Monday, December 15, 2014

KELEMBUTAN DI SEBALIK KETEGASAN HUKUM......M.RAKIB LPMP RIAU INDON



KELEMBUTAN YANG TERSULAM
DI SEBALIK KETEGASAN HUKUM

PENELITIAN  DOGMATIK ATAU DOCTRINAL RESEARCH

 
M.RAKIB  LPMP  RIAU  INDONESIA. 2014
             Ada Kelembutan Yang Tersulam Di Sebalik Ketegasan Hukuman Fisik  hudud ciptaan Sang Pencipta terhadap manusia kerdil yang bernama manusia.
Hukuman jilid atau pukulan rotan, sebatan di dalam hudud dikenakan kepada  peminum minuman keras, penzina (bujang), Qozaf, dan peminum arak. Hukuman tidak dijalankan sesuka hati model HAM Barat, tetapi perlu berlandaskan syarat-syarat yang telah di gariskan Islam.
Alat  pemukul adalah cemeti kulit yang berukuran sederhana, tidak terlalu tebal dan tidak terlalu tipis, tidak juga terlalu keras dan tidak terlalu lembut. Cemeti itu mestilah mempunyai satu ujung saja, tidak boleh kiranya ujung cemeti itu bercabang dua atau lebih.
Cara memegang cemeti adalah dengan meletakkan cemeti di antara jari telunjuk dan jari manis atau diantara jari kelingking dan jari manis. Tujuannya supaya sebatan yang dikenakan kepada pesalah tidak terlalu kuat dan dapat mengawal sebatan itu secara sederhana. Ketika seorang dosen menunjukkan cara memegang cemeti yang betul, semua orang di dalam kelas yang terdiri dari pelajar Arab, Somalia, Rusia, Cina dan Melayu terpaku melihat lembutnya cara hukuman yang telah di tetapkan oleh Islam. Tiba-tiba terdengar suara seorang pelajar arab..
Anisah, memang lembut begini ke cara pelaksanaan hukuman hudud dalam Islam?” Tanya pelajar arab itu.
Ya, memang lembut beginilah hukum Allah.Kamu semua terkejut melihat hukum Allah seindah ini? Masyarakat memang begitu, bila dengar saja tentang pidana hudud mereka membayang suatu hukuman yang ganas dan sengsara, teruk. Tetapi sebenarnya hukum Allah itu indah..” Jawab dosen di Siria  ‘’ kami TERKEJUT” kata mahasiswa asal Malaysia, yang tulisannya, sebahagian penulis kutip ini..
           Berbeda dengan pukulan sebatan yang dilakukan, diamalkan sekarang sama ada di penjara ataupun sekolah-sekolah pesantren di Indonesia, yaitu dengan mengenggam rotan di antara ibu jari dan jari telunjuk,supaya kekuatan sebatan secara maksimum dapat diberikan.
Kadar pukulan adalah sederhana. Tidak di pukul terlampau kuat dan tidak juga terlampau lembut. Orang yang menjatuhkan hukuman itu pula tidak boleh menghayun cemeti itu hingga melebihi paras kepala. Hm, bayangkanlah..sekuat mana pukulan itu…
           Narapidana atau pesalah di sebat di bahagian belakang badan ( و الكتفين الظهر) , disebat dalam keadaan  pesalah itu duduk, tidak dilentangkan badannya, dan tidak di ikat atau di pegang oleh sesiapa. Sekirannya narapidana atau pesalah itu mengelak ataupun lari ketika hendak di sebat (akibat kesakitan), pesalah tidak perlu di kejar.
Ketika hukuman di jalankan, naara pidana atau pesalah lelaki perlu membuka baju dan dalam masa yang sama menutup aurat mereka,yaitu menutup dari pusat hingga ke lutut. Manakala bagi nara pidana atau pesalah wanita pula, aurat harus di tutup seperti biasa, tetapi pesalah harus memakai sehelai pakaian yang nipis.
           Berbeza dengan hukuman pukulan sebat yang dijalankan sekarang di bebrapa negara dan Malaysia, dan Timur tengah lainnya, badan  sang terpidana atau pesalah dilentangkan dan di ikat, pesalah di sebat di bahagian punggung, Orang yang menjalankan hukuman itu pula menghayunkan semaksimun mungkin rotan yang terdiri dari pelbagai saiz ukurannya, ketika  menjilid atau menyebat  narapidana atau pesalah dan aurat pesalah sama sekali tidak terjaga ketika hukum di jatuhkan, bahagian punggung di biarkan terbuka begitu saja tanpa ada sehelai kain pun menutupinya. Allahurabbi…
     Nah, bagaimana di Indonesia yang jelas negara hukum, sebagaimana yang diterangkan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berlandaskan dan berdasarkan atas hukum. Negara hukum ialah negara yang seluruh aksinya didasarkan dan diatur oleh Undang-Undang yang telah ditetapkan semula dengan bantuan dari badan pemberi suara rakyat.4 Negara hukum merupakan suatu negara yang dalam wilayahnya terdapat alat-alat perlengkapan negara, khusus-nya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya terhadap para warga negara dan dalam hubungannya tidak boleh bertindak se-wenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, dan semua orang dalam hubungan Kemasya- rakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
5
Negara kekuasaan, hukum, dan politik merupakan satu kesatuanyang sulit untuk dipisahkan, karena semua komponen tersebut senantiasa bermain dalam pelaksanaan roda kenegaraan dan pemerintahan, komponen-komponen tersebut hanya akan berjalan dengan semestinya apabila ada pelaksana yang mengerti tentang bagaimana cara kerja dari komponen tersebut. Diantara banyak pelaksana negara, kekuasaan, hukum dan politik ini terdapat mereka yang  disebut sebagai pejabat negara, baik secara umum maupun secara khusus.
.
Dimasa modern ini, masyarakat tidak lagi mengenal perjanjian yang berdasarkan atas kepercayaan satu sama lain seperti yang mereka kenal dulu, Setiap perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat pasti
akan mengarah kepada notaris sebagai sarana keabsahan perjanjian yang
4
Sudargo Gautama,
Pengertian Tentang Negara Hukum,
Alumni, 1973, Bandung, hlm. 13.
5
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_hukum
,
DiaksesTanggal 9 februari 2013
6
HabibAdjie,
HukumNotaris Indonesia
, RefikaAditama, Bandung, 2009, hlm. 13.

Penelitian ini membahas ketidak selarasan  peraturan  perundang-Undangan  antara Pasal 80  (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak. Kedua pasal tersebut mengatur tentang larangan-larangan melakukan kekerasan atau hukuman fisik bagi anak. Sedangkan  hadis nabi, memerintahkan agar anak yang sudah berumur 10 tahun t5idakm salat, boleh diberi hukuman fisik, dipukul.  tidaknya kedua  peraturan perundang-undangan yang berbeda tingkatan tersebut dijadikan satu kesatuan.Bagaimana peraturan perundang-undangan yang tepat secara hukum Islam, guna mengatur sinkronisasi hukum.
.
Penelitian  ini  merupakan  peneltian  normative yakni  mengkaji norma-norma  terkait  penelitian yang diteliti.Dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum.Hasil penelitian, untukmasalahtempat kedudukan dan  wilayah  jabatan agar tidak  terpecah sepertisekarang  tidak  perlu  diadakan  dalam  satu  perundang-undangankarena  landasan  hukum  berbeda . Untuk  menghasilkan  produkperaturan-perundang-undangan yang tepat  secara hukum khususnya mengenai tempat kedudukan dan wilayah jabatan baik notaris maupun PPAT maka dalam pembentukannya harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baikyang terdapat

1Catatan Mahasiswa, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
2
Pembimbing Utama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
3
Pembimbing Pendamping, Dosen Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya Malang.
2
didalam pasal 6 ayat (1) Undang
-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-Undangan.

“Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research).”[1][1] Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku. Norma hukum yang berlaku itu berupa norma hukum positif tertulis bentukan lembaga perundang-undangan (undang-undang dasar), kodifikasi, undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya.”[2][2]
“Penelitian tipe ini lazim disebut sebagai “studi dogmatik” atau yang dikenal dengan doctrinal research.”[3][3] “Penelitian tipe doktrinal (doctrinal research) adalah mirip dengan tipe penelitian hukum normatif.”[4][4] “Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum teoritis/dogmatik.”[5][5] “Dogmatik hukum bersifat teoritis-rasional, sehingga pengungkapannya terikat pada metode yang didasarkan pada persyaratan logika deduktif. Disamping itu, maka dogmatik hukum memperhitungkan kecermatan, ketetapan dan kejelasan.”[6][6] “Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research) ini dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka.”[7][7] Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,

Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan tersebut mencakup:
1.      Penelitian terhadap asas-asas hukum
2.      Penelitian terhadap sitematik hukum
3.      Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal
4.      Perbandingan hukum
5.      Sejarah hukum.[8][8]

B. Variabel Penelitian
“variable penelitian ini adalah objek penelitian, atau apa yang menjadi titik perhatian suatu penelitian.”[9][9] Menurut Abdulkadir Muhammad, “rumusan masalah dibuat sekhusus mungkin, tetapi tetap mencerminkan adanya hubungan antara variable.”[10][10] Berdasarkan masalah yang dirumuskan pada bab satu, maka dapatlah ditetapkan variabel-variabel dalam penelitian ini yaitu:
1.   Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara di indonesia?
C. Data dan Sumber Data
Adapun yang menjadi sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini yaitu data sekunder berdasarkan studi pustaka / studi literatur (library research). Sumber data sekunder tersebut diklasifikasikan antara:
1.      Bahan hukum primer (bahan hukum yang mengikat secara umum) yang terdiri dari:
a.    Norma dasar atau kaidah dasar dalam pembukaan (preambule) UUD 1945;
b.   Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
c.    Undang-undang No 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.
d.   Konvensi-konvensi internasional di bidang hak asasi manusia.
e.    Yurisprudensi yang ada hubunganya dengan pelanggaran hak asasi manusia.
2.    Bahan hukum sekunder yaitu yang memberi Penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti berbagai bahan kepustakaan berupa buku, majalah, hasil penelitian, makalah dalam seminar, dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini.
3.    Bahan hukum Tertier
Yaitu Bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang mana terdiri
a. Kamus hukum
b. Kamus bahasa Indonesia
c. Kamus Bahasa Inggris
d. Artikel artikel dan laporan dari media massa ( surat kabar , jurnal hukum, majalah dan lain sebagainya ).[11][11]

D. Lagkah-Langkah Penelitian
1. Pengumpulan Data[12][12]
Pengumpulan data dilakukan melalui kegiatan studi kepustakaan, studi dokumen, dan studi catatan hukum.[13][13] Kepustakaan yang dimaksud terdiri dari perundang-undangan, buku karya tulis bidang hukum.
Kegiatan studi kepustakaan dilakukan dengan tahap-tahap sebagai berikut:
a.       Penentuan sumber data sekunder (sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan sumber tertier), berupa perundang-undangan, literatur di bidang ilmu pengetahuan hukum, dan kamus.
b.      Identifikasi data sekunder (sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan sumber  tertier) yang diperlukan, yaitu proses mencari dan menemukan bahan hukum berupa ketentuan dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan ; judul buku, nama pengarang, cetakan, kota penerbit, penerbit, tahun terbit dan nomor halaman karya tulis bidang hukum.
c.       Inventarisasi data yang relevan dengan rumusan masalah (pokok bahasan atau subpokok bahasan), dengan cara pengutipan atau pencatatan.
d.      Pengkajian data yang sudah terkumpul guna menentukan relevansinya dengan kebutuhan dan rumusan masalah.[14][14]

2. Pengolahan Data
Data yang sudah terkumpul kemudian diolah. Pengolahan data dilakukan dengan cara:
a.       Pemeriksaan data (editing), yaitu mengoreksi apakah data yang terkumpul sudah cukup lengkap, sudah benar, dan sudah sesuai/relevan dengan masalah/variabel penelitian.
b.      Penandaan data (coding), yaitu memberikan catatan atau tanda yang menyatakan jenis sumber data (buku literatur, perundang-undangan, atau dokumen); pemegang hak cipta (penulis, tahun penerbitan); atau rumusan masalah/variabel penelitian (masalah pertama tanda A, masalah kedua tanda B, dan seterusnya).
c.       Rekonstruksi data (reconstructing), yaitu menyusun ulang data secara teratur, berurutan, logis mehingga mudah dipahami dan diinterpretasikan.
d.      Sistematisasi data (sistematizing), yaitu menempatkan data menurut kerangka sistematika bahasan berdasarkan urutan masalah/variabel penelitian.[15][15]

3. Analisis Data dan Pembahasan
Menurut Abdulkadir Muhammad, “Penelitian hukum umumnya menggunakan analisis kualitatif, dengan alasan: (1) Data yang terkumpul berupa kalimat-kalimat pernyataan; (2) Data yang terkumpul umumnya berupa informasi; (3) Hubungan antara variabel tidak dapat diukur dengan angka ….”[16][16]
Kemudian menurut Hilman Hadikusuma, “penelitian yang hanya melakukan studi kepustakaan (data sekunder) tanpa melakukan penelitian lapangan (data primer). Laporan skripsi itu akan hanya bersifat deskripsi analitis berdasarkan pendekatan masalah yang bersifat normatif-juridis.”[17][17]
Penelitian ini juga memusatkan perhatiannya pada hukum sebagai sistem peraturan-peraturan yang abstrak, hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, terlepas dari kaitannya dengan hal-hal di luar peraturan perundang-undangan. Menurut Bambang Sunggono, “Pemusatan perhatian yang demikian ini akan membawa kepada penggunaan metode normatif dalam menggarap hukum. Sesuai dengan cara pembahasan yang bersifat analitis, maka metode ini disebut sebagai normatif analitis.”[18][18]
Menurut Dengan demikian, analisis data dilakukan secara kualitatif, konprehensif, dan lengkap. Analisis kualitatif artinya menuraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif. Konprehensif artinya analisis data dilakukan secara mendalam dan berbagai aspek sesuai dengan lingkup penelitian. Lengkap artinya tidak ada bagian yang terlewatkan atau terlupakan, semuanya masuk dalam analisis.



[1][1] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 4, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995), hal. 13-14; Lihat juga Bambang Sunggono, Metodologi Penlitian Hukum, cet. 6, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hal. 184.

[2][2] Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, cet. 1, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004), hal. 52.

[3][3] Bambang Sunggono, Metodologi Penlitian Hukum, cet. 6, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hal. 86.

[4][4] Bambang Sunggono, Ibid., hal. 93.

[5][5] Abdulkadir Muhammad, Op. cit.

[6][6] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Loc. cit., hal. 4; Bandingkan dengan “rechtsdogmatiek” dari K. F. von Gerber dan Paul Laban, lihat, Sjachran Basah, Ilmu Negara (Pengantar, Metode, dan Sejarah Perkembangan), cet. 8, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997), hal. 85.

[7][7] Ibid., hal. 13-14; Lihat, Abdulkadir Muhammad, Loc. cit.,; Lihat Juga, Hilman Hadikumsuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, cet. 1, (Bandung: Mandar Maju, 1995), hal. 65-66.

[8][8] Ibid., hal. 13-14.

[9][9] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, cet. 6, (Jakarta: Bina Aksara, 1989) hal. 89, 90, 92.

[10][10]  Abdulkadir Muhammaad, Loc. cit., hal. 62.
[11][11]  Abdulkadir, Op. cit., hal. 56.

[12][12] Abdulkadir Muhammad, Loc. cit, hal. 125; Lihat juga, Bambang Sunggono, Loc. cit., hal. 184.

[13][13] Bambang Sunggono, Loc. cit., hal. 184; Lihat juga Abdulkadir Muhammad, Loc. cit., hal. 125.

[14][14] Abdulkadir Muhammad, Loc. cit, hal. 125.

[15][15] Abdulkadir Muhammad, Loc. cit, hal. 125.

[16][16] Abdulkadir Muhammad, Loc. cit., hal. 92.

[17][17] Hilman Hadikumsuma, Loc. cit., hal. 120, 121.


[18][18] Bambang Sunggono, Loc. cit., hal. 68, 186;

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook