Thursday, July 16, 2015

PENGACARA SANGAT TERGIUR HAKIM JUGA, BISA TERSUNGKUR



ISTRI YANG MENJADI PENYEBAB KORUPSI




 PRAKTIK SUAP MASIH SUBUR
 PENGACARA  SANGAT TERGIUR
 HAKIM JUGA, BISA TERSUNGKUR
 MATA JAKSA BISA KABUR 

M.Rakib, S.H.,M.Ag., Jl.Ciptakarya Panam, Pekanbaru Riau Indonesia. 2015.
        Tulisan ini dibuat pada bulan puasa akhir, Kamis, tanggal 16 Juli 2014, persis di saat tertangkapnya pengacara kondang, nomor satu di Indonesia, yaitu O.C. Kaligis, yang sebenarnya penul;is sejak lama, kagum terhdap beliau. Tapi ada dugaan tak bersalah dari KPK, tentang upaya suap, apakah benar?
           Praktik Suap Masih Subur di pengadilan. Pengadilan yang harusnya sebagai forum mencari keadilan dan kepastian hukum, semakin tercoreng menjadi forum jual beli perkara.

          "Hakim itu wakil Tuhan di muka bumi, bukan wakil iblis. Perilaku koruptif dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya merupakan cerminan oknum hakim sebagai wakil iblis. Anekdot negatif bahwa H A K I M (Hubungi Aku Kalau Ingin Menang) harus dilawan dengan kinerja yang positif, seperti jujur, bersih, dan berkeadilan," ujar pengajar di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Dr Ahmad Redi, Jumat (10/7/2015).
suap/sogok) adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan suatu yang batil. (Lihat Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah II/7819).

Adat bermula dengan hukum
Hukum bersandar di Kitabullah

Ikan berenang, dalam lubuk
Ikan belida, dadanya panjang
Adat pinang pulang ke tampuk
Adat sirih pulang ke gagang

Lebat daun bunga tanjung
Berbau harum bunga cempaka
Adat dijaga pusaka dijunjung
Baru terpelihara negara pusaka

Bukan lebah sembarang lebah
Lebah bersarang di buku buluh
Bukan salah sembarang salah
Pengacara kondang, rubuh dan runtuh.

Pohon nangka berbuah lebat
Menunggu masak,  terasa lama.
Berumpun pusaka, agama dan adat
Daerah beraturan,  negaranya ada ulama.
  • Pantun Agama
Banyak bulan perkara bulan
Tidak semulia bulan puasa
Banyak tuhan perkara tuhan
Tidak semulia Tuhan Yang Esa
Daun terap di atas dulang
Anak udang mati di tuba
Dalam kitab ada terlarang
Yang haram jangan dicoba
Bunga kenanga di atas kubur
Pucuk sari pandan Jawa
Apa guna sombong dan takabur
Rusak hati badan binasa
Asam kandis asam gelugur
Ketiga asam si riang-riang
Menangis mayat di pintu kubur
Teringat badan tidak sembahyang
  • Pantun Budi
Bunga cina di atas batu
Daunnya lepas ke dalam ruang
Adat budaya tidak berlaku
Sebabnya emas budi terbuang
Di antara padi dengan selasih
Yang mana satu tuan luruhkan
Diantara budi dengan kasih
Yang mana satu tuan turutkan
Apa guna berkain batik
Kalau tidak dengan sujinya
Apa guna beristeri cantik
Kalau tidak dengan budinya
Sarat perahu muat pinang
Singgah berlabuh di Kuala Daik
Jahat berlaku lagi dikenang
Inikan pula budi yang baik
Anak angsa mati lemas
Mati lemas di air masin
Hilang bahasa karena emas
Hilang budi karena miskin

Biarlah orang bertanam buluh
Mari kita bertanam padi
Biarlah orang bertanam musuh
Mari kita menanam budi

Ayam jago,  si ayam jalak,
Jago siantan,  nama diberi
Segala sogok,  saya tolak.
Hanya keadilan, yang saya cari

Jikalau kita, bertanam padi
Senanglah makan adik-beradik
Hukum ditegakkan, akhlak dan budi
Penjahat   diubah, menjadi baik
Al-Fayyumi rahimahullah mengatakan bahwa risywah (suap/sogok) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau selainnya untuk memenangkan perkaranya memenuhi apa yang ia inginkan. (Lihat Al-Misbah Al-Munir I/228).
Sedangkan Ibnu Al-Atsir rahimahullah mengatakan bahwa risywah (suap/sogok) ialah sesuatu yang bisa mengantarkan seseorang pada keinginannya dengan cara yang dibuat-buat (tidak semestinya). (Lihat An-Nihayah Fi Gharibil Hadits II/546).
Dari beberapa pengertian di atas, bisa kita simpulkan bahwa suap adalah harta yang diperoleh karena terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kerugian atau bahaya) yang semestinya harus diselesaikan tanpa imbalan.
Atau bisa juga kita katakan, risywah (suap-menyuap) ialah pemberian apa saja berupa uang atau yang lain kepada penguasa, hakim atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil.
  1. HUKUM SUAP DALAM TINJAUAN SYARIAH
Praktik suap menyuap di dalam agama Islam hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil syar’i berupa Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’ para ulama. Pelakunya dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.
Terdapat banyak dalil syar’i yang menjelaskan keharaman suap menyuap, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Dalil dari Al-Qur’an Al-Karim, firman Allah Ta’ala:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِن جَآءُوكَ فَاحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka……”. (QS. Al-Maidah: 42).
Di dalam menafsirkan ayat ini, Umar bin Khaththab, Abdullah bin Mas’ud radliyallahu’anhuma dan selainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan as-suhtu (sesuatu yang haram) adalah
risywah (suap-menyuap). (Lihat Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an karya imam Al-Qurthubi VI/119).
Berkenaan dengan ayat di atas, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: “Jika seorang Qodhi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran”. (Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah XI/437).
Penafsiran ini semakna dengan firman Allah Ta’ala di dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang menjelaskan haramnya memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (188)
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Imam Al-Qurthubi mengatakan, “Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (Lihat Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an II/711).
Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Haitsami rahimahullah mengatakan, “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”. (Lihat Az-Zawajir ‘An Iqtirof Al-Kaba-ir, karya Haitsami I/131).
2. Dalil dari Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, diantaranya:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ.
Dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” (HR. Ahmad II/387 no.9019, At-Tirmidzi III/622 no.1387, Ibnu Hibban XI/467 no.5076. Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2212).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
Dan diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud II/324 no.3580, At-Tirmidzi III/623 no.1337, Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad II/164 no.6532, II/190 no.6778. Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2211).
عن ثوبان قال : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
Dan diriwayatkan dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya.” (HR. Ahmad V/279 no.22452. namun sanad hadits ini dinyatakan Dho’if (lemah) oleh syaikh Al-Albani di dalam Dho’if At-Targhib wa At-Tarhib II/41 no.1344).
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa suap-menyuap termasuk dosa besar, karena pelakunya diancam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan Laknat dari Allah. Dan arti laknat ialah terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah. Al-Haitami rahimahullah memasukkan suap ke dalam dosa besar yang ke-32.
3. Dalil Ijma’
Para ulama telah sepakat secara ijma’ akan haramnya suap menyuap secara umum, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, dan Ash-Shan’ani, semoga Allah merahmati mereka semua.  (Lihat Al-Mughni XI/437, An-Nihayah II/226, dan Subulussalam I/216).
Imam Al-Qurthubi rahimahullah di dalam kitab Tafsirnya mengatakan bahwa para ulama telah sepakat akan keharamannya. (Lihat Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an VI/119).
Imam Ash-Shan’ani mengatakan, “Dan suap-menyuap itu haram berdasarkan Ijma’, baik bagi seorang qodhi (hakim), bagi para pekerja yang menangani shadaqah atau selainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188). (Lihat Subulus Salam II/24).

Redi mengatakan hakim memutus menggunakan irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Sudah pasti bahwa hakim harus benar-benar menjadi manusia yang menjadikan sikap dan prilakunya dalam memutus harus berjalan di jalan Tuhan.

"Ini sudah kasus kesekian tertangkap tangannya hakim oleh KPK, misalnya hakim Ibrahim ditangkap bersama seorang pengacara Adner Sirait, hakim Setyabudi Tejocahyono, hakim pengawas PN Jakpus Syarifudin, hakim ad hoc PHI Bandung Imas Dianasari, hakim Kartini Marpaung di PN Samarang, dan hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heri Kisbandono," paparnya.

Menurut Redi, kasus ini menunjukkan masih lemah dan cideranya mentalitas oknum hakim dan panitera tersebut. Hal ini menjadi pertanda pula bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung masih lemah.


"Mahkamah Agung harus melakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus dalam pembinaan hakim. Saat ini banyak juga hakim yang sudah baik, namun sangat banyak pula hakim yang tidak baik. Kerja keras harus dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk terus memperbaiki integritas hakim," jelasnya.


Stigma negatif atas dunia peradilan semakin mengakar bila reformasi peradilan tidak dilakukan secara konsisten, berkelanjutan, dan sinergis. Menurut Redi, petinggi-petinggi hakim di Mahkamah Agung terlalu sibuk dengan urusan konflik kelembagaan dengan Komisi Yudisial, tidak sangat serius mengurus masalah internal, khususnya pembinaan hakim.

Penangkapan ini, lanjut Redi, semakin membuktikan pula bahwa kewenangan penyadapan KPK sangat ampuh memberantas tindak pidana korupsi. Wacana revisi UU Tipikor dengan menghapus kewenangan penyadapan, sangat tidak relevan dan sangat memperlemah KPK sehingga akan menyuburkan praktik korupsi di negeri ini.

"KPK harus semakin meningkatkan pemberantasan tidak pidana korupsi dengan dukungan penyadapan. Saat ini, di berbagai cabang kekuasaan negara, prilaku koruptif ini terlihat subur. Misalnya, pasca penangkapan oknum pejabat dan anggota DPRD di Kabupaten Muba Sumsel, KPK harus pula melakukan penyelidikan atas potensi praktik koruptif di daerah lain. Banyak kepala daerah yang memiliki harta bombastis, setelah menjadi kepala daerah. Ini juga harus menjadi perhatian KPK dengan kewenangan penyadapannya," ungkapnya.


Atas tertangkap tangannya hakim, panitera, dan advokat di PTUN Medan ini, KPK harus segera menungkap pula aktor intelektual suap ini. Pengacara tentunya menyuap karena adanya orang yang menyuruh menyuap.

"Sekali lagi, muram dunia peradilan semakin dipertontonkan oleh oknum hakim PTUN Medan," tutupnya. (ega/asp)

 

 
Istri Yang Menjadi Penyebab Korupsi
Membayar zakat, tidak mengerti
Uang habis, untuk berjudi
Juga untuk, mempercantik diri

Membeli pakaian, setiap hari
Pergi ke salon, memanjakan diri
Uang habis, berapapun diberi
Bedak dan gincu, tiga lemari.
                      
Istri jangan, banyak tuntutan,
Sehingga suami, lupakan Tuhan
Jalan pintas, ia lakukan
Ancaman penjara, tiada diindahkan

Wanita  rakus, tidak menginngatkan suami,
Agar jangan, terlibat korupsi
Kurang belanja, suami dicaci
Berterima kasih ketika, kantong berisi.

Dalam riwayat Ibnu Umar radhiallahu 'anhu Nabi berkata kepada mereka
: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ الإِسْتِغْفَارَ "
"Wahai para wanita  yang tidak rakus, bersedekahlah kalian, dan perbanyaklah beristighfar kepada Allah"

Karenanya para wanita, janganlah kalian melupakan kebaikan suami kalian, janganlah kalian suka mengeluh kepada suami kalian atau mengeluhkan tentang suami kalian, sesungguhnya kehidupan dunia penuh dengan kepayahan dan kesulitan dan tidak akan pernah ada kesempurnaan. Ingatlah suami kalian adalah surga atau neraka kalian sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam

فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ أَوْ نَارُكِ

"Sesungguhnya suamimu adalah surgamu atau nerakamu".

Jika suamimu ridho dan suka dengan sikapmu, bahagia tatkala  memandangmu, mendapatimu adalah seorang wanita yang sabar yang tidak suka mengeluh maka sungguh engkau telah membuka selebar-lebarnya pintu surga. Akan tetapi jika perkaranya adalah sebaliknya, engkau adalah seorang istri yang suka mengeluh, lupa dengan kebaikan suamimu, maka sungguh engkau telah membuka selebar-lebarnya pintu neraka Jahannam...!!


        Wahai para isteri, Ingatlah jika engkau telah menikah maka engkau wajib berbakti kepada suamimu sebagaimana engkau wajib berbakti kepada kedua orang tuamu. Jika engkau -wahai wanita sholehah- merasa mendapatkan pahala yang besar tatkala menyenangkan hati ayah dan ibumu, maka demikian pula hendaknya engkau merasa mendapatkan pahala yang besar tatkala menyenangkan dan membahagiakan suamimu. Sebaliknya, jika engkau merasa berdosa besar tatkala membentak dan mengangkat suara di hadapan ayah dan ibumu, maka hendaknya engkau juga merasa berdosa tatkala mengangkat suara dan membentak suami.


          Allahu Akbar, Allahu Akbar Allahu Akbar, walillahi al-hamdu. Ma'syaro Muslimin....Ramadhan telah berlalu, lembaran baru kehidupan telah kita buka kembali...., catatan dan coretan hitam telah bersih....tantangan baru kembali hadir....


Belenggu-belenggu syaitan telah terlepas.... Sebagaimana orang-orang yang berpuasa pada hari ini bergembira -karena meraih ampunan Allah-, maka demikian juga para pelaku maksiat juga ikut bergembira dengan berlalunya bulan Ramadhan. Para sahabat mereka dari kalangan syaitan telah terlepas belenggunya dan siap bekerjasama lagi dengan mereka. Para pelaku kemaksiatan kembali leluasa melancarkan godaan mereka.

          Sesungguhnya bulan Ramadhan ibarat pesantren kilat yang telah memperbaiki akhlak kita sebulan penuh, telah menggembleng kita untuk kuat sholat malam, mengajari kita untuk meninggalkan syahwat dan hawa nafsu karena Allah, maka sekarang tiba saatnya kita berhadapan dengan ujian...

Apakah di sebelas bulan ke depan kita masih bisa menunjukan nilai-nilai Ramadhan?, ataukah hilang dan lenyaplah nilai-nilai Ramadhan tersebut?

Apakah sholat lima waktu secara berjama'ah di masjid masih bisa kita jaga?

Apakah sholat malam -meskipun hanya sholat witir tiga raka'at atau bahkan hanya satu raka'at- masih bisa kita jaga?

Lembaran-lembaran Al-Qur'an yang selama ini menemani kita di bulan Ramadhan apakah masih bisa tetap menemani kita di sebelas bulan ke depan?

           Ataukah semuanya telah berubah?, sholat kita mulai bolong-bolong dan mesjid-mesjid mulai kita tinggalkan?, sholat malam kita berganti mimpi-mimpi dalam tidur yang lelap?, Al-Qur'an tidak lagi menemani kita akan tetapi selalu menjadi hiasan indah di rak-rak kita?. Jika perkaranya demikian maka percayalah bahwa sesungguhnya pesantren Ramadhan yang kita jalani selama sebulan adalah pesantren yang gagal. Sesungguhnya Ramadhan itu ibarat bengkel yang memperbaiki. Jika sebuah mobil yang rusak dimasukan ke dalam bengkel, lalu setelah mobil dikeluarkan dari bengkel maka kondisi mobil semakin baik maka percayalah bahwa bengkel tersebut adalah bengkel yang berhasil. Akan tetapi jika setelah mobil tersebut dikeluarkan dari bengkel ternyata mobil tersebut tidak ada perubahannya atau bahkan ternyata kondisi mobil semakin memburuk, maka percayalah bahwa sesungguhnya bengkel tersebut adalah bengkel yang gagal.
         Demikian pula halnya dengan Ramadhan, jika ternyata setelah kita keluar dari bulan Ramadhan ternyata kondisi ibadah kita membaik daripada sebelum Ramadhan maka ini merupakan pertanda bahwa Ramadhan kita telah berhasil, ibadah kita selama di bulan Ramadhan telah diterima oleh Allah.

         Sungguh merupakan keindahan tatkala seseorang sebelum Ramadhan bergelimang dengan kemaksiatan lalu iapun berpuasa dan setelah bulan Ramadhan berubahlah dia menjadi seorang yang taat. Kemaksiatan yang selama ini merupakan kebiasaannya pun ia tinggalkan. Sholat yang selama ini malas dikerjakannya menjadi rajin untuk ditegakan. Maka sungguh ia ibarat seekor ulat yang selama ini kerjaannya adalah memakan dan merusak dedaunan, lalu ia pun beristirahat dalam kepompongnya dalam beberapa waktu lalu setelah itu iapun keluar dari kepompongnya berubah menjadi seekor kupu-kupu yang indah, yang tidak lagi merusak dedaunan, membantu penyerbukan tanaman, bahkan menyenangkan orang yang memandangnya dan yang berada disekitarnya.  Kupu-kupu yang bertebangan di udara terlihat cantik dan menawan.
warna tubuhnya yang indah bagaikan pelangi, sungguh menyejukkan hati

       Setelah Ramadhan jadilah kita orang yang lebih baik, lebih baik bagi istri kita, lebih baik bagi suami kita, lebih baik bagi anak-anak kita, lebih berbakti kepada orang tua kita, menyenangkan orang sekitar kita. Sebagaimana kupu-kupu membantu penyerbukan tanaman maka jadilah kita bermanfaat bagi orang lain.


        Ramadhan harus memberikan perubahan kita ke arah yang lebih baik. Sungguh kita tidak tahu apakah kita masih bisa bertemu dengan Ramadhan-ramadhan tahun berikutnya...?, sungguh kita tidak tahu apakah kita masih bisa sujud dan ruku', bersimpuh dan menangis lagi di malam-malam bulan Ramadhan...?, kita tidak tahu apakah kita masih bisa bertemu dengan malam Laialatul Qodar yang lebih baik dari seribu bulan?. Ramadhan tahun ini harus memberikan kehidupan baru bagi kita, harus menjadi motivasi bagi kita dalam beraktivitas kebaikan....

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ، تَقَبَّل َاللهُ طَاعَاتِكُمْ، تَقَبَّلَ اللهُ صِيَامَنَا وَقِيَامَنَا، سُجُوْدَنَا وَرُكُوْعَنَا، تِلاَوَتَنَا وَتَخَشُّعَنَا، إِنَّهُ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبٌ، وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook