FIQIH KASUS KASUS BARU
FIQIH AL-NAWAZIL
M.RAKIB CIPTAKARYA PEKANBARU
RIAU INDONESIA
ILMUWAN JEPANG CIPTAKAN DAGING SINTETIS DARI KOTORAN MANUSIA
Dikutip beritanya dari Novi
Christiastuti Adiputri – detikNews
Foto: Digital Trends
Tokyo - Semakin lama populasi penduduk di dunia semakin bertambah,
namun di sisi lain kekurangan pangan juga merajalela. Apa solusinya? Ilmuwan
Jepang telah menemukan cara untuk membuat makanan sintetis dari kotoran
manusia. Hmmm...
Seorang peneliti dari Laboratorium Okayama, Mitsuyuki Ikeda telah mengembangkan
proses pembuatan daging sintetis dari ekstrak protein yang terkandung pada
kotoran manusia. Demikian seperti dilansir dari Digital Trends, Sabtu
(18/6/2011).
Penelitian ini berawal dari inisiatif Tokyo Sewage, semacam departemen
pengolahan limbah di Jepang, yang melakukan pendekatan khusus kepada para
ilmuwan karena terlalu banyaknya limbah yang tersedia.
Hukum Najis Air kencing dan Tinja,
Al-Ustadz Dzulqarnain
Hukum Najis Air kencing dan Tinja
D i dalam kaidah fiqh disebutkan
bahwa tinja dan kencing dari apa-apa yang tidak dimakan dagingnya adalah najis,
apa saja yang termasuk di dalam apa-apa yang tidak dimakan dagingnya tersebut?
2. Apakah tinjanya onta najis?
3. Apakah anjing dimakan dagingnya?,
mengapa? dan apakah tinjanya najis?
Pertanyaan:
Afwan Ustadz, ana mau bertanya
beberapa masalah dan ana harap dijawab lengkap dengan dalil-dalilnya.
1. Di dalam kaidah fiqh disebutkan
bahwa tinja dan kencing dari apa-apa yang tidak dimakan dagingnya adalah najis,
apa saja yang termasuk di dalam apa-apa yang tidak dimakan dagingnya tersebut?
2. Apakah tinjanya onta najis?
3. Apakah anjing dimakan dagingnya?,
mengapa? dan apakah tinjanya najis?
demikian pertanyaan ana ustadz, atas
perhatian ustadz ana ucapkan Jaz a kumullahu Khairan .
Wassalamu
‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Yusuf
Abu Usamah
Kendari
Jawab :
Pertanyaan antum kami jawab secara
berurut sebagai berikut :
Pertama : Perlu diketahui bahwa kadang seorang ‘alim, dalam suatu
permasalahan, ia menyimpulkan kuatnya salah satu pendapat di dalam permasalahan
tersebut, kemudian ia pun membuat suatu kaidah berdasarkan pendapat yang rojih
(kuat) menurutnya. Dan kadang kalau kita teliti, ternyata ada perbedaan
pendapat yang sangat masyhur dalam permasalahan tersebut, maka demikian pula
halnya dengan kaidah yang antum sebutkan ini bahwa tinja dan kencing dari apa-apa
yang tidak dimakan dagingnya adalah najis, juga merupakan salah satu jenis
masalah yang diterangkan di atas dan ternyata pendapat yang rojih dalam
permasalahan ini justru bertolak belakang dengan apa yang tersebut dalam kaidah
yang disebutkan.
Penjelasannya adalah sebagai berikut
:
Para ‘ulama sepakat bahwa tinja dan
kencing manusia adalah najis dan dalil tentang najisnya tinja dan kencing
manusia ini sangat banyak sekali.
Kami akan sebutkan dua dalil yang
menunjukkan hal tersebut. Dalil pertama menunjukkan najisnya tinja manusia dan
dalil kedua menunjukkan najisnya kencing manusia.
Pertama : Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu beliau
berkata sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam bersabda
:
“Apabila salah seorang dari kalian datang ke
mesjid, maka hendaklah ia membalik sandalnya lalu melihatnya, bila ada kotoran
maka hendaknya ia gosokkan ke bumi, lalu ia shalat
memakai sandalnya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad
dan Abu D a ud dengan sanad yang shohih di atas syarat Bukh a ry-Muslim dan
dishohihkan oleh Syaikh Muqbil bin H a di Al-W a di’iy dalam Al-J a mi’
Ash-Shohih Mimma Laisa Fii Ash-Shoh i hain 2/26-27.
Sisi pendalilan dari hadits ini
adalah bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam memerintahkan
supaya mensucikan sandal dari kotoran manusia ini dengan cara digosokkan di
bumi. Ini menunjukkan bahwa kotoran manusia adalah najis dan salah satu cara
mensucikannya adalah dengan menggosokkannya ke bumi sampai hilangnya najis itu.
Dalil Kedua : Hadits Abu Hurairah riwayat Bukh a ry-Muslim dan hadits
Anas riwayat Muslim tentang kisah A’r o by (orang pedalaman) yang kencing
di mesjid kemudian Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam memerintahkan
para shahabat untuk mengambil satu timba besar berisi air lalu menuangkannya di
atas kencing A’r o by tersebut.
Sisi pendalilan dari hadits ini
adalah bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam memerintahkan
supaya menuangkan air di atas kencing tersebut untuk mensucikan tempat itu. Ini
menunjukkan bahwa kencing manusia adalah najis.
Maka dari dua dalil di atas bisa
disimpulkan najisnya tinja dan kencing manusia.
Adapun tinja dan kencing selain
manusia, maka para ulama bersilang pendapat dalam masalah ini. Tapi ada kaidah
dikalangan para ulama yang berbunyi : “Asal dari segala sesuatu adalah suci,
sampai jelas adanya dalil yang menunjukkan kenajisannya”.
Maka mari kita melihat adanya atau
tidak adanya dalil yang menunjukkan najisnya tinja dan kencing selain manusia.
Adapun tentang tinja maka ada
beberapa hadits.
Kesatu : Hadits Salm a n Al F a risy radhiyallahu ‘anhu riwayat
Imam Muslim, beliau berkata :
“Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa a
lihi wa sallam melarang Istijm a r (bersuci dengan menggunakan batu) kurang
dari tiga batu dan (melarang) istinj a ` (bersuci) dengan menggunakan roj i ‘
(kotoran) atau tulang”.
Roj i ‘ dalam hadits ini walaupun bermakna kotoran hewan secara
umum, tapi yang diinginkan adalah kotoran hewan tertentu yang dijelaskan dalam
hadits kedua berikut ini.
Kedua : Hadits ‘Abdullah bin Mas’ u d radhiyallahu ‘anhu riwayat
Bukh a ry :
“Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa a
lihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat. Maka beliau memerintahkan saya
mengambil tiga batu untuknya. Maka saya hanya mendapatkan dua batu dan tidak
menemukan yang ketiga. Lalu saya mengambil rautsah, maka beliau mengambil kedua
batu tersebut dan melemparkan rautsah dan berkata : “Ini adalah riksun
(najis)””.
Rautsah adalah kotoran kuda, keledai dan bigh o l (perkawinan
antara kuda dan keledai). Lihat : Lis a nul ‘Arab karya Ibnul Manzh u r
4/206.
Maka yang najis hanyalah rautsah ,
adapun selain dari itu tidak ada dalil yang shohih menunjukkan najisnya.
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh
Imam Syauk a ny dalam Ad-Dar a ry Al-Mudiyyah 1/88.
Adapun untuk kencing selain kencing
manusia, tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan najisnya. Dan ini adalah
pendapat sekelompok ulama yang dikuatkan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Taimiyah,
Asy-Syauk a ny dan lain-lainnya.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
: “Pendapat yang menganggap hal tersebut (kencing selain manusia) adalah najis
merupakan pendapat yang baru, tidak ada pendahulunya dari kalangan para
shahabat”.
Lihat : Al-Ausath karya Ibnul
Mundzir 2/195-200, As-Sail Al-Jarr a r karya Asy-Syauk a ny 1/31-34, Majm
u ‘ Fat a w a 20/613-615, Subulus Sal a m 1/32 dan Syarah Muslim karya
Imam Nawawy 3/190.
Kedua : Tinja onta tidak masuk dalam kategori rautsah maka
tidak dianggap najis, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya.
Ketiga : Makan daging anjing hukumnya adalah haram, ada dua alasan
menunjukkan haramnya :
Ø Anjing terhitung dari As-Sib a ‘
(hewan buas), dan As-Sib a ‘ termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana yang
ditunjukkan oleh dalil yang sangat banyak.
Ø Dalam hadits Abu Mas’ u d Al-Ansh
o ry riwayat Bukh a ry-Muslim beliau berkata :
“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wa a lihi wa sallam melarang dari harga anjing”.
Kalau harganya terlarang, maka
dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wa a lihi wa sallam :
“Sesungguhnya Allah kalau mengharamkan kepada
suatu kaum memakan sesuatu maka (Allah) haramkan harganya atas mereka”. Diriwayatkan oleh Asy-Sy a fi’iy dalam Musnad nya no.
269, Ahmad dalam Musnad nya 1/247, 293 dan 322, Abu D a ud no. 3488,
Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 2/281, Abu ‘Aw a nah dalam Musnad nya
3/371, Ibnu Hibb a n sebagiamana dalam Al- Ihs a n no. 4938, Ad-D a
raquthny 3/7, Al-Baihaqy 6/13 dan 9/353, Ath-Thobar a ny no. 12887, Al- Maqdasy
dalam Al Mukht a rah 9/511, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1475,
dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamh i d 9/44 dan 17/402-403 dan sanadnya
shohih sebagaimana dalam Tuhfatul Muht a j 2/204.
Lihat : Ad-Dar a ry Al-Mudhiyyah .
an-nashihah. com/index.
php?mod=article&cat=konsultasifiqh&article=26 sumber: www.
darussalaf. or. id, penulis: Al-Ustadz Dzulqarnain
Mereka meminta agar para ilmuwan mengeksplorasi kegunaan limbah
tersebut untuk pupuk. Namun, pada praktiknya Ikeda menemukan limbah tersebut
mengandung banyak protein karena bakteri yang ada di dalamnya.
Para peneliti lantas mengambil ekstrak protein tersebut, kemudian
mengkombinasikannya dengan semacam cairan reaksi pembangkit. Selanjutnya
ekstrak protein tersebut dimasukkan ke dalam mesin yang mampu membentuk ekstrak
tersebut menjadi seperti daging sintetis.
Setiap daging sintetis tersebut memiliki kandung protein sebanyak 63
persen, karbohidrat 25 persen, lipid (lemak yang tidak larut dalam air) 3
persen, dan mineral 9 persen. Para peneliti kemudian memberi warna merah pada
daging sintetis dengan pewarna makanan dan memberi rasa dengan protein kedelai.
Pada pengetesan pertama, orang-orang menyebut rasanya mirip seperti daging
sapi.
Perlu diketahui bahwa
industri pengemasan daging turut menyumbang gas emisi sebanyak 18 persen,
sebagian besar berasal dari gas metana yang dikeluarkan daging hewan tersebut.
Kemudian ternak juga ikut mengkonsumsi sumber daya alam dalam jumlah besar.
Jika ingin
mengamankan persediaan sumber makanan bagi manusia ke depan, kita harus bisa
mencari cara untuk menjaga sumber pangan namun terlepas dari kontroversi
kekejaman terhadap hewan. Dan daging sintetis yang diciptakan Profesor Ikeda
ini diketahui mampu mengurangi limbah dan emisi tersebut.
Sementara itu,
terhadap daging sintetis ciptaannya ini, Profesor Ikeda cukup memahami hambatan
psikologis yang mungkin dialami masyarakat jika hendak memakannya. Terlebih
orang pasti akan jijik jika mengingat bahwa daging tersebut terbuat dari
kotoran manusia. Ikeda menyatakan, penelitiannya ini masih akan disempurnakan
lagi.
Rayakan kasih sayang
anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi?
Simak di Reportase Investigasi, Pukul 16.30 WIB Hanya di TRANS TV
(nvc/gah)
Punya informasi
penting yang ingin Anda laporkan? Atau punya #FotoUnik? Kirim ke PASANGMATA.COM
.
No comments:
Post a Comment