ANALISIS KRTIS TENTANG KONSEP HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK MENURUT
HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
BY M.RAKIB S.H.,M.Ag
Apakah itu yang dimaksud dengan
analisis kritis?. Nah itulah Critical Legal
Studies, membedah konsep hukum, merupakan sebuah gerakan yang
muncul pada tahun tujuh puluhan di Amerika Serikat. Gerakan ini merupakan
kelanjutan dari aliran hukum realisme Amerika yang
menginginkan suatu pendekatan yang berbeda dalam memahami hukum, tidak hanya seperti pemahaman selama ini yang
bersifat Socratis. Beberapa nama yang menjadi penggerak GSHK adalah Roberto
Unger, Duncan Kennedy, Karl Klare, Peter Gabel, Mark Tushnet, Kelman, David
trubeck, Horowitz, dan yang lainnya. Critical Legal Studies oleh Ifdhal Kasim
diterjemahkan dengan istilah bahasa Indonesia Gerakan Studi Hukum Kritis (GSHK)
. Istilah yang akan digunakan dalam tulisan ini selanjutnya adalah Gerakan
Studi Hukum Kritis disingkat GSHK.
Perbedaan utama antara GSHK dengan pemikiran hukum lain yang tradisional adalah bahwa GSHK menolak pemisahan antara rasionalitas hukum dan perdebatan politik. Tidak ada pembedaan model logika hukum; hukum adalah politik denga baju yang berbeda. Hukum hanya ada dalam suatu ideologi. GSHK menempatkan fungsi pengadilan dalam memahami hukum sebagai perhatian utama . Walaupun menolak dikatakan sebagai tipe pemikiran Marxis yang membedakan antara suprastruktur dan infrastruktur serta hukum sebagai alat dominasi kaum kapitalis, GSHK mendeklarasikan peran untuk membongkar struktur sosial yang hierarkhis. Struktur sosial merupakan wujud ketidakadilan, dominasi, dan penindasan.
Tugas kalangan
hukum adalah membawa perubahan cara berpikir hukum dan perubahan masyarakat.
Pemikiran ini terinspirasi pemikiran filsafat kritis dari Jurgen Habermas ,
Emil Durkheim , Karl Mannheim, Herbert Marcuse , Antonio Gramsci , dan
lain-lain. Jurgen Habermas, Karl Mannheim, Herbert Marcuse, dan Antonio Gramsci
adalah tokoh-tokoh utama mahzab kritis. Filasafat kritis adalah salah satu
aliran filasat yang berkembang dengan menggunakan pendekatan kritis terhadap
realitas sosial. Aliran ini diilhami oleh pemikiran Hegel dan Karl Marx.
Aliran ini berkembang mulai dari Mahzab
Frankfurt sampai dengan Post Modernisme. Pendukung GSHK memahami dan
menggunakan pemikiran hukum dan teori-teori sosial secara lebih intensif
dibanding kaum realis. Mereka telah banyak menghancurkan segala hal yang
berlaku dalam hukum . Namun banyak juga yang mengkritik bahwa hanya sedikit
dari pemikir GSHK yang menawarkan model yang konstruktif.
Tulisan ini bertujuan untuk mengenal secara singkat pemikiran-pemikiran dalam GSHK dari berbagai ahli hukum, kelebihan dan kekurangannya, serta konteksnya dengan perkembangan hukum di Indonesia. Sebagai pijakan awal pada bagian pertama, akan diuraikan pemikiran GSHK yang dijelaskan dalam buku Modern Jurisprudence tulisan Hari Chand, disertai dengan beberapa kritikan yang ada dalam buku tersebut. Dikatakan sebagai pijakan awal, karena pada bagian ini juga akan diberikan beberapa penambahan baik secara langsung maupun dalam catatan kaki hal-hal yang terkait dengan pembahasan GSHK dari sumber lain.
Pada bagian kedua akan diuraikan beberapa pemikiran lain dari GSHK yang tidak dibahas dalam buku Modern Jurisprudence. Bagian ketiga, setelah mengetahui pemikiran GSHK, merupakan analisis terhadap keseluruhan Pemikiran GSHK dengan tujuan untuk menemukan kekuatan dan kelemahan dari GSHK, baik pada tataran teoritis maupun dalam pelaksanaannya.
Bagian tersebut akan dirangkaikan dengan penerapan pemikiran GSHK untuk menganalisis hukum di Indonesia . Bagian akhir adalah penutup dari seluruh tulisan ini yang lebih merupakan catatan akhir bagaimana menyikapi GSHK dari pada sebuah kesimpulan sebagaimana lazimnya sebuah tulisan.
A. Gerakan Studi Hukum Kritis Dalam Buku Modern Jurisprudence
Seperti praktek pemikiran hukum sebelumnya, American Legal Realist, GSHK melanjutkan tradisi pengkajian empiris terhadap hukum. Tetapi pendekatan yang digunakan adalah paradigma-paradigma ilmu sosial "kiri" seperti aliran Marxisme, teori kritis mazhab Frankfurt, neo-Marxis, Strukturalisme, dan lain-lain . Hal ini tidak berarti GSHK merupakan pewaris pandangan-pandangan tersebut, namun memanfaatkannya secara ekletis . Secara radikal GSHK menggugat teori, doktrin atau asas-asas seperti netralitas hukum (neutrality of law), otonomi hukum (autonomy of law), dan pemisahan hukum dengan politik (law politics distinction) .
Gerakan Studi Hukum Kritis dan Pemikiran Hukum Amerika
Sampai tahun 1850, pendapat umum menyatakan bahwa hakim memutus perkara dengan menggunakan pertimbangan kebijakan (instrumental view). Mulai pada tahun 1890, pandangan yang dianut kemudian adalah bahwa hakim memutuskan perkara dengan penerapan suatu peraturan tersendiri yang tepat . Setelah tahun 1937, paham hukum realis berpendapat bahwa pencarian obyektivitas, dan sistem pemikiran hukum yang tidak memihak adalah ilusi semata. Gerakan kaum realis menciptakan ketidakpercayaan terhadap peradilan dan menambah kekuasaan pakar dan aparat negara. Menurut kaum realis, hukum dan moralitas itu terpisah. Sementara paham kontemporer menyatakan bahwa antara hukum dan moralitas memiliki hubungan yang erat. Hukum adalah suatu ilmu moral dan hakim memutus sebagai seorang aparat moral. Ronald Dworkin dan Posner menemukan moralitas yang berada dalam hukum kebiasaan.
Kritik terhadap Liberalisme Unger mengkritik liberalisme yang menurutnya menghasilkan perubahan moral individu dan politik masyarakat modern yang berbahaya. Lisberalisme membengkokan moral, intelektual, dan sisi spiritual seseorang. Maka dia melontarkan suatu kritik yang menyeluruh. Dia menemukan "struktur mendalam" dari liberalisme yang terdiri dari enam prinsip; (1) rasionalitas dan hawa nafsu, (2) keinginan yang sewenang-wenang, (3) Analisis, (4) Aturan-aturan dan nilai-nilai, (5) nilai subyektif, dan (6) individualisme. Dia menunjukan antinomi yang ada antara rasionalitas dan hawa nafsu, antara aturan dan nilai. Untuk menyelesaikan antinomi tersebut, ada dua jalan, yaitu; pertama, suatu penyelesaian politis untuk mewujudkan transformasi kondisi kehidupan sosial di mana dominasi harus dihilangkan karena menimbulkan nilai yang kebetulan dan berubah-ubah. Kedua, suatu revolusi teroritis dibutuhkan untuk menciptakan suatu sistem berpikir yang berdasar pada kebaikan umat manusia. Alan Hunt menyatakan bahwa kritik liberalisme ini tidak sesuai dengan ilmu hukum modern kontemporer yang paling banyak berpengaruh.
Dominasi dan Hierarkhi GSHK menyatakan bahwa masyarakat liberal dipenuhi dengan dominasi dan hierarkhi. Kelas atas membentuk struktur yang berlaku bagi lainnya untuk memperlancar kehidupannya. Negara hukum yang ideal adalah yang dapat menandai kontradiksi dan hierarkhi dalam masyarakat liberal. Jika dikatakan bahwa hukum tidak bertugas untuk menemukan kebenaran, tetapi menemukan kompleksitas yang telah ada, maka teori hukum tidak akan bermakna tanpa teori sosial. Kebenaran pernyataan tentang kehidupan sosial sesungguhnya telah dikondisikan oleh seluruh sistem sosial yang berlaku . Kebenaran bersifat relatif menurut masyarakat tertentu atau kelompok sejarah tertentu .
Seseorang secara keseluruhan struktur sosial adalah produk sejarah, bukan alam. Sejarah dipenuhi dengan pertentangan-pertentangan, dan aturan sosial merupakan garis pemisah yang menggambarkan posisi masing-masing. Kekuatan menjadi hak, kepatuhan menjadi tugas, dan untuk sementara pembagian hierarkhi sosial menjadi kabur. GSHK mencoba untuk mempengaruhi realitas sosial. Struktur yang ada merupakan penggunaan kepercayaan dan asumsi yang menciptakan suatu masyarakat dalam realitas hubungan antar manusia. Struktur kepercayaan atau ideologi tersebut memiliki potensi terselubung dalam tendensinya untuk mempertahankan dinamikanya sendiri untuk menciptakan doktrin hukum yang menyalahkan kondisi dan alam . Bagi GSHK, kesadaran hukum adalah alat yang berhubungan dengan pikiran untuk melakukan penindasan. Hal ini merupakan cara untuk menyembunyikan atau menghindari kebenaran fundamental bahwa segala sesuatu itu dalam proses perubahan dan kehadiran.
Penekanan pada pengaruh eksternal
Para ahli hukum banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti sosial, ekonomi, politik dan psikologi, tetapi kaum GSHK lebih menekankan pada konteks sosial dan politik. Interpretasi banyak dipengaruhi oleh kondisi historis, maka prinsip-prinsip dan rasionalitas hukum tidak kebal dari pengaruh-pengaruh sosial dan politik. Mereka menegaskan bahwa pemikiran hukum mempengaruhi perubahan hukum dan melegitimasi tatanan sosial yang telah ada dengan cara yang berlaku tanpa terasa .
Kritik terhadap Teori Hukum
Alirah Hukum kritis merupakan kritik dari teori hukum yang menuntut bahwa pendekatan doktrinal itu cacat, dengan prinsip-prinsip abstrak seperti kemerdekaan, kebebasan berkontrak dan hak milik dapat menimbulkan kontradiksi dalam berbagai hal . Mereka menggunakan teknik-teknik sosiologis, antropologis, dan ideologis dalam tatanan hukum. Mereka mencoba melukiskan penekanan antara ide normatif dan struktur sosial. GSHK menunjukan bagaimana hukum memberikan konstribusi terhadap stabilitas dan mengabadikan tatanan sosial yang ada. Duncan Kenedy dalam The Structure of Blackstone’s Commentaries merupakan salah satu contoh bagus dari metode ini yang menggambarkan analisis mendalam tentang bagaimana komentar-komentar tersebut melegitimasikan praktek-praktek sosial yang telah ada di Inggris waktu itu. Dengan jalan ini Kennedy dapat menunjukan bahwa keseluruhan pemikiran hukum modern memberikan sumbangan terhadap stabilitas suatu tatanan sosial.
Sedangkan Unger melihat mainstream aliran hukum dan ekonomi sebagai salah satu aliran utama yang melayani hak politik, aliran hak dan prinsip yang melayani sentralisme . Instrumen utama aliran hukum dan ekonomi adalah penggunaan yang samar-samar atas konsepsi pasar.
SYAIR PENGERTIAN TEORI DAN KONSEP
M.RAKIB PEKANBARU RIAU INDONESIA 2015
TEORI
ITU, SUATU PERNYATAAN
SEBAB
AKIBAT, SALING BERHUBUNGAN
SUATU
GEJALA, DAPAT DIJELASKAN
DIPEROLEH
DARI, SUATU PENGALAMAN
KONSEP
ITU ADALAH SUATU KESIMPULAN
DARI
MASALAH YANG CIRINYA BERSAMAAN
KONSTRUKSI
LOGIS, TERBENTUK DARI KESAN
BERSIFAT
KOMLEKS DARI, PENGALAMAN
Konsep
adalah suatu pengertian yang disimpulkan dari sekumpulan data yang memiliki
ciri-ciri yang sama. Schwab (1969: 12-14) menyatakan bahwa konsep
merupakan abstraksi, yaitu suatu konstruksi logis yang terbentuk dari kesan,
tanggapan, dan pengalaman-pengalaman kompleks. Hal ini sejalan dengan
pendapat Banks (1977:85) bahwa “a concept is an abstract word or phrase that
is useful for classifying or categorizing a group of things, ideas, or events”,
yang berarti bahwa konsep itu merupakan suatu kata atau frase abstrak yang
bermanfaat untuk mengklasifikasikan atau menggolongkan sejumlah hal, gagasan,
atau peristiwa. Dengan demikian, pengertian konsep menunjuk pada suatu
abstraksi, penggambaran dari sesuatu yang konkret maupun abstrak (tampak maupun
tidak tampak) dapat berbentuk pengertian atau definisi ataupun gambaran mental,
atribut esensial dari suatu kategori yang memiliki ciri-ciri esensial relatif
sama.
Bruner
(1966) menyatakan setiap konsep memiliki tiga unsur yaitu: (1) examples,
(2) attributes dan (3) attributes value. Adapun Joyce dan
Weil (2000: 125) menyatakan bahwa setiap konsep memiliki 6 aspek, yang
meliputi:
- Nama yaitu istilah atau etiket yang diberikan kepada satu kategori fakta yang mempunyai ciri-ciri yang sama.
- Essential attributes atau criteria attributes, yaitu ciri-ciri yang menempatkan contoh-contoh konsep yang berlainan dalam kategori yang sama.
- Non essential attributes, adalah ciri-ciri yang tidak ikut menentukan apakah contoh termasuk ke dalam suatu kategori.
- Positive examples
- Negative attributes, ini tidak mewakili konsep
- Rule, adalah pernyataan yang mencakup semua criteria attributes.
Kesalahan konsep bisa terjadi manakala adanya penghilangan atau penambahan dari hal-hal yang esensial, sehingga terjadi kekeliruan. Dengan demikian dalam pembelajaran jenis konsep dikembangkan oleh pengetahuan yang berhubungan dengan fakta mencakup semua data khususnya yang terdiri dari kejadian, objek, orang atau gejala yang dapat dirasakan. Fakta adalah tingkat yang paling rendah dari suatu abstraksi, suatu fakta merupakan keadaan faktual dan dapat diterima sebagaimana adanya. Konsep merupakan suatu pernyataan atau frase yang berguna dalam mengklasifikasikan fakta, kejadian, atau ide berdasarkan karakteristik yang umum.
Dengan
demikian, konsep adalah suatu pengertian yang disimpulkan dari sekumpulan data
yang memiliki ciri-ciri yang sama. Dapat dikatakan konsep merupakan abstrak
dari suatu kejadian atau hal-hal yang memiliki ciri-ciri yang sama atau ide
tentang sesuatu di dalam pikiran. Makin abstrak suatu konsep, makin besar
kemampuan mengumpulkan fakta yang lebih spesifik, dan makin tidak abstrak
yang berada di bawahnya. Bentuk geografi adalah merupakan konsep, yang berada
di bawahnya antara lain: sungai, danau, pegunungan, tebing, lautan dan lain
sebagainya. Ilmu Pengetahuan Sosial kaya akan konsep-konsep IPS, dalam memahami
konsep IPS tentu mengetahui terlebih dahulu konsep IPS itu sendiri . Menurut
Kamus Bahasa Indonesia kata “paham” mengandung makna pengertian;
pengetahuan banyak, sedangkan “pemahaman” adalah proses, perbuatan, cara
memahami atau memahamkan.
Fakta
yang ada di dalam masyarakat dan lingkungannya. Fakta-faktanya di lingkungan
masyarakat, salah satu contohnya konsep ilmu-ilmu sosial sebagai berikut: Ilmu
Ekonomi; kelangkaan sumber-sumber kebutuhan hidup, Politik; kekuasaan dan
kekuatan, Ekologi; interaksi kehidupan dan lingkungan, Sosiologi; masyarakat,
Antropologi; kebudayaan, Psikologi; kejiwaan, Sejarah; waktu dan Geografi;
ruang. Setiap cabang ilmu sosial mengembangkan konsep dasar serta
generalisasi masing-masing yang sesuai. Mempelajari konsep merupakan hal yang
sangat penting, akan memudahkan memahami proses terjadinya, karena diperoleh
melalui pemahaman yaitu mengerti lebih banyak pengetahuan, sehingga membuat
suatu peristiwa menjadi lebih jelas kaitannya antara satu sama lain.
Dari
uraian di atas, proses pembentukan konsep dan generalisasi berjalan secara
induktif melalui penyajian fakta menjadi konsep dan dari konsep menjadi
generalisasi. Kegagalan dalam memahami konsep akan mengakibatkan kesalahan
dalam membentuk generalisasi (Alma dan Harlasgunawan, 2003:155). Dengan
demikian dalam memilih konsep yang hendak diajarkan kepada mahasiswa
memperhatikan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: ketepatan, kegunaan,
kekayaan pengalamannya, kekayaan konsep yang telah dipahami, lingkungan hidup
peserta didik dan tingkat kematangan peserta didik.
No comments:
Post a Comment