PUTUSAN MA YANG SEDANG AKU
PELAJARI
M.RAKIB LPMP
RIAU INONESIA
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dokumen ini diunduh dari situs
http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukan
merupakan salinan otentik putusan pengadilan.
P U T U S A N
Nomor 151 K/Pid/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana dalam
tingkat kasasi telah memutuskan sebagai
berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Drs. MARTINUS RONA;
tempat lahir :
Waikabubak;umur/tanggal lahir :
48 tahun/15 November 1960;jenis
kelamin : Laki-laki;
kebangsaan : Indonesia;
tempat tinggal : Jalan Artha II,
No.3, RT.31/RW.07,
Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo,
Kota Kupang;
agama : Kristen Protestan;
pekerjaan : PNS;
Terdakwa berada di luar tahanan
:yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Kupang, karena didakwa:Bahwa Terdakwa Drs. Martinus Rona
alias Rona, pada hari Selasa,tanggal 18 Nopember 2008, sekitar pukul 12.00 wita
atau setidak-tidaknya pada waktu lain
dalam bulan Nopember 2008, bertempat di Ruang Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kupang, Kelurahan Naikoten I,
Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau
setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang
berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan penganiayaan terhadap saksi
korban Mixyan Salak Seo alias Mixyan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan
dengan cara-cara antara lain
sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana
tersebut di atas, berawal ketika saksi korban bersama saksi Ronaldo Fanggidae,
dan kawan-kawan sedang berada di SMK Negeri 5 Kupang mengikuti proses belajar
mengajar sebagai siswa sekolah tersebut. Kemudian saksi korban mengajak saksi
Matret Nitbani untuk membolos namun saksi Matret Nitbani menolaknya, lalu saksi
Ronaldo Fanggidae mengeluarkan kata-kata makian, “Mari Isap Tolo”, terus saksi
korban dan saksi Damianus R. Angga
mendorong saksi Matret Nitbani ketepi sehingga
Hal. 1dari 8 hal. Put. Nomor 151 K/Pid/2010Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik
Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan
akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih
dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian
informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu
kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi
informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun
belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
melalui : Email : kepaniteraan @mahkamahagung. go.id Telp : 021-384 3348
(ext.318) Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia putusan. Mahkamahagung.go.id
terjadi perkelahian yang
mengakibatkan saksi Matret Nitbani menderita luka dan
berdarah pada wajahnya. Hal tersebut
diketahui oleh guru sekolah tersebut lalu
melaporkannya kepada Terdakwa
sebagai Kepala sekolah SMK Negeri 5
Kupang dan selanjutnya memanggil
saksi korban dan saksi Matret Nitbani, dan
kawan-kawan ke ruangan Terdakwa lalu
menanyakan permasalahannya namun
Terdakwa emosi langsung memukul
saksi korban dan saksi Matret Nitbani, dan
kawan-kawan dengan menggunakan
tangan kanannya mengenai pipi saksi korban dan saksi lainnya lalu Terdakwa
membakar/sundut dengan menggunakan api rokok di belakang Ieher saksi korban
sebanyak 1 (satu) kali dan menendang saksi korban mengenai tangan kanannya
sebanyak 1 (satu) kali, setelah kejadian tersebut saksi korban melaporkan
perbuatan Terdakwa tersebut kepada
Polisi;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut,
saksi korban Mixyan Seo menderita sakit,
sebagaimana Visum Et Repertum No.
Pol : 212NERIXI1/2008/PPT-Ookpol,
tanggal 03 Desember 2008, yang
ditandatangani oleh dr. Dewa Ayu Made Dewi
Suswati, dokter pada Rumah Sakit
Polri Nusa Tenggara Timur, dengan hasil
pemeriksaan :
-
Luka bakar pada tengkuk belakang
dengan diameter 1 centimeter Dengan gambaran tepi luka berwama hitam dan bagian
tengah berwama kemerahan. Kesimpulan : Korban
adalah seorang laki-Iaki yang menurut surat keterangan penyidik berumur delapan
belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka bakar pada tengkuk belakang khas seperti gambaran
luka akibat sundutan api. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidanadalam pasal 351 ayat (1) KUHP;
Mahkamah Agung tersebut; Membaca
tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang, tanggal 13
Agustus 2009, sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa Drs. Martinus
Rona alias Rona bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan
terhadap saksi korban Mixyan Salak Seo alias Mixyan;
2.Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona
dengan pidana penjara selama 6
(enam) bulan dengan masa percobaan
selama 1 (satu) tahun;
3.Menetapkan agar Terdakwa dibebani
membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)Disclaimer Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait
dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus
kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi
yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum
tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email
: kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan. Mahkamah
agung.go.id. Membaca putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 315/Pid.B/2009/PN.KPG,
tanggal 11 September 2009, yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa Drs. Martinus
Rona alias Rona, tidak terbukti
melakukan tindak pidana yang
didakwakan kepadanya;
2.Membebaskan Terdakwa oleh karena
itu dari dakwaan tersebut;
3.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam
kedudukan/kemampuan harkat
serta martabatnya;
4.Membebankan biaya perkara kepada
Negara;Mengingat akan Akta Permohonan Kasasi Nomor 26/Akta.Pid/ 2009/PN.KPG,
yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan, bahwa pada tanggal 25 September
2009, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan
Pengadilan Negeri tersebut;Memperhatikan memori kasasi tanggal 07 Oktober 2009,
dari Jaksa
Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi
yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kupang, pada
tanggal 09 Oktober 2009;
Memperhatikan pula kontra memori
kasasi tanggal 29 Oktober 2009, dariTerdakwa sebagai Termohon Kasasi yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang, pada tanggal 06 November
2009; Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan
Negeri tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut
Umum pada KejaksaanNegeri Kupang, pada tanggal 11 September 2009, dan Pemohon
Kasasi/Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25
September 2009, serta memori kasasinya telah diterima Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Kupang, pada tanggal 09 Oktober 2009, dengan demikian permohonan kasasi beserta
alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut
undang-undang;Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada
tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain dari pada Mahkamah Agung,
Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah
Agung kecuali terhadap putusan bebas; Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah
Agung berpendapat bahwa
selaku badan Peradilan Tertinggi
yang mempunyai tugas untuk membina dan
menjaga agar semua hukum dan
undang-undang diseluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil,
Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila ada pihak yang mengajukan permohonan
kasasi terhadap putusan pengadilan Hal. 3 dari 8 hal. Put. Nomor 151 K/Pid/2010DisclaimerKepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait
dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus
kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi
informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun
belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
melalui :Email :kepaniteraan@ mahkamah agung.go.id Telp : 021-384 3348
(ext.318) Halaman 3
Direktori Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia putusan.mahkamah agung .go.id bawahannya yang membebaskan
Terdakwa, yaitu guna menentukan sudah tepat
dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu; Menimbang, bahwa namun demikian
sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang
membebaskan Terdakwa itu merupakan pembebasan yang murni sifatnya, maka sesuai
ketentuan Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tersebut,
permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang,
bahwa sebaliknya apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru
terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan
didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau
apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala
tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah
melampaui batas kewenangannya (meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan
kasasi), Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya bahwa pembebasan itu bukan
merupakan pembebasan yang murni harus menerima permohonan kasasi tersebut;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan
oleh Pemohon Kasasi /Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi
seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama
Terdakwa Drs. MARTINUS Rona alias RONA, adalah putusan bebas tidak murni karena
pembebasan Terdakwa tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap
alat bukti yang diperoleh di persidangan yakni dalam hal pertimbangan hukum
tidak terpenuhinya salah satu unsur
dalam dakwaan yaitu unsur melakukan
penganiayaan yang menyebabkan sakit
atau luka-Iuka. Bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Kupang tela melakukan kekeliruan dengan alasan tidak berdasar
pada Pasal 253 ayat (1) poin a KUHAP yang berbunyi : Apakah benar suatu
peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya,
dan tidak memuat pertimbangan hukum yang lengkap sebagai mana ketentuan Pasal
197 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : Pertimbangan yang disusun secara ringkas
mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari
pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa, dengan
alasan- alasan :
1.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kupang dalam putusannya tidak Memper timbangkan fakta-fakta persidangan
yaitu keterangan saksi korban Mixyan Salak Seo, saksi Ronaldo Fanggidae, saksi
Damianus R. DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha
untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk
komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan
terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi
yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.. Dalam
hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
putusan.mahkamahagung.go.id Angga,
saksi Maria Wendelina Dhiu, S.Ag, saksi Daniel Kale Raga, saksi Maria Ancila Un Bria, S.pd bahwa pada hari
Selasa, tanggal 18
Nopember 2008, sekitar pukul 12.00
wita, bertempat di Ruang Kepala Sekolah
SMK Negeri 5 Kupang, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Terdakwa yang sudah
emosi karena telah terjadi perkelahian
antara saksi korban dengan saksi Ronaldo Fanggidae, saksi Damianus R. Angga,
dan saksi Matred Nitbani yang menyebabkan saksi
Matred Nitbani mengalami luka dan berdarah pada pelipis kiri sehingga Terdakwa langsung menempeleng saksi korban
dengan menggunakan
tangan kanannya mengenai pipi saksi
korban sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa
Terdakwa dalam melakukan pemukulan/ tempeleng tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan tidak ada
paksaan siapapun dan patut mengetahui
bahwa dengan melakukan perbuatan tersebut akan menimbulkan rasa sakit pada
saksi korban;
2.Bahwa dipersidangan pada acara
pemeriksaan Terdakwa, kami Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa,
"Apakah pembinaan yang dilakukan
oleh Terdakwa dengan memukul saksi korban dengan cara menempeleng dengan
menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi saksi korban, hanya
satu-satunya cara untuk melakukan pembinaan di sekolah tersebut, dan secara
tegas Terdakwa mengatakan tidak dan ada
cara lain, dan selanjutnya Penuntut Umum menanyakan
kepada Terdakwa, apakah Terdakwa
menyesal atas perbuatan yang telah lakukannya tersebut, secara tegas juga
Terdakwa mengatakan Terdakwa merasa
bersalah dan mengakui perbuatannya. Bahwa
tamparan/tempeleng yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban tersebut menimbulkan rasa sakit pada saksi
korban oleh karena itu kami tidak
membahasnya secara terperinci karena hal yang secara umum sudah diketahui tidak
perlu dibuktikan sebagaimana ketentuan pasal 184 ayat (2) KUHAP;
3.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kupang dalam memutus perkara ini hanya mempertimbangkan bahwa pemukulan
atau tempeleng yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban merupakan
pembinaan saja namun menurut kami selaku Penuntut Umum bahwa perbuatan Terdakwa
adalah tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan dimana Terdakwa sebagai
Kepala sekolah seharusnya memberikan contoh/panutan kepada para siswa, guru
lainnya agar dalam menyelesaikan suatu masalah tidak selamanya dengan
menggunakan Hal. 5 dari 8hal. Put. Nomor 151 K/Pid/2010 DisclaimerKepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait
dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus
kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi
yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum
tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id kekerasan;
4. Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta alat
bukti petunjuk, terdapat persesuaian antara satu sama lainnya yang merupakan
bukti petunjuk telah terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban
Mixyan Salak Seo dan
kami Penuntut Umum berpendapat
Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan
351 ayat (1) KUHP. Bahwa keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa serta
alat bukti petunjuk, telah memenuhi ketentuan Pasal 183, 184, 185,187 dan Pasal
188 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, oleh karena itu pertimbangan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang
tidak beralasan dan haruslah
dikesampingkan;
5.Bahwa saat mengajukan memori
kasasi ini, kami Penuntut Umum belum menerima petikan atau salinan putusan
dalam perkara Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona, sehingga alasan-alasan
yang kami kemukakan dalam memori Kasasi ini adalah per timbangan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kupang yang kami dengar sendiri saat Majelis Hakim membacakan putusannya
di depan persidangan;
6.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kupang tidak memuat pertimbangan hukum yang lengkap sebagaimana diatur
dalam Pasal 197ayat (1) huruf d dan f KUHAP, yang berbunyi : Pertimbangan yang disusun
secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang
diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi
dasar penentuan kesalahan Terdakwa
dan putusan Pengadilan Negeri Kupang tidak memuat pasal peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai keadaan yang
memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, maka putusan Pengadilan Negeri Kupang
Nomor : 315/Pid.B/ 2009/PN.KPANG, tanggal 11 September 2009, batal demi hukum;
Dengan demikian Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Kupang telah salah melakukan, tidak menerapkan atau
menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yakni dalam hal
pertimbangan hukum mengenai tidak terpenuhinya unsur melakukan penganiayaan
yang menyebabkan rasa sakit atau
luka-Iuka;
Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat bahwa ternyata Pemohon
Kasasi/Jaksa Penuntut Umum tidak
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah
Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling
kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik,
transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam
hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan
akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami
perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang
termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum
tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6 Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id dapat
membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak
murni, perbuatan Terdakwa menempeleng siswa-siswanya pada bagian pipi sebanyak
dua kali bukan dikarenakan untuk menganiaya tapi merupakan upaya pembinaan yang
dilakukan Terdakwa selaku Kepala Sekolah
agar para siswa berperilaku yang
baik karena siswa-siswanya tersebut telah
melakukan kenakalan di sekolah yaitu
ajakan membolos, mengeluarkan kata-
kata tidak sopan seperti mari Isap
tolo/mari isap penis dan melakukan perkelahian dan tidak ternyata dari
fakta-fakta di depan sidang Terdakwa telah menyundut dengan api rokok dan
menendang Mixyan Salak Seo. Dengan demikian Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum
tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan
mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanya
mengajukan alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian yang
sebenarnya bukan merupakan alasan untuk
memohon kasasi terhadap putusan bebas; Menimbang, bahwa di samping itu Mahkamah Agung
berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan
tersebut Dijatuhkan oleh Pengadilan
Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan
kasasi Jaksa Penuntut Umum/ Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan
kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima
dan Terdakwa tetap dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara; Memperhatikan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan tidak dapat diterima
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Kupang, tersebut ; Membebankan
biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; Demikianlah diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari
Rabu, tanggal 22 September 2010,
oleh R. IMAM HARJADI, S.H. M.H.
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.
M. ZAHARUDDIN UTAMA, S.H. M.M., dan H. MANSUR Hal. 7dari 8 hal. Put. Nomor 151 K/Pid/2010 Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu
mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah
Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi
peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan
teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal
mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi
informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun
belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
melalui : Email:kepaniteraan @mahkamahagung .go.idTelp : 021-384 3348 (ext.318)Halaman
7 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan. mahkamahagung.go.id
KARTAYASA, S.H. M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota
tersebut, dan dibantu oleh TETY SITI ROCHMAT SETYAWATI, S.H. Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri
oleh Pemohon Kasasi : Jaksa Penuntut
Umum dan Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Ketua,Ttd. Ttd. H. M. ZAHARUDDIN UTAMA,
S.H. M.M. R. IMAM HARJADI, S.H. M.H. Ttd. H. MANSUR KARTAYASA, S.H. M.H. Panitera
Pengganti, Ttd. TETY SITI ROCHMAT SETYAWATI, S.H. Untuk salinan Mahkamah Agung
R.I a.n Panitera Panitera Muda Perkara Pidana, MACHMUD RACHIMI, S.H. M.H. NIP.
040 018 310 Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha
untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk
komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan
terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi
yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam
hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8 PUTUSAN NomoI" : 315./ rad.n 12009lPN.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUIIANAN YANG MAHA
ESA;
Pengadilan Negeri Kupang 'yang memeriksa dan mengadili perkaril··perkara Pidana dengan
aeam pemeriksaan biasa peradilan tingkat pertarna, telah menjatuhkan putusan sebagai
berikut
dalam perkara Terdakwa : Drs. MART!NUS RONA. Tempat lahir di
Waikabubak, Umur 48
tahun, Jenis kelamin Laki-Iaki, Kebangsaan
Indonesia, Tempat TinggaI di jalan Artha II No.3,
RT.3l1RW.07 Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo
Kota Kupang, Ag<lffi2 Protestan, Pekerjaan
PNS (Guru). • Terdakwa berada dalam tahanan
; • Penyidik sejak J:anggal 02 Desember 2008
dan ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 06 Desember
2008. • PENGADILAN NEGERI
tersebut ; • Setelah membaca surat
surat yang berhubungan dengan perkara ini. • Setelah mendengar keterangan saksi-saksi
dan Terdakwa; • Setelah mend(mgar Tuntutan Jaksa
Penuntut Umurn yang pada Pokoknya menuntut
MENUNTUT ,.
1. Menyatakan
Terdakwa Drs. MARTfNUS RONA bersalah melakukan tindak Pidana "PENGANIAYAAN" terhadap saksi korb311 Mixyan
Salak Seo alias Mixyan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
Drs. MARTINUS RONA als Rona dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1(satu ) tahun.
3. Menetapkan agar Tcrdakwa membayat'
biaya perkara sebesar Rp. 1000. (s(~ribu
rupiah).
No comments:
Post a Comment