Saturday, December 13, 2014

PUTUSAN MA YANG SEDANG AKU PELAJARI



PUTUSAN MA YANG SEDANG AKU PELAJARI

M.RAKIB  LPMP  RIAU INONESIA


Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukan
merupakan salinan otentik putusan pengadilan.
P U T U S A N
Nomor 151 K/Pid/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G

memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai
berikut dalam perkara Terdakwa :

Nama : Drs. MARTINUS RONA;
tempat lahir : Waikabubak;umur/tanggal lahir :
48 tahun/15 November 1960;jenis kelamin : Laki-laki;
kebangsaan : Indonesia;
tempat tinggal : Jalan Artha II, No.3, RT.31/RW.07,
Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
agama : Kristen Protestan;
pekerjaan : PNS;

Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Kupang, karena  didakwa:Bahwa Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona, pada hari Selasa,tanggal 18 Nopember 2008, sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Nopember 2008, bertempat di Ruang Kepala Sekolah  SMK Negeri 5 Kupang, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Mixyan Salak Seo alias Mixyan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain
sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban bersama saksi Ronaldo Fanggidae, dan kawan-kawan sedang berada di SMK Negeri 5 Kupang mengikuti proses belajar mengajar sebagai siswa sekolah tersebut. Kemudian saksi korban mengajak saksi Matret Nitbani untuk membolos namun saksi Matret Nitbani menolaknya, lalu saksi Ronaldo Fanggidae mengeluarkan kata-kata makian, “Mari Isap Tolo”, terus saksi korban  dan saksi Damianus R. Angga mendorong saksi Matret Nitbani ketepi sehingga  Hal. 1dari 8 hal. Put. Nomor 151 K/Pid/2010Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan @mahkamahagung. go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan. Mahkamahagung.go.id

terjadi perkelahian yang mengakibatkan saksi Matret Nitbani menderita luka dan
berdarah pada wajahnya. Hal tersebut diketahui oleh guru sekolah tersebut lalu
melaporkannya kepada Terdakwa sebagai Kepala sekolah SMK Negeri 5
Kupang dan selanjutnya memanggil saksi korban dan saksi Matret Nitbani, dan
kawan-kawan ke ruangan Terdakwa lalu menanyakan permasalahannya namun
Terdakwa emosi langsung memukul saksi korban dan saksi Matret Nitbani, dan
kawan-kawan dengan menggunakan tangan kanannya mengenai pipi saksi korban dan saksi lainnya lalu Terdakwa membakar/sundut dengan menggunakan api rokok di belakang Ieher saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan menendang saksi korban mengenai tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, setelah kejadian tersebut saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa  tersebut kepada Polisi;

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Mixyan Seo menderita sakit,
sebagaimana Visum Et Repertum No. Pol : 212NERIXI1/2008/PPT-Ookpol,
tanggal 03 Desember 2008, yang ditandatangani oleh dr. Dewa Ayu Made Dewi
Suswati, dokter pada Rumah Sakit Polri Nusa Tenggara Timur, dengan hasil
pemeriksaan :
-
Luka bakar pada tengkuk belakang dengan diameter 1 centimeter Dengan gambaran tepi luka berwama hitam dan bagian tengah berwama  kemerahan. Kesimpulan : Korban adalah seorang laki-Iaki yang menurut surat keterangan penyidik berumur delapan belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka bakar  pada tengkuk belakang khas seperti gambaran luka akibat sundutan api. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 351 ayat (1) KUHP;
Mahkamah Agung tersebut; Membaca tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang, tanggal 13 Agustus 2009, sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Mixyan Salak Seo alias Mixyan;
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona
dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan
selama 1 (satu) tahun;
3.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan. Mahkamah agung.go.id. Membaca putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 315/Pid.B/2009/PN.KPG, tanggal 11 September 2009, yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1.Menyatakan Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona, tidak terbukti
melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
3.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kedudukan/kemampuan harkat
serta martabatnya;
4.Membebankan biaya perkara kepada Negara;Mengingat akan Akta Permohonan Kasasi Nomor 26/Akta.Pid/ 2009/PN.KPG, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Kupang, yang  menerangkan, bahwa pada tanggal 25 September 2009, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut;Memperhatikan memori kasasi tanggal 07 Oktober 2009, dari Jaksa
Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kupang, pada tanggal 09 Oktober 2009;


Memperhatikan pula kontra memori kasasi tanggal 29 Oktober 2009, dariTerdakwa sebagai Termohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang, pada tanggal 06 November 2009; Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Kupang, pada tanggal 11 September 2009, dan Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 September 2009, serta memori kasasinya telah diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang, pada tanggal 09 Oktober 2009, dengan demikian permohonan kasasi beserta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang;Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain dari pada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas; Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa
selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan
menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila ada pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan Hal. 3 dari 8 hal. Put. Nomor 151 K/Pid/2010DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email :kepaniteraan@ mahkamah agung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamah agung .go.id bawahannya yang membebaskan Terdakwa, yaitu guna menentukan sudah  tepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu; Menimbang, bahwa namun demikian sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan Terdakwa itu merupakan pembebasan yang murni sifatnya, maka sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tersebut, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sebaliknya apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya (meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan kasasi), Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya bahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni harus menerima permohonan kasasi tersebut;

 Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Drs. MARTINUS Rona alias RONA, adalah putusan bebas tidak murni karena pembebasan Terdakwa tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap alat bukti yang diperoleh di persidangan yakni dalam hal pertimbangan hukum tidak terpenuhinya salah satu unsur
dalam dakwaan yaitu unsur melakukan penganiayaan yang menyebabkan sakit
atau luka-Iuka. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang tela melakukan kekeliruan dengan alasan tidak berdasar pada Pasal 253 ayat (1) poin a KUHAP yang berbunyi : Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, dan tidak memuat pertimbangan hukum yang lengkap sebagai mana ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa, dengan alasan- alasan :

1.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam putusannya tidak Memper timbangkan fakta-fakta persidangan yaitu keterangan saksi korban Mixyan Salak Seo, saksi Ronaldo Fanggidae, saksi Damianus R. DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id Angga, saksi Maria Wendelina Dhiu, S.Ag, saksi Daniel Kale Raga, saksi  Maria Ancila Un Bria, S.pd bahwa pada hari Selasa, tanggal 18
Nopember 2008, sekitar pukul 12.00 wita, bertempat di Ruang Kepala  Sekolah SMK Negeri 5 Kupang, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan  Oebobo, Kota Kupang, Terdakwa yang sudah emosi karena telah terjadi  perkelahian antara saksi korban dengan saksi Ronaldo Fanggidae, saksi Damianus R. Angga, dan saksi Matred Nitbani yang menyebabkan saksi  Matred Nitbani mengalami luka dan berdarah pada pelipis kiri sehingga  Terdakwa langsung menempeleng saksi korban dengan menggunakan
tangan kanannya mengenai pipi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.  Bahwa Terdakwa dalam melakukan pemukulan/ tempeleng tersebut  dilakukan dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan siapapun dan  patut mengetahui bahwa dengan melakukan perbuatan tersebut akan menimbulkan rasa sakit pada saksi korban;

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook