UJIAN TERTUTUP (M.RAKIB)
Para Penguji di UIN Suska Pekanbaru Riau
AL-YASAK
ABUBAKAR
(1)
1.Definis Yuridis
2.Setelah diajar tiga
tahun baru boleh dipukul
3.Analisis putusan
Pengadilan
4.Hadits tentang
boleh memukul anak
5.Definisi kekerasan dan Putusan
Pengadilan tentang kekerasan terhadap anak.
6.Setelah belajar tiga tahun barulah
boleh dipukul, benarkah demikian?
7.Hadits-hadits tentang melindungi
anak.
CATATAN
Konsekuensi
yuridis berlakunya suatu produk hukum yang tidak memiliki sifat sosiologis.
Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat atau hukum yang
tidak tertulis, adat dan konvensi (common law). Dua kelompok hukum di atas memiliki kelebihan dan
kekurangan, tetapi kelebihan dan kekurangan itu berbanding terbalik,
seperti yang dibandingkan dibawah ini:
1)
Kelebihan dari hukum yang dibuat oleh penguasa atau hukum tertulis (authoritarian
law) adalah memiliki kepastian hukum (legal security high) dan daya
paksa yang tinggi artinya setiap lahir peraturan pasti mengikat. Sedangkan
kekurangannya adalah bersifat statis dan obyektifitas keadilannya sulit
terwujud padahal salah satu tujuan hukum ialah keadilan sebab hukum yang
digunakan melalui kaca mata penguasa.
2)
Kelebihan dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum yang tidak tertulis
(common law) adalah bersifat dinamis dan obyektifitas keadilannya mudah
terwujud karen hukum berasala dari masyarakat dan melalui kaca mata masyarakat.
Sedangkan kekurangannya adalah memiliki kepastian hukum serta daya paksa yang
rendah, sewaktu-waktu masyarakat bosan maka akan ditinggalkan peraturan
tersebut.
Seperti
kita ketahui di atas bahwa di dalam teori terdapat cara atau metode untuk
membuat produk hukum yang baik menurut Leopold Pospisil produk hukum yang baik
adalah produk hukum yang materinya sebanyak mungkin diambil dari common
law (masyarakat) tetapi wadahnya di beri bentuk authoritarian law.
Kemudian menurut Formelle theorie oleh Rick Dikersoern dan terakhir
ialah Filosofische thoerie oleh Jeremy Bentham yang berpendapat
bahwa suatu hukum dapat berlaku lama dan di patuhi oleh masyarakat jika
memiliki sifat filosofis, sosiologis dan yuridis.
Jika
suatu produk hukum ada yang tidak memiliki salah satu dari sifat berlakunya
produk hukum makan dapat dikatakan produk hukum itu produk hukum yang kurang
baik. Karena jika tidak mengandung sifat sosiologis produk hukum itu
dibuat tanpa melihat keadaan yang ada di masyarakat sehingga dalam pembuatannya
hanya asal-asalan, abal-abal dan rekayasa. Akibtanya suatu produk hukum
tersebut tidak efektif berlakunya di masyarakat serta daya ikat masyarakat
sangatlah rendah.
MUNZIR
HITAMI (2)
1.Dipukul anak tidak shalat, apabila cara lain tidak ada
lagi.
2.Di mana dikenal
istilah Hukum Islam
3.Bagaimana keberadaan hukum Ta’zir.
SUDIRMAN
(3)
1.Kapan Konvensi PBB dan diratifikasi oleh Indonesia menjadi
UU No.23 tahun (Analisis Sejarah)
2.Apakah ada keterangan tentang kekerasan non
fisik, tapi juga bisa dipidana.
3.Apa yang dimaksud dengan Hukum Keluarga.
AMIR
LUTHFI (4)
1.Bagaimana penelitian dengan pendekatan sosiologis ?
2.Hukum Islam sebagai pembanding dari UU 23 th 2002 khususnya tentang konsep "kekerasan" terhadap anak.
SAFRINALDI
(5)
1.Hukum Islam dan UU Perlindungan
anak, berbicara tentang obyek yang sama, yaitu tentang kekerasan.
2.Kekerasan terhadap anak, bukan
hanya kekerasan fisik.
3.Bagaimana Law in forcmen
perlindugnan anak.
4.Analisis harus dipertajam.
ARRAFII
ABDUH (6)
1.Perhatikan Loc Cit
dan OP Cit
2.Perbedaan terjemahan dan tafsir.
3.Gunakan tafsir
ayat-ayat hukum.
No comments:
Post a Comment