Ada MoU Kapolri dengan Pengurus PGRI
Pusat |
Perlindungan
bagi guru dalam melaksanakan tugas profesinya meliputi:
- perlindungan hukum
- perlindungan profesi
- perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan
tersebut didapatkan dari:
- pemerintah
- pemerintah daerah
- masyarakat
- organisasi profesi
- satuan pendidikan tempat guru mengajar…
Sebagaimana
disebutkan pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal
39:
- Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
- Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain….
Maduracorner.com,Bangkalan- Hari Senin(25/11) lusa, PGRI Bangkalan akan menggelar
Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru. Termasuk penanda tanganan
kerjasama (MoU) Kapolri yang akan diwakili Kapolres Bangkalan dengan Ketua
Pengurus PGRI Pusat sekaligus nantinya akan bertindak selaku nara sumber pada
Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru itu.
“Sosialisasi
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru digelar untuk memberi rasa nyaman dan
perlindungan yang pasti kepada para guru yang tengah menjalankan tugasnya
sebagai seorang pendidik,” ujar Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Jumino, Sabtu,
(23/11).
Jumino
mencontohkan, apabila seorang guru yang tanpa disengaja mencubit pipi, menjewer
telinga atau memukul kaki siswanya dengan tujuan mendidik. Namun sering disalah
artikan saat siswa yang bersangkutan melaporkan kepada orang tuanya, kemudian
wali siswa tidak terima dan melabrak kesekolah atau melapor kepada pihak
kepolisian sehingga urusannya menjadi panjang.
“Pada
sosialiasi nanti, nara sumber akan menjelaskan apakah perbuatan guru tersebut
masuk katagori telah berbuat semena-mena, penyiksaan atau mendidik (edukatif).
Sehingga para guru menjadi tahu nantinya bisa menentukan sikap dan lebih
berhati-hati lagi karena akan berhadapan dengan proses hukum,” ungkapnya.
Disamping
menggelar sosialisasi soal perlindungan hukum terhadap profesi guru pada
resepsi nanti juga akan diberi penghargaan kepada guru-guru yang berprestasi.
“PGRI Kabupaten Bangkalan akan memberi penghargaan kepada para guru yang
berprestasi, baik ditingkat Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jatim maupun Nasional,”
pungkas Jumino. (yan/min).
Kalau baru jatuh tertimpa tangga pula.
Itulah perumpamaan bagi guru olah raga yang kebetulan statusnya masih honorer
tersebut. Di satu sisi dia bersedih karena salah satu anak didiknya tewas pada
saat belajar renang, dan di sisi lain dia dituntut oleh keluarga korban untuk
bertanggung jawab. Keluarga korban melapor kepada polisi. Mereka menuduh guru
tersebut lalai dalam mengawasi anak didiknya sehingga megakibatkan anak
didiknya ada yang tewas saat belajar renang. Dalam keadaan bersedih, guru
tersebut digelandang ke kantor polisi. Malam itu dia terpaksa menginap di
tahanan.
Melihat kondisi seperti itu, pihak
keluarga pelaku dan sekolah dimediasi oleh polisi berupaya untuk menyelesaikan
secara damai (kekeluargaan) dengan pihak keluarga korban. Awalnya keluarga
korban bersikukuh guru tersebut harus diproses secara hukum karena telah
teledor memperhatikan anak didiknya, tetapi setelah dialog yang alot akhirnya
keluarga korban mau “berdamai” dengan pelaku (baca = guru) tetapi dengan syarat
pelaku memberikan sejumlah uang damai, dan jumlahnya besar.
Akhirnya,
perdamaian disepakati, dan pihak pelaku memberikan “uang damai” kepada keluarga
korban.
Kasus tersebut di luar perspektif hukum, menurut penulis kasus tersebut
lebih tepat disebut musibah baik bagi guru maupun bagi keluarga korban daripada
disebut tindak pidana.Maksudnya bukan kejahatan..Oleh karena itu, penyelesaian
kasus tersebut dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan akan jauh lebih baik
dibandingkan dengan proses hukum. Anggaplah guru tersebut lalai karena kurang
memperhatikan anak didiknya sehingga menyebabkan kematian, tapi penulis yakin
bahwa tidak ada guru yang ingin mencelakakan anak didiknya. Dan ketika ada yang
terjerat kasus hukum, perlindungan hukum terhadap guru sangat lemah. Advokasi
dari organsasi guru pun bisa dikatakan belum optimal.,,,
No comments:
Post a Comment