Tuesday, March 18, 2014

Corat coret Kode Etik Profesi Widyaiswara LPMP



KODE ETIK PROFESI WIDYAISWARA

(Draft  Sementara Oleh M.Rakib Ciptakarya LPMP Riau Indonesia)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

1.     Kode Etik Profesi  Widyaiswara LPMP ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap widyaiswara dalam melaksanakan tugas profesi sebagai  pelatih yang disebut widyaiswara..
2.     Pedoman Tingkah laku (Code of Conduct)  widyaiswara ialah penjabaran dari kode etik  widyaiswara yang menjadi pedoman bagi widyaiswara Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan penjaminan mutu pendidikan dan ilmu pengetahuan maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
3.     Komisi Kehormatan Profesi  widyaiswara ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat  WI dan Pengurus Daerah   WII untuk memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah laku widyaiswara yang melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesinya.
4.     Azas   kewajaran dan kepatutan yang baik ialah prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh widyaiswara dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan   pelatih dan widyaiswara yang  sesuai dengan aturan dasar berdasarkan ketentuan yang ada.

Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Kode Etik Profesi widyaiswara Provinsi Riau mempunyai maksud dan tujuan :
1.     Sebagai alat :
a.     Pembinaan dan pembentukan karakter Widyaiswara
b.     Pengawasan tingkah laku widyaiswara
2.     Sebagai sarana :
a.     Kontrol sosial
b.     Pencegah campur tangan ekstra judicial
c.      Pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota widyaiswara dengan masyarakat.
3.     Memberikan jaminan peningkatan moralitas Widyaiswara dan kemandirian fungsional bagi  wisyaiswara.
4.     Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga di mana widyaiswara bertugas.

BAB II
PEDOMAN TINGKAH LAKU

Pasal 3
Sifat-sifat  Widyaiswara
Sifat  Widyaiswara tercermin dalam  TUPOKSI Widyaiswara  yang dikenal dengan pakaiannnya berwarna biru, seperti warna samudera yang dalam.
1.     Punya  karakter  dan sifat percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.     Punya  sifat cinta ilmu, penyebar  pengetahuan dan mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
3.     Harus  memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4.     Berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
5.     Punya  sifat jujur, rendah hati dan memberi kesempatan kepada yang lain untuk berkembang dan mendapatkan honor atau finasial.

Pasal 4
Sikap Hakim
Setiap Widyaiswara Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :

A. Dalam penataran :

1.     Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas tingksh laku yang baik, yaitu :
a.     Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b.     Semua widyaiswara berhak atas kesempatan menatar dan perlakuan yang sama untuk didengar keluhannya, diberikan kesempatan untuk berprestasi dan membela diri, mengajukan usul kenaikan pangkat  serta memperoleh informasi terbaru dalam  bidang Diklat.
c.      Widyaiswara sebagai narasumber, tidak boleh  dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
d.     Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
e.     Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.

2.     Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3.     Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memberikan penataran dan pelatihan, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4.     Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan penataran antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan peserta  dan semua pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
5.     Bersungguh-sungguh menyampaikan  kebenaran dan keadilan.

B. Terhadap Sesama Rekan

1.     Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2.     Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai dan memberikan kesempatan berkembang di antara sesama rekan.
3.     Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps widyaiswara secara wajar.
4.     Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

C. Terhadap Peserta Pelatiahan

1.     Harus mempunyai sifat pembimbingan.
2.     Membimbing peserta/pegawai   untuk mempertinggi pengetahuan.
3.     Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
4.     Memelihara sikap kekeluargaan terhadap   peserta  penataran/pegawai.
5.     Memberi contoh kedisiplinan.

D. Terhadap Masyarakat

1.     Menghormati dan menghargai orang lain.
2.     Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
3.     Hidup sederhana.

E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga

1.     Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
2.     Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
3.     Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.

Pasal 5
Kewajiban dan Larangan
Kewajiban :
1.     Mendengar dan memperlakukan  semua  pihak dengan melayani, tidak memojokkan dan tidak memihak (impartial).
2.     Sopan dalam bertutur dan bertindak.
3.     Memeriksa    tugas  peserta penataran  dengan arif, cermat dan sabar.
4.     Memutus kan  siapa yang lulus dan tidak lulus, berdasarkan atas kepatutan, kewajaran  dan rasa keadilan.
5.     Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Widyaiswara sebagai pendidik.
Larangan :
1.     Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang berkaitan dengan kielulusan  yang akan dan sedang ditangani.
2.     Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang akan lulus dalam pelatihan..
3.     Membicarakan suatu hal yang ditanganinya diluar acara penataran.
4.     Mengeluarkan pendapat atas suatu  solusi  dari hal yang ditanganinya baik dalam penataran maupun diluar penataran.
5.     Melecehkan sesama  Widyaiswara, Guru  dan semua  pihak yang tyerkait.
6.     Memberikan komentar terbuka atas putusan politik pendidikan , kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
7.     Menjadi anggota kelompok   atau salah satu Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
8.     Mempergunakan nama jabatan  untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.

BAB III
PEMBELA  KEHORMATAN PROFESI WIDYAISWARA

Pasal 6
1.     Susunan dan Organisasi Pembela  Kehormatan Profesi  Widyaiswara terdiri dari :
a.     Pembela  Kehormatan Profesi  Widyaiswara Tingkat Pusat.
b.     Pembela Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Daerah.
2.     Pembela  Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
o    Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat  Widyaiswara merangkap anggota.
o    Anggota : Dua orang anggota Wedyaiswara dari WI senior.
o    Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah WI yang bersangkutan.
o    Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat  WI merangkap Anggota.
3.     Komisi Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Daerah terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
o    Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus WI merangkap anggota.
o    Anggota : Seorang anggota WI Daerah dari  WI  senior.
o    Anggota : Ketua Pengurus Cabang    WI yang bersangkutan.
o    Anggota : Seorang  WI yang ditunjuk Pengurus Cabang WII yang bersangkutan.
o    Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah   ikatan WI merang kap Anggota.
4.     Komisi Kehormatan Profesi   WI Tingkat Pusat diangkat dan diberhentikan oleh  PP WI.
5.     Komisi Kehormatan Profesi   WI Tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh PD WI.

Pasal 7
1.     Dewan  Kehormatan  Widyaiswara Tingkat Daerah berwenang  menatar dan memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangan terhadap anggota di daerah/wilayahnya.
2.     Komisi Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangannya terhadap persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh Daerah atau yang menurut Pengurus Pusat WI harus ditangani oleh Komisi Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Pusat.

Pasal 8
Tugas dan Wewenang
1.     Komisi Kehormatan Profesi Hakim mempunyai tugas :
a.     Memberikan pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
b.     Meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para anggota WI.
c.      Memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.
2.     Komisi Kehormatan Profesi WI yang  berwenang :
a.     Memanggil anggota untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan.
b.     Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti bersalah.

Pasal 9
Sanksi
Sanksi yang dapat direkomendasikan Komisi Kehormatan Profesi Hakim kepada PP IKAHI adalah :
1.     Teguran.
2.     Skorsing dari keanggotaan WI.
3.     Pemberhentian sebagai anggota WI.

Pasal 10
Pemeriksaan
1.     Pemeriksaan terhadap anggota yang dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara tertutup.
2.     Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
3.     Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk oleh yang bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi.
4.     Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota Komisi Kehormatan Profesi WI dan yang diperiksa.

Pasal 11
Keputusan
Keputusan diambil sesuai dengan tata cara pengambilan putusan dalam Majelis Hakim.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 12
Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Ikatan Widyaiswara Indonesia dan merupakan satu-satunya Kode Etik Profesi  yang berlaku bagi para Widyaiswara Indonesia.



Ditetapkan di : Pekanbaru Riau Indonesia
Pada tanggal : 2014. Draft Rencana Kode Etik Widyaiswara LPMP Riau.


Kode Etik Profesi Widyaiswara......Drs.M.Rakib,S.H.,M.Ag
 

         Dominasi terjadi jika suatu kelompok ras menguasai kelompok lain. Contoh: kedatangan orang kulit putih di Benua Asia, Afrika, Amerika dam Australia yang diikuti dengan dominasi atas penduduk setempat. Selain dalam pola hubungan antarras, pola dominasi ini banyak kita jumpai pula dalam pengelompokkan lain. Kita banyak menjumpai suatu kelompok etnis mendominasi kelompok etnis lain, laki-laki mendominasi perempuan, orang kaya mendominasi orang miskin dan lain sebagainya

Ada beberapa macam kemungkinan bentuk dan proses yang berkaitan dengan dominasi. Kemungkinan - kemungkinan tersebut berupa pembunuhan secara sengaja dan sistematis terhadap anggota suatu kelompok tertentu, pengusiran, perbudakan, segregasi, dan asimilasi.

Yang harus dijawab

  •  
sebagai pendatang biasanya persatuan dan kesatuan diantara mereka lebih kuat sehingga hal ini dapat menyebabkan kekuatan yang besar dalam mengumpulkan sumber daya / modal. sehingga secara keekonomian menyebabkan mereka lebih leluasa dalam memainkan ekonomi



2 comments:

  1. Mantap Pak Raqib. Bolehkan kami mengadopsinya?! tks.

    ReplyDelete
  2. Sepertinya WI harus selalu bercermin pd kode etik ini. semoga WI selalu menjadi contoh dan teladan terhadap semua nilai-nilai pendidikan. terimakasih..

    ReplyDelete

Komentar Facebook