Saturday, December 13, 2014

HUKUM DOKTRINAL Dalam Copian M.Rakib



PENELITIAN HUKUM DOKTRINAL

Dalam Copian M.Rakib   LPMP Riau Indonesia.2014
Soetandyo Wignjosoebroto, “Konsep Hukum, Tipe Kajian, dan Metode
Penelitiannya”Dalam Valerine J.L. Kierkhoof, Materi Bahan Bacaan MPH PPS Magister Ilmu Hukum dan Magister Keno-tariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2001

Menemukan Asas dan Doktrin Hukum
Penelitian hukum ini merupakan suatu
penelitian hukum yang dikerjakan de-
ngan tujuan menemukan asas atau dok
-trin hukum positif yang berlaku. Pene
-litian tipe ini lazim disebut ”studi dog
-matik” atau yang dikenal dengan
doctrinal research.

         Mengingat konsep ilmu hukum yang dapat dipersepsikan sebagai kaidah yang berasal dari konsep norma dan asas, maka penelitian hukum doktrinal lebih tepat untuk dikembangkan dikalangan praktisi dan akademisi hukum. Hal ini mengingat banyaknya peraturan perundang-undangan, baik dalam garis vertikal  maupun horizontal yang tidak sinkron dan harmonis antara satu dengan lainnya. Di samping itu, mengingat penelitian doktrinal inilah yang dapat dikatakan spesifik dan hanya dikenal dalam bidang ilmu hukum. Karena bicara penelitian hukum tentang penarikan asas, sistematika dan taraf sinkronisasi undang-undang, maka secara tidak langsung juga akan bicara dalam pengertian ilmu hukum umum dan khusus, baik yang bersifat idiil maupun riil.(Taufik H. Simatupang Pusat  Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RIJl. Raya Gandul –Cinere Jakarta Selatan th_tupang@yahoo.co.id)

           Penelitian Hukum Nondoktrinal menempatkan hasil amatan atas realitas sosial untuk ditempatkan sebagai proposisi umum. Validitas hukum tidak ditentukan oleh norma abstrak yang lahir dari kontruksi pemikiran manusia, melainkan dari kenyataan-kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, untuk memahami hukum dan permasalahannya, berbagai konsep, doktrin dan metode ilmu-ilmu selain ilmu hukum yang bersinggungan dengan masyarakat menjadi sahabat dalam studi hukum. Selain menggunakan cara deduktif, penelitian nondoktrinal lebih banyak menggunakan cara indkutif untuk menampilkan kenyataan.
         Dalam praktik penelitian hukum, kadang kedua pendekatan tersebut digunakan secara bersamaan dan saling mendukung, sehingga menghasilkan beragam variasi metode dalam studi hukum. Meskipun demikian, kebanyakan pengajar metode penelitian hukum di perguruan tinggi masih bersikukuh membedakan penelitian hukum menjadi dua kutub yang bertolak belakang. Bila suatu penelitian menggunakan metode doktrinal, maka ia tidak mungkin nondoktrinal, demikian pula sebaliknya. Dalam ketegangan itu, metode penelitian sosiolegal muncul sebagai varian metode penelitian hukum yang menjembatani kecenderungan dikotomis tersebut. Metode penelitian sosiolegal melakukan sekaligus pendekatan normatif (karakter utama penelitian doktrinal) dengan pendekatan empiris (karakter utama penelitian nondoktrinal) dalam suatu studi hukum dengan karakter metodologisnya tersendiri.
Sosiolegal, Sosiologi Hukum, dan Sociological Jurisprudence
Seringkali sosiolegal disamakan dengan sosiologi hukum dan sociological jurisprudence. Sosiolegal berbeda dengan sosiologi hukum yang berasal dari sosiologi dan bertujuan untuk menempatkan hukum dalam kerangka struktur sosial yang luas. Beberapa konsep yang diteliti di dalam sosiologi hukum adalah pengendalian sosial, sosialisasi hukum, stratifikasi hukum, perubahan hukum dan perubahan sosial yang dilakukan dengan metode penelitian sosial kuantitatif.
Sosiolegal juga berbeda dengan sociological jurisprudence. Sociological jurisprudence merupakan paham dalam teori hukum yang dikembangkan oleh Rescoe Pound di Amerika yang menekankan pentingnya peranan hukum melalui putusan pengadilan dalam menyelesaikan perkara dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan sosial. Dengan begitu, keputusan hakim diharapkan bisa memberikan keadilan sekaligus sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat (law as a tools of social engineering).
Sedangkan sosiolegal tidak terbatas pada studi tentang putusan hakim, melainkan hukum yang lebih luas. Meskipun terdapat perbedaan antara sosiolegal, sosiologi hukum dan sociological jurisprudence, diantara ketiganya terdapat benang merah sebagai studi alternatif dari studi hukum normatif atau doktrinal yang menghendaki studi hukum hanya merupakan studi terhadap norma-norma hukum tertulis.
Karakter Metodologis Penelitian Sosiolegal
Di dalam buku ini, Sulistyowati Irianto menyebutkan metode penelitian sosiolegal dapat diidentifikasi melalui dua hal (hal 177). Pertama, studi sosiolegal melakukan studi tekstual terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan secara kritis untuk menjelaskan problematika filosofis, sosiologis dan yuridis dari hukum tertulis. Dengan demikian diketahui apa makna dan bagaimana implikasinya terhadap subjek hukum. Kedua, studi sosiolegal menggunakan berbagai metode “baru” hasil perkawinan antara metode penelitian hukum dengan ilmu sosial, seperti penelitian kualitatif sosiolegal dan etnografi sosiolegal. Metode yang dikembangkan secara interdisipliner tersebut dapat menjelaskan fenomena hukum yang sangat luas seperti relasi kekuasaan dalam konteks sosial, budaya dan ekonomi di mana hukum berada.
Melalui dua metode tersebut, studi sosiolegal dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif kritikal dan empirisme kualitatif di dalam satu penelitian. Dengan demikian penelitian hukum tidak terkungkung menjadi penelitian dogmatis sekaligus juga tidak liar menjadi penelitian non-hukum. Penggunaan sekaligus dua pendekatan tersebut ditujukan untuk menjawab persoalan-persoalan hukum supaya hukum benar-benar hadir untuk mendatangkan keadilan bagi semua kalangan, terutama bagi kalangan marjinal yang realitasnya sering diabaikan dalam studi hukum normatif.
Praktik Penelitian Sosiolegal
Apakah mudah menggabungkan metode normatif kritikal dengan empirisme kualitatif di dalam satu penelitian hukum? Bagaimana hal itu dilakukan, bagaimana hasilnya dan apa saja kendala yang mungkin dihadapi dalam melakukannya? Buku ini, pada bagian ketiga menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan memaparkan beberapa studi yang menggunakan pendekatan sosiolegal pada beberapa tema tertentu. Contoh-contoh penelitian yang ditampilkan dalam buku ini merupakan contoh-contoh yang unik bila dibandingkan dengan penelitian hukum kebanyakan di Indonesia yang lebih banyak terfokus pada institusi dan instrumen hukum.
Tulisan Sulistyowati Irianto dan Lim Sing Meij dengan judul Praktik Penegakan Hukum: Arena Penelitian Sosiolegal yang Kaya menunjukkan bahwa penelitian sosiolegal memiliki lapangan kajian yang sangat luas. Pada tulisan ini dipaparkan sekilas beberapa contoh penelitian sosiolegal misalkan yang dilakukan oleh John Flood yang meneliti interaksi antara asisten pengacara dengan advokat di Inggris (hal 196). Melalui pendekatan etnografi hukum Flood mengkaji saling ketergantungan antara asisten pengacara dengan pengacara yang memiliki latarbelakang, kelas, dan tingkat pendidikan berbeda. Flood mengeksplorasi interaksi antara asisten pengacara dengan advokat sehingga bisa memberikan makna baru tentang hubungan mereka diantara beragam kepentingan antara para pengacara, jaksa, hakim dan klien serta terhadap sistem hukum secara luas.
Penelitian etnografi ini tidaklah mudah sebab peneliti harus benar-benar masuk untuk melakukan pengamatan atas interaksi yang sebenarnya sedang berlangsung. Studi etnografi dilakukan untuk mengetahui interpretasi subjek penelitian atas suatu realitas, bukan untuk menunjukkan hubungan sebab-akibat. Temuan-temuan dalam penelitian etnografi tidak dapat digeneralisir sebab ia bersifat ad hoc, personal dan kontekstual, namun dapat mengeksplorasi pemahaman dan pemaknaan hukum dari subjek hukum secara lebih mendalam. Pada bagian ini juga diceritakan penelitian tentang kinerja Ombudsman di Swedia yang dilakukan oleh Reza Bakakar yang memfokuskan kajiannya pada kemampuan lembaga Ombudsman dalam melakukan perlawanan diskriminasi etnis di bidang ketenagakerjaan.
Satu tulisan berbahasa Inggris di dalam buku ini ditulis oleh Franz dan Keebet von Benda Beckmann yang menganalisis interaksi antara hukum adat, hukum islam dan hukum negara pada etnis Minangkabau di Sumatera Barat. Studi ini memberi contoh tentang bagaimana studi pluralisme hukum dari relasi antara adat, hukum islam dan hukum negara berinteraksi dalam satu wilayah sosial dapat melahirkan hukum hibrida yang baru. Studi ini dibawa pada konteks masyarakat nagari di Sumatera Barat dalam mereorganisasi pemerintahan, kontrol terhadap sumberdaya nagari, harta milik dan warisan.
Sulistyowati Irianto dan Lim Sing Meij kembali tampil dalam mengeksplanasi pentingnya studi hukum feminis melalui tulisan berjudul: Penelitian Hukum Feminis, Suatu Tinjauan Sosiolegal. Didahului dengan menjelaskan posisi studi hukum feminis di dalam ilmu-ilmu sosial, humaniora dan hukum lalu memaparkan bagaimana studi sosiolegal berperspektif feminisme dilakukan. Studi seperti ini diperlukan untuk mengangkat realitas kehidupan perempuan yang sering diabaikan di dalam studi hukum atus umum (hal xviii).
Tulisan berikutnya datang dari psikolog klinis (Kristi Poerwandari) yang banyak melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terkait kekerasan berbasis gender. Diceritakan pengalaman mendampingi dua pembantu rumah tangga yang melarikan diri dari rumah majikan karena menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual. Psikologi klinis membantu menemukan kebenaran intersubjektif yang kontekstual yang acapkali tidak mampu dipenuhi dengan paradigma positivis yang menghendaki bukti-bukti yang langsung dapat ditangkap oleh panca indera. Upaya menemukan kebenaran yang dilakukan oleh psikolog klinis jauh berbeda dengan pembuatan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi dalam mengungkap satu perkara pidana. Kristi menyimpulkan bahwa pengembangan ilmu hukum sangat memerlukan bantuan dari disiplin ilmu lain seperti psikologi untuk memungkinkan dihasilkannya paradigma baru yang lebih memadai dan memenuhi kebutuhan. Paradigma positivisme hukum dipandang tidak memenuhi kebutuhan mengupayakan keadilan dan dianggap kadaluarsa harus diganti dengan paradigma yang berbeda, seperti paradigma ‘post-positivis’.
Bagian terakhir dari buku ini diisi dengan tulisan Sulistyowati Irianto tentang praktik penelitian hukum dengan menggunakan perspektif sosiolegal. Tulisan ini hadir untuk membantu mahasiswa atau peneliti hukum yang berminat melakukan studi dengan perspekti sosiolegal dan menghindari kendala yang seringkali muncul dalam melakukan penelitian hukum. Semacam panduan singkat, tulisan ini memaparkan bagaimana merancang suatu penelitian, merumuskan argumentasi penelitian (teoritikal dan praktikal), merumuskan masalah penelitian dan pertanyaan penelitian, metode penelitian dengan melakukan studi dokumen, studi lapangan, dan analisis data. Metode penelitian yang dirumuskan secara jelas dan rinci akan menjadi pedoman yang memudahkan jalannya prose penelitian. Mengakhiri tulisan ini Guru Besar Antropologi Hukum dari Universitas Indonesia ini menyebutkan: ‘Penelitian yang baik akan melahirkan pembelajaran teoritikal dan metodologi yang berharga. Disitulah letak sumbangsih kita bagi ilmu pengetahuan.’
Buku ini mempertegas bahwa studi hukum tidak harus selalu studi normatif terhadap institusi dan instrumen hukum, tetapi memiliki arena yang sangat luas. Namun untuk mencapai keluasan cakupan penelitian hukum agar sampai pada dimensi kultur dan interaksi manusia terhadap hukum diperlukan modal dasar tentang ilmu-ilmu kemasyarakat yang acapkali tidak didapat di perguruan tinggi hukum. Diperlukan upaya diversifikasi ilmu agar penelitian hukum mencapai kebenaran terdalam dari permasalahan sosial yang diteliti. Untuk itu, di perguruan tinggi hukum juga perlu diajarkan matakuliah tentang ilmu-ilmu sosial agar memudahkan mahasiswa melakukan penelitian sosiolegal. Ada lima disiplin ilmu yang sering dimasukan sebagai sosiolegal diantaranya sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum dan psikologi hukum (Simarmata, 2006). Pelajaran tentang hukum adat juga termasuk dalam rumpun sosiolegal. Selama ini, posisi matakuliah sosiolegal terjepit keberadaannya dalam kurikulum perguruan tinggi hukum karena dihilangkan atau dijadikan sebagai matakuliah pilihan.
Minimnya matakuliah yang menyajikan relasi antara hukum dan masyarakat atau sosiolegal serta matakuliah yang mengajarkan berbagai aliran dalam kajian hukum menjadi kendala tersendiri dalam melakukan studi dengan menggunakan metode penelitian berperspektif sosiolegal. Oleh karena itu, pengembangan penelitian sosiolegal idealnya seiring dengan perubahan kurikulum perguruan tinggi hukum yang menguatkan keberadaan matakuliah hukum dan masyarakat (sosiolegal). Sehingga pendidikan tinggi hukum tidak hanya berorientasi memberikan pemahaman normatif kepada mahasiswa, melainkan menyiapkan lulusan yang peka terhadap masalah manusia dan kemanusiaan (Rahardjo, 2009: 66)
Buku ini selain secara eksplisit mempromosikan penggunaan metode sosiolegal dalam penelitian hukum di Indonesia, juga secara implisit menekankan perlunya pengembangan pengajaran matakuliah sosiolegal dalam pendidikan tinggi hukum di Indonesia untuk menopang berkembangnya studi sosiolegal. Buku yang mengantarkan untuk berkenalan dengan metode penelitian sosiolegal. (*)
Referensi:
Reza Banakar and Max Travers. 2005. Theory and Method in Socio-Legal Research, Onati: Hart Publishing Oxford and Portland Oregon.
Rikardo Simarmata, Socio-Legal Studies dan Gerakan Pembaharuan Hukum. Digest Law, Society & Development, Volume I Desember 2006-Maret 2007.
Satjipto Rahardjo. 2009. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soetandyo Wignjosoebroto. 2002. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Perkumpulan HuMa dan ELSAM.
Sunaryati Hartono. 1984. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Penerbit Alumni.
Rakib JamariPALING MENYAYAT HATI
Vemale.com - Sebuah kasus yang mengenaskan terjadi pada balita perempuan di sebuah tempat penitipan anak. Lydia Bishop yang masih berusia 3 tahun, meninggal karena lehernya terjerat sebuah tali di dekat area bermain.
Sepertinya ia hendak bermain perosotan dan menemukan tali di situ. Dan entah bagaimana, ia bisa terjerat tali itu dan meninggal di tempat. Hanya 20 menit saja ia ditinggalkan bermain sendirian di taman bermain dan nyawanya melayang.
Pekerja di York College Nursery, Sophee Redhead, menyangkal bahwa hal ini disebabkan oleh kelalaiannya menjaga anak-anak. Pihak York College sendiri juga menolak bahwa kesehatan dan keselamatan di sana tidak terjamin.

Vemale.com - Sebuah kasus yang mengenaskan terjadi pada balita perempuan di sebuah tempat penitipan anak. Lydia Bishop yang masih berusia 3 tahun, meninggal karena lehernya terjerat sebuah tali di dekat area bermain.
Sepertinya ia hendak bermain perosotan dan menemukan tali di situ. Dan entah bagaimana, ia bisa terjerat tali itu dan meninggal di tempat. Hanya 20 menit saja ia ditinggalkan bermain sendirian di taman bermain dan nyawanya melayang.

(c) dailymail.co.uk
Pekerja di York College Nursery, Sophee Redhead, menyangkal bahwa hal ini disebabkan oleh kelalaiannya menjaga anak-anak. Pihak York College sendiri juga menolak bahwa kesehatan dan keselamatan di sana tidak terjamin.

(c) dailymail.co.uk
Hal seperti ini memang masuk dalam jenis kecelakaan. Namun juga menjadi catatan bahwa anak saat bermain memang perlu pengawasan dari orang dewasa. Apalagi yang usianya belum 10 tahun, biasanya memang sering sekali mengalami jatuh, terluka dan sebagainya.
Well, semoga kisah ini tak terulang kembali dan menjadi alert bagi kita semua untuk menjaga anak-anak dan adik-adik kita yang masih kecil saat sedang bermain. terutama yang sedang dalam masa pertumbuhan.

(RENUNGAN) AYAH KEMBALIKAN TANGAN DITA


Sepasang suami isteri – seperti pasangan lain di kota-kota besar selalu meninggalkan anak-anak dan diasuh pembantu rumah sewaktu bekerja. Anak tunggal pasangan ini, adalah perempuan cantik berusia tiga setengah tahun. Sendirian ia di rumah dan kerap kali dibiarkan saja oleh pembantunya karena sibuk bekerja di dapur. Bermainlah dia bersama ayunan di atas buaian yang dibeli Ayahnya, atau memetik bunga di halaman rumahnya.
Suatu hari dia melihat sebatang paku berkarat. Si Anak pun mencoret lantai tempat mobil Ayahnya diparkirkan, namun karena lantainya terbuat dari marmer maka coretan tidak kelihatan. Lalu dicobanya lagi pada mobil baru Ayahnya. Ya.. mobil itu bewarna gelap, maka coretannya tampak jelas. Apalagi anak ini pun membuat coretan sesuai dengan kreativitasnya.
Kebetulan hari itu Ayah dan Ibunya bermotor ke tempat kerja karena ingin menghindari macet. Setelah sebelah kanan mobil sudah penuh coretan maka ia beralih ke sebelah kiri mobil. DIbuatnya gambar Ibu dan Ayahnya, gambarnya sendiri, lukisan ayam, kucing dan lain sebagainya mengikut imaginasinya. Kejadian itu berlangsung tanpa disadari oleh si pembantu rumah.
Saat pulang petang, terkejutlah pasangan suami istri tersebut melihat mobil yang baru setahun dibeli dengan bayaran angsuran yang masih lama lunasnya. Si Bapak yang belum lagi masuk ke rumah ini pun terus menjerit, "Kerjaan siapa ini !!!"...
Pembantu rumah yang tersentak mendengar jeritan itu pun segera berlari keluar. Dia juga beristighfar. Mukanya merah padam ketakutan, lebih-lebih melihat wajah bengis tuannya. Sekali lagi diajukan pertanyaan keras kepadanya, dia terus mengatakan "Saya tidak tahu, Tuan". "Kamu di rumah sepanjang hari, apa saja yang kau lakukan?" hardik si isteri lagi.
Si Anak yang mendengar suara Ayahnya, tiba-tiba berlari keluar dari kamarnya. Dengan penuh manja dia berkata "Dita yang membuat gambar itu Ayahhh.. cantik.. kan...!", katanya sambil memeluk Ayahnya sambil bermanja seperti biasa.
Si Ayah yang sudah hilang kesabaran mengambil sebatang ranting kecil dari pohon di depan rumahnya, terus dipukulkannya berkali-kali ke telapak tangan sang Anak. Si Anak yang tak mengerti apa apa menangis kesakitan, pedih sekaligus ketakutan. Puas memukul telapak tangan, si Ayah memukul pula belakang tangan anaknya.
Sedangkan si Ibu hanya berdiam diri, seolah merestui dan merasa puas dengan hukuman yang dikenakan pada sang Anak. Pembantu rumah terbengong, tidak tahu harus berbuat apa. Si Ayah cukup lama memukul-mukul tangan kanan dan kemudian ganti tangan kiri anaknya.
Setelah puas memukul, si Ayah masuk ke rumah diikuti si Ibu, pembantu rumah tersebut menggendong anak kecil itu, membawanya ke kamar.
Dia terperanjat melihat telapak tangan dan belakang tangan si Anak kecil luka-luka dan berdarah. Pembantu rumah memandikan anak kecil itu. Sambil menyiramnya dengan air, dia ikut menangis. Anak kecil itu juga menjerit-jerit menahan pedih saat luka-lukanya itu terkena air. Lalu si pembantu rumah menidurkan anak kecil itu. Si Ayah sengaja membiarkan anak itu tidur bersama pembantu rumah.
Keesokkan harinya, kedua belah tangan si Anak bengkak. Pembantu rumah mengadu ke majikannya. "Oleskan obat saja!", jawab Bapak.
Pulang dari kerja, dia tidak memperhatikan anak kecil itu yang menghabiskan waktu di kamar pembantu. Si Ayah konon bermaksud ingin memberi pelajaran pada anaknya. Tiga hari berlalu, si Ayah tidak pernah menjenguk anaknya sementara si Ibu pun demikian, meski setiap hari dia bertanya kepada pembantu rumah. "Dita demam, Bu...", jawab pembantunya ringkas. "Kasih panadol saja," balas si Ibu. Sebelum si Ibu masuk kamar tidur dia menjenguk kamar pembantunya. Saat dilihat anaknya Dita dalam pelukan pembantu rumah, dia menutup lagi pintu kamar pembantunya.
Masuk hari keempat, pembantu rumah memberitahukan tuannya bahwa suhu badan Dita sangat panas. "Yah, sore nanti kita bawa ke klinik," kata majikannya itu.
Sampai saatnya si Anak yang sudah lemah dibawa ke klinik. Dokter merujuk agar ia dibawa ke rumah sakit karena keadaannya susah serius. Setelah beberapa hari dirawat inap dokter memanggil Bapak dan Ibu anak itu. "Tidak ada pilihan lagi..." kata dokter tersebut yang mengusulkan agar kedua tangan anak itu dipotong karena sakitnya sudah terlalu parah dan infeksi akut… "Ini sudah bernanah, demi menyelamatkan nyawa anak Bapak dan Ibu, maka kedua tangannya harus dipotong dari siku ke bawah" kata dokter itu. Bagaikan terkena halilintar si Bapak dan Ibu mendengar kata-kata itu. Terasa dunia berhenti berputar, tapi apa yang dapat diucapkan lagi.
Si Ibu meraung merangkul si Anak. Dengan berat hati dan lelehan air mata isterinya, si Ayah bergetar tangannya menandatangani surat persetujuan pembedahan. Keluar dari ruang bedah, selepas obat bius yang disuntikkan habis, si Anak menangis kesakitan. Dia juga keheranan melihat kedua tangannya berbalut kasa putih. Ditatapnya muka Ayah dan Ibunya. Kemudian ke wajah pembantu rumah. Dia mengerutkan dahi melihat mereka semua menangis. Dalam siksaan menahan sakit, si Anak bersuara dalam linangan air mata.
"Ayah.. Ibu.. Dita tidak akan melakukannya lagi… Dita tak mau Ayah pukul lagi. Dita janji tidak nakal lagi.. Dita sayang Ayah.. Dita sayang Ibu...", katanya berulang kali membuatkan si Ibu gagal menahan rasa sedihnya. "Dita juga sayang Mbok Narti..." katanya memandang wajah pembantu rumah, sekaligus membuat wanita itu meraung histeris.
"Ayaaah.. kembalikan tangan Dita..!! Untuk apa diambil.. Dita janji tidak akan mengulanginya lagi..!! Bagaimana Dita mau makan nanti?… Bagaimana Dita mau bermain nanti?… Dita janji tidak akan coret-coret mobil lagi, Dita janji...!!!" katanya berulang-ulang.
Hancur hati si Ibu mendengar kata-kata anaknya. Meraung-raung dia sekuat hati namun takdir yang sudah terjadi tiada manusia dapat menahannya. Nasi sudah jadi bubur.
Pada akhirnya si Anak cantik itu meneruskan hidupnya tanpa kedua tangan dan ia masih belum mengerti mengapa tangannya tetap harus dipotong meski sudah minta maaf.
Tahun demi tahun kedua orang tua tersebut menahan kepedihan dan kehancuran batin, sampai suatu saat sang Ayah tak kuat lagi menahan kepedihannya dan wafat diiringi tangis penyesalannya yang tak bertepi...
Namun, si Anak dengan segala keterbatasan dan kekurangannya tersebut tetap hidup tegar bahkan sangat sayang dan selalu merindukan Ayahnya..
Semoga bermanfaat dan dapat diambil Hikmahnya …

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook