Disertasi
ANALISIS YURIDIS TENTANG
HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK-ANAK
(Perbandingan
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Dan Hukum Islam)
Oleh
Mhd. Rakib
Nim :
08 S3 007
Diajukan
Kepada Sekretariat Program Pasca Sarjana S3
Sebagai
Persyaratan Untuk Mendapatkan Gelar Doktor
Pada Universitas Islam Negeri (UIN)
Sultan Syarif Kasim
Riau, Di Pekanbaru 2012
LEMBAR PENGESAHAN
PENULISAN
DISERTASI HUKUM ISLAM
ANALISIS YURIDIS TENTANG
HUKUMAN FISIK
TERHADAP ANAK-ANAK
(Perbandingan Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2002 Dan Hukum Islam)
Disusun dan diajukan Oleh :
Mhd.
Rakib
Nim
: 08 S3 07
Telah disetujui oleh Pembimbing untuk dilakukan
Ujian Tertutup Hukum Islam
Pada Tanggal :
DOSEN
PEMBIMBING
Pembimbing
I Pembimbing
II
Prof.Dr.Sudirman M.Johan,
M.A. Prof.Dr. Syafrinaldi, M.CL
Mengetahui
Direktur Pascasarjana UIN Suska
Prof.Dr. Mahdini,
M.A.
Pernyataan
Keaslian Karya ilmiah
Dengan pernyataan ini saya, yang bertantangan di bawah ini
dengan sesungguhnya:
Nama :
Mhd.Rakib
NIM :
08 S3 07
Status :
Mahasiswa S 3 UIN Suska Riau
Menyatakan bahwa karya ilmiah /
disertasi ini adalah asli hasil karya saya sendiri dan Karya
Ilmiah ini belum pernah diajukan sebagai pemenuhan persyaratan untuk menempuh
gelar Kesarjanaan Strata Tiga (S3) dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif
Kasim, Riau. maupun Perguruan Tinggi lain.
Semua informasi yang dimuat dalam
karya Ilmiah ini yang berasal dari penulis lain baik yang dipublikasikan atau
tidak, telah diberikan penghargaan dengan mengutip nama sumber penulis secara
benar dan semua isi dari karya Ilmiah / Tesis ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab saya sebagai penulis.
Pekanbaru, 18 Maret
2012
Penulis
Mhd.Rakib
(Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara
isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka
berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak
memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.)
ABSTRAK
Orang tua dan guru, diancam dengan
hukuman penjara, jika memukul anak didiknya, atau memberikan hukuman fisik
lainnya. Karena itu, disertasi ini berupaya mengungkap permasalahan yang
ditimbulkan oleh hukuman fisik, serta sebab-sebab diperlukannya hukuman fisik yang tidak melanggar Hak Asasi
Manusia (HAM). Hal ini mendesak untuk ditelti, karena sudah banyak korban, baik dari pihak anak didik,
maupun dari pihak orang tua dan guru. Kesenjangan ini, terjadi di sekolah umum,
maupun di sekolah agama. Masalah pokok disertasi ini adalah hukuman fisik, yang dilarang oleh
Undang-undang secara tegas, bahwa guru dan siapapun, di sekolah dilarang untuk
memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. Kemudian diperkuat oleh konvensi PBB
untuk hak-hak Anak, bahwa: ”Tak seorang anakpun boleh mendapatkan hukuman, yang
merendahkan martabat kemanusiaan. Tetapi hukum Islam mempunyai ketentuan lain
yang lebih detil(Lex specialis).
Penulis menggunakan metode analisis,
yang merupakan pengembangan dari metode
deskriptif. Fokus untuk mendeskripsikan, membahas, mengkritisi dari sisi formal
dan material terhadap Undang-Undang RI, Nomor 23 tahun 2002, secara induktif. Temuan
baru yang penulis dapatkan adalah paradigma psikologi hukum, berkaitan dengan
teori Gannoe, yang menyatakan bahwa anak umur 6 tahun boleh dipukul ringan. Walaupun
dalam Hukum Islam anak tidak shalat, boleh dipukul setelah berumur sepuluh
tahun, namun teori Ganneo in, secara tidak lansung, ada kaitannya dengan maqashid al-syari’,tentang mafsadat dan
maslahat memukul anak. Kemudian sebagai
acuan penelitian ini, juga memakai doctrinal research (sosiologis) melalui library research yang bersifat
komparatif antara Undang-Undang perlidungan anak Indonesia yang berdasarkan HAM
dan Hukum Islam yang berdasarkan Al-qur’an dan hadits.
Kata
kunci:
Hukuman fisik tanpa kekerasan
ABSTRACT
Parents and teachers, is punishable by imprisonment, if it hit their students, or other physical punishment. Therefore, this dissertation attempt to uncover the problems posed by physical punishment, as well as the causes of the need for physical punishment does not violate human rights (Human Rights). It is urgent to research, because so many victims, both from the students, as well as from the parents and teachers. This gap, took place in public schools, as well as in religious schools. The subject matter of this dissertation is a physical punishment, which is prohibited by the Act expressly, that teachers and anyone else at school is prohibited to give corporal punishment to children. Then amplified by the UN convention for the rights of children, that: "No child should be punished, that undermine human dignity.But Islamic law has other more detailed provisions (lex specialis).
The author uses the method of analysis, which is the development of descriptive methods. Focus to describe, discuss, criticize from the formal and material to the Indonesian Republic Act, No. 23 of 2002, is inductive. The new finding is that the authors get psychological paradigms of law, linked with Gunnoe theory, which states that children age 6 years may be beaten lightly. Although Islamic law children do not pray, be struck after the age of ten years, but Gunneo in theory, if only indirectly, anything to do with the maqasid al-shari'ah ', about mafsadat and beneficiaries are hitting the child. Then as the reference study, also using doctrinal research (sociological) through library research that is comparative between the child Protection Act of Indonesia based on human rights and Islamic law is based on the Qur'an and hadith.
Key words: Physical punishment without violence.
KATA
PENGANTAR
Berkat
rahmat dan hidayah Allah Yamg Mahakuasa penulis dapat menyelesaikan penyusunan
disertasi ini, dengan judul “ANALISIS YURIDIS TENTANG HUKUMAN
FISIK TERHADAP ANAK-ANAK (Perbandingan Antara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Hukum Islam). Penelitian
ini, dilakukan berdasarkan fenomena kekerasan yang terjadi di tengah-tengah masarakat,
berupa hukuman fisik oleh orang tua dan guru, terhadap anak-anak, untuk menanamkan disiplin
terhadap anak-anak binaannya.
Pertama kali
penulis masuk program S3 adalah di UNRI, kerjasama dengan UGM, tahun 2003.
Proposal tentatif yang penulis ajukan tentang konflik etnis yang berujung di
pengadilan, tapi kuliah ini, sabtu minggu, akhirnya dilarang oleh Dirjen Diknas
waktu itu. Kemudian Unri bekerjasama pula dengan UI Depok, juga terhenti,
padahal proposalnya sudah penulis ajukan tentang sosiologi pendidikan. Kemudian
penulis mendaftar pula di University Malaya (UM) di Kuala Lumpur,tahun 2007. Proposal
yang penulis ajukan tentang
perbendaharaan falsafah Melayu mengenai etos kerja. Tetapi juga tidak berlanjut.
Nah inilah baru berlanjut, setelah penulis kuliah lagi untuk kelima kalinya di
UIN Suska Riau, mulai tahun 2008 dengan mengambil kajian tentang hukuman fisik
terhadap anak-anak di lingkungan sekolah.
Tidak dapat dielakkan kejadian yang benar-benar nyata, khususnya di Kepri, tersiar di surat kabar Sijori, Batam, Selasa, 03 November 2009 . Gara-gara Tidak Bisa Membaca ,seorang murid SD di Ranai-Natuna dihukum dengan dipaksa meminum air liur di depan kelas. Berbagai tindakan kekerasan dan pelecehan yang terjadi pada anak, dalam istilah psikologi dan kriminologi kerap disebut sebagai child abuse, perlakuan kejam pada anak. Ada empat model child abuse. Pertama emotional abuse, perlakuan ini muncul dengan modus membiarkan dalam kondisi tidak menyenangkan yang dialaminya. Kedua, Verbal abuse, terjadi ketika si ibu –atau siapa saja yang dekat saat itu dengan anak-, membalas atau merespon reaksi anak dengan kata-kata perintah dan larangan, misalnya menyuruh anak itu untuk “diam” . Sebaliknya guru-guru saat ini, merasa tidak dilindungi oleh undang-undang, ketika melaksanakan profesinya, khususnya ketika harus menegakkan disiplin, di mana anak didiknya harus diberikan sanksi hukuman, yang kadang-kadang dituduh melakukan kekerasan, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bahkan guru-guru dituntut dengan hukuman penjara, atau denda sampai puluhan juta rupiah.
Tidak dapat dielakkan kejadian yang benar-benar nyata, khususnya di Kepri, tersiar di surat kabar Sijori, Batam, Selasa, 03 November 2009 . Gara-gara Tidak Bisa Membaca ,seorang murid SD di Ranai-Natuna dihukum dengan dipaksa meminum air liur di depan kelas. Berbagai tindakan kekerasan dan pelecehan yang terjadi pada anak, dalam istilah psikologi dan kriminologi kerap disebut sebagai child abuse, perlakuan kejam pada anak. Ada empat model child abuse. Pertama emotional abuse, perlakuan ini muncul dengan modus membiarkan dalam kondisi tidak menyenangkan yang dialaminya. Kedua, Verbal abuse, terjadi ketika si ibu –atau siapa saja yang dekat saat itu dengan anak-, membalas atau merespon reaksi anak dengan kata-kata perintah dan larangan, misalnya menyuruh anak itu untuk “diam” . Sebaliknya guru-guru saat ini, merasa tidak dilindungi oleh undang-undang, ketika melaksanakan profesinya, khususnya ketika harus menegakkan disiplin, di mana anak didiknya harus diberikan sanksi hukuman, yang kadang-kadang dituduh melakukan kekerasan, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bahkan guru-guru dituntut dengan hukuman penjara, atau denda sampai puluhan juta rupiah.
Bahkan Komnas Perlindungan Anak mencatat
terjadinya 688 kasus kekerasan pada anak, 381 meliputi kekerasan fisik dan
psikologis. Dan 80 persen pelaku kekerasan adalah ibu kandung korban.
Keluarga dan orang terdekat (significant others) yang seharusnya melindungi dan menyayangi anak justru terkadang menjadi penyebab anak menemui ajalnya. Lantas bagaimana? Lazimnya interaksi antara orangtua dan anak dalam kehidupan sehari-hari melahirkan model transformasi nilai atau bahkan pewarisan budaya yang dianut orangtua. Nilai-nilai itulah yang kemudian dijadikan sebagai pegangan bagi anak untuk berinteraksi dengan dunia yang lebih luas pada fase kehidupan selanjutnya. Dengan begitu jelas nilai-nilai yang dimiliki orangtua memberi pengaruh besar terhadap kehidupan seorang anak memiliki pengaruh langsung terhadap anak, dibanding nilai-nilai masyarakat.
Keluarga dan orang terdekat (significant others) yang seharusnya melindungi dan menyayangi anak justru terkadang menjadi penyebab anak menemui ajalnya. Lantas bagaimana? Lazimnya interaksi antara orangtua dan anak dalam kehidupan sehari-hari melahirkan model transformasi nilai atau bahkan pewarisan budaya yang dianut orangtua. Nilai-nilai itulah yang kemudian dijadikan sebagai pegangan bagi anak untuk berinteraksi dengan dunia yang lebih luas pada fase kehidupan selanjutnya. Dengan begitu jelas nilai-nilai yang dimiliki orangtua memberi pengaruh besar terhadap kehidupan seorang anak memiliki pengaruh langsung terhadap anak, dibanding nilai-nilai masyarakat.
Studi yang penulis
lakukan, memilki aspek
kebaruan atau hal yang “baru” yaitu adanya sedikit keterkaitan teori di luar hukum, dengan maqashid al-syari’ah, misalnya teori yang mengatakan bahwa
anak yang dipukul waktu kecil, akan lebih sukses dan lebih kuat daya juangnya
di masa depan. Teori itu disebut teori
Gannoe, berasal dari ahli psikologi Inggris yang bernama Marjorie Gannoe. Kemudian penulis
mengungkapkan sisi kesamaan dan perbedaan antara UU Perlindungan anak dan Hukum
Islam. Apa pula
hukumnya memberikan hukuman fisik terhadap
anak-anak?.Hal ini sangat mendesak untuk dijawab. Karena terjadi di seluruh
wilayah nusantara, dengan berbagai macam variasi. Inilah arti pentingnya kehadiran disertasi
ini.
Setelah
berkonsultasi dengan pembimbing, disertasi
ini, out
line nya sedikit berubah, yaitu makin diperkuat, menjadi enam
bab, yaitu Bab I Pendahuluan. Bab II Identifikasi Hukum Islam. Bab III Dimensi
Hukum Islam. Bab IV Identifikasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Bab V
Undang-Undang Perlindungan anak, dalam perspektif Hukum Islam. Bab VI Simpulan.
Sistematika ini, merupakan suatu wawasan yang baru bagi penulis. Diertasi
ini, sudah menggunakan lebih kurang
660 catatan kaki, dan 675 halaman. Setelah
penulisan draft disertasi ini selesai, penulis melakukan
konsultasi dengan Bapak Dr.Arravi Abduh,M.A.,
sebagai sekretaris PPS, UIN
Suska Riau. Penulis melakukan konsultasi beberapa kali dengan Prof.Dr. Amir
Lutfi dan Prof. Dr. Alayiddin Koto, MA. Kemudian penulis
diberi dua orang pembimbing
tetap, yaitu Bapak Prof.Dr.Sudirman M.Djohan M.A dan Prof.Dr.Syafrinaldi,M.Cl.
Akhirnya penulis mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak
yang telah berjasa kepada penulis mulai sejak awal masa kuliah penulis ,
sampai disertasi ini selesai ditulis,
antara lain:
1.
Prof. Dr.
H.Muhammad Nazir, M.A., Rektor UIN Suska Riau, karena telah membuka program doktor (S 3) di Pekanbaru, sehingga
penulis mendapatkan kesempatan mengikuti program ini, tanpa hambatan apapun.
2.
Prof. Dr.
Mahdini, M.A., karena telah mempermudah urusan admintsrasi perkuliahan,
sehingga semua kegiatan perkuliahan dapat berjalan menurut yang semestinya.
3.
Prof.Dr.Sudirman M.Djohan M.A., karena
telah mengoreksi setiap bab, bahkan setiap lembar dari draft disertasi ini,
sehingga mengurangi kejanggalan kata dan pragraf yang terlanjur penulis
tampilkan.
4.
Prof.Dr.Syafrinaldi,M.CL. karena telah meluangkan waktu begitu banyak
untuk penulis, di sela kesibukan beliau sebagai direktur Pascasarjana UIR dan
sekaligus, sebagai dekan fakultas hukum UIR, pada pertengahan tahun 2012.
Perubahan demi perubahan yang beliau turunkan dalam koreksian beliau, dirasakan
samgat menambah wawasan penulis.
5.
Kepala
perpustkaan pascasarjana UIN Suska, karena telah meminjamkan banyak buku yang
penulis perlukan.
6.
Deci
Masdiani, M.Pd.,Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan(LPMP) Provinsi Riau
yang telah memberikan izin belajar di program S 3, sehingga penulis dapat
meinggalkan tugas di kantor, secara legal dan tidak mengganggu tugas pokok
penulis.
7.
Dra.
Syarifah Yusuf, Kepala SMP Tunas Harapan Yayasan Masjid Al-Mujahdin Labuhbaru
Pekanbaru- Riau, sekaligus sebagai penulis dalam rumah tangga, dan telah
dikaruniai empat orang putra-putri. Penulis merasa sangat termotivasi dengan dan
terbantu dalam bidang dana dan sarana untuk merampungkan penulisan disertasi
ini.
Masih banyak nama lain
yang berjasa yang membantu penulis dalam penyelesaian disertasi ini, yang belum
disebutkan, karena ingin menyederhanakan sebagaimana
layaknya sebuah kata pengantar. Kepada yang belum disebut namanya, penulis hanya mendoakan
kepada Allah, semoga jasa mereka diberi ganjaran yang baik di sisi Allah SWT.
Pekanabaru 23 Maret 2012.
Penulis
Muhammad Rakib
DAFTAR ISI
Motto..................................................................................................................................................... i
ABSTRAK............................................................................................................................................ii
KATA
PENGANTAR..........................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................................................1
A. Latar Belakang..............................................................................................................................1
B. Rumusan
masalah......................................................................................................................13
C. Signifikansi
penelitian..............................................................................................................20
D.Tinjauan
Pustaka.........................................................................................................................37
E. Metode
Penelitian......................................................................................................................38
BAB II IDENTIFIKASI HUKUM ISLAM
A.Sumber Hukum Islam..............................................................................................................41
B.Kakateristik Hukum
Islam.....................................................................................................69
C.Maqasid al- Syari’ah Dalam Hukum
Islam........................................................................76
D.Subjek dan Objek Hukum
Islam.........................................................................................198
BAB III DIMENSI HUKUM PIDANA
ISLAM......................................................................81
A.Esensi Hukum Pidana Islam...................................................................................................81
B.Karakteristik Hukum Islam....................................................................................................84
C.Subjek dan Objek Hukum Pidana
Islam.............................................................................89
D.Hukum Hudud............................................................................................................................94
E.Hukum
Ta’zir..............................................................................................................................103
BAB IV
IDENTIFIKASI UNDANG-UNDANG RI NOMOR 23 TAHUN 2002…130
A.Ruang lingkup Perlindungan anak
Indonesia..............................................................130
B. Urgensi Undang-Undang
Perlindungan Anak.............................................................136
C.Signifikansi Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002.............................,,......... 142
D.Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2002……….…...154
BAB V KETENTUAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DAN PER BANDINGANNYA DENGAN UU NOMOR 23 TAHUN 2002 ...180
A.Perlindungan Anak.................................................................................................................180
B.Status Anak Dalam Subjek dan Objek Hukum Islam................................................188.
C.Hak-Hak dan Kewajiban
Anak............................................................................................198
D.Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Anak.............................................254
BAB VI KESIMPULAN
A.Kesimpulan..................................................................................................................................305
B.Imlikasi.........................................................................................................................................307
C.Rekomendasi............................................................................................................................ 309
LAMPIRAN……………………………………………………………………..………………………….357
DAFTAR TABEL
Halaman
1.
Tabel
penelitian terdahulu……………………………………………………….
48
2.
Tempat
terjadinya hukuman fisik atau bullyng…………………………
55
3.
Bentuk
kekerasan bullying…………………………………………….…………..55
4.
Pro
kontra hukuman fisik terhadap anak-anak………………………...211
5.
Perbedaan
UU RI Nomor 23 Tahun dan Hukum Islam………….……470
6.
Kesamaan
UU RI Nomor 23 Tahun dan Hukum Islam………..………514
7.
Kebiasaan
internasional , usia pertanggungjawaban pidana……..548
8.
Kemiripan
kata memukul dalam Al-Quran dan hadits……….………653
9.
Perbedaan
batas usia dewasa menurut undang-undang……………658
No comments:
Post a Comment