352 KUHP, dan
-
Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan
Anak.
Menurut
buku Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis R. Soesilo (hlm. 245),
KUHP memang tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan penganiayaan dan
penganiayaan ringan. Namun, menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata
penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa
sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit,
mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Sedangkan,
yang termasuk penganiayaan ringan menurut R. Soesilo (hlm. 246), adalah
penganiayaan yang tidak:
a. menjadikan sakit. Yang dimaksud sakit ini bukanlah rasa
sakit (pijn), namun menyebabkan jatuh sakit (ziek).
b. menyebabkan terhalang untuk melakukan jabatan atau
pekerjaannya sehari-hari.
Berdasarkan
penjelasan R. Soesilo tersebut, jika pemukulan yang dialami oleh anak anda
tidak menyebabkan anak anda jatuh sakit, maka itu dapat dikategorikan sebagai suatu
penganiayaan ringan. Lebih lanjut, mengenai penganiayaan ringan Pasal 351 jo.
352 KUHP ini dapat disimak artikel Melaporkan Pelaku Penganiayaan Ringan.
Selain
itu, ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga sudah secara
khusus mengatur tentang penganiayaan terhadap anak, dengan menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan
atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Maka
terhadap pelaku pemukulan terhadap anak anda tersebut juga dapat dikenakan
pemidanaan atas dasar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Simak juga
artikel jawaban kami sebelumnya, Apa Langkah Hukum Jika Anak Dicubit Tetangga?
Sekian
Jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar
hukum:
No comments:
Post a Comment