PUTUSAN MA YANG SEDANG AKU
PELAJARI
M.RAKIB LPMP
RIAU INONESIA
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dokumen ini diunduh dari situs
http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukan
merupakan salinan otentik putusan pengadilan.
P U T U S A N
Nomor 151 K/Pid/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana dalam
tingkat kasasi telah memutuskan sebagai
berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Drs. MARTINUS RONA;
tempat lahir :
Waikabubak;umur/tanggal lahir :
48 tahun/15 November 1960;jenis
kelamin : Laki-laki;
kebangsaan : Indonesia;
tempat tinggal : Jalan Artha II,
No.3, RT.31/RW.07,
Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo,
Kota Kupang;
agama : Kristen Protestan;
pekerjaan : PNS;
Terdakwa berada di luar tahanan
:yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Kupang, karena didakwa:Bahwa Terdakwa Drs. Martinus Rona
alias Rona, pada hari Selasa,tanggal 18 Nopember 2008, sekitar pukul 12.00 wita
atau setidak-tidaknya pada waktu lain
dalam bulan Nopember 2008, bertempat di Ruang Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kupang, Kelurahan Naikoten I,
Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau
setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang
berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan penganiayaan terhadap saksi
korban Mixyan Salak Seo alias Mixyan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan
dengan cara-cara antara lain
sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana
tersebut di atas, berawal ketika saksi korban bersama saksi Ronaldo Fanggidae,
dan kawan-kawan sedang berada di SMK Negeri 5 Kupang mengikuti proses belajar
mengajar sebagai siswa sekolah tersebut. Kemudian saksi korban mengajak saksi
Matret Nitbani untuk membolos namun saksi Matret Nitbani menolaknya, lalu saksi
Ronaldo Fanggidae mengeluarkan kata-kata makian, “Mari Isap Tolo”, terus saksi
korban dan saksi Damianus R. Angga
mendorong saksi Matret Nitbani ketepi sehingga
Hal. 1dari 8 hal. Put. Nomor 151 K/Pid/2010Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik
Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat
sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan
akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih
dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian
informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu
kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi
informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun
belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
melalui : Email : kepaniteraan @mahkamahagung. go.id Telp : 021-384 3348
(ext.318) Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia putusan. Mahkamahagung.go.id
terjadi perkelahian yang
mengakibatkan saksi Matret Nitbani menderita luka dan
berdarah pada wajahnya. Hal tersebut
diketahui oleh guru sekolah tersebut lalu
melaporkannya kepada Terdakwa
sebagai Kepala sekolah SMK Negeri 5
Kupang dan selanjutnya memanggil
saksi korban dan saksi Matret Nitbani, dan
kawan-kawan ke ruangan Terdakwa lalu
menanyakan permasalahannya namun
Terdakwa emosi langsung memukul
saksi korban dan saksi Matret Nitbani, dan
kawan-kawan dengan menggunakan
tangan kanannya mengenai pipi saksi korban dan saksi lainnya lalu Terdakwa
membakar/sundut dengan menggunakan api rokok di belakang Ieher saksi korban
sebanyak 1 (satu) kali dan menendang saksi korban mengenai tangan kanannya
sebanyak 1 (satu) kali, setelah kejadian tersebut saksi korban melaporkan
perbuatan Terdakwa tersebut kepada
Polisi;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut,
saksi korban Mixyan Seo menderita sakit,
sebagaimana Visum Et Repertum No.
Pol : 212NERIXI1/2008/PPT-Ookpol,
tanggal 03 Desember 2008, yang
ditandatangani oleh dr. Dewa Ayu Made Dewi
Suswati, dokter pada Rumah Sakit
Polri Nusa Tenggara Timur, dengan hasil
pemeriksaan :
-
Luka bakar pada tengkuk belakang
dengan diameter 1 centimeter Dengan gambaran tepi luka berwama hitam dan bagian
tengah berwama kemerahan. Kesimpulan : Korban
adalah seorang laki-Iaki yang menurut surat keterangan penyidik berumur delapan
belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka bakar pada tengkuk belakang khas seperti gambaran
luka akibat sundutan api. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidanadalam pasal 351 ayat (1) KUHP;
Mahkamah Agung tersebut; Membaca
tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang, tanggal 13
Agustus 2009, sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa Drs. Martinus
Rona alias Rona bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan
terhadap saksi korban Mixyan Salak Seo alias Mixyan;
2.Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona
dengan pidana penjara selama 6
(enam) bulan dengan masa percobaan
selama 1 (satu) tahun;
3.Menetapkan agar Terdakwa dibebani
membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)Disclaimer Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait
dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus
kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi
yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum
tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email
: kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan. Mahkamah
agung.go.id. Membaca putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 315/Pid.B/2009/PN.KPG,
tanggal 11 September 2009, yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa Drs. Martinus
Rona alias Rona, tidak terbukti
melakukan tindak pidana yang
didakwakan kepadanya;
2.Membebaskan Terdakwa oleh karena
itu dari dakwaan tersebut;
3.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam
kedudukan/kemampuan harkat
serta martabatnya;
4.Membebankan biaya perkara kepada
Negara;Mengingat akan Akta Permohonan Kasasi Nomor 26/Akta.Pid/ 2009/PN.KPG,
yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan, bahwa pada tanggal 25 September
2009, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan
Pengadilan Negeri tersebut;Memperhatikan memori kasasi tanggal 07 Oktober 2009,
dari Jaksa
Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi
yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kupang, pada
tanggal 09 Oktober 2009;
Memperhatikan pula kontra memori
kasasi tanggal 29 Oktober 2009, dariTerdakwa sebagai Termohon Kasasi yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang, pada tanggal 06 November
2009; Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan
Negeri tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut
Umum pada KejaksaanNegeri Kupang, pada tanggal 11 September 2009, dan Pemohon
Kasasi/Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25
September 2009, serta memori kasasinya telah diterima Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Kupang, pada tanggal 09 Oktober 2009, dengan demikian permohonan kasasi beserta
alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut
undang-undang;Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada
tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain dari pada Mahkamah Agung,
Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah
Agung kecuali terhadap putusan bebas; Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah
Agung berpendapat bahwa
selaku badan Peradilan Tertinggi
yang mempunyai tugas untuk membina dan
menjaga agar semua hukum dan
undang-undang diseluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil,
Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila ada pihak yang mengajukan permohonan
kasasi terhadap putusan pengadilan Hal. 3 dari 8 hal. Put. Nomor 151 K/Pid/2010DisclaimerKepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait
dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus
kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi
informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun
belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
melalui :Email :kepaniteraan@ mahkamah agung.go.id Telp : 021-384 3348
(ext.318) Halaman 3
Direktori Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia putusan.mahkamah agung .go.id bawahannya yang membebaskan
Terdakwa, yaitu guna menentukan sudah tepat
dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu; Menimbang, bahwa namun demikian
sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang
membebaskan Terdakwa itu merupakan pembebasan yang murni sifatnya, maka sesuai
ketentuan Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tersebut,
permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang,
bahwa sebaliknya apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru
terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan
didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau
apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala
tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah
melampaui batas kewenangannya (meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan
kasasi), Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya bahwa pembebasan itu bukan
merupakan pembebasan yang murni harus menerima permohonan kasasi tersebut;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan
oleh Pemohon Kasasi /Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi
seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama
Terdakwa Drs. MARTINUS Rona alias RONA, adalah putusan bebas tidak murni karena
pembebasan Terdakwa tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap
alat bukti yang diperoleh di persidangan yakni dalam hal pertimbangan hukum
tidak terpenuhinya salah satu unsur
dalam dakwaan yaitu unsur melakukan
penganiayaan yang menyebabkan sakit
atau luka-Iuka. Bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Kupang tela melakukan kekeliruan dengan alasan tidak berdasar
pada Pasal 253 ayat (1) poin a KUHAP yang berbunyi : Apakah benar suatu
peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya,
dan tidak memuat pertimbangan hukum yang lengkap sebagai mana ketentuan Pasal
197 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : Pertimbangan yang disusun secara ringkas
mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari
pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa, dengan
alasan- alasan :
1.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kupang dalam putusannya tidak Memper timbangkan fakta-fakta persidangan
yaitu keterangan saksi korban Mixyan Salak Seo, saksi Ronaldo Fanggidae, saksi
Damianus R. DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha
untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk
komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan
terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi
yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.. Dalam
hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
putusan.mahkamahagung.go.id Angga,
saksi Maria Wendelina Dhiu, S.Ag, saksi Daniel Kale Raga, saksi Maria Ancila Un Bria, S.pd bahwa pada hari
Selasa, tanggal 18
Nopember 2008, sekitar pukul 12.00
wita, bertempat di Ruang Kepala Sekolah
SMK Negeri 5 Kupang, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Terdakwa yang sudah
emosi karena telah terjadi perkelahian
antara saksi korban dengan saksi Ronaldo Fanggidae, saksi Damianus R. Angga,
dan saksi Matred Nitbani yang menyebabkan saksi
Matred Nitbani mengalami luka dan berdarah pada pelipis kiri sehingga Terdakwa langsung menempeleng saksi korban
dengan menggunakan
tangan kanannya mengenai pipi saksi
korban sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa
Terdakwa dalam melakukan pemukulan/ tempeleng tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan tidak ada
paksaan siapapun dan patut mengetahui
bahwa dengan melakukan perbuatan tersebut akan menimbulkan rasa sakit pada
saksi korban;
No comments:
Post a Comment