KASUS 4. ISTERI BOLEH
MENAFKAHI SUAMI
(FIQIH NAWAZIL)
Analisis Drs.M.Rakib Ciptakarya
Pekanbaru Riau Indonesia.
Suami isteri tidak serumah
Walaupun, sudah menikah.
Istri tidak, meminta nafkah
Hanya di hotel, tempat bermesra
Mufti
Kerajaan Saudi Arabia Syaikh Abdul Aziz Ali as-Syaikh membantah jika pihaknya
telah mengeluarkan fatwa baru yang mengharamkan nikah misyar (baca: mis-yar).
Sang Mufti pun bersikukuh menegaskan jika fatwanya terkait model pernikahan
tersebut adalah boleh dan halal.
As-Syaikh menerangkan, sudah menjadi
kewajiban bagi seorang lelaki untuk melindungi dan menghidupi kehidupan
isterinya. Demikian pula, tidak diharamkan pernikahan misyar selama beberapa
syarat syara’ dapay terpenuhi.
Sebelumnya, kanal televisi Satu Saudi Arabia mengabarkan perihal diharamkannya model pernikahan misyar oleh sang Mufti. Berita tersebut juga dipublikasikan oleh surat kabar Saudi Arabia berbahasa Inggris "Arab News" pada edisi Selasa (23/6) kemarin.
Sang Mufti pun buru-buru mengklarifikasi
pemberitaan tersebut. Menurutnya, yang diharamkan itu adalah nikah yang
dibatasi waktu dan diniati talak (juwaz muaqqat bi niyyat at-thalaq).
Pernikahan model demikian marak dilakukan oleh para lelaki Saudi Arabia, salah
satu wanita yang kerap dinikahi dengan model pernikahan demikian adalah
wanita-wanita Indonesia.
"Pernikahan yang dibatasi waktu dan dengan
adanya niat talak di belakangnya haram dalam Islam. Tujuan utama menikah adalah
membangun keluarga dan hidup langgeng dengan pasangan. Adapun model pernikahan
dengan diniatkannya talak setelahnya, maka hal tersebut adalah tidak boleh,
karena akan menyisakan masa depan yang suram bagi sang istri dan anak-anak,"
kata as-Syaikh.
Ditegaskannya, pernikahan Misyar tidaklah
demikian. Nikah model demikian adalah boleh dan termasuk salah satu model
pernikahan yang legal secara hukum Islam. Semua syarat dan rukun nikah harus
dipenuhi dalam pernikahan ini, hanya saja kedua pasangan mempelai tidak hidup
satu rumah karena alasan material, dan pihak perempuan "boleh" tidak
mendapatkan hak nafkahnya dari pihak lelaki. Atau dalam artian lain, pihak
lelaki tidak dibebani kewajiban menafkahi istri.
Model pernikahan Misyar ini biasanya marak
terjadi di luar negeri, ketika keadaan kedua pasangan sama-sama sedang belajar
dan pihak lelaki memiliki halangan untuk mencari nafkah karena kesibukan
belajar, atau sejenisnya. Alasan utama dibolehkannya model pernikahan misyar
ini adalah lebih karena dikhawatirkannya terjerumus kepada perzinaan. Oleh
beberapa pihak, pernikahan misyar juga dinamakan "pernikahan
friendly".
Meski demikian, banyak pihak yang menentang hukum
dibolehkannya nikah misyar ini. Mereka memandang nikah misyar tidak ada bedanya
dengan kawin kontrak, karena yang dituju lebih kepada kepuasan seksual dan
mengesampingkan tujuan utama pernikahan itu, disamping kewajiban lelaki untuk
menafkahi istri dan tinggal seatap dengan pasangannya, bahkan tidak juga
diharuskan memiliki anak.
Penolakan dilegalkannya nikah misyar juga dilakukan oleh para akademisi,
cendikiawan, dan penulis Saudi Arabia sendiri. (L2/aby)..
No comments:
Post a Comment