Saturday, December 6, 2014

nah DOCTRINAL RESEARCH DAN JUGA GRAND TEORI?



DOCTRINAL RESEARCH
DAN JUGA GRAND TEORI?
M.Rakib lpmp riau indonesia.2014 sedang belajar tentang Hukum Islam

          Adapun yang dimaksud hukum doctrinal ialah hukum dalam arti aturan hukum yang tertulis dan penelitian terhadapnya bertujuan untuk menemukan:
1.    azaz atau doktrin hukum yang berlaku, sedangkan hukum non-doktrinal adalah hukum dalam arti prilaku masyarakat tentang hukum.Secara sustantive pendapat Soetandyo ini mungkin tidak bermasalah ketika  diterapkan kepada hukum pada umumnya, termasuk hukum positif dan hukum Islam di Indonesia, tetapi dari segi penggunaan atau pemilihan istilah terasa dapat mengandung kerancuan ketika diterapkan kepada kajian hukum Islam sebagaimana tertuang dalam kitab-kitab fikih misalnya.Memberikan arti kata doctrinal sebagai aturan tertulis itu tentulah bersifat arbitrary, karena kata doctrinal juga dapat mengandung arti lain yaitu ajaran (agama), sehingga ketika kita mencoba meletakkan label doctrinal terhadap kitab fikih sebagai kumpulan aturan.
2.    Kumpulan Aturan Tertulis hukum Islam mengundang kerancuan. Alasannya ialah bahwa kitab fikih itu memang bersifat doctrinal ketika isinya adalah bersandarkan  al-Quran dan hadits.

         Al-Quran atau hadis-hadis hukum, tetapi tentu tidak boleh dilupakan bahwa sebagian bahkan sebagian besar isi kitab fikih juga hasil ijtihad ulama yang tidak dapat dikategorikan sebagai doctrinal ajaran agama. Dengan demikian kategorisasi obyek kajian hukum sebagai doctrinal dan non-doktrinal yang diperkenalkan Soetandyo dapat menimbulkan kerancuan ketika diterapkan kepada salah satu bentuk literature hukum Islam yang disebut fikih yang memang mengandung  unsur-unsur doctrinal dan non-doktrinal keagamaan sekaligus, sehingga sebaiknya kategorisasi ini tidak digunakan. Adapun Soerjono Soekanto berpendapat bahwa penelitian hukum itu dari segi tujuannya terdiri atas dua macam yaitu penelitian hukum normative dan penelitian hukum sosiologis atau empiric.
           Menurut Soeryono, termasuk ke dalam penelitian  hukum normative adalah penelitian azaz-azaz hukum, kajian hukum positif seperti UUD  dan UU.

3.    Sistimatika Hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan  hukum. Adapun yang termasuk ke dalam hukum sosiologis atau empiric menurut Soerjono ialah penelitian identifikasi hukum tidak tertulis dan penelitian efektivitas hukum.

Pendapat ini mungkin lebih dapat diterapkan dalam kajian hukum Islam,
karena hukum Islam memang terdiri atas aturan yang bersifat normative dan prilaku masyarakat di seputar hukum yang bersifat sosiologis atau empiric. Meskipun demikian, terdapat beberapa catatan terhadap pendapat ini ketika kita terapkan kedalam penelitian hukum Islam. Salah satu catatan atau bahkan keberatan terhadap pendapat Soerjono
ialah bahwa ia memasukkan penelitian hukum azaz atau penelitian azaz-azaz hukum kedalam kategori penelitian hukum normative. Sesungguhnya penelitian hukum azaz atau azaz-azaz hukum adalah penelitian filsafat hukum.

4.    Filsafat hukum dan setiap filsafat tentu selalu bersifat spekulatif dan tidak bersifat normative. Mungkin lebih tepat jika penelitian filsafat hukum dikeluarkan dari kategori penelitian hukum normative dan diletakkan dalam kategori tersendiri yaitu kategori penelitian filsafat hukum. Dengan demikian maka penelitian hukum itu terdiri atas tiga macam, yaitu penelitian pada tataran filsafat hukum, penelitian hukum normative, dan penelitian hukum sosiologis atau empiric.
5.     Kajian Sejarah Hukum..Catatan lain terhadap pendapat Soerjono ialah bahwa kajian sejarah hukum dimasukkannya ke dalam lingkup kajian hukum normative. Tentu saja sejarah sebagai
ilmu, termasuk sejarah hukum, selalu bersifat deskriptif dan unik, sehingga tidak pernah bersifat normative. Dengan demikian lebih tepat jika kajian sejarah hukum dimasukkan ke dalam wilayah kajian hukum empiric. Catatan lain lagi untuk pendapt Soerjono ialah bahwa untuk jenis penelitian ketiga itu disebutnya dengan istilah penelitian hukum
Soerjono Soekanto, PENGANTAR PENELITIAN HUKUM, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press),
cetakan ketiga, Jakarta, 1986, p. 51. Beberapa buku metode penelitian yang uraiannya menggunakan
istilah yang dipromosikan Soerjono ini antara lain Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, DUALISME PENELITIAN HUKUM: NORMATIF & EMPIRIS, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010. Juga Faisar Aananda Arfa, METODOLOGI PENELITIAN HUKUM ISLAM, Penerbit Citapustaka Media Perintis, Bandung, 2010.
18
sosiologis atau empiric. Sesungguhnya tentu lebih tepat kalau disebut penelitian hukum empiric saja, karena bentuknya bukan hanya sosiologi hukum, tetapi juga antropologi hukum, arkeologi hukum, sejarah hukum, sejarah lembaga-lembaga hukum, kajian tokoh hukum, politik hukum, psikologi hukum, filologi hukum, ekonomi hukum, dan
sebagainya. Dengan beberapa modifikasi terhadap pendapat Soerjono tersebut maka ketika kita terapkan kepada studi hukum Islam akan terlihatlah klasifikasi obyek studi hukum Islam sebagai berikut:
1.
Studi filsafat hukum Islam atau studi pada tataran filsafat hukum. Termasuk ke dalam kategori ini adalah semua topik atau pertanyaan yang tercakup dalam kajian ushul fikih, baik ushul fikih sebagai filsafat hukum maupun ushul fikih sebagai teori hukum. Dalam bahasa Inggeris memang ushul fikih diterjemahkan sebagai “philosophy of Islamic law” atau “Islamic legal theories”. Kajian terhadap konsep-konsep dalam
ushul fikih seperti apa itu keadilan (al-‘adalah), apa itu tujuan Syariat Islam (maqasid al-syari’ah), apa itu maslahah al-mursalah, dan apa itu sadd al-dzari’ah (precautionary procedures) termasuk ke dalam studi hukum Islam sebagai filsafat hukum (philosophy of Islamic law), sedangkan kajian terhadap konsep-konsep seperti metode istinbat
hukum, penerapan istinbat hukum terhadap sesuatu masalah, kajian tentang qai’dah fikhiyyah, dan kajian qai’dah ushuliyyah termasuk ke dalam studi hukum Islam sebagai teori hukum (Islamic legal theories).
2.
Studi hukum Islam normative. Termasuk ke dalam kategori ini ialah semua kajian tentang literature hukum Islam yang meliputi:

1.     Ayat-Ayat ahkam, hadis-hadis ahkam, kitab-kitab fikih, keputusan-keputusan pengadilan agama, fatwa-fatwa mufti/ulama (individual dan kolektif), Undang-Undang Dasar atau biasa disebut “dustur” negara-negara Muslim (anggota Organisasi Kerjasama Islam, OKI), undang-undang yang berlaku di Negara-negara Muslim seperti UU Perkawinan di Indonesia dan UU Perkawinan di Pakistan, perjanjian-perjanjian internasional yang melibatkan Negara-negara Muslim baik perjanjian antara dua Negara Muslim maupun antara suatu Negara Muslim dan Negara non-Muslim, deklarasi-deklarasi internasional yang melibatkan Negara-negara Muslim seperti Deklarasi Universal HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (1948) dan The Cairo Declaration of Islamic Human Rights (1990).perikatan-perikatan antar berbagai pihak yang melibatkan individu atau organisasi Muslim, surat-surat wasiat, surat-surat ikrar waqaf.

        2. Perbandingan Mazhab (muqaranat al-mazahib), kajian perban-dingan hukum yang berlaku di Negara-negara Muslim (muqranat al-qawanin), dan kajian sinkronisasi hukum antara berbagai literature hukum Islam seperti antara UU dan kitab-kitab fikih atau antara UU dan nash (kajian perbandingan vertical).

Soetandyo Wognjosoebroto, HUKUM: PARADIGMA, METODE DAN DINAMIKA
MASALAHNYA, Penerbit Elsam dan Huma, Jakarta, 2002, pp. 147-163. Menurut Syamsudin
atributasi pendapat ini kepada Soetandyo pertama kali terlihat pada makalah beliau pada tahun 1994
berjudul “Masalah Metodologik Dalam Penelitian Hukum Sehubungan Dengan Masalah Keragaman
Konseptualnya,”yang disajikan pada Forum Komunikasi Hasil Penelitian Bidang Hukum, Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, 1994. Lihat M. Syamsuddin,
OPERASIONALISASI PENELITIAN HUKUM, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, p. 36.
Adapun buku-buku tentang metode penelitian hukum yang mengikuti cara klasifikasi ini misalnya
Bambang Sunggono, METODOLOGI PENELITIAN HUKUM, Penerbit PT Raja Grafindo Indonesia,
1997. Mungkin istilah penelitian hukum doctrinal juga bukan asli dari Soetandyo, karena sebagian
peneliti Barat juga telah memakainya seperti Hutchinson, sebagaimana dikutip Peter Mahmud
Marzuki, yang menggunakan kata doctrinal reseach ketika menjelaskan salah satu kategori penelitian
hukum. Ungkapannya itu: “Doctrinal research: Research which provides a systematic exposition of
the rules governing a particular legal category ...” Lihat Peter Mahmud Marzuki, PENELITIAN HUKUM, Penerbit Prenada Media, edisi pertama, Jakarta, 2005, p. 32.
kepada ayat-ayat hukum dari Al-Quran atau hadis-hadis hukum, tetapi tentu tidak boleh dilupakan bahwa sebagian bahkan sebagian besar isi kitab fikih juga hasil ijtihad ulama yang tidak dapat dikategorikan sebagai doctrinal ajaran agama. Dengan demikian kategorisasi obyek kajian hukum sebagai doctrinal dan non-doktrinal yang diperkenalkan Soetandyo dapat menimbulkan kerancuan ketika diterapkan kepada salah satu bentuk literature hukum Islam yang disebut fikih yang memang mengandung unsur-unsur doctrinal dan non-doktrinal keagamaan sekaligus, sehingga sebaiknya kategorisasi ini tidak digunakan.
 Apa itu Grand Teori ? saya coba menebak arti Grand teori dari pengertiannya secara harfiah.
Apabila dikaitkan dengan masalah penelitian yaitu penyerapan hukum maka perubahan hukum suatu komunitas tidak hanya disebabkan oleh perubahan struktur sosial (social structure) tetapi juga perubahan system budaya (cultural system). Perubahan hukum dalam penelitian ini adalah penyerapan mereka terhadap system hukum lain dikarenakan adanya faktor internal dan eksternal pada masyarakat tersebut.
Application theory menggunakan pula seperangkat kaidah-kaidah hukum Islam yang berkenaan dengan perubahan hukum. Kaidah-kaidah fiqhiyah yang berhubungan dengan ‘urf, diantaranya: اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (Adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum), اِسْتِعْمَالُ النَّاسِ حُجَّةٌ يَجِبُ الْعَمَلُ بِهَا (Perbuatan manusia yang telah tetap dikerjakannya wajib beramal dengannya), dan لاَيُنْكِرُتَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ (Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan hukum (berhubungan) dengan perubahan masa). Kaidah-kaidah tersebut memberikan pedoman bahwa hukum Islam memiliki sifat elastis sehingga akan bisa selaras dengan perkembangan zaman. 
     
Perubahan hukum berupa penyerapan hukum Islam yang terjadi pada masyarakat Kampung Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy terjadi karena beberapa faktor, di antara faktor yang paling dominan adalah berubahnya perilaku individu dikarenakan interaksi mereka dengan masyarakat lain yang memiliki system hukum yang berbeda. 

Secara harfiah, Grand Teori berasal dari bahasa inggris yaitu dari kata Grand dan Theory. Grand artinya utama, dasar,  sedangkan Theory ya teori sehingga secara harfiah saya mengartikan grand Teori sebagai teori utama atau teori dasar. Tapi yang menjadi pertanyaan benarkah artinya seperti itu ? saya belum tahu.
Namun, saya tidak menyerah dan mencoba sedikit usaha untuk mencari di wikipedia sehingga menemukan bahwa ternyata Grand Teori itu adalah :
Grand Theory is a term invented by the American sociologist C. Wright Mills in The Sociological Imagination to refer to the form of highly abstract theorizing in which the formal organization and arrangement of concepts takes priority over understanding the social world. In his view, Grand Theory was more or less separated from the concrete concerns of everyday life and its variety in time and space.
secara harfiah berarti : (Mohon maaf bila salah)
Grand Teori adalah sebuah istilah yang ditemukan oleh seorang ahli sosioligis bernama Charles Wright Mills dalam bukunya yang berjudul “The Sociological Imagination” untuk menunjukan bentuk teori absraksi tinggi yang mana pengaturan formal dan susunan dari konsep-konsep lebih penting dibandingkan pengertian terhadap dunia sosial.  Dalam pandangannya , Grand Teori kurang lebih dipisahkan  dari perhatian nyata kehidupan sehari-hari dan berbagai variasinya dalam ruang dan waktu.
melihat pengertian tersebut, saya sedikit mengerti mengenai apa itu grand teori. Tapi karena mengertinya cuma sedikit dan gak ngertinya masih banyak jadi masih bingung juga. Namun, meski demikian tetap tidak boleh menyerah besok harus belajar lagi supaya bisa lebih paham. Terimaksih atas perhatiannya  kepada yang sedang membuat skripsi tetap semangat !

TANTANGAN STUDI HUKUM ISLAM DEWASA INI


         Studi hukum Islam sering dipahami secara keliru oleh sebagian orang sebagai upaya untuk istinbat hukum, sehingga ujung dari setiap studi hukum Islam adalah ditemukannya status hukum mengenai sesuatu masalah dari perspektif hukum Islam. Meskipun pemahaman itu tidak salah, tetapi hanya mewakili sebagian kecil makna studi hukum Islam. Di luar itu, masih banyak lagi wilayah kajian yang juga menjadi obyek studi hukum Islam. Makalah ini akan mencoba menjelaskan cakupan wilayah kajian hukum Islam itu dan dengan mengambil kasus Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan melihat di wilayah kajian mana penelitian-penelitian hukum Islam telah dilakukan selama ini serta di mana pula lacuna terjadi yang sekaligus memperlihatkan tantangan bagi studi hukum Islam ke depan.

        Bahan utama bagi tulisan ini adalah buku-buku metodologi penelitian hukum untuk menjelaskan peta wilayah kajian hukum dan daftar judul disertasi doktor pada Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selama kurang lebih 30 tahun yaitu periode Maret 1982 sampai dengan Agustus 2011.Makna dan cakupan studi hukum Islam Studi hukum Islam dapat dilihat sebagai bagian dari studi Islam yang fokusnya adalah aspek hukum dari ajaran Islam, baik dari segi isi ajaran itu, bagaimana ajaran itudijabarkan dan diterapkan.  





No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook