Wednesday, June 18, 2014

UJIAN TERTUTUP (M.RAKIB)



UJIAN TERTUTUP  (M.RAKIB)
 
 

Para Penguji di UIN Suska Pekanbaru Riau
 
AL-YASAK  ABUBAKAR  (1)
1.Definis Yuridis
2.Setelah diajar tiga tahun baru boleh dipukul
3.Analisis putusan Pengadilan
4.Hadits tentang boleh memukul anak
5.Definisi kekerasan dan Putusan Pengadilan tentang kekerasan terhadap anak.
6.Setelah belajar tiga tahun barulah boleh dipukul, benarkah demikian?
7.Hadits-hadits tentang melindungi anak.

CATATAN 
 
Konsekuensi yuridis berlakunya suatu produk hukum yang tidak memiliki sifat sosiologis.
 Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat atau hukum yang tidak tertulis, adat dan konvensi (common law).    Dua kelompok hukum di atas memiliki kelebihan dan kekurangan, tetapi kelebihan dan kekurangan itu berbanding terbalik, seperti yang dibandingkan dibawah ini:
 
1)      Kelebihan dari hukum yang dibuat oleh penguasa atau hukum tertulis (authoritarian law) adalah memiliki kepastian hukum (legal security high) dan daya paksa yang tinggi artinya setiap lahir peraturan pasti mengikat. Sedangkan kekurangannya adalah bersifat statis dan obyektifitas keadilannya sulit terwujud padahal salah satu tujuan hukum ialah keadilan sebab hukum yang digunakan melalui kaca mata penguasa.

2)      Kelebihan dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum yang tidak tertulis (common law) adalah bersifat dinamis dan obyektifitas keadilannya mudah terwujud karen hukum berasala dari masyarakat dan melalui kaca mata masyarakat. Sedangkan kekurangannya adalah memiliki kepastian hukum serta daya paksa yang rendah, sewaktu-waktu masyarakat bosan maka akan ditinggalkan peraturan tersebut.

Seperti kita ketahui di atas bahwa di dalam teori terdapat cara atau metode untuk membuat produk hukum yang baik menurut Leopold Pospisil produk hukum yang baik adalah produk hukum yang materinya sebanyak mungkin diambil dari common law (masyarakat) tetapi wadahnya di beri bentuk authoritarian law. Kemudian menurut Formelle theorie oleh Rick Dikersoern dan terakhir ialah Filosofische thoerie oleh Jeremy Bentham yang berpendapat bahwa suatu hukum dapat berlaku lama dan di patuhi oleh masyarakat jika memiliki sifat filosofis, sosiologis dan yuridis.
Jika suatu produk hukum ada yang tidak memiliki salah satu dari sifat berlakunya produk hukum makan dapat dikatakan produk hukum itu produk hukum yang kurang baik. Karena jika tidak mengandung sifat sosiologis  produk hukum itu dibuat tanpa melihat keadaan yang ada di masyarakat sehingga dalam pembuatannya hanya asal-asalan, abal-abal dan rekayasa. Akibtanya suatu produk hukum tersebut tidak efektif berlakunya di masyarakat serta daya ikat masyarakat sangatlah rendah.






MUNZIR HITAMI (2)
1.Dipukul anak tidak shalat, apabila cara lain tidak ada lagi.
2.Di mana dikenal  istilah Hukum Islam
3.Bagaimana keberadaan hukum Ta’zir.

SUDIRMAN (3)
1.Kapan Konvensi PBB dan diratifikasi oleh Indonesia menjadi UU No.23 tahun (Analisis Sejarah)
2.Apakah ada keterangan tentang kekerasan non fisik, tapi juga bisa dipidana.
3.Apa yang dimaksud dengan Hukum Keluarga.

AMIR LUTHFI (4) 
1.Bagaimana penelitian dengan pendekatan sosiologis ?
2.Hukum Islam sebagai pembanding dari UU 23 th 2002 khususnya tentang konsep "kekerasan" terhadap anak. 

SAFRINALDI (5)
1.Hukum Islam dan UU Perlindungan anak, berbicara tentang obyek yang sama, yaitu tentang kekerasan.
2.Kekerasan terhadap anak, bukan hanya kekerasan fisik.
3.Bagaimana Law in forcmen perlindugnan anak.
4.Analisis harus dipertajam.

ARRAFII ABDUH (6)
1.Perhatikan Loc Cit  dan OP Cit
2.Perbedaan terjemahan dan tafsir.
3.Gunakan tafsir ayat-ayat hukum.




No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook