Wednesday, July 29, 2015

pergaulan bebas itu haram,karena merusak fitrah dan menurunkan derjat ke tingkat binatang



ANAK DI USA KURANG BAIK MASALAH KEBEBASAN SEX.

HARAMKANLAH PERGAULAN
BEBAS ANAK-ANAK


M.Rakib Muballigh IKMI  Jl.Ciptakarya Pekanbaru Riau Indonesia


             Haramkanlah rokok kepada anak-anak

             Efek tembakau, sangat merusak

             Menghambat, perkembangan otak

             Masa depan, bangsa jadi norak


Sistem hukum, kejujuran, kedisiplinan, kebersihan di USA selaras dengan Islam, tetapi dari sisi pendidikan anak di USA ada yang kurang baik yaitu masalah kebebasan sex.

Pengaruh lingkungan pendidikan anak yang tidak baik harus diperdalam pendidikan keislaman agar anak tidak terpengaruh.

Peran orang tua sangat penting. Dalam Al Quran An Nisa ayat 9, mengingatkan orang tua, hendaklah kamu (orang tua muslim) senantiasa merasa takut cemas khawatir, pada saat meninggalkan anak2, anak2 dalam keadaan lemah.

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (An Nisa ayat 9)

Renungkanlah
Bertekadlah untuk mempersiapkan generasi yang kuat, karena anak adalah titipan, maka didiklah dengan baik.

Jadikanlah suami/istriku dan anak2 ku menjadi pribadi yg sholehah. Sebelum kita menjadi ibupun harus dimulai perencanaan.

Dalam surat an Nahl dijelaskan: Allah yang mengeluarkan dari perut ibu, yang utama berfungsi adalah pendengaran, penglihatan dan hati. Dari seluruh panca indra yang penting adalah pendengaran.

Menjadikan anak Sholeh/Sholehah”
- Aqidah ; beri anak dengan nama yang baik, yang mengandung doa dan pujian
- Menggunting rambut
- Memberikan makanan yang halal
- Menciptakan lingkungan yang islami

Anak dibawah 5 tahun sangat dibentuk dalam lingkungan keluarganya.
Pembentukan karakter dilatih dari umur 1- 6 tahun, ini adalah umur yang paling efektif.

Imam Ibnu Dzauzi
Ranting2 pohon dalam bentuk ranting, masih bisa diluruskan dan dibentuk, tetapi setelah berbentuk pohon besar sudah sangat sulit diluruskan.

Orang yang belajar waktu kecil bagaikan mengukir di atas batu, jika belajar pada waktu besar bagaikan mengukir di atas air, tidak ada bekas.

Dalam surat Al Luqman dijelaskan:
1. Perkenalkan anak dengan Allah, dan masalah aqidah yang paling utama
2. Ajarkan sopan santun/Akhlak.
Anak bagaikan anak tangga bagi orang tua, sebagai pijakan orangtua untuk mencapai cita-cita

Bukan golongan pengikut Nabi Muhammad saw untuk
- Anak2 yang tidak menghormati ndan memuliakan orangtua
- Orangtua yang tidak menyayangi anak2


Jalaluddin Rakhmat mengutip sebuah puisi menarik.(Jalaluddin Rakhmat, 1996:187) Puisi itu karya Dorothy Law Nolte, yang berjudul Children Learn What They Live, yang mengungkapkan pentingnya mengkomunikasikan kasihsayang yang akan menciptakan perilaku baik pada anak-anak.

Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki
Jika anak dibesarkan dengan permusuhan ia belajar berkelahi.
Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, ia belajar rendah diri.
Jiak ia dibesarkan dengan hinaan, ia belajar menyesali diri.
Jika anak dibesarkan dengan toleransi, ia belajar menahan diri
Jika anak dibesarkan dengan dorongan, ia belajar percaya diri
Jika anak dibesarkan dengan pujian, ia belajar mengharagai.
Jiak ia dibesarkan dengan kasihsayang dan persahabatan,
ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan.

keluarga ilahiyat benteng terakhir pendidikan moral

Mewujudkan anak sholeh tidak sederhana tetapi melalui proses yang panjang.


DOKTRIN PADA ANAK, DALAM SURAT LUQMAN DIJELASKAN”
- Muraqabah, pengawasan diri yang kuat, tanamkan pada anak
oSopan santun pada anak kepada orang tua.
oAllah akan lihat sekecil apapun yang engkau lakukan
oKesadaran bagaimana sulitnya ibu yang mengandung
oAllah akan membalas apapun yang engkau lakukan.

-Jangan lupa sholat
oAjarkan pada anak mulai usia 7 thn, setelah 10 thn pukul anak dengan kasih saying jika lalai sholat. Dan pisahkan tempat tidur anak.

-Peduli dengan kemungkaran. Contoh : jika melihat duri di jalan singkirkan
-Sabar dengan ujian
-Jangan bersikap sombong

Kesimpulan:

Anak adalah titipan Allah, jaga dan didiklah mereka untuk menjadi anak yang Sholeh/Sholehah.
Dan untuk menjadikan kita para orang tua pengikut nabi Muhammad Saw, yang mendidik anak2nya untuk senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Nya serta menghormati orang tua dan berbakti pada agama, bangsa dan Negara.

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاء
Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan salat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku. (Surat Ibrahim ayat 40)

Semoga kita para orangtua diberi kemudahan oleh Allah untuk mendidik anak2 kita seperti yang Allah harapkan. Amien

رَبَّنَا آتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا
"Wahai Tuhan kami berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini)""." (Surat Al Kahf ayat 10)

Jakarta 22 Juli 2015, Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2015, Gerakan Muda FCTC* menyampaikan seruan dan dukungannya kepada Presiden Joko Widodo untuk menandatangani FCTC (Framework Convention on Tobacco Control)* sebagai bentuk perlindungan kepada anak Indonesia dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok.
Menurut Margianta Surahman, juru bicara Gerakan Muda FCTC, hingga pertengahan Juli 2015 telah terkumpul 30.000 dukungan masyarakat yang terkumpul melalui petisi online – yang digagas Robby Indra Wahyuda, penderita kanker larynx yang mulai merokok sejak anak-anak di https://www.change.org/dukungfctc – dan dukungan di http://twibbon.com/support/fctc-untuk-indonesia?fb_ref=Default. Dukungan yang telah terkumpul ini, kata Margianta, akan disampaikan kepada Presiden Jokowi pada pertengahan Agustus 2015.
Lebih lanjut Margianta menjelaskan, dukungan masyarakat kepada Presiden untuk segera mengaksesi FCTC adalah keinginan masyarakat agar pemerintah berkomitmen membuat aturan-aturan yang lebih ketat untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari dampak rokok. “Aturan ini misalnya dalam pembatasan akses rokok sehingga rokok tidak dijual di semua tempat dan tidak dijual kepada anak, pengenaan cukai rokok yang tinggi supaya harga rokok tidak bisa dijangkau anak-anak, pengaturan larangan iklan dan promosi rokok secara total agar anak-anak bisa mendapat informasi yang benar tentang bahaya merokok, serta pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR), sehingga anak-anak akan menghirup udara bersih dan terbebas dari paparan asap rokok,” tegas Margianta.
Data World Health Organization (WHO) menyebutkan jumlah perokok di Indonesia mencapai 62,3 juta orang. Jumlah ini menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia dalam jumlah perokok, setelah Cina dan India (WHO, 2008).
Dari jumlah tersebut, 70% diantaranya merokok sebelum usia 19 tahun. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan menunjukkan, perokok usia 10-14 tahun meningkat 2 kali lipat dalam 10 tahun (1,935 juta pada 2001 menjadi 3,967 juta pada 2010). Data ini diperkuat laporan Susenas bahwa prevalensi perokok usia 15-19 tahun meningkat 3 kali lipat (7 % pada 1995 menjadi 20% pada 2010). Ini berarti, 1 dari 5 remaja usia 15-19 tahun sudah merokok. Bahkan lebih dari 30 % anak Indonesia merokok sebelum usia 10 tahun (Global Youth Tobacco Survey (GYTS), 2009).
Disamping aktif merokok, ada jutaan anak di Indonesia menjadi perokok pasif akibat terpapar asap rokok. Data GYTS 2009 menyebutkan ada 78,1% anak muda terpapar asap rokok di tempat umum, dan 68,8 % lainnya terpapar asap rokok di rumah. Yang lebih mengkhawatirkan, lebih dari separuh populasi anak balita (59,1%) menjadi perokok pasif (Riskesdas 2007). Adapun potensi risiko dari balita yang menjadi perokok pasif adalah: 5 kali lebih besar menderita pneumonia (paru-paru akut), 2,5 kali lebih besar menderita meningitis, 1,5 kali lebih besar menderita infeksi telinga tengah, 2 kali lebih besar menderita asma, dan 3 kali lebih besar menderita kanker paru-paru. Dampak asap rokok juga menimbulkan efek berbahaya pada perkembangan otak anak –anak: yakni gangguan belajar, masalah konsentrasi, dan gangguan perilaku seperti agresif dan suka menantang (Public Health Center, Harvard School, 2007).
Kondisi di atas diperburuk dengan persoalan regulasi di Indonesia, yang hingga saat ini belum mampu melindungi anak secara menyeluruh dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok. Dengan masih longgarnya regulasi tentang iklan dan promosi rokok, menyebabkan anak-anak Indonesia terpapar iklan dan promosi rokok hampir setiap saat dan di mana saja, mulai dari area publik, di media cetak dan televisi, bahkan di dekat sekolah yang menjadi tempat anak-anak belajar dan berkumpul.
Sementara itu, Hery Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia menegaskan, komitmen pemerintah untuk mengaksesi FCTC adalah wujud perlindungan pemerintah kepada anak-anak Indonesia. “Aksesi FCTC selain bertujuan mencegah anak menjadi perokok pemula, juga sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal seperti dijamin UUD 1945 Pasal 28B ayat 2,” papar Hery.
Hal yang lebih buruk lagi, tambah Hery, bila anak-anak Indonesia terus terpapar rokok dan tidak ada komitmen pemerintah untuk melindungi mereka dari dampak rokok, maka Indonesia berpotensi tidak mendapat bonus demografi pada 2020-2030. Bonus demografi adalah situasi dimana jumlah penduduk yang produktif di suatu negara lebih banyak dari penduduk tidak produktif, yang hanya terjadi satu kali sepanjang sejarah sebuah negara. “Anak-anak Indonesia yang saat ini merokok dan terpapar asap rokok, pada 2020-2030 akan menjadi penduduk yang sakit-sakitan dan menjadi beban ekonomi, sehingga berpotensi mengancam bonus demografi,” tegasnya.
Karena itu, baik Hery maupun Margianta beharap, dalam peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2015 ini, pemerintah berkomitmen melindungi anak-anak Indonesia dari dampak rokok dengan cara mengaksesi FCTC. Sampai Januari 2015 sudah 187 negara meratifikasi FCTC, menyisakan 9 negara saja, yaitu Indonesia, Andora, Eriteria, Liechtenstein, Malawi, Monako, Somalia, Republik Dominika, dan Sudan Selatan.
Demikianlah siaran pers ini disampaikan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Gerakan Muda FCTC dgn contact person Iyet Kowi (Media Officer) di 0819 3272 4187.

Juru Bicara
Gerakan Muda FCTC
( Margianta Surahman Juhanda Dinata)

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook