Saturday, December 13, 2014

MENGERANGKENG GURU YANG MENDIDIK DENGAN HUKUMAN.


MENGERANGKENG  GURU YANG  MENDIDIK DENGAN HUKUMAN.
       Penegakan kedisiplinan dengan cara punishment menjadi tidak wajar dilakukan saat ini dengan alasan melanggar hak asasi manusia. UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak bisa dikatakan mengerangkengguru yang berupaya mendidik siswa dengan metode pemberian hukuman. 


M.Rakib, Drs.,S.H.,M.Ag. LPMP RIAU Indonesia.2014
                                                 
    Sarang penyengat, jatuh ke motor,
                   Nampak seperti, bunga melati;
                   Bila teringat, bertebarnya koruptor,
                   Elok diterapkan, hukuman mati.

Tenang-tenang, air di laut,
Sampan nelayan, berisi terasi,
Pornografi, dan suka mencarut,
Jadi hiburan, preman berdasi.

                 Daerah palas, gilang-gumilang,
                 Banyak lilin,  di pinggir tebat.
                 Karakter pemalas, manakan hilang,
                 Tanpa disiplin, yang sangat ketat..

Ikan patin, gulai kelapa,
Hendak dijual, ketika menugal.
Tuan miskin, tidak mengapa,
Asalkan ibadah, jangan tinggal.

                 Ubi banyak, bermacam ubi,
                 Ubi ketela, sedang terjerang.
                 Lobi banyak, bermacam lobi.
                 Lobi Yang licik, ditakuti orang

Dokter serius, menginjeksi.
               Agar virus, cepat tersingkir.
               Karakter religius, bertoleransi,
               Seiman jangan, dituduh kafir.

Menangkap tekukur, kucing kurus,
Buaya ditangkap,  di dalam parit.
Orang jujur,telunjuknya lurus,
Orang khianat, kelingking berkait.

                  Mudik ke hulu, di  sisi batu,
                  Hanyut buaya, di dua sisi.
                  Berbeda suku, saling membantu,
                  Berbeda agama, bertoleransi.

Nanas dijual, di pasar niaga,
Tidak lagi, tampak berduri,
Emas perak, perhiasan dunia,
Sikap disiplin, perhiasan diri.

                  Ombak di laut meniti buih,
                  Ombak datang dari seberang;
                   Bekerja keras, pertanda kasih,
                   Sepanjang zaman, dikenang orang?


       Disebutkan dalam UU itu, anak harus mendapatkan perlindungan salah satunya dari kekerasan. Dikatakan Dr Sudharto MA (2003), ketika misalnya ada guru yang membentak atau memukul, padahal maksudnya itu mengingatkan, tetapi bisa dijerat karena termasuk bentuk kekerasan dengan menggunakan dasar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemberlakuan punishment memang merupakan metode klasik dalam mendidik siswa selain pemberian reward. Ketika guru menjewer ataupun memukul siswa, orang tua bisa jadi akan melaporkannya sebagai sebuah bentuk kekerasan. Bagi guru, laporan orang tua itu tentu mencemaskan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Guru bisa dianggap melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dengan penerapan punishment dalam upaya mendidik siswadengan acuan UUPA Pasal 80 (1).

Yang menjadi pertanyaan, seberapa perlukah UU terkait perlindungan guru itu dirumuskan? Bukankah sudah ada UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen yangsemestinyamengatur secara komprehensif hal-hal yang berkaitan dengan guru termasuk hal perlindungan?
Pada dasarnya, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen tidak melalaikan perlindungan terhadap guru. Dalam Pasal 14 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan dalam pelaksanaan tugasnya.
Guru yang memiliki hak perlindungan dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen memang selama ini bisa dikatakan tak berjalan semestinya. Perlindungan terhadap guru tampak minim seperti guru yang diberhentikan atau diturunkan pangkatnya akibat melaporkan kecurangan dalam ujian nasional.
Padahal, guru memberikan laporan karena dasar tanggung jawab moral sebagai pendidik yang berusaha menjalankan tugasnya secara profesional.
Parahnya lagi, ada guru yang harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat lantang meneriakkan kejujuran dalam dunia pendidikan. Tertundanya gaji guru yang tidak dibayarkan rutin per bulan juga menandakan ketiadaan perlindungan terhadap guru.
Terkait dengan perlindungan terhadap guru, ada baiknya menegaskan kembali spirit perlindungan yang termaktub dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 39 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa perlindungan yang merupakan hak guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan tersebut.
Perlindungan terhadap guru akan berjalan optimal jika masing-masing pemangku pendidikan menyadari hal itu. Dijelaskan dalam Pasal 39 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Adapun perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain (Lihat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39).
Maka, alangkah lebih baik jika yang termaktub dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dihayati secara mendalam untuk memunculkan kesadaran segenap insan pendidikan bahwa guru adalah pahlawan pembangun insan cendekia yang berhak mendapatkan perlindungan.
Implementasi yang lemah di lapangan perlu dicarikan jalan keluar bijak. Tidak cukup hanya kesadaran, tapi juga komitmen dan tindakan nyata. Peraturan pemerintah bisa dirumuskan untuk mengatur lebih detil perihal perlindungan terhadap guru sebagai profesi mulia yang mendidik kader bangsa.
Yang jelas, guru memiliki otoritas dalam mengajar, mendidik, membimbing, dan mengarahkan siswa dalam menjalankan tugas profesinya. Guru diperbolehkan menerapkan metode apapun dalam mendidik siswa selama metode yang digunakan relevan dan bersifat manusiawi.
Penggunaan punishment boleh-boleh saja dilakukan asalkan tidak semena-mena, bertujuan melukai siswa, atau melakukan balas dendam. Pemberian punishment bisa saja tidak positif dan bersifat tidak manusiawi.
Jika itu terjadi, guru tetap tak bisa menghindar dari jeratan hukum bahwa guru telah melakukan penganiayaan, penyiksaan, dan perbuatan kekerasan terhadap siswa.
Kita tidak menutup mata terhadap adanya guru yang berlaku semena-mena terhadap siswa meskipun dengan alasan mendidik. Maka, Dewan Kehormatan Guru juga harus lebih berdaya untuk menjewer para guru yang nakal. Wallahu alam. Penulis Pegiat Transform Institute Universitas Negeri Yogyakarta)





PUTUSAN MA YANG SEDANG AKU PELAJARI

Rakib Jamari
M.RAKIB  LPMP  RIAU INONESIA


Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukan
merupakan salinan otentik putusan pengadilan.
P U T U S A N
Nomor 151 K/Pid/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G

memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai
berikut dalam perkara Terdakwa :

Nama : Drs. MARTINUS RONA;
tempat lahir : Waikabubak;umur/tanggal lahir :
48 tahun/15 November 1960;jenis kelamin : Laki-laki;
kebangsaan : Indonesia;
tempat tinggal : Jalan Artha II, No.3, RT.31/RW.07,
Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
agama : Kristen Protestan;
pekerjaan : PNS;

Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Kupang, karena  didakwa:Bahwa Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona, pada hari Selasa,tanggal 18 Nopember 2008, sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Nopember 2008, bertempat di Ruang Kepala Sekolah  SMK Negeri 5 Kupang, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Mixyan Salak Seo alias Mixyan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain
sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban bersama saksi Ronaldo Fanggidae, dan kawan-kawan sedang berada di SMK Negeri 5 Kupang mengikuti proses belajar mengajar sebagai siswa sekolah tersebut. Kemudian saksi korban mengajak saksi Matret Nitbani untuk membolos namun saksi Matret Nitbani menolaknya, lalu saksi Ronaldo Fanggidae mengeluarkan kata-kata makian, “Mari Isap Tolo”, terus saksi korban  dan saksi Damianus R. Angga mendorong saksi Matret Nitbani ketepi sehingga  Hal. 1dari 8 hal. Put. Nomor 151 K/Pid/2010Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan @mahkamahagung. go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan. Mahkamahagung.go.id

terjadi perkelahian yang mengakibatkan saksi Matret Nitbani menderita luka dan
berdarah pada wajahnya. Hal tersebut diketahui oleh guru sekolah tersebut lalu
melaporkannya kepada Terdakwa sebagai Kepala sekolah SMK Negeri 5
Kupang dan selanjutnya memanggil saksi korban dan saksi Matret Nitbani, dan
kawan-kawan ke ruangan Terdakwa lalu menanyakan permasalahannya namun
Terdakwa emosi langsung memukul saksi korban dan saksi Matret Nitbani, dan
kawan-kawan dengan menggunakan tangan kanannya mengenai pipi saksi korban dan saksi lainnya lalu Terdakwa membakar/sundut dengan menggunakan api rokok di belakang Ieher saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan menendang saksi korban mengenai tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, setelah kejadian tersebut saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa  tersebut kepada Polisi;

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Mixyan Seo menderita sakit,
sebagaimana Visum Et Repertum No. Pol : 212NERIXI1/2008/PPT-Ookpol,
tanggal 03 Desember 2008, yang ditandatangani oleh dr. Dewa Ayu Made Dewi
Suswati, dokter pada Rumah Sakit Polri Nusa Tenggara Timur, dengan hasil
pemeriksaan :
-
Luka bakar pada tengkuk belakang dengan diameter 1 centimeter Dengan gambaran tepi luka berwama hitam dan bagian tengah berwama  kemerahan. Kesimpulan : Korban adalah seorang laki-Iaki yang menurut surat keterangan penyidik berumur delapan belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka bakar  pada tengkuk belakang khas seperti gambaran luka akibat sundutan api. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 351 ayat (1) KUHP;
Mahkamah Agung tersebut; Membaca tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang, tanggal 13 Agustus 2009, sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Mixyan Salak Seo alias Mixyan;
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona
dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan
selama 1 (satu) tahun;
3.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan. Mahkamah agung.go.id. Membaca putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 315/Pid.B/2009/PN.KPG, tanggal 11 September 2009, yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1.Menyatakan Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona, tidak terbukti
melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
3.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kedudukan/kemampuan harkat
serta martabatnya;
4.Membebankan biaya perkara kepada Negara;Mengingat akan Akta Permohonan Kasasi Nomor 26/Akta.Pid/ 2009/PN.KPG, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Kupang, yang  menerangkan, bahwa pada tanggal 25 September 2009, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut;Memperhatikan memori kasasi tanggal 07 Oktober 2009, dari Jaksa
Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kupang, pada tanggal 09 Oktober 2009;


Memperhatikan pula kontra memori kasasi tanggal 29 Oktober 2009, dariTerdakwa sebagai Termohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang, pada tanggal 06 November 2009; Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Kupang, pada tanggal 11 September 2009, dan Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 September 2009, serta memori kasasinya telah diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang, pada tanggal 09 Oktober 2009, dengan demikian permohonan kasasi beserta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang;Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain dari pada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas; Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa
selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan
menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila ada pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan Hal. 3 dari 8 hal. Put. Nomor 151 K/Pid/2010DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email :kepaniteraan@ mahkamah agung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamah agung .go.id bawahannya yang membebaskan Terdakwa, yaitu guna menentukan sudah  tepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu; Menimbang, bahwa namun demikian sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan Terdakwa itu merupakan pembebasan yang murni sifatnya, maka sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tersebut, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sebaliknya apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya (meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan kasasi), Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya bahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni harus menerima permohonan kasasi tersebut;

 Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Drs. MARTINUS Rona alias RONA, adalah putusan bebas tidak murni karena pembebasan Terdakwa tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap alat bukti yang diperoleh di persidangan yakni dalam hal pertimbangan hukum tidak terpenuhinya salah satu unsur
dalam dakwaan yaitu unsur melakukan penganiayaan yang menyebabkan sakit
atau luka-Iuka. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang tela melakukan kekeliruan dengan alasan tidak berdasar pada Pasal 253 ayat (1) poin a KUHAP yang berbunyi : Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, dan tidak memuat pertimbangan hukum yang lengkap sebagai mana ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa, dengan alasan- alasan :

1.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam putusannya tidak Memper timbangkan fakta-fakta persidangan yaitu keterangan saksi korban Mixyan Salak Seo, saksi Ronaldo Fanggidae, saksi Damianus R. DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id Angga, saksi Maria Wendelina Dhiu, S.Ag, saksi Daniel Kale Raga, saksi  Maria Ancila Un Bria, S.pd bahwa pada hari Selasa, tanggal 18
Nopember 2008, sekitar pukul 12.00 wita, bertempat di Ruang Kepala  Sekolah SMK Negeri 5 Kupang, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan  Oebobo, Kota Kupang, Terdakwa yang sudah emosi karena telah terjadi  perkelahian antara saksi korban dengan saksi Ronaldo Fanggidae, saksi Damianus R. Angga, dan saksi Matred Nitbani yang menyebabkan saksi  Matred Nitbani mengalami luka dan berdarah pada pelipis kiri sehingga  Terdakwa langsung menempeleng saksi korban dengan menggunakan
tangan kanannya mengenai pipi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.  Bahwa Terdakwa dalam melakukan pemukulan/ tempeleng tersebut  dilakukan dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan siapapun dan  patut mengetahui bahwa dengan melakukan perbuatan tersebut akan menimbulkan rasa sakit pada saksi korban;

2.Bahwa dipersidangan pada acara pemeriksaan Terdakwa, kami Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa, "Apakah pembinaan  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan memukul saksi korban dengan cara menempeleng dengan menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi saksi korban, hanya satu-satunya cara untuk melakukan pembinaan di sekolah tersebut, dan secara tegas Terdakwa mengatakan  tidak dan ada cara lain, dan selanjutnya Penuntut Umum menanyakan
kepada Terdakwa, apakah Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah lakukannya tersebut, secara tegas juga Terdakwa mengatakan  Terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Bahwa  tamparan/tempeleng yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban  tersebut menimbulkan rasa sakit pada saksi korban oleh karena itu kami  tidak membahasnya secara terperinci karena hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan sebagaimana ketentuan pasal 184 ayat (2) KUHAP;

3.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam memutus perkara ini hanya mempertimbangkan bahwa pemukulan atau tempeleng yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban merupakan pembinaan saja namun menurut kami selaku Penuntut Umum bahwa perbuatan Terdakwa adalah tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan dimana Terdakwa sebagai Kepala sekolah seharusnya memberikan contoh/panutan kepada para siswa, guru lainnya agar dalam menyelesaikan suatu masalah tidak selamanya dengan menggunakan Hal. 5 dari 8hal. Put. Nomor 151 K/Pid/2010 DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email :kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id kekerasan; 4. Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta alat bukti petunjuk, terdapat persesuaian antara satu sama lainnya yang merupakan bukti petunjuk telah terjadinya tindak pidana penganiayaan  yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban Mixyan Salak Seo dan
kami Penuntut Umum berpendapat Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan 351 ayat (1) KUHP. Bahwa keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa serta alat bukti petunjuk, telah memenuhi ketentuan Pasal 183, 184, 185,187 dan Pasal 188 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang
tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan;

5.Bahwa saat mengajukan memori kasasi ini, kami Penuntut Umum belum menerima petikan atau salinan putusan dalam perkara Terdakwa Drs. Martinus Rona alias Rona, sehingga alasan-alasan yang kami kemukakan dalam memori Kasasi ini adalah per timbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang kami dengar sendiri saat Majelis Hakim membacakan putusannya di depan persidangan;

6.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang tidak memuat pertimbangan hukum yang lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 197ayat (1) huruf d dan f KUHAP, yang berbunyi : Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi
dasar penentuan kesalahan Terdakwa dan putusan Pengadilan Negeri Kupang tidak memuat pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, maka putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 315/Pid.B/ 2009/PN.KPANG, tanggal 11 September 2009, batal demi hukum;

Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang telah salah melakukan, tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yakni dalam hal pertimbangan hukum mengenai tidak terpenuhinya unsur melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit  atau luka-Iuka;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum tidak
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, perbuatan Terdakwa menempeleng siswa-siswanya pada bagian pipi sebanyak dua kali bukan dikarenakan untuk menganiaya tapi merupakan upaya pembinaan yang dilakukan Terdakwa selaku Kepala Sekolah
agar para siswa berperilaku yang baik karena siswa-siswanya tersebut telah
melakukan kenakalan di sekolah yaitu ajakan membolos, mengeluarkan kata-
kata tidak sopan seperti mari Isap tolo/mari isap penis dan melakukan perkelahian dan tidak ternyata dari fakta-fakta di depan sidang Terdakwa telah menyundut dengan api rokok dan menendang Mixyan Salak Seo. Dengan demikian Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanya mengajukan alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan  alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas; Menimbang,  bahwa di samping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebut Dijatuhkan  oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum/ Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa tetap dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara; Memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan  kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang, tersebut ;  Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;  Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung  pada hari Rabu, tanggal 22 September 2010,
oleh R. IMAM HARJADI, S.H. M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. M. ZAHARUDDIN UTAMA, S.H. M.M., dan H. MANSUR Hal. 7dari 8  hal. Put. Nomor 151 K/Pid/2010  Disclaimer  Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email:kepaniteraan @mahkamahagung .go.idTelp : 021-384 3348 (ext.318)Halaman 7 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan. mahkamahagung.go.id KARTAYASA, S.H. M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis  dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh TETY SITI ROCHMAT SETYAWATI, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh Pemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Ketua,Ttd. Ttd. H. M. ZAHARUDDIN UTAMA, S.H. M.M. R. IMAM HARJADI, S.H. M.H. Ttd. H. MANSUR KARTAYASA, S.H. M.H. Panitera Pengganti, Ttd. TETY SITI ROCHMAT SETYAWATI, S.H. Untuk salinan Mahkamah Agung R.I a.n Panitera Panitera Muda Perkara Pidana, MACHMUD RACHIMI, S.H. M.H. NIP. 040 018 310 Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8 PUTUSAN  NomoI" :  315./  rad.n  12009lPN.KPG  DEMI  KEADILAN  BERDASARKAN  KETUIIANAN  YANG  MAHA ESA;

Pengadilan Negeri Kupang  'yang memeriksa dan  mengadili perkaril··perkara Pidana dengan
aeam pemeriksaan biasa peradilan  tingkat pertarna, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut
dalam perkara  Terdakwa : Drs. MART!NUS RONA. Tempat lahir di Waikabubak, Umur 48
tahun, Jenis kelamin Laki-Iaki, Kebangsaan Indonesia, Tempat TinggaI di jalan Artha II No.3,
RT.3l1RW.07 Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Ag<lffi2 Protestan, Pekerjaan
PNS (Guru). • Terdakwa berada dalam tahanan ; • Penyidik sejak J:anggal 02 Desember 2008
dan  ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 06 Desember 2008. • PENGADILAN NEGERI
tersebut ; • Setelah membaca surat surat yang berhubungan dengan perkara ini. • Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa; • Setelah mend(mgar Tuntutan Jaksa
Penuntut Umurn yang pada Pokoknya menuntut MENUNTUT ,.

1. Menyatakan Terdakwa Drs. MARTfNUS RONA bersalah melakukan tindak Pidana "PENGANIAYAAN" terhadap saksi korb311 Mixyan  Salak Seo   alias  Mixyan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. MARTINUS RONA als Rona dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan  masa percobaan selama 1(satu ) tahun.
3. Menetapkan agar Tcrdakwa membayat' biaya perkara sebesar Rp. 1000. (s(~ribu
rupiah).

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook