Wednesday, June 25, 2014

fiqih jinaayat atau Hukum Pidana Islam ini, dalam artian positivisasi, memang belum diterapkan secara nasional.




Jarimah ta’zir
, ialah semua jarimah yang dilarang syara’ t
etapi tidak diancam dengan
sesuatu macam hukuman di dalam al-
qur’an atau sunnah rasul. D
apat dipandang sebagai
jarimah ta’zir
jika merugikan pelakunya atau orang lain. Mengenai ancaman hukumannya ditentukan besar kecilnya kerugian yang diderita oleh masyarakat sebagi akibat dari jarimah yang telah dilakukan, dan dapat pula ditentukan oleh penguasa. Macam-macam
jarimah ta’zir
antara lain: riba, menyuap, berjudi, pelanggaran lalu lintas, menipu takaran, pelanggaran terhadap peraturan bea cukai. Berdasarkan macam-macam Hukum Pidana Islam diatas, dapat dilihat pada saat sekarang ini Hukum Pidana Islam belum dirtifikasi oleh Indonesia sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberlakuan
fiqih jinaayat
atau Hukum Pidana Islam ini, dalam artian positivisasi, memang belum diterapkan secara nasional. Adapun secara parsial,
fiqih jinaayat
ini baru dapat diterapkan hanya di sebagian kecil wilayah Indonesia, yakni di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pemberlakuan ini dimulai dengan pembentukan Mahkamah Syariah melalui
Qanun
nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syariah Islam yang disahkan pada tanggal 14 oktober 2002


MENURUT SALIM DALAM KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA (1991) ISTILAH “KEKERASAN” BERASAL DARI KATA “KERAS” YANG BERARTI KUAT, PADAT DAN TIDAK MUDAH HANCUR, SEDANGKAN BILA DIBERI IMBUHAN “KE” MAKA AKAN MENJADI KATA “KEKERASAN” YANG BERARTI: (1) PERIHAL/SIFAT KERAS, (2) PAKSAAN, DAN (3) SUATU PERBUATAN YANG MENIMBULKAN KERUSAKAN FISIK ATAU NON FISIK/PSIKIS PADA ORANG LAIN.


REVISI YANG DISARANKAN TUJUH PROFESOR
UNTUK DISERTASI  MUHAMMAD RAKIB

1.Apakah substansinya ada pertentangan antra UU 23 th 2002 dengan Hukum Islam? (Halaman 247-248).
2.Tentang larangan memukul anak, bukan UU-nya yang salah, tapi masyarakatnya yang salah memahaminya.
3.Sumber rujukan, definisi operasional, belum jelas.
4.Judulnya diperbaiki kemungkinannya “KONSEP KEKERASAN PADA HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK(Konsep KPHTA). Jika ditulis analisis Yuridis, bukan guru yang melakukan kekerasan, seolah-olah hakim yang melalkukan.
5.Ralat Bab IV tidak ada penjelasannya.
6.Halaman tidak sesuai dengan daftar isinya disertasi.
7.Guru hanya boleh memukul murid, setelah dididiknya selama tiga tahun.
8.Kesalahan tehnis, tidak boleh ada dalam daftar ralat.
9.Harus ada penjelasan judul.
10.Bukan syari’at hukuman fisknya yang salah, tapi masyarakat yang salah memahaminya.
11.Pendekatan sosiololgi dan antropologi, di mana dijelaskan dalam disertasi ?
12.Penjelasan definisi kekerasan pada hukuman fisik.
13.Pendekatan sosiologi antropologi, apa hubungannya dengan konsep?
14.Inventarisasi semua keputusan pengadilan yang ada.
15.Hukum bisa mengubah pola tingkah laku masyarakat, dan masyarakat dapat mengubah hukum.
16.Ada hadits yang tidak ditulis sumbernya (misalnya halaman 44).
17.Di mana hak-hak anak (hadhonah) dalam disertasi.
18.Kronologis Deklarasi HAM dari awal sampai akhir.
19.Anak yang boleh dihukum dan yang tidak boleh dihukum.
20.Konsep kekerasan menurut para sarjana dan para ahli, harus dikutip.
21.Analisis normatif, masukkan fiqih ttg anak dan kekerasan terhadap mereka.
22.Masukkan Yurisprodensi.

RENCANA REVISI DISERTASI
Pengertian Kekerasan
1. Pengertian Kekerasan
Istilah kekerasan berasal dari bahasa Latin violentia, yang berarti keganasan, kebengisan, kedahsyatan, kegarangan, aniaya, dan perkosaan (sebagaimana dikutip Arif Rohman : 2005). Tindak kekerasan, menunjuk pada tindakan yang dapat merugikan orang lain. Misalnya, pembunuhan, penjarahan, pemukulan, dan lain-lain. Walaupun tindakan tersebut menurut masyarakat umum dinilai benar. Pada dasarnya kekerasan diartikan sebagai perilaku dengan sengaja maupun tidak sengaja (verbal maupun nonverbal) yang ditujukan untuk mencederai atau merusak orang lain, baik berupa serangan fisik, mental, sosial, maupun ekonomi yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma masyarakat sehingga berdampak trauma psikologis bagi korban. Nah, cobalah temukan minimal lima contoh tindak kekerasan yang ada di sekitarmu!

2. Macam-Macam Kekerasan
Tidak dimungkiri tindak kekerasan sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tindak kekerasan seolah-olah telah melekat dalam diri seseorang guna mencapai tujuan hidupnya. Tidak mengherankan jika semakin hari kekerasan semakin meningkat dalam berbagai macam dan bentuk. Oleh karena itu, para ahli sosial berusaha mengklasifikasikan bentuk dan jenis kekerasan menjadi dua macam, yaitu:

a. Berdasarkan bentuknya, kekerasan dapat digolongkan menjadi kekerasan fisik, psikologis, dan struktural.
1) Kekerasan fisik yaitu kekerasan nyata yang dapat dilihat, dirasakan oleh tubuh. Wujud kekerasan fisik berupa penghilangan kesehatan atau kemampuan normal tubuh, sampai pada penghilangan nyawa seseorang. Contoh penganiayaan, pemukulan, pembunuhan, dan lain-lain.
2) Kekerasan psikologis yaitu kekerasan yang memiliki sasaran pada rohani atau jiwa sehingga dapat mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan normal jiwa. Contoh kebohongan, indoktrinasi, ancaman, dan tekanan.
3) Kekerasan struktural yaitu kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan menggunakan sistem, hukum, ekonomi, atau tata kebiasaan yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, kekerasan ini sulit untuk dikenali. Kekerasan struktural yang terjadi menimbulkan ketimpangan-ketimpangan pada sumber daya, pendidikan, pendapatan, kepandaian, keadilan, serta wewenang untuk mengambil keputusan. Situasi ini dapat memengaruhi fisik dan jiwa seseorang.
Biasanya negaralah yang bertanggung jawab untuk mengatur
kekerasan struktural karena hanya negara yang memiliki kewenangan serta kewajiban resmi untuk mendorong pembentukan atau perubahan struktural dalam masyarakat. Misalnya, terjangkitnya penyakit kulit di suatu daerah akibat limbah pabrik di sekitarnya atau hilangnya rumah oleh warga Sidoarjo karena lumpur panas Lapindo Brantas. Secara umum korban kekerasan struktural tidak menyadarinya karena sistem yang menjadikan mereka terbiasa dengan keadaan tersebut.

b. Berdasarkan pelakunya, kekerasan dapat digolongkan menjadi dua bentuk, yaitu:
1) Kekerasan individual adalah kekerasan yang dilakukan oleh individu kepada satu atau lebih individu. Contoh pencurian, pemukulan, penganiayaan, dan lain-lain.
2) Kekerasan kolektif adalah kekerasan yang dilakukan oleh banyak individu atau massa. Contoh tawuran pelajar, bentrokan antardesa konflik Sampit dan Poso, dan lain-lain.

3. Sebab-Sebab Terjadinya Kekerasan
Banyaknya tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat menimbulkan rasa keprihatinan yang mendalam dalam diri setiap ahli sosial. Setiap kekerasan yang terjadi, tidak sekadar muncul begitu saja tanpa sebab-sebab yang mendorongnya. Oleh karena itu, para ahli sosial berusaha mencari penyebab terjadinya kekerasan dalam rangka menemukan solusi tepat mengurangi kekerasan.

Menurut Thomas Hobbes, kekerasan merupakan sesuatu yang alamiah dalam manusia. Dia percaya bahwa manusia adalah makhluk yang dikuasai oleh dorongan-dorongan irasional, anarkis, saling iri, serta benci sehingga menjadi jahat, buas, kasar, dan berpikir pendek. Hobbes mengatakan bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lain (homo homini lupus). Oleh karena itu, kekerasan adalah sifat alami manusia. Dalam ketatanegaraan, sikap kekerasan digunakan untuk menjadikan warga takut dan tunduk kepada pemerintah. Bahkan, Hobbes berprinsip bahwa hanya suatu pemerintahan negara yang menggunakan kekerasan terpusat dan memiliki kekuatanlah yang dapat mengendalikan situasi dan kondisi bangsa.

Sedangkan J.J. Rousseau mengungkapkan bahwa pada dasarnya manusia itu polos, mencintai diri secara spontan, serta tidak egois. Peradaban serta kebudayaanlah yang menjadikan manusia kehilangan sifat aslinya. Manusia menjadi kasar dan kejam terhadap orang lain. Dengan kata lain kekerasan yang dilakukan bukan merupakan sifat murni manusia.

Terlepas dari kedua tokoh tersebut kekerasan terjadi karena situasi dan kondisi yang mengharuskan seseorang melakukan tindak kekerasan. Hal inilah yang melandasi sebagian besar terjadinya kekerasan di Indonesia. Seperti adanya penyalahgunaan wewenang dan kedudukan oleh para pejabat negara yang tentunya merugikan kehidupan rakyat, lemahnya sistem hukum yang dimiliki Indonesia, dan lain-lain.

4. Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan
Kini tindak kekerasan menjadi tindakan alternatif manakala keinginan dan kepentingan suatu individu atau kelompok tidak tercapai. Terlebih di Indonesia, kekerasan melanda di segala bidang kehidupan baik sosial, politik, budaya, bahkan keluarga. Walaupun tindakan ini membawa kerugian yang besar bagi semua pihak, angka terjadinya kekerasan terus meningkat dari hari ke hari. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah semakin membudayanya tindak kekerasan. Upaya-upaya tersebut (sebagaimana dikutip Arif Rohman: 2005) antara lain:
a. Kampanye Anti-Kekerasan
Dilakukannya kampanye antikekerasan secara terusmenerus mendorong individu untuk lebih menyadari akan akibat dari kekerasan secara global. Melalui kampanye setiap masyarakat diajak untuk berperan serta dalam menciptakan suatu kedamaian. Dengan kedamaian individu mampu berkarya menghasilkan sesuatu untuk kemajuan. Dengan kata lain, kekerasan mendatangkan kemundurandan penderitaan, sedangkan tanpa kekerasan membentuk kemajuan bangsa.
b. Mengajak Masyarakat untuk Menyelesaikan Masalah Sosial dengan Cara Bijak
Dalam upaya ini pemerintah mempunyai andil dan peran besar. Secara umum, apa yang menjadi tindakan pemimpin, akan ditiru dan diteladani oleh bawahannya. Jika suatu negara menjauhkan segala kekerasan dalam menyelesaikan suatu masalah sosial, maka tindakan ini akan diikuti oleh segenap warganya. Dengan begitu, semua pihak berusaha tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah yang akhirnya membawa kedamaian dalam kehidupan
Diposkan oleh sity rachmawaty di 05.53


Pengertian kekerasan terhadap anak adalah segala sesuatu yang membuat anak tersiksa, baik secara fisik, psikologis maupu mental. Oleh para ahli, pengertian kekerasan terhadap anak ini banyak definisi yang berbeda-beda. Di bawah ini akan diberikan beberapa definisi pengertian kekerasan terhadap anak oleh beberapa ahli.
Kempe, dkk (1962) dalam Soetjiningsih (2005) memberikan pengertian kekerasan terhadap anak adalah timbulnya perlakuan yang salah secara fisik yang ekstrem kepada anak-anak.Sementara Delsboro (dalam Soetjiningsih, 1995) menyebutkan bahwa seorang anak yang mendapat perlakuan badani yang keras, yang dikerjakan sedemikian rupa sehingga menarik perhatian suatu badan dan menghasilkan pelayanan yang melindungi anak tersebut.
Fontana (1971) dalam Soetjiningsih (2005) memberikan pengertian kekerasan terhadap anak dengan definisi yang lebih luas yaitu memasukkan malnutrisi dan menelantarkan anak sebagai stadium awal dari sindrom perlakuan salah, dan penganiayaan fisik berada pada stadium akhir yang paling berat dari spektrum perlakuan salah oleh orang tuanya atau pengasuhnya.
David Gill (dalam Sudaryono, 2007) mengartikan perlakuan salah terhadap anak adalah termasuk penganiayaan, penelantaran dan ekspoitasi terhadap anak, dimana hal ini adalah hasil dari perilaku manusia yang keliru terhadap anak. Bentuk kekerasan terhadap anak tentunya tidak hanya berupa kekerasan fisik saja, seperti penganiayaan, pembunuhan, maupun perkosaan, melainkan juga kekerasan non fisik, seperti kekerasan ekonomi, psikis, maupun kekerasan religi.
Kekerasan terhadap anak menurut Andez (2006) adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking/ jual-beli anak. Sedangkan Child Abuse adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.
Sedangkan Nadia (2004) memberikan pengeritian kekerasan terhadap anak sebagai bentuk penganiayaan baik fisik maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan-tindakan kasar yang mencelakakan anak, dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan merendahkan atau meremehkan anak. Alva menambahkan bahwa penganiayaan pada anak-anak banyak dilakukan oleh orangtua atau pengasuh yang seharusnya menjadi seorang pembimbing bagi anaknya untuk tumbuh dan berkembang.
Menurut WHO (2004 dalam Lidya, 2009) kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya, tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa dalam perlindungan anak tersebut.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan pengertian kekerasan terhadap anak adalah perilaku salah dari orangtua, pengasuh dan lingkungan dalam bentuk perlakuan kekerasan fisik, psikis maupun mental yang termasuk didalamnya adalah penganiayaan, penelantaran dan ekspoitasi, mengancam dan lain-lain terhadap terhadap anak.
Ada banyak pendapat mengenai definisi kekerasan, yaitu sebagai berikut:
            Menurut Black (1951) kekerasan adalah pemakaian kekuatan yang tidak adil, dan tidak dapat dibenarkan, yang disertai dengan emosi yang hebat atau kemarahan yang tidak terkendali, tiba-tiba, bertenaga, kasar dan menghina.
            Menurut Salim dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991) istilah “kekerasan” berasal dari kata “keras” yang berarti kuat, padat dan tidak mudah hancur, sedangkan bila diberi imbuhan “ke” maka akan menjadi kata “kekerasan” yang berarti: (1) perihal/sifat keras, (2) paksaan, dan (3) suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan fisik atau non fisik/psikis pada orang lain.
Menurut UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,  nomor 23 tahun 2004 pasal 1 ayat (1), kekerasan adalah perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.
Menurut KUHP pasal 89, kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil atau sekuat mungkin secara tidak sah sehingga orang yang terkena tindakan itu merasakan sakit yang sangat.

1 comment:

  1. Assalamualaikum. Ikut belajar, ustadz. Sekalian promosi juga, kini hadir software ensiklopedi fiqih lengkap. Berisi tenang semua hal mengenai hukum-hukum fiqih. Info lengkap kunjungi http://ensiklopedifiqih.com

    ReplyDelete

Komentar Facebook