KODE ETIK
PROFESI WIDYAISWARA
(Draft
Sementara Oleh M.Rakib Ciptakarya LPMP Riau Indonesia)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1.
Kode Etik
Profesi Widyaiswara LPMP ialah aturan
tertulis yang harus dipedomani oleh setiap widyaiswara dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pelatih yang disebut widyaiswara..
2.
Pedoman Tingkah
laku (Code of Conduct) widyaiswara ialah penjabaran dari kode etik widyaiswara yang menjadi pedoman bagi widyaiswara
Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan penjaminan
mutu pendidikan dan ilmu pengetahuan maupun dalam pergaulan sebagai anggota
masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam
kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
3.
Komisi
Kehormatan Profesi widyaiswara ialah
komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat WI dan Pengurus Daerah WII untuk memantau, memeriksa, membina, dan
merekomendasikan tingkah laku widyaiswara yang melanggar atau diduga melanggar
Kode Etik Profesinya.
4.
Azas kewajaran dan kepatutan yang baik ialah
prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh widyaiswara dalam
melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan pelatih dan widyaiswara yang sesuai dengan aturan dasar berdasarkan
ketentuan yang ada.
Pasal 2
Kode Etik Profesi widyaiswara Provinsi Riau
mempunyai maksud dan tujuan :Maksud dan Tujuan
1.
Sebagai alat :
a.
Pembinaan dan
pembentukan karakter Widyaiswara
b.
Pengawasan
tingkah laku widyaiswara
2.
Sebagai sarana
:
a.
Kontrol sosial
b.
Pencegah campur
tangan ekstra judicial
c.
Pencegah
timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota
widyaiswara dengan masyarakat.
3.
Memberikan
jaminan peningkatan moralitas Widyaiswara dan kemandirian fungsional bagi wisyaiswara.
4.
Menumbuhkan
kepercayaan masyarakat pada lembaga di mana widyaiswara bertugas.
BAB II
PEDOMAN TINGKAH LAKU
Pasal 3
Sifat Widyaiswara tercermin dalam TUPOKSI Widyaiswara yang dikenal dengan pakaiannnya berwarna
biru, seperti warna samudera yang dalam.Sifat-sifat Widyaiswara
1.
Punya karakter
dan sifat percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
2.
Punya sifat cinta ilmu, penyebar pengetahuan dan mampu memusnahkan segala
kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
3.
Harus memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4.
Berbudi luhur
dan berkelakuan tidak tercela.
5.
Punya sifat jujur, rendah hati dan memberi
kesempatan kepada yang lain untuk berkembang dan mendapatkan honor atau
finasial.
Pasal 4
Setiap Widyaiswara Indonesia mempunyai
pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :Sikap Hakim A. Dalam penataran :
1.
Bersikap dan
bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku,
dengan memperhatikan azas-azas tingksh laku yang baik, yaitu :
a.
Menjunjung
tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana
setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk
mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus
dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b.
Semua widyaiswara berhak atas kesempatan menatar dan perlakuan yang sama untuk
didengar keluhannya, diberikan kesempatan untuk berprestasi dan membela diri, mengajukan usul kenaikan pangkat
serta memperoleh informasi terbaru dalam bidang Diklat.
c.
Widyaiswara sebagai narasumber, tidak boleh dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak
lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in
resud).
d.
Putusan harus
memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat
konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and
argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid)
dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat
keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses
peradilan.
e.
Menjunjung
tinggi hak-hak azasi manusia.
2.
Tidak
dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada
pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3.
Harus bersifat
sopan, tegas dan bijaksana dalam memberikan penataran dan pelatihan, baik
dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4.
Harus menjaga
kewibawaan dan kehidmatan penataran antara lain serius dalam memeriksa, tidak
melecehkan peserta dan semua pihak
baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
5.
Bersungguh-sungguh
menyampaikan kebenaran dan keadilan.
B. Terhadap Sesama Rekan
1.
Memelihara dan
memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2.
Memiliki rasa
setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai dan memberikan kesempatan
berkembang di antara sesama rekan.
3.
Memiliki
kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps widyaiswara secara wajar.
4.
Menjaga nama
baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C. Terhadap Peserta Pelatiahan
1.
Harus mempunyai
sifat pembimbingan.
2.
Membimbing peserta/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3.
Harus mempunyai
sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
4.
Memelihara
sikap kekeluargaan terhadap peserta
penataran/pegawai.
5.
Memberi contoh
kedisiplinan.
D. Terhadap Masyarakat
1.
Menghormati dan
menghargai orang lain.
2.
Tidak sombong
dan tidak mau menang sendiri.
3.
Hidup
sederhana.
E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga
1.
Menjaga
keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum
kesusilaan.
2.
Menjaga
ketentraman dan keutuhan keluarga.
3.
Menyesuaikan
kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
Pasal 5
Kewajiban :Kewajiban dan Larangan
1.
Mendengar dan
memperlakukan semua pihak dengan melayani, tidak memojokkan dan
tidak memihak (impartial).
2.
Sopan dalam
bertutur dan bertindak.
3.
Memeriksa tugas
peserta penataran dengan arif,
cermat dan sabar.
4.
Memutus kan siapa yang lulus dan tidak lulus,
berdasarkan atas kepatutan, kewajaran dan rasa keadilan.
5.
Menjaga
martabat, kedudukan dan kehormatan Widyaiswara sebagai pendidik.
Larangan :
1.
Melakukan
kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang berkaitan dengan
kielulusan yang akan dan sedang
ditangani.
2.
Menerima
sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang akan lulus dalam
pelatihan..
3.
Membicarakan
suatu hal yang ditanganinya diluar acara penataran.
4.
Mengeluarkan
pendapat atas suatu solusi dari hal yang ditanganinya baik dalam penataran
maupun diluar penataran.
5.
Melecehkan
sesama Widyaiswara, Guru dan semua pihak yang tyerkait.
6.
Memberikan
komentar terbuka atas putusan politik pendidikan , kecuali dilakukan dalam
rangka pengkajian ilmiah.
7.
Menjadi anggota
kelompok atau salah satu Partai
Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
8.
Mempergunakan
nama jabatan untuk kepentingan pribadi
ataupun kelompoknya.
BAB III
PEMBELA KEHORMATAN PROFESI WIDYAISWARA
Pasal 6
1.
Susunan dan
Organisasi Pembela Kehormatan Profesi Widyaiswara terdiri dari :
a.
Pembela Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Pusat.
b.
Pembela
Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Daerah.
2.
Pembela Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Pusat
terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
o
Ketua : salah
seorang Ketua Pengurus Pusat Widyaiswara merangkap anggota.
o
Anggota : Dua
orang anggota Wedyaiswara dari WI senior.
o
Anggota : Salah
seorang Ketua Pengurus Daerah WI yang bersangkutan.
o
Sekretaris :
Sekretaris Pengurus Pusat WI merangkap
Anggota.
3.
Komisi
Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Daerah terdiri dari 5 (lima) orang dengan
susunan :
o
Ketua : Salah
seorang Ketua Pengurus WI merangkap anggota.
o
Anggota :
Seorang anggota WI Daerah dari WI senior.
o
Anggota : Ketua
Pengurus Cabang WI yang
bersangkutan.
o
Anggota :
Seorang WI yang ditunjuk Pengurus
Cabang WII yang bersangkutan.
o
Sekretaris :
Sekretaris Pengurus Daerah ikatan WI
merang kap Anggota.
4.
Komisi
Kehormatan Profesi WI Tingkat Pusat
diangkat dan diberhentikan oleh PP WI.
5.
Komisi
Kehormatan Profesi WI Tingkat Daerah
diangkat dan diberhentikan oleh PD WI.
Pasal 7
1.
Dewan Kehormatan Widyaiswara Tingkat Daerah berwenang menatar dan memeriksa dan mengambil
tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangan terhadap anggota di
daerah/wilayahnya.
2.
Komisi
Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan mengambil
tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangannya terhadap persoalan yang
tidak dapat diselesaikan oleh Daerah atau yang menurut Pengurus Pusat WI
harus ditangani oleh Komisi Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Pusat.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang
1.
Komisi
Kehormatan Profesi Hakim mempunyai tugas :
a.
Memberikan
pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
b.
Meneliti dan
memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para
anggota WI.
c.
Memberikan
nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan
menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.
2.
Komisi
Kehormatan Profesi WI yang berwenang :
a.
Memanggil
anggota untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan
laporan.
b.
Memberikan
rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar Kode Etik
dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti
bersalah.
Pasal 9
Sanksi yang dapat direkomendasikan Komisi
Kehormatan Profesi Hakim kepada PP IKAHI adalah :Sanksi
1.
Teguran.
2.
Skorsing dari
keanggotaan WI.
3.
Pemberhentian
sebagai anggota WI.
Pasal 10
Pemeriksaan
1.
Pemeriksaan
terhadap anggota yang dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara tertutup.
2.
Pemeriksaan
harus memberikan kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang diperiksa
untuk melakukan pembelaan diri.
3.
Pembelaan dapat
dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang
ditunjuk oleh yang bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi.
4.
Hasil
Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh semua anggota Komisi Kehormatan Profesi WI dan yang diperiksa.
Pasal 11
Keputusan diambil sesuai dengan tata cara
pengambilan putusan dalam Majelis Hakim.Keputusan
BAB IV
PENUTUP
Pasal 12
Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan
oleh Musyawarah Ikatan Widyaiswara Indonesia dan merupakan satu-satunya
Kode Etik Profesi yang berlaku bagi para Widyaiswara Indonesia.
Ditetapkan di : Pekanbaru Riau Indonesia
Pada tanggal : 2014. Draft Rencana Kode Etik Widyaiswara LPMP Riau. Kode Etik Profesi Widyaiswara......Drs.M.Rakib,S.H.,M.Ag |
Dominasi terjadi jika
suatu kelompok ras menguasai kelompok lain. Contoh: kedatangan orang kulit
putih di Benua Asia, Afrika, Amerika dam Australia yang diikuti dengan dominasi
atas penduduk setempat. Selain dalam pola hubungan antarras, pola dominasi ini
banyak kita jumpai pula dalam pengelompokkan lain. Kita banyak menjumpai suatu
kelompok etnis mendominasi kelompok etnis lain, laki-laki mendominasi
perempuan, orang kaya mendominasi orang miskin dan lain sebagainya
Ada beberapa macam kemungkinan bentuk dan proses yang berkaitan dengan dominasi. Kemungkinan - kemungkinan tersebut berupa pembunuhan secara sengaja dan sistematis terhadap anggota suatu kelompok tertentu, pengusiran, perbudakan, segregasi, dan asimilasi.
Ada beberapa macam kemungkinan bentuk dan proses yang berkaitan dengan dominasi. Kemungkinan - kemungkinan tersebut berupa pembunuhan secara sengaja dan sistematis terhadap anggota suatu kelompok tertentu, pengusiran, perbudakan, segregasi, dan asimilasi.
Yang harus dijawab
sebagai pendatang biasanya persatuan dan kesatuan diantara
mereka lebih kuat sehingga hal ini dapat menyebabkan kekuatan yang besar dalam
mengumpulkan sumber daya / modal. sehingga secara keekonomian menyebabkan
mereka lebih leluasa dalam memainkan ekonomi
Mantap Pak Raqib. Bolehkan kami mengadopsinya?! tks.
ReplyDeleteSepertinya WI harus selalu bercermin pd kode etik ini. semoga WI selalu menjadi contoh dan teladan terhadap semua nilai-nilai pendidikan. terimakasih..
ReplyDelete