Wednesday, June 11, 2014

Kesamaan UU RI Nomor 23 Tahun dan Hukum Islam…



                                           Disertasi

ANALISIS YURIDIS TENTANG  HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK-ANAK
(Perbandingan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Dan Hukum Islam)
Oleh
 Mhd. Rakib
  Nim : 08 S3 007





Diajukan Kepada Sekretariat Program Pasca Sarjana S3
Sebagai Persyaratan Untuk Mendapatkan Gelar Doktor
Pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim
Riau, Di Pekanbaru 2012




LEMBAR PENGESAHAN
PENULISAN DISERTASI HUKUM ISLAM
ANALISIS YURIDIS TENTANG  HUKUMAN FISIK
TERHADAP ANAK-ANAK
   (Perbandingan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Dan Hukum Islam)
Disusun dan diajukan Oleh :

Mhd. Rakib
Nim : 08 S3 07

Telah disetujui oleh Pembimbing untuk dilakukan
Ujian Tertutup Hukum Islam
Pada Tanggal :
 DOSEN PEMBIMBING

Pembimbing I                                                      Pembimbing II


Prof.Dr.Sudirman M.Johan, M.A.                              Prof.Dr. Syafrinaldi, M.CL

Mengetahui
Direktur Pascasarjana UIN Suska

Prof.Dr. Mahdini, M.A.
Pernyataan Keaslian Karya ilmiah


 Dengan pernyataan  ini saya, yang bertantangan di bawah ini dengan sesungguhnya:

              Nama     :     Mhd.Rakib
              NIM       :     08  S3  07
              Status     :     Mahasiswa  S 3 UIN Suska Riau

Menyatakan bahwa karya ilmiah / disertasi  ini adalah asli hasil karya saya sendiri dan Karya Ilmiah ini belum pernah diajukan sebagai pemenuhan persyaratan untuk menempuh gelar Kesarjanaan Strata Tiga (S3) dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau. maupun Perguruan Tinggi lain.

Semua informasi yang dimuat dalam karya Ilmiah ini yang berasal dari penulis lain baik yang dipublikasikan atau tidak, telah diberikan penghargaan dengan mengutip nama sumber penulis secara benar dan semua isi dari karya Ilmiah / Tesis ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya sebagai penulis.

                                                                  Pekanbaru,  18 Maret     2012
                                                            Penulis


                                                                                Mhd.Rakib

                    Quran Surah  al-Taghabun 64:14

 (Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.)


ABSTRAK
            Orang tua dan guru, diancam dengan hukuman penjara, jika memukul anak didiknya, atau memberikan hukuman fisik lainnya. Karena itu, disertasi ini berupaya mengungkap permasalahan yang ditimbulkan oleh hukuman fisik, serta sebab-sebab   diperlukannya  hukuman fisik yang tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini mendesak untuk ditelti, karena  sudah  banyak korban, baik dari pihak anak didik, maupun dari pihak orang tua dan guru. Kesenjangan ini, terjadi di sekolah umum, maupun di sekolah agama. Masalah pokok disertasi ini adalah  hukuman fisik, yang dilarang oleh Undang-undang secara tegas, bahwa guru dan siapapun, di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. Kemudian diperkuat oleh konvensi PBB untuk hak-hak Anak, bahwa: ”Tak seorang anakpun boleh mendapatkan hukuman, yang merendahkan martabat kemanusiaan. Tetapi hukum Islam mempunyai ketentuan lain yang lebih detil(Lex specialis).       
          Penulis menggunakan metode analisis, yang merupakan pengembangan  dari metode deskriptif. Fokus untuk mendeskripsikan, membahas, mengkritisi dari sisi formal dan material terhadap Undang-Undang RI, Nomor 23 tahun 2002, secara induktif. Temuan baru yang penulis dapatkan adalah paradigma psikologi hukum, berkaitan dengan teori Gannoe, yang menyatakan bahwa anak umur 6 tahun boleh dipukul ringan. Walaupun dalam Hukum Islam anak tidak shalat, boleh dipukul setelah berumur sepuluh tahun, namun teori Ganneo in, secara tidak lansung, ada kaitannya dengan maqashid al-syari’,tentang mafsadat dan maslahat memukul anak.  Kemudian sebagai acuan  penelitian ini, juga memakai doctrinal research (sosiologis) melalui library research yang bersifat komparatif antara Undang-Undang perlidungan anak Indonesia yang berdasarkan HAM dan Hukum Islam yang berdasarkan Al-qur’an dan hadits.

Kata kunci: Hukuman fisik tanpa kekerasan





ABSTRACT

 
             Parents and teachers, is punishable by imprisonment, if it hit their students, or other physical punishment. Therefore, this dissertation attempt to uncover the problems posed by physical punishment, as well as the causes of the need for physical punishment does not violate human rights (Human Rights). It is urgent to research, because so many victims, both from the students, as well as from the parents and teachers. This gap, took place in public schools, as well as in religious schools. The subject matter of this dissertation is a physical punishment, which is prohibited by the Act expressly, that teachers and anyone else at school is prohibited to give corporal punishment to children. Then amplified by the UN convention for the rights of children, that: "No child should be punished, that undermine human dignity.But Islamic law has other more detailed provisions (lex specialis).

           The author uses the method of analysis, which is the development of descriptive methods. Focus to describe, discuss, criticize from the formal and material to the Indonesian Republic Act, No. 23 of 2002, is inductive. The new finding is that the authors get psychological paradigms of law, linked with Gunnoe theory, which states that children age 6 years may be beaten lightly. Although Islamic law children do not pray, be struck after the age of ten years, but Gunneo in theory, if only indirectly, anything to do with the maqasid al-shari'ah ', about mafsadat and beneficiaries are hitting the child. Then as the reference study, also using doctrinal research (sociological) through library research that is comparative between the child Protection Act of Indonesia based on human rights and Islamic law is based on the Qur'an and hadith.

Key words: Physical punishment without violence.





KATA PENGANTAR
             Berkat rahmat dan hidayah Allah Yamg Mahakuasa penulis dapat menyelesaikan penyusunan disertasi ini, dengan judul “ANALISIS YURIDIS TENTANG HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK-ANAK (Perbandingan Antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Hukum Islam).  Penelitian ini, dilakukan berdasarkan fenomena kekerasan yang terjadi di tengah-tengah masarakat, berupa hukuman fisik oleh orang tua dan guru, terhadap anak-anak, untuk menanamkan disiplin terhadap anak-anak binaannya.

                Pertama kali penulis masuk program S3 adalah di UNRI, kerjasama dengan UGM, tahun 2003. Proposal tentatif yang penulis ajukan tentang konflik etnis yang berujung di pengadilan, tapi kuliah ini, sabtu minggu, akhirnya dilarang oleh Dirjen Diknas waktu itu. Kemudian Unri bekerjasama pula dengan UI Depok, juga terhenti, padahal proposalnya sudah penulis ajukan tentang sosiologi pendidikan. Kemudian penulis mendaftar pula di University Malaya (UM) di Kuala Lumpur,tahun 2007. Proposal yang penulis ajukan  tentang perbendaharaan falsafah Melayu mengenai etos kerja. Tetapi juga tidak berlanjut. Nah inilah baru berlanjut, setelah penulis kuliah lagi untuk kelima kalinya di UIN Suska Riau, mulai tahun 2008 dengan mengambil kajian tentang hukuman fisik terhadap anak-anak di lingkungan sekolah.        
             Tidak dapat dielakkan kejadian yang benar-benar nyata, khususnya di Kepri, tersiar di surat kabar Sijori, Batam, Selasa, 03 November 2009 . Gara-gara Tidak Bisa Membaca ,seorang murid SD di Ranai-Natuna dihukum dengan dipaksa meminum  air liur di depan kelas. Berbagai tindakan kekerasan dan pelecehan yang terjadi pada anak, dalam istilah psikologi dan kriminologi kerap disebut sebagai child abuse, perlakuan kejam pada anak. Ada empat model child abuse. Pertama emotional abuse, perlakuan ini muncul dengan modus membiarkan dalam kondisi tidak menyenangkan yang dialaminya. Kedua, Verbal abuse, terjadi ketika si ibu –atau siapa saja yang dekat saat itu dengan anak-, membalas atau merespon reaksi anak dengan kata-kata perintah dan larangan, misalnya menyuruh anak itu untuk “diam” . Sebaliknya guru-guru saat ini, merasa tidak dilindungi oleh undang-undang, ketika melaksanakan profesinya, khususnya ketika harus menegakkan disiplin, di mana anak didiknya harus diberikan sanksi hukuman, yang kadang-kadang dituduh melakukan kekerasan, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bahkan guru-guru dituntut dengan hukuman penjara, atau denda sampai puluhan juta rupiah.
             Bahkan Komnas Perlindungan Anak mencatat terjadinya 688 kasus kekerasan pada anak, 381 meliputi kekerasan fisik dan psikologis. Dan 80 persen pelaku kekerasan adalah ibu kandung korban.
Keluarga dan orang terdekat (significant others) yang seharusnya melindungi dan menyayangi anak justru terkadang menjadi penyebab anak menemui ajalnya. Lantas bagaimana? Lazimnya interaksi antara orangtua dan anak dalam kehidupan sehari-hari melahirkan model transformasi nilai atau bahkan pewarisan budaya yang dianut orangtua. Nilai-nilai itulah yang kemudian dijadikan sebagai pegangan bagi anak untuk berinteraksi dengan dunia yang lebih luas pada fase kehidupan selanjutnya. Dengan begitu jelas nilai-nilai yang dimiliki orangtua memberi pengaruh besar terhadap kehidupan seorang anak memiliki pengaruh langsung terhadap anak, dibanding nilai-nilai masyarakat.
              Studi yang penulis lakukan, memilki aspek kebaruan atau hal yang “baru” yaitu  adanya sedikit keterkaitan  teori di luar hukum, dengan maqashid al-syari’ah, misalnya teori yang mengatakan bahwa anak yang dipukul waktu kecil, akan lebih sukses dan lebih kuat daya juangnya di masa depan. Teori itu disebut teori Gannoe, berasal dari ahli psikologi Inggris yang bernama Marjorie Gannoe. Kemudian penulis mengungkapkan sisi kesamaan dan perbedaan antara UU Perlindungan anak dan Hukum Islam. Apa pula hukumnya memberikan hukuman fisik terhadap anak-anak?.Hal ini sangat mendesak untuk dijawab. Karena terjadi di seluruh wilayah nusantara, dengan berbagai macam variasi. Inilah arti pentingnya kehadiran disertasi ini.
                    Setelah berkonsultasi dengan pembimbing, disertasi ini, out line nya sedikit berubah, yaitu makin diperkuat, menjadi enam bab, yaitu Bab I Pendahuluan. Bab II Identifikasi Hukum Islam. Bab III Dimensi Hukum Islam. Bab IV Identifikasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Bab V Undang-Undang Perlindungan anak, dalam perspektif Hukum Islam. Bab VI Simpulan. Sistematika ini, merupakan suatu wawasan yang baru bagi penulis. Diertasi ini, sudah menggunakan lebih kurang 660 catatan kaki, dan 675 halaman. Setelah penulisan draft disertasi ini selesai, penulis melakukan konsultasi  dengan Bapak Dr.Arravi Abduh,M.A., sebagai sekretaris PPS, UIN Suska Riau. Penulis melakukan konsultasi beberapa kali dengan Prof.Dr. Amir Lutfi dan Prof. Dr. Alayiddin Koto, MA. Kemudian penulis diberi dua orang pembimbing tetap, yaitu Bapak Prof.Dr.Sudirman M.Djohan M.A dan Prof.Dr.Syafrinaldi,M.Cl. Akhirnya penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak  yang telah berjasa kepada penulis mulai sejak awal masa kuliah penulis , sampai  disertasi ini selesai ditulis, antara lain:
1.     Prof. Dr. H.Muhammad Nazir, M.A., Rektor UIN Suska Riau, karena telah membuka  program doktor (S 3) di Pekanbaru, sehingga penulis mendapatkan kesempatan mengikuti program ini, tanpa hambatan apapun.
2.     Prof. Dr. Mahdini, M.A., karena telah mempermudah urusan admintsrasi perkuliahan, sehingga semua kegiatan perkuliahan dapat berjalan menurut yang semestinya.
3.      Prof.Dr.Sudirman M.Djohan M.A., karena telah mengoreksi setiap bab, bahkan setiap lembar dari draft disertasi ini, sehingga mengurangi kejanggalan kata dan pragraf yang terlanjur penulis tampilkan.
4.      Prof.Dr.Syafrinaldi,M.CL. karena telah meluangkan waktu begitu banyak untuk penulis, di sela kesibukan beliau sebagai direktur Pascasarjana UIR dan sekaligus, sebagai dekan fakultas hukum UIR, pada pertengahan tahun 2012. Perubahan demi perubahan yang beliau turunkan dalam koreksian beliau, dirasakan samgat menambah wawasan penulis.
5.      Kepala perpustkaan pascasarjana UIN Suska, karena telah meminjamkan banyak buku yang penulis perlukan.
6.      Deci Masdiani, M.Pd.,Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan(LPMP) Provinsi Riau yang telah memberikan izin belajar di program S 3, sehingga penulis dapat meinggalkan tugas di kantor, secara legal dan tidak mengganggu tugas pokok penulis.
7.      Dra. Syarifah Yusuf, Kepala SMP Tunas Harapan Yayasan Masjid Al-Mujahdin Labuhbaru Pekanbaru- Riau, sekaligus sebagai penulis dalam rumah tangga, dan telah dikaruniai empat orang putra-putri. Penulis merasa sangat termotivasi dengan dan terbantu dalam bidang dana dan sarana untuk merampungkan penulisan disertasi ini.

            Masih banyak nama lain yang berjasa yang membantu penulis dalam penyelesaian disertasi ini, yang belum disebutkan, karena ingin menyederhanakan sebagaimana layaknya sebuah kata pengantar. Kepada yang belum disebut namanya, penulis hanya mendoakan kepada Allah, semoga jasa mereka diberi ganjaran yang baik di sisi Allah SWT.
                                                                         Pekanabaru 23 Maret 2012.
                                                                                           Penulis
                                                                              


                                                                                   Muhammad Rakib






DAFTAR ISI

Motto..................................................................................................................................................... i
ABSTRAK............................................................................................................................................ii
KATA PENGANTAR..........................................................................................................................iii
BAB     I  PENDAHULUAN................................................................................................................1
A. Latar Belakang..............................................................................................................................1
B. Rumusan masalah......................................................................................................................13
C. Signifikansi penelitian..............................................................................................................20
D.Tinjauan Pustaka.........................................................................................................................37
E. Metode Penelitian......................................................................................................................38

BAB    II  IDENTIFIKASI HUKUM ISLAM
A.Sumber Hukum Islam..............................................................................................................41
B.Kakateristik Hukum Islam.....................................................................................................69
C.Maqasid al- Syari’ah Dalam Hukum Islam........................................................................76
D.Subjek dan Objek Hukum Islam.........................................................................................198

BAB     III  DIMENSI HUKUM PIDANA ISLAM......................................................................81
A.Esensi Hukum Pidana Islam...................................................................................................81
B.Karakteristik Hukum Islam....................................................................................................84
C.Subjek dan Objek Hukum Pidana Islam.............................................................................89
D.Hukum Hudud............................................................................................................................94
E.Hukum Ta’zir..............................................................................................................................103

BAB       IV   IDENTIFIKASI UNDANG-UNDANG  RI NOMOR 23 TAHUN 2002…130
A.Ruang lingkup Perlindungan anak Indonesia..............................................................130
B. Urgensi Undang-Undang Perlindungan Anak.............................................................136
C.Signifikansi Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002.............................,,......... 142
D.Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran UU Nomor 23  Tahun 2002……….…...154

BAB     V  KETENTUAN  PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM   DAN PER BANDINGANNYA DENGAN UU NOMOR 23 TAHUN 2002  ...180
A.Perlindungan Anak.................................................................................................................180
B.Status Anak Dalam Subjek dan Objek Hukum Islam................................................188.
C.Hak-Hak dan Kewajiban Anak............................................................................................198
D.Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Anak.............................................254

BAB    VI   KESIMPULAN
A.Kesimpulan..................................................................................................................................305
B.Imlikasi.........................................................................................................................................307
C.Rekomendasi............................................................................................................................ 309

LAMPIRAN……………………………………………………………………..………………………….357




DAFTAR TABEL                                                                                                      Halaman
1.     Tabel penelitian terdahulu……………………………………………………….   48
2.     Tempat terjadinya hukuman fisik atau bullyng…………………………  55
3.     Bentuk kekerasan bullying…………………………………………….…………..55
4.     Pro kontra hukuman fisik terhadap anak-anak………………………...211
5.     Perbedaan UU RI Nomor 23 Tahun dan Hukum Islam………….……470
6.     Kesamaan UU RI Nomor 23 Tahun dan Hukum Islam………..………514
7.     Kebiasaan internasional , usia pertanggungjawaban pidana……..548
8.     Kemiripan kata memukul dalam Al-Quran dan hadits……….………653
9.     Perbedaan batas usia dewasa menurut undang-undang……………658






No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook