IMSAK 5 MENIT SEBELUM AZAN SUBUH BAGIAN DARI SAADUZ ZARI’AH
Catatan Kecil Dr.HM.Rakib Jamari,SH.,M.Ag. IKMI Riau.
Kaidah Fiqh
مَا أَدَا إِلَى الْحَرَامِ فَھُوَ حَرَامٌ
Apa yang membawa kepada yang haram maka hal tersebut juga haram
hukumnya.
Apa yang membawa kepada yang haram maka hal tersebut juga haram
hukumnya.
ذَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan14
Pengembangan dari kaidah di atas adalah bahwa segala perbuatan dan
perkataan yang dilakukan mukallaf yang dilarang syara’ terkadang
11 Imam Al-Nawawi, S}ah}i>h} Muslim bi Al-Syarh} An-Nawawi, penterj. Wawan Djunaedi
Soffandi Terjemah Syarah Shahiih Muslim, (Jakarta: Mustaqim, 2002), 669. 12 Ibid., 673. 13 Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, 32. 14 Nashr Farid Muhammad Washil, dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Al-Madkhalu fi> AlQaw>’id Al-Fiqhiyyati wa As|aruha> fi> Al-Ahka>mi Al-Syar’iyya>ti, terj. Qawaid Fiqhiyyah
penterj. Wahyu Setiawan, (Jakarta: Amzah, 2009), 21.
28
menyampaikan dengan sendirinya kepada kerusakan tanpa perantara, seperti
zina, perncurian, dan pembunuhan. Namun terkadang tidak menyampaikan
dengan sendirinya, tetapi dia menjadi wasilah kepada sesuatu yang lain yang
menyampaikan kepada kerusakan tersebut, seperti khalwat yang tidak menjadi
sebab terjadinya percampuran keturunan, tetapi dia menjadi perantara kepada
zina yang menimbulkan kerusakan.15
Klasifikasi Sadd Az|-Z|ari>’ah
Para ulama berbeda mengklasifikasikan Sadd Az|-Z|ari>’ah dalam
beberapa aspek, di antaranya:
1. Dilihat dari bentuknya dapat dibagi tiga:
a. Sesuatu yang jika dilakukan, biasanya akan terbawa pada yang terlarang;
b. Sesuatu yang jika dilakukan tidak terbawa kepada yang dilarang; dan
c. Sesutau perbuatan yang jika dilakukan menurut pertimbangan adalah sama
kemungkinannya untuk terbawa pada yang terlarang dan yang tidak terlarang.
Pengembangan dari kaidah di atas adalah bahwa segala perbuatan dan
perkataan yang dilakukan mukallaf yang dilarang syara’ terkadang
11 Imam Al-Nawawi, S}ah}i>h} Muslim bi Al-Syarh} An-Nawawi, penterj. Wawan Djunaedi
Soffandi Terjemah Syarah Shahiih Muslim, (Jakarta: Mustaqim, 2002), 669. 12 Ibid., 673. 13 Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, 32. 14 Nashr Farid Muhammad Washil, dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Al-Madkhalu fi> AlQaw>’id Al-Fiqhiyyati wa As|aruha> fi> Al-Ahka>mi Al-Syar’iyya>ti, terj. Qawaid Fiqhiyyah
penterj. Wahyu Setiawan, (Jakarta: Amzah, 2009), 21.
28
menyampaikan dengan sendirinya kepada kerusakan tanpa perantara, seperti
zina, perncurian, dan pembunuhan. Namun terkadang tidak menyampaikan
dengan sendirinya, tetapi dia menjadi wasilah kepada sesuatu yang lain yang
menyampaikan kepada kerusakan tersebut, seperti khalwat yang tidak menjadi
sebab terjadinya percampuran keturunan, tetapi dia menjadi perantara kepada
zina yang menimbulkan kerusakan.15
Klasifikasi Sadd Az|-Z|ari>’ah
Para ulama berbeda mengklasifikasikan Sadd Az|-Z|ari>’ah dalam
beberapa aspek, di antaranya:
1. Dilihat dari bentuknya dapat dibagi tiga:
a. Sesuatu yang jika dilakukan, biasanya akan terbawa pada yang terlarang;
b. Sesuatu yang jika dilakukan tidak terbawa kepada yang dilarang; dan
c. Sesutau perbuatan yang jika dilakukan menurut pertimbangan adalah sama
kemungkinannya untuk terbawa pada yang terlarang dan yang tidak terlarang.
No comments:
Post a Comment