Saturday, June 7, 2014

MERASAKAN KEBOHONGAN PERASAAN


















MERASAKAN KEBOHONGAN PERASAAN
Pengarang Gurindam 14

Muhammad Rakib , nama diberi,
Lahirlah aku, seorang diri,
Disangka kembar, dalam prediksi,
Ayah dan ibu, merasa ngeri.

Lahirku di, Pulau Penyalai,
Nyiur melambai, sepanjang pantai,
Jawa, Melayu Cina, beramai-ramai
Banyaknya nyamuk, tidak terlerai.

Pernah kucoba berladang padi,
Lima tahun mengorbankan diri,
Sambil sekolah, mencari rezeki,
Ke Bangkinang, pergi mengaji.


Diposkan oleh Yayasan Raksya Riau di 00.51


MERASAKAN KEBOHONGAN PERASAAN
Pengarang Gurindam 14 ini.

Muhammad Rakib , nama diberi,
Lahirlah aku, seorang diri,
Disangka kembar, dalam prediksi,
Ayah dan ibu, merasa ngeri.

Lahirku di, Pulau Penyalai,
Nyiur melambai, sepanjang pantai,
Jawa, Melayu Cina, beramai-ramai
Banyaknya nyamuk, tidak terlerai.

Pernah kucoba berladang padi,
Lima tahun mengorbankan diri,
Sambil sekolah, mencari rezeki,
Ke Bangkinang, pergi mengaji.
Diposkan oleh Yayasan Raksya Riau di 00.51

Kebohongan dan kesalahan perasaan sering terjadi, misalnya  pesawat antar benua  yang  yang terbang dengan kecepatan 1000 KM perjam, menurut persaan, tidak berjalan sama sekali. Menurut pandangan mata, pesawat itu tidak berjalan..Begitulah kebohongan empirisme yang bekerjanya adalah berdasarkan pengalaman inderawi atau pengalaman yang bisa ditangkap oleh panca indera manusia.
Kelemahan aliran ini adalah sangat banyak :
  1. Indera terbatas ; Benda yang jauh kelihatan kecil.
  2. Indera menipu ; Orang yang sedang sakit malaria, gula rasanya pahit.
  3. Terkadang objek yang menipu, seperti ilusi dan patamorgana.
  4. Kekurangan terdapat pada indera dan objek sekaligus; indera (dalam hal ini mata) tidak bisa melihat kerbau secara keseluruhan, begitu juga kerbau tidak bisa dilihat secara keseluruhan.
Pada dasarnya Empirisme sangat bertentangan dengan Rasionalisme. Rasionalisme mengatakan bahwa pengenalan yang sejati berasal dari ratio, sehingga pengenalan inderawi merupakan suatu bentuk pengenalan yang kabur. sebaliknya Empirisme berpendapat bahwa pengetahuan berasal dari pengalaman sehingga pengenalan inderawi merupakan pengenalan yang paling jelas dan sempurna.

Seorang yang beraliran Empirisme biasanya berpendirian bahwa pengetahuan didapat melalui penampungan yang secara pasip menerima hasil-hasil penginderaan tersebut. Ini berarti semua pengetahuan betapapun rumitnya dapat dilacak kembali dan apa yang tidak dapat bukanlah ilmu pengetahuan. Empirisme radikal berpendirian bahwa semua pengetahuan dapat dilacak sampai kepada pengalaman inderawi dan apa yang tidak dapat dilacak bukan pengetahuan. Lebih lanjut penganut Empirisme mengatakan bahwa pengalaman tidak lain akibat suatu objek yang merangsang alat-alat inderawi, kemudian di dalam otal dipahami dan akibat dari rangsangan tersebut dibentuklah tanggapan-tanggapan mengenai objek yang telah merangsang alat-alat inderawi tersebut.

Empirisme memegang peranan yang amat penting bagi pengetahuan, malah barangkali merupakan satu-satunya sumber dan dasar ilmu pengetahuan menurut penganut Empirisme. Pengalaman inderawi sering dianggap sebagai pengadilan yang tertinggi.
b. Tokoh-tokohnya.
1. Francis Bacon (1210 -1292)
2. Thomas Hobbes ( 1588 -1679)
3. John Locke ( 1632 -1704)
 



Sebuah perbuatan yang tidak melibatkan Tuhan maka tidak bisa disebut perbuatan barakah (divine work).

Ketika mengajar, menjadi murid, menanam pohon, memanen padi, menuju ke kantor, mengasuh anak, dan sebagainya, seharusnya yang melakukan perbuatan-perbuatan itu bukan hanya fisik atau hasrat semata tetapi berusahalah melibatkan Tuhan di dalamnya.

Lakukanlah semuanya dengan melibatkan unsur batin. Proses pembatinan di dalam sebuah perbuatan hanya bisa dilakukan oleh manusia. Inilah yang membedakan manusia dengan binatang dan tumbuh-tumbuhan.

Yang paling penting ialah berhubungan seks. Jika tanpa keterlibatan unsur spiritual dalam hubungan seks, dan dengan demikian hanya nafsu belaka yang terlibat di dalamnya, maka seolah-olah yang berhubungan seks itu ialah binatang.

Anak-anak yang lahir dari padanya sudah barang tentu dapat disebut anak-anak binatang. Jangan heran jika semakin marak tawuran anak-anak di jalan raya. Jangan-jangan mereka itu sesungguhnya adalah 'anak-anak binatang'.

Hubungan seks itu suci dan sakral. Perbuatan itu tidak boleh dilakukan sebelum dilakukan proses nikah yang disebut di dalam Alquran sebagai perjanjian suci (mitsaqan galizhan). Setelah itu kita disarankan untuk mengindahkan akhlak berhubungan suami istri, sebagaimana dijelaskan dalam artikel terdahulu.
                    Ke seberang parit, membawa bakul.
        Tidak mudah, memintal tali.
               Bagaimana murid, tidak dipukul,
             Dinasehati sudah, berkali-kali.

Dahulu guru, diberi rotan,
Orang tua, menyerahkannya.
Kini murid, suka tawuran ,
Polisi bersenjata, dilawannya.

         Buktinya, murid yang salah, dibela dan guru yang tegas, dihukum. Konsep benar-salah menjadi hilang. Derita Guru: Sebuah Dilema Pendidikan. Keberadaan UU Perlindungan Anak ini, menurut penulis menjadi sebuah penderitaan guru. Mereka dihadapkan pada  masalah dilematis dalam proses pendidikan dan pembinaan anak muridnya. Situasi mereka berhadapan dengan UU Perlindungan Anak. Demi pembinaan dan penegakan disiplin kepada siswa, ada guru yang terpaksa menampar siswanya. Akan tetapi guru tersebut dihadapkan pada jerat hukum. Maksud baik  guru justru berakibat buruk. Padahal  menyadarkan murid. Di antara cara penyadaran adalah tempeleng”, walaupun bisa pakai cara lain yang tanpa kekerasan. UU Perlindungan Anak tidak membolehkan memakai cara kekerasan, padahal cara itu bisa menjadi sarana paling efektif. Tingkat penyadarannya lebih kuat dibandingkan menegur dan menasehati. Tempeleng  hanya sekali, bisa merupakan bentuk shock therapy.
          Menurut penulis UU Perlindungan Anak menjadi penderitaan para guru di sekolah. Mereka tidak berani bertindak tegas kepada murid karena takut terkena sanksi dari UU Perlindungan Anak. Bayangkan saja, terkena pasal 80 ayat (1)  merupakan penderitaan yang amat sangat bagi guru yang berpenghasilan pas-pasan. Ada guru masuk penjara, asalkan tiap bulan gajinya jalan terus,  tidak akan jadi masalah serius. Tetap mengajar dengan ganti rugi sebesar 72 juta rupiah, jelas akan memberatkan keluarganya.
        Ada kasus, di sebuah sekolah menengah pertama, ada siswa sedang berkelahi,  lalu datang guru melerai. Tapi disambut dengan caci maki oleh seorang siswa yang berkelahi, karena tidak terima acara duelnya dipisahkan. Guru juga masih muda, dan caci maki itu terjadi di muka umum, diketahui murid lain, dan demi harga diri yang diinjak murid, guru itu menampar siswa. Cuma sekali. Sang guru dilaporkan ke polisi, beberapa hari di penjara. Akhirnya dibebaskan dengan tebusan.

         Apa yang terjadi setelah peristiwa itu? Para guru lain tidak berani bertindak tegas kepada siswa dan para siswa berbuat seenaknya saja. Anak-anak tumbuh “liar” dan para guru tak berani menegur. Yang terjadi adalah proses pembiaran. Ketika guru bertindak tegas, anak dapat mengancam dengan UU Perlindungan Anak. Anak akan dengan mudah mengejek gurunya bahkan menghina guru dan guru tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak merusak dunia pendidikan. Tidak setuju dengan UU Perlindungan Anak, karena UU itu bisa digunakan anak untuk merendahkan martabat guru. Dia sangat prihatin dengan nasib para guru.

         Menurut penulis, Hukuman Bukan Penganiayaan, ada  kekeliruan dalam UU Perlindungan Anak, berkaitan dengan kata “penganiayaan” dan kekerasan. Kategori penganiayaan adalah kekerasan yang bertubi-tubi, mirip dengan penyiksaan. Memukul atau menempeleng berkali-kali, sekalipun murid sudah minta ampun. Tapi jika cuma sekali, bukan penganiayaan. Kalau dikatakan kekerasan, seperti kasus IPDN, penganiayaan memang kejam, karena bertubi-tubi. Misalnya, dipukul lalu ditendang berkali-kali. Karena itu ada yang cacat dan bahkan sampai tewas.
 

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook