ANAK KECIL YANG DIHUKUM
DENGAN TALI
maka
Ibnu Abbas mengikatnya dengan tali agar mau memperlajari Al-Qur’an dan
Sunnah Nabi. atkala melihat kecerdasan
dan keunggulan anak kecil yang bernama Ikrimah
yang saat itu memang masih kecil sehingga senang bermain dan lari-lari,
Guru di Swedia dihukum 1 bulan
Ikrimah berkata, “ Dahulunya, Ibnu Abbas pernah merantai kakiku ketika sedang mengajariku Al Qur’an dan Sunnah.” Dalam riwayat lain, “Ketika sedang mengajariku AlQur’an dan ilmu waris.”
Lantas bagaimana kondisi Ikrimah setelah sering, mendapat hukuman itu? Dia menjadi salah seorang ulama besar ahli hadits yang banyak meriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dari Ibnu Abbas dan menjadi ahli tafsir yang handal.
• Begitujuga sikap tegas Abu Bakar Ash Shidiq kepada ‘Aisyah radhiallahu’anhuma. Abu Bakar memukul putrinya karena menyebabkan pasukan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tertunda keberangkatannya dan karenanya sahabat lain mengeluh. Dan kisah lainnya sangatlah banyak sekali untuk disebutkan.
Bila kata-kata yang baik tidak berpengaruh maka kita gunakan kata-kata yang berisi teguran dan ancaman sesuai dengan kesalahan anak. Bila juga tidak bermanfaat maka saatnya memukul. Untuk itu kondisi tabiat anak berbeda-beda.Diantara mereka ada yang cukup dengan isyarat mata untuk menghukum dan menegurnya. Isyarat mata ini memberikan pengaruh yang kuat pada dirinya dan menjadi sebab berhenti dari kesalahan yang ia lakukan.
Diantara mereka ada yang jika Anda membuang muka darinya maka dia segera paham maksud Anda dan berhenti dari kesalahannya.
Diantara mereka ada yang berubah dengan kata-kata baik. Maka gunakan kata-kata yang baik untuk anak yang seperti ini.
Sikap yang diambil tentunya beragam sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anak. Perlu diperhatikan apakah anak memahami kesalahan itu dan mengetahui dosa dan bahayanya ataukah tidak?
Keutamaan berlemahlembut
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ الرِّفْقَ لاَيَكُوْنُ فِيْ شَيْئٍ
إِلَّا زَانَهُ وَمَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْئٍ إِلَّا شَانَهُ
“Tidaklah kelemahlembutan ada pada sesuatu kecuali akan menghiasainya
dan tidaklah dicabut darinya melainkan akan memperjeleknya ” (HR. Bukhari
2594 dair ‘Aisyah radhiallahu’anha)Sabda beliau shallallahu’aaihiw asallam,
مَنْ يُحْرَمُ الرِّفْقَ يُحْرَمُ الخَيْر
“Siapa saja yang dihalangi dari kelemahlembutan maka dihalangi pula dari
kebaikan”
(HR. Muslim 2542 dari
Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhu)Juga sabda beliau shallallahu’alaihi wasallam,
إِنَّهُ مَنْ أُعْطِيَ حَظُّهُ مِنَ الرِّفْقِ
فَقَدْ أُعْطِيَ حَظُّهُ مِنْ خَيْرِالدُّنْيَاوَالأَخِرَة
“Sungguh orang yang telah diberi bagian kelembutan berarti ia telah
diberi bagian kebikan dunia dan akhirat” (HR. Ahmad 6/159 dari ‘Aisyah radhiallahu’anha)Nasehat lebih baik daripada memukul
Selama dalam perbaikan tidak memerlukan pemukulan maka janganlah memukul. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam sendiri bila harus memilih antara dua pilihan maka beliau memilih yang paling mudah selama bukan dosa. (HR. Bukhari 3560 dan Muslim 2327 dari ‘Aisyah secara marfu’)
Telah diriwayatkan pula bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya sama sekali, tidak kepada istri beliau ataupun pembantu beliau. Beliau hanya memukul ketika berperang dijalan Allah. (HR. Muslim 2328)
Mendidik anak melaksanakan shalat, sepasang Muslim
Malaysia ditahan otoritas Swedia
Banan
Selasa, 27 Rabiul Awwal 1435 H / 28 Januari 2014 18:00
Ilustrasi - Mendidik anak
melaksanakan shalat, sepasang Muslim Malaysia ditahan otoritas Swedia
SWEDIA (Arrahmah.com) – Ribuan warga Malaysia tengah mendukung sebuah kampanye untuk
membebaskan sepasang suami istri Muslim Malaysia yang ditangkap otoritas
sekuler Swedia karena dituduh memukul tangan salah satu anak mereka yang
berusia 12 tahun ketika anak itu tidak mau mengerjakan shalat.
Azizul Raheem Awalludin adalah
seorang direktur Stockholm dari Dewan Pariwisata Malaysia di Swedia. Dia telah
dimasukkan ke penjara selama lebih dari satu bulan bersama istrinya yang
seorang guru, Shalwati Nurshal, karena mendidik anak mereka sesuai syariat Islam.
Mereka memukul anak mereka tanpa
meninggalkan memar di tangannya sebagai wujud kasih sayang mereka untuk
mendidiknya agar menjadi anak shaleh yang menjalankan perintah Allah.
Pengecaman umat Islam Malaysia atas
penahanan keduanya pun meningkat tatkala empat anak mereka kemudian dikabarkan
malah dititipkan kepada orang tua asuh non-Muslim, lansir Telegraph pada
Kamis (23/1/2014).
Sebuah halaman Facebook yang
mendukung pembebasan keduanya telah mengumpulkan lebih dari 14.000 pengikut dalam
lima hari ketika adanya laporan media Malaysia yang menyatakan bahwa anak
pertama Azizul dan Shalwati yang bernama Aisyah menyampaikan tidak nyaman
tinggal di sebuah rumah di mana makanan haram disajikan. Selain itu, orang tua
asuh non-Muslim mereka juga memelihara anjing di rumah.
“Meskipun mereka tidak memberi kami
makan makanan yang haram, [tetapi] kami berbagi peralatan dan perabotan yang
digunakan untuk [memasak] makanan haram,” katanya.
“Kami harus berjuang untuk diri kami
sendiri. Setiap hari kami harus menggunakan transportasi umum seperti bus atau
kereta api di tengah cuaca dingin. Kami tidak memiliki cukup pakaian hangat.”
Gadis itu juga mengeluhkan sikap
pemerintah Swedia yang melarang dia dan adik-adiknya menemui kerabat mereka
yang telah terbang ke Swedia untuk mengunjungi mereka.
Sementara orang tuanya yang ditahan
otoritas Swedia telah meminta Dinas Sosial Swedia untuk mengizinkan anak-anak
mereka untuk sementara diasuh oleh sebuah keluarga Muslim di kedutaan Malaysia
di Swedia sampai kasusnya diselesaikan, menurut surat kabar Free Malaysia
Today.
Rohani Abdul Karim, Menteri Malaysia
untuk Keluarga mengatakan kepada media Malaysia bahwa pemerintah telah
melakukan semua yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini melalui
hubungan diplomatik, “Kami percaya tidak ada kekerasan terhadap anak yang
terjadi.”
“Itu mungkin hanya kesalahpahaman
tentang orang tua yang mendidik anak-anak mereka dan menanamkan nilai-nilai
agama Islam yang baik terhadap mereka sejak dini.”
Pemerintah Swedia yang diberitahu
tentang “insiden” itu oleh pihak sekolah salah satu anak mereka terus
menginvestigasi orang tua anak itu.
Swedia memiliki hukum yang ketat
yang melarang segala hukuman fisik terhadap anak-anak. Dengan demikian banyak
pengguna internet yang mempertanyakan bagaimana mungkin keluarga ini seakan
tidak mengetahui undang-undang perlindungan tersebut, padahal diketahui bahwa
mereka telah tinggal di negara itu selama tiga tahun. Dengan kata lain, banyak
yang berpendapat bahwa mereka juga tidak mungkin melanggar batas-batas yang
sudah begitu jelas.
Hukum Swedia tersebut benar-benar
telah mengejutkan banyak orang di Malaysia, di mana para orangtua yang memukul
anak-anak mereka dalam rangka mendidik dengan tegas tanpa kekerasan berlebihan
telah diterima secara luas sebagai hal yang normal dan sesuai syariat.
Dalam Islam, pada saat usia anak
menginjak 7 tahun, anak harus diajarkan untuk menjalankan praktek shalat.
Ketika anak berusia 10 tahun, orangtua diperbolehkan memukul anak jika dia
tidak melaksanakan shalat.
Pendidikan shalat pada anak usia 7
tahun ialah anak mulai dikenalkan dengan syarat sahnya shalat, rukunnya, dan
larangan-larangannya. Orangtua dianjurkan untuk mengingatkan anak-anak mereka
untuk shalat dengan cara halus dan penuh rasa cinta, dan belum diizinkan untuk
memukul jika anak belum menurut untuk melaksanakan shalat.
Sementara pada saat anak menginjak
usia 10 tahun, orangtua diizinkan untuk memukul anak mereka jika dia belum atau
tidak mau melaksanakan shalat, dengan pukulan yang mendidik dan bukan dengan
kekerasan.
Dalam hal memukul anak yang tidak
melaksanakan shalat yaitu dilakukan dengan pukulan yang tidak melukai, tidak
membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang atau gigi menjadi patah, serta
tidak memukul di bagian wajah. Pukulan tersebut tidak lebih dari sepuluh kali
dan hanya bertujuan untuk mendidik dengan tegas.
Dari Umar bin Syu’aib berkata,
Rasulullah Shalallahu Alayhi Wassalam bersabda: “Perintahkanlah anak-anak
kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan
apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah mereka apabila tidak
melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud)
(banan/arrahmah.com)
Topik: headline,
islam, kekerasan pada anak,
malaysia, pendidikan shalat, shalat, swedia
No comments:
Post a Comment