Pengertian Konsep:
M.Rakib Widyaiswara LPMP
Riau Indonesia
Apa itu Konsep? | Secara umum, konsep dapat diartikan sebagai suatu
representasi abstrak dan umum tentang sesuatu. Karena sifatnya yang abstrak dan
umum, maka konsep merupakan suatu hal yang bersifat mental. Representasi
sesuatu itu terjadi dalam pikiran. Sebuah konsep mempunyai rujukan pada
kenyataan. Ada juga yang mengartikan bahwa, pengertian konsep adalah
suatu medium yang menguhubungkan subjek penahu dan objek yang diketahui,
pikiran, dan kenyataan. Konsep termasuk dalam jenis medium in quo. Dalam sebuah
konsep, kita mengenal, memahami, dan menyebut objek yang kita ketahui.
Kekhususan dari medium in quo adalah walaupun dalam pengenalan akan objek
tertentu, yang langsung kita sadari bukan konsepnya tetapi objek fisik itu
sendiru, tetapi dalam suatu refleksi, konsep sendiri dapat menjadi objek
perhatian dan kesadaran kita.
Pengertian Kekerasan
Kekerasan berarti penganiayaan,
penyiksaan, atau perlakuan salah. Menurut WHO (dalam Bagong. S, dkk, 2000),
kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan
terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang
mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian,
kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak. Awal mulanya
istilah tindak kekerasan pada anak atau child abuse dan neglect dikenal dari
dunia kedokteran. Sekitar tahun 1946, Caffey-seorang radiologist melaporkan kasus cedera yang berupa
gejala-gejala klinik seperti patah tulang panjang yang majemuk (multiple fractures)
pada anak-anak atau bayi disertai pendarahan subdural tanpa mengetahui sebabnya
(unrecognized trauma). Dalam dunia kedokteran, istilah ini dikenal dengan
istilah Caffey Syndrome (Ranuh, 1999). Barker
(dalam Huraerah, 2007) mendefinisikan child abuse merupakan tindakan melukai
beulang-ulang secara fisik dan emosional terhadap anak yang ketergantungan, melalui
desakan hasrat, hukuman badan yang tak terkendali, degradasi dan cemoohan permanen
atau kekerasan seksual.
Kekerasan seksual merupakan bentuk
kontak seksual atau bentuk lain yang tidak diinginkan secara seksual. Kekerasan
seksual biasanya disertai dengan tekanan psikologis atau fisik (O’Barnett et
al., dalam Matlin, 2008). Perkosaan merupakan jenis kekerasan seksual yang
spesifik. Perkosaan dapat didefiniskan sebagai penetrasi seksual tanpa izin
atau dengan paksaan, disertai oleh kekerasan fisik (Tobach,dkk dalam Matlin,
2008).
Pengertian konsep dapat dimengerti dari sisi subjek maupun dari sisi objek.
Dari sisi subjek, suatu konsep adalah kegiatan merumuskan dalam pikiran atau
menggolong-golongkan. Sedangkan, dari sisi objek, konsep adalah isi kegiatan
tersebut, artinya, apa makna konsep itu. Sebagai sesuatu yang bersifat umum,
konsep adalah suatu yang bersifat universal. Konsep universal dapat bersifat
langsung, bisa juga tidak langsung. Konsep universal langsung adalah konsep
yang bisa dipredikasikan secara univok (secara persis sama) dan secara
distributif (satu per satu) pada banyak individu. Misalnya, konsep
"manusia". Konsep ini dapat dipakai dalam arti yang persis sama untuk
menyebut Uni, Ita, ataupun Nita. Konsep yang tidak langsung adalah konsep
universal refleks. Maksudnya, konsep yang menyebut suatu kelas atau golongan
dan tak dapat dipredikasikan pada individu-individu. Misalnya konsep
"kemanusiaan". Tak satupun dari ketiga nama di atas dapat disebut
kemanusiaan, walaupun masing-masing dapat dikatakan termasuk dalam kelompok
yang tergolong dalam konsep tersebut.
Dalam memahami konsep juga perlu
dibedakan antara pengertian atau makna konsep dan ekstensi atau lingkup
penerapan konsep. Misalnya pengertian "binatang rasional" termasuk
dalam lingkup pengertian konsep "manusia". Sedangkan lingkup
penerapan konsep adalah kumpulan individu yang dapat dipredikasikan dengan
konsep tersebut atau yang merupakan contoh perwujudan konkretnya. Misalnya
konsep universal refleks "kemanusiaan" merujuk secara eksplisit pada
ekstensi atau lingkup penerapannya, yakni konsep universal langsung
"manusia" dapat dipredikasikan pada banyak individu. Jadi, jelas
bahwa konsep universal langsung hanya memaksudkan pengertiannya dan
mengabstraksikan ekstensinya. Sedangkan, konsep universal refleks tidak dapat
dipredikasikan karena secara eksplisit memaksudkan ekstensinya dan dengan
demikian memberikan nama pada keseluruhan kelas dari hal yang dibicarakan.
Berdasarkan
analisis data, berpedoman kepada perumusan masalah di awal disertasi ini,
dapat ditarik kesimpulan bahwa konsep kekerasan pada hukuman fisik
terhadap anak-anak menurut Hukum Islam ialah apabila memukul anak yang melalaikan
shalat atau melanggar peraturan disiplin, menimbulkan bekas atau melampau batas
kepatutan. Hukuman fisik berupa pukulan ringan yang tidak berbekas dan
tidak di tempat yang sensitif, bukan merupakan kekerasan. Hukum Islam
membolehkannya dalam batas-batas tertentu, karena ada makna filosofis
yang terkandung di dalamnya:
1. Sebagai upaya
penegakkan disiplin, diawali dengan disiplin menegakkan shalat.
2.
Mengantisipasi ketidaknyamanan dari kenakalan yang lebih berat, dan
mengingatkan mereka tentang manfaat disiplin.
3.
Memiliki makna ketaatan dan kesetiaan terhadap ketentuan dari Allah dan
Rasul-Nya.
Sedangkan menurut konsep Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, semua hukuman
fisik adalah kekerasan, dilarang dengan tegas diberlakukan kepada anak-
anak, karena melanggar Hak Asasi Manusia. Guru dan siapapun lainnya di
sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. Temuan
penulis pada undang-undang ini ialah:
1.
Tidak ada rincian tentang hukuman fisik dari guru atau orang tua, mana
yang termasuk kategori kekerasan, mana yang pula tidak.
2.
Tidak mempertimbangkan hukum yang hidup di tengah masyarakat, khususnya tentang
sanksi hukuman untuk mendisiplinkan anak-anak.
3.
Tidak terjadi pertentangan antara UU Perlindungan anak Indonesia dan HAM Barat
di satu pihak, dengan Hukum Islam di pihak lain, secara diametra. Hanya saja UU
Perlidungan anak Indonesia mrupakan Lex generalis. Sedangkan hukum Islam
lebih bersifat Lex specialis. Di samping itu, adanya fiqih dan ushul fiqih,
sebagai alat menggali hukum permasalahan yang baru.
Kekurangan studi ini sebagai penelitian pustaka ialah masih
ada buku dan kitab-kitab yang berkaitan dengan hukumann fisik, yang belum
sempat dilacak. Keterbatasan penulis juga dalam menyiapkan dana,
untuk mendapatkan lebih banyak informasi. Penulis sudah berusaha semaksimal
mungkin mengumpulkan berbagai informasi dari buku-buku yang terjangkau di
perpustakaan, bahkan buku milik pribadi para dosen pembimbing dan informasi
dari internet.
B.
Rekumendasi
Agar implementasi hasil penelitian dalam disertasi bidang hukum ini
dapat dilaksanakan, penulis memberikan saran dan rekumendasi
sebagai berikut:
1. Kepada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian
Agama RI yang mengelola pendidikan, agar membuat aturan yang melindungi guru,
karena belum ada undang-undang khusus tentang perlindungan guru dan dosen di
Indonesia, pada saat penelitian ini dilakukan.
2. Kepada para hakim di Pengadilan Negeri,
yang akan memutuskan perkara antara guru dan murid tentang hukuman fisik, agar
dapat mempertimbangkan ketentuan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat,
dan ketentuan Hukum Islam, yang dianut secara luas di Indonesia.
3. Kepada satuan pendidikan yang memberikan sanksi hukuman
disiplin, kepada murid-muridnya, harus mempertimbangkan perlunya dibuat
perjanjian khusus yang tertulis antara para guru dan wali murid, tentang
apa saja hukuman fisik yang akan diberikan, jika si murid, melakukan
pelanggaran disiplin, juga tentang manfaatnya hukuman tersebut.
GLOSSARY
Al-Qur’an:
Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat Jibril,
diawali dengan surat al-fatihah dan diakhiri dengan suratal-nas, bagi yang
membacanya, merupakan ibadah.
Amsal
: Nama salah satu judul dari
surat-surat yang terdapat dalam Taurat (Perjanjian lama) khususnya pasal 26
ayat 3, yang menganjurkan hukuman rotan terhadap anak-anak yang bebal.
Anak-anak
(Kanak-kanak) ialah orang yang
belum berumur 18 tahun menurut UU Perlindungan anak.
Bullyng :Istilah ini di Indonesia masih terdengar asing dan sulit
mencari padanannya, untuk itu mari kita simak beberapa definisi berikut:
* Menurut kamus Webster, makna dari kata bullying adalah
penyiksaan atau pelecehan yang dilakukan tanpa motif tapi dengan sengaja
dilakukan berulang-ulang terhadap orang yang lebih lemah.
* Bullying fisik yaitu perlakuan kasar secara fisik yang dapat dilihat secara
kasat mata seperti menjambak rambut, kerah baju, menampar, menendang.
Child abuse :namanya
child abuse bukan hanya berbentuk kekerasan seksual (sexual abuse),
masih ada kekerasan fisik (physical abuse) seperti pukulan, cubitan,
jeweran; kekerasan emosional (emotional abuse) seperti memberi label
“bodoh”, “nakal”, “nyusahin orangtua”, “nggak ada yang sayang
kamu”; dan penelantaran anak seperti membiarkan anak kelaparan atau mengabaikan
saat anak butuh diperhatikan.
Corporal punishmen:Berdasarkan
wikipedia (2009), adalah hukuman yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan
dengan sengaja dengan maksud untuk mendisiplinkan atau memperbaiki/mengubah
perilaku dari sesorang yang melakukan kesalahan. Istilah ini biasanya digunakan
dalam penghukuman baik yang berlatar belakang hukum, rumah tangga atau keluarga
maupun pendidikan.
Delinkuensi. Iistilah yang dipakai untuk
menggambarkan kenakalan remaja namun bukanlah kenakalan sebagaimana dimaksud
Pasal 489 KUHP. Buku Delinkuensi Anak; Pemahaman dan Penanggulangannya (Paulus
Hadisuprapto, 2008. memberikan beberapa teori berkaitan dengan penggunaan
istilah ini, yang intinya adalah perbuatan melanggar hukum dan penuntutannya
didasarkan atas perundangan yang sebelumnya mengatur tentang perbuatan itu
sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan anak/ remaja.
No comments:
Post a Comment