Pantun Hukum
Dalam Syair
M.Rakib S.H,.
LPMP Dan IKMI Pekaanbaru Riau Indonesia. 2015
Pesan Moral Dan Etika Hukum Dalam bentuk syair, agar mudah diingat. Pesan hukum yang
disampaikan oleh penulis adalah pesan hukum dalam bentuk asas-asas hukum yang
selama ini berlaku di dunia peradilan.
1.
Asas Equal before the law
Di
hadapan hukum, semuanya sama
Baik
pejabat, maupun rakyat jelata.
Asas
equal, harus merata
Kezaliman
tidak, merajalela.
2.
Asas Imparsialitas
Apa
tanda hakim yang cerdas
Tajam
ke bawah, taajam ke ayas.
Memegangi
asas imparsialitas
Berat
sebelah, tidak akan puas.
Antara
etika dengan hukum terjalin hubungan erat, karena lapangan pembahasan keduanya
sama-sama berkisar pada masalah perbuatan manusia. Tujuannya pun sama, yakni
mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan,
kebahagiaan mereka. Bagaimana seharusnya bertindak, terdapat dalam
kaidah-kaidah hukum dan kaidah-kaidah etika. Bedanya ialah jika hukum
memberikan putusan hukumnya perbuatan, maka etika memberikan penilaian baik
atau buruknya.
Putusan hukum ialah menetapkan boleh tidaknya
perbuatan itu dilakukan dengan diiringi sanksi-sanksi apa yang akan diterima
pelaku. Penilaian etika apakah perbuatan itu baik dikerjakan yang bakal
mengantarkan manusia kepada kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk yang
bakal mengantarkan seseorang kepada kehinaan dan penderitaan . Selain daripada
itu terdapat perbedaan dalam luasnya dalam bidang yang dicakup. Ada masalah
yang diperkatakan etika, tetapi tidak dicakup oleh hukum.
Etika
juga diperlukan dalam kegiatan bisnis Karena bisnis tidak hanya bertujuan untuk
profit melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai manusiawi. Bisnis dilakukan
diantara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, sehingga membutuhkan
etika sebagai pedoman dan orientasi bagi pengambilan keputusan, kegiatan, dan
tindak tanduk manusia dalam berhubungan (bisnis) satu dengan lainnya. Bisnis
saat ini dilakukan dalam persaingan yang sangat ketat, maka dalam persaingan
bisnis tersebut, orang yang bersaing dengan tetap memperhatikan norma-norma
etis pada iklim yang semakin profesional justru akan menang.
3. Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Pengadilan,
bersandar ke hukum tuhan
Menjadi
penegak utama, keadilan
Asasnya
sederhana, cepat dan biaya ringan
Sehingga
para pihak dibahagiakan
4. Asas ius curia novit
Biarpun
kekalahan, rasanya pahit
Tetaplah
diterima, sambil menjerit.
Berpegang
asas ius curia novit
Menerima kesalahan, sangatlah sulit,
5. Asas prejudice of innoncent
Kalau
hendak jatuhkan putusan
Semua
aspek, dipertimbangkan
Kalaulah
keadilan hendak ditegakan
Prejudice
of innoncen, harus terapkan
6. Asas audi et alteram partem
Hakim adalah sang
pengadil
Bukanlah seorang budak
yang degil.
Hakim hendak
berbuat ganjil,
Asas audi alteram
partem, harus diambil.
7. Hakim bersifat pasif
Bukanlah
hakim mencari kesalahan,
Bbersifat pasif,
dalam keprdataan.
Meminta uang , Jangan
lakukan,
Hakim yang berbuat
demikian.
No comments:
Post a Comment