Semangat Anti Kekerasan Dalam Islam
M.RAKIB LPMP RIAU INDONESIA
PERLINDUNGAN ANAK
PERSPEKTIF FIQH
Konsep dan Implementasi Perlindungan
Anak Perspektif Fiqh Syari’at Islam merupakan piranti perlindungan anak dari
tindak eksploitasi. Hukum Islam sebagai salah satu norma yang dianut dalam
masyarakat perlu dijadikan landasan dalam mengkaji persoalan perlindungan anak.
Elastisitas hukum Islam dengan prinsip “Shalih li Kulli Zaman wa Makan” dan prinsip “ al-Hukmu
Yadurru ma’al Illati Wujudan wa ‘Adaman” menghendaki dilakukannya analogi dan interpretasi baru sesuai
dengan konteks fenomena kejahatan yang terjadi pada anak saat ini.
Nilai transedental yang melekat
pada norma hukum Islam, merupakan kelebihan tersendiri yang menyebabkan
penganutnya lebih yakin bahwa jika ajaran agama dipahami dengan baik, maka akan
disadari pula betapa agama tidak menghendaki terjadinya eksploitasi sesama
manusia. Nilai-nilai penegakan keadilan, pencegahan kezaliman, dan perlunya
kerjasama dalam mengatasi masalah-masalah sosial merupakan misi kemanusiaan
yang dibawa agama. Namun demikian, nilai-nilai tersebut perlu senantiasa
diaktualkan dan diinterpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan terbaru
modus kejahatan
Anak
adalah amanat Allah Swt yang harus senantiasa dipelihara. Apapun statusnya,
pada dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus
dijunjung tinggi. Namun, pada kenyataannya betapa banyak anak yang terlantar,
tidak mendapatkan pendidikan karena tidak mampu, bahkan menjadi korban tindak
kekerasan. Hidupnya tidak menentu, masa depan tidak jelas dan rentan terhadap
berbagai upaya eksploitasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk
mengatasi masalah-masalah ini, banyak upaya dilakukan sebagai bentuk perlindungan
terhadap anak tersebut. Hal inilah yang akan dibahas dalam makalah ini dari
perspektif Fiqh dan perundang-undangan di Indonesia.
No comments:
Post a Comment