Sunday, July 5, 2015

MEMBACAYA AYAT DI RUMAH ORANG MEININGGAL DUNIA DIBOLEHKAN




M.RAKIB  PANAM PEKANBARU RIAU INDONESIA 2015

Allah menurunkan ayat Al-Qur’an kepada Rasulullah yaitu Surat An-Nisa ayat 11 bahwa Allah mensyari’atkan tentang pembagian pusaka untuk. yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
           Menurut ayat tersebut di atas, setiap anak secara umum berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Jadi setiap anak adalah pewaris ayahnya. Kemudian datang Sunnah yang mengkhususkannya. Sabda Rasulullah SAW: “Kami seluruh Nabi tidak meninggalkan warisan, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.” [1] “Seorang pembunuh tidak mendapat warisan.”[2] Menurut hadits di atas Nabi tidak meninggalkan warisan bagi anak-anaknya serta melarang seorang anak yang membunuh ayahnya untuk mendapatkan warisan.
(3)   Mengqayyidkan Ayat Yang Mutlaq.
Mengqayyidkan artinya memberikan persyaratan.Misalnya setiap pencuri harus dipotong tangannya, padahal ada syarat-syaratnya,Taqyid (Pensyaratan)[3] terhadap ayat Al-Qur’an yang mutlak
yaitu lafadz yang menunjukkan sesuatu yang masih umum pada suatu jenis, misalnya lafadz budak, mukmin, kafir, dan lain-lain. Di dalam Al-Qur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang bersifat mutlak (tanpa memberi persyaratan). Misalnya:“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri hendaklah kamu potong tangan (keduanya).” [4]
             Ketentuan tambahan (penyempurnaan) yang dilakukan Rasulullah SAW. Maka sikap seorang Muslim terhadap hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
24:51
                   Ucapan orang-orang beriman, manakala mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya supaya Dia memberikan ketentuan hukum di antara mereka, tidak lain hanya mengatakan: Kami mendengar dan Kami mematuhinya. Mereka itulah orang-orang yang berbahagia.” [5]

           Penggunaan nash As-Sunnah untuk masalah
hukum dan aqidah haruslah nash yang bersifat qath’i,[6] karena tidak boleh adanya keraguan sedikitpun dalam masalah aqidah/i’tiqadiyah. Sedangkan untuk masalah hukum/Syari’ah masih dapat digunakan nash As-Sunnah yang mencapai derajat dzanni (prasangka kuat atas kebenarannya). Hal ini karena dalam masalah Syari’ah tidak diharuskan suatu keyakinan yang pasti terhadap hasil ijtihad yang akan dijadikan sumber amaliah tersebut (bukan sumber untuk masalah i’tiqadiyah).

      
      Alasan Ijma’ Shahabat dijadikan sumber hukum Islam.[7]Dari segi mungkin tidaknya ‘seluruh orang yang berijma’ berkumpul, saling mengetahui ijma’ dan dapat mengkoreksi bila diketahui kesalahannya, maka hal ini hanya mungkin terjadi pada masa shahabat, tidak pada masa selain mereka. Sebagai contoh, ijma’ ulama. Maka untuk terwujudnya ijma’ ulama, haruslah diperjelas ‘siapa saja ulama’ itu; apakah ulama yang sudah sering digunakan untuk ‘membuat hukum pesanan’ juga termasuk di dalamnya? Akan pasti benarkah ijma’ mereka tersebut?
              Benarkah semua ‘ulama’ mengetahui dan menyetujui ijma’ tersebut? Tidak adakah yang selanjutnya menarik kembali atau membatalkan ijma’nya sampai ia meninggal? Dan mungkinkah para ulama (seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia) mampu berkumpul bersama membahas suatu masalah baru? Masih banyak yang tidak bisa terjawab selain oleh para shahabat, padahal semua hal tadi merupakan syarat sahnya sebuah ijma’ oleh suatu kelompok. Karena ketidakmungkinan itu pula yang pada akhirnya muncul istilah ‘jumhur ulama’; artinya kebanyakan ulama berijtihad dengan hasil serupa ter-hadap suatu masalah. Jumhur berbeda dengan ijma’.Banyaknya pujian kepada para Shahabat secara jama’ah, baik tercantum dalam Al-Qur’an maupun hadits (keduanya dalil yang qath’i kebenarannya). Firman Allah.[8] Bahwa Nabi Muhammad SAW, bersikap tegas terhadap orang kafir dan lemah lembut terhadap sesama kaum muslimin.
QS. At-Taubah: 100
9:100

                   Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.[9]

              Ayat ini, adalah petunjuk Allah dan Rasul-Nya terhadap para shahabat menunjukkan suatu kepastian tentang kebenaran dan kejujuran mereka (sebagai suatu jama’ah, bukan secara pribadi-pribadi). Apabila mereka bersepakat terhadap suatu masalah, tentulah hal itu atas dasar kejujuran dan kebenaran mereka. Dalil-dalil yang memuji para shahabat tersebut bersifat qath’i sehingga   dapat  ditentukan bahwa ijma’ shahabat dapat digunakan sebagai dalil syara’.

                Para shahabat Nabi Muhammad SAW., merupakan generasi yang mengumpulkan, menghafalkan dan menyampaikan Al-Qur’an beserta Sunnah pada generasi berikutnya. Di samping itu para shahabat merupakan orang-orang yang hidup semasa Rasulullah SAW, hidup bersama, mengalami sulit dan senang secara bersama. Merekalah yang mengetahui kapan, di
mana, dan berkaitan dengan peristiwa apa suatu ayat Al-Qur’an diturunkan. Merekalah yang mengetahui Sunnah Rasulnya, mengalami dan melihat sendiri kehidupan kaum Muslimin generasi pertama tatkala Rasulullah masih hidup. Lalu adakah generasi yang lebih baik yang pernah dilahirkan manusia di muka bumi ini selain mereka (para shahabat)? Ijma’ siapa lagi selain ijma’ mereka yang lebih baik dan lebih kuat?[10]
           Memang tidak mustahil para shahabat pun melakukan kesalahan, sebab mereka pun tetap manusia yang tidak ma’shum. Akan tetapi secara syar’i mereka mustahil bersepakat atau berijma’ atas suatu kekeliruan/kesesatan. Apabila terjadi kesalahan dalam ijma’ mereka tentang suatu persoalan maka tentu akan terdapat kesalahan dalam Islam, dalam Al-Qur’an dan Hadits sebab merekalah yang menyampaikan Al-Qur’an dan menuturkan Hadits Rasulullah saw pada generasi berikutnya. Bahkan sebenarnya mereka pulalah yang memberitahukan Islam kepada generasi selanjutnya. Karenanya kesalahan dalam ijma’ shahabat adalah mustahil terjadi secara syar’i.

       3. Ijma’

           Ijma’ adalah kesepakatan  mujtahid dari  umat  Muhammad SAW  dalam suatu masa   terhadap hukum syara’ setelah beliau wafat. Akan tetapi ada juga Ijma’sahabat yaitu kesepakatan para sahabat Nabi SAW.Salah satu ijma’ shahabat terpenting adalah pengumpulan Al-Qur’an menjadi mushaf. Al-Qur’an dalam bentuk sekarang ini merupakan hasil kesepakatan (ijma’)[11] para shahabat. Bersamaan dengan ini Allah SWT berfirman:
15:9
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya.[12]

41:42
Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebathilan, baik dari depan maupun dari belakangnya diturunkan dari yang Mahabijaksana, lagi Mahaterpuji.[13]


                [1] HR Imam Bukhari
              [2] HR Tirmidzi dan Ibnu Majah
              [3] Mutlaq (tanpa batasan) – Muqayyad (dengan batasan).Lihat  Abdul Mustaqim, “Metodologi Tafsir Perspektif Gender”, dalam Studi al-Qur’an Kontemporer, ed. Abdul Mustaqim dan Sahiron Syamsudin, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002), hlm 65.
                [4] QS. Al-Maidah(5) : 38
                [5] QS. An-Nur (24) : 51
               [6] Al-Qur’an yang diturunkan secara mutawatir, dari segi turunnya berkualitas qath’i (pasti benar). Akan tetapi hukum-hukum yang dikandung al-Qur’an ada kalanya bersifat qath’i (pasti benar) dan ada kalanya bersifat zhanni (Relatif benar). Lihat Jamal al-Banna, Tafsir al-Qur'an al-Karim: Baina al-Qudama wa al-Muhaddiin (Kairo: Dar-Syuruq, 2008), hlm. 246
                [7]Lafadz Ijma’ menurut bahasa bisa berarti tekad yang konsisten tehadap sesuatu atau kesepakatan suatu kelompok terhadap suatu perkara. Sedangkan menurut para ulama ushul fiqh, Ijma’ adalah kesepakatan terhadap suatu hukum bahwa hal itu merupakan hukum syara’.
Dalam hal ini terdapat perbedaan dalam hal menentukan ‘siapa’ yang ijma’nya dapat diterima sebagai sumber hukum atau dalil syar’i. Ada yang mengatakan ijma’ ulama pada setiap masa, atau ijma’ ahlul bait, atau ijma’ ahlu Madinah, atau ijma’ ahlul Halli wal Aqdi, ijma’ Shahabat atau sebagainya. Untuk menetapkan sumber pengambilan hukum bagi dalil-dalil syar’i dibutuhkan suatu sumber yang bersifat qath’i. Diantara berbagai pendapat tentang ‘siapa’ yang ijma’nya dapat diterima sebagai sumber hukum, maka yang paling memenuhi persyaratan untuk hal ini adalah “Ijma’ para Shahabat” Rasulullah SAW.
               [8] Danial, Pelaksanaan Syari’at Islam dan kekerasan di Aceh, “Jurnal Kajian Aceh, vol. 3 (2007), hlm 60 .Lihat juga Op.Cit.QS. Al-Fath (48) : 29
               [9] Op.Cit. QS. At-Taubah: 100
                 [10] Sobhi Masmassani, Filsafat Hukum Dalam  Islam, terj.Ahmad Sudjono, cet. ke-1(Bandung,  Al-Ma’arif, 1976), hlm. 135. Lihat juga  Ibn  Ḥazm, Al-Iḥkăm fi al-Uşŭl al-Aḥkăm, (Beirut, Dăr al-Kutub al-‘Ilmiah, 2004), jilid.I, hlm. 16.


                 [11]Ijma' umat terbagi menjadi dua: 1. Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya. 2. Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui. Menurut Imam Hanafi kedua macam ijma' tersebut adalah ijma' yang sebenarnya. Menurut Imam Syafi'i hanya ijma' yang pertama saja yang disebut ijma' yang sebenarnya.  Selain ijma' umat tersebut masih ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu: Ijma' sahabat Ijma' Khalifah yang empat,  Ijma' Abu Bakar dan Umar, Ijma' ulama Madinah,  Ijma' ulama Kufah dan Basrah,Ijma' itrah (golongan Syiah)
               [12]Op.Cit. QS. Al Hijr (15) : 9
               [13] Op.Cit. QS. Fushilat (41) : 42

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook