Duri pandan, di pelataran,
Perlahan-lahan,
sudah diikat.
Intisari dalam,
pembelajaran,
Pengolahan, minat dan bakat.
Oleh
Drs.H.M.Rakib, S.H.,M.Ag.LPMP.Riau
di
Pekanbaru Riau.2014
Salah satu barometer yang dijadikan
alasan pentingnya perubahan kurikulum itu dilakukan adalah survey ’Trends
in International Math and Science
” oleh Global Institute pada tahun
2007, dimana berdasarkan
survey tersebut hanya 5 persen
peserta didik Indonesia yang mampu mengerjakan soal berkategori tinggi yang
memerlukan penalaran. Sedangkan peserta didik Korea sanggup mengerjakannya
mencapai 71 persen. Indikator lain adalah
Programme for International Student
Assessment
(PISA) pada tahun 2009 menempatkan
Indonesia di peringkat 10 besar terakhir dari 65 negara peserta PISA. Kriteria
penilaiannya adalah kemampuan kognitif dan keahlian membaca, matematika, dan
sains. Penguasaan peserta didik Indonesia hanya sampai level 3 sementara negara
lain
SMA/SMK
Pedoman Peminatan Peserta Didik sampai level
4, 5 dan 6. Kedua survey ini menunjukkan prestasi peserta didik Indonesia masih
perlu ditingkatkan. Pengembangan kurikulum 2013 dirancang untuk mempersiapkan
insan Indonesia yang memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara
yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia. Jalur dan
jenjang pendidikan formal, meliputi pendidikan dasar, yaitu SD/MI, SMP/MTs; dan
pendidikan menengah meliputi SMA/MA dan SMK. Pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/
MTs) merupakan jenjang pendidikan formal paling awal yang wajib ditempuh oleh
seluruh warga negara Indonesia. Pada jenjang pendidikan SD/MI peserta didik
perlu disiapkan dan dibina minatnya untuk mengikuti pendidikan pada
jenjang SMP/MTs. Jenjang pendidikan SMP/MTs sebagai kelanjutan studi
tamatan jenjang pendidikan SD/MI juga merupakan pendidikan wajib yang harus
diikuti oleh segenap warga negara Indonesia dalam rangka Wajib Belajar (WAJAR)
9 Tahun.
Selain pembinaan pribadi peserta didik
secara menyeluruh, tujuan pendidikan SMP/MTs adalah menyiapkan lulusannya untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu jenjang pendidikan
SMA/MA atau SMK. Diyakini bahwa keberhasilan peserta didik dalam menjalani
pendidikan di SMA/MA dan SMK dipengaruhi oleh berbagai faktor, yang seharusnya
difasiltasi sejak SMP/MTs. Peserta didik SMA/MA dan SMK diwajibkan mengikuti
pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, yang ditujukan kepada
pengembangan dan pembinaan pribadi peserta didik dalam merebut pasar kerja
tertentu dan/atau melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi. Fenomena
dalam melanjutkan atau memilih program studi menunjukkan bahwa peserta didik
tamatan SMP/MTs yang memasuki SMA/MA dan SMK, dan tamatan SMA/MA dan SMK yang
memasuki perguruan tinggi belum semuanya didasarkan atas peminatan peserta
didik yang didukung oleh potensi dan kondisi diri secara memadai sebagai modal
pengembangan potensi secara optimal, seperti
3
SMA/SMK
| Pedoman Peminatan Peserta Didik
kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kondisi fisik serta sosial budaya
dan minat karir mereka. Akibatnya perkembangan mereka kurang optimal, tidak
seperti yang diharapkan. Oleh sebab itu, pengarahan lebih awal dalam peminatan,
khususnya dalam penyiapan penempatan dan penyaluran untuk kelanjutan studi yang
sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada pada diri peserta didik serta
lingkungannya perlu segera dilakukan. Dalam rangka peminatan peserta didik
sejak SD/MI dan SMP/MTs, sampai dengan SMA/MA dan SMK diperlukan adanya
pelayanan bimbingan dan konseling secara profesional. Kurikulum 2013 memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan minat
secara lebih luas dan terbuka sesuai dengan prinsip perbedaan individu. Ini
memungkinkan peserta didik berkembang
over achievement
, yakni peserta didik yang memiliki
tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan baik dalam
pengetahuan, sikap, maupun keterampilan. Untuk itu struktur Kurikulum tahun
2013 menyediakan (1) mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di
satu satuan pendidikan pada setiap satuan dan jenjang pendidikan, dan (2) mata
pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka.
Kelompok mata pelajaran wajib dan pilihan termuat dalam struktur kurikulum
pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK), sementara itu mengingat usia dan
perkembangan psikologis peserta didik usia SD/MI dan SMP/MTs (7-15 tahun), maka
mata pelajaran pilihan belum diberikan. Mata pelajaran pilihan baru diberikan
pada peserta didik usia pendidikan menengah (15-18 tahun) yang terdiri atas
pilihan akademik (SMA/MA) dan pilihan kejuruan (SMK/MAK). Mata pelajaran
pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya
terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Implementasi Kurikulum
tahun 2013 menekankan penilaian berbasis proses dan hasil, dan tidak
menyederhanakan upaya pendidikan sebagai pencapaian target-target kuantitatif
berupa angka-angka hasil ujian sejumlah mata pelajaran akademik saja, tanpa
penilaian proses atau upaya yang dilakukan oleh peserta didik. Kejujuran, kerja
keras dan disiplin adalah hal yang integral pada penilaian proses. Hasil
penilaian juga harus serasi dengan perkembangan akhlak dan karakter peserta
SMA/SMK
| Pedoman Peminatan Peserta Didik
didik sebagai makhluk individu, sosial, warga negara dan sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Kurikulum 2013 lebih sensitif dan respek terhadap perbedaan
kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik, dan untuk SMA/MA dan SMK
memberikan peluang yang lebih terbuka kepada peserta didik untuk memilih mata
pelajaran yang diminati, mendalami materi mata pelajaran dan mengembangkan
berbagai potensi yang dimilikinya secara fleksibel sesuai dengan kemampuan
dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan karakteristik kepribadian tanpa
dibatasi dengan sekat-sekat penjurusan yang terlalu kaku. Mengingat pentingnya
pelayanan peminatan peserta didik dalam implementasi kurikulum 2013, maka Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Pedoman Peminatan
Peserta Didik dalam Implementasi Kurikulum 2013
No comments:
Post a Comment