Tuesday, January 14, 2014

Hukum wadh’i



                         Hukum  wadh’i :

 Drs.Mhd.Rakib,S.H.,M.Ag. Pekanbaru.Riau
a. Pengertian sabab
Sabab secara etimologi adalah sesuatu yang memungkinkan dengannya sampai pada suatu tujuan. Secara terminologi sabab adalah sesuatu yang keberadaannya dijadikan syar’i sebagai pertanda keberadaan suatu hukum, dan ketiadaan sabab sebagai pertanda tidak adanya hukum. Misalnya, Allah menjadikan zina sebagai sabab ditetapkannya hukuman, karena zina itu sendiri bukanlah penyebab ditetapkannya hukuman, tetapi penetapan hukuman itu adalah dari syar’i.
a.      Pembagian sabab
  1. Dari segi objeknya:
a.    Sebab al-waqti, seperti tergelincirnya matahari sebagai pertanda wajibnya shalat zhuhur, [1]Dirikanlah shalat karena telah tergelincirnya matahari…”.
b.   Sebab al-ma’nawi, seperti mabuk sebagai penyebab diharamkannya khamr.
  1. Dari segi kaitannya dengan kemampuan mukallaf:
a.    Sebab yang merupakan perbuatan mukallaf dan mampu dilakuka. Misalnya, jual beli yang menjadi penyebab pemilikan harta, pembunuhan sengaja menyebabkan dikenakan hukuman  dan akad nikah disebabkannya dihalalkan hubungan suami-istri. Sebab seperti ini terbagi lagi menjadi 3, yaitu:
·         Sebab yang diperintahkan syara’. Contohnya, nikah menjadi penyebab terjadinya hak waris mewarisi dan nikah itu diperintahkan.
·         Sebab yang dilarang syara’. Seperti pencurian sebagai penyebab dikenakan hukuman potong tangan dan pencurian itu sendiri dilarang.
·         Sebab yang diizinkan(ma’zun bihi). Misalnya, sembelihan segai penyebab dihalakannya hewan sembelihan, dan penyembelihan itu sendiri adalah sesuatu yang mubah.
b.      Sebab yang bukan perbuatan mukallaf dan tidak mampu untuk dilakukan. Contohnya, tergelincirnya matahari sebagai penyebab wajibnya shalat zuhur.
  1. Dari segi hukumnya:
a.       Sebab al-masyru’, yaitu semua yang membawa pada kemaslahatan dalam pandangan syar’i sekalipun dibarengi kemafsadatan secara zhahir, seperti jihad.
b.      Sebab ghairu al-masyru’, yaitu sebab yang membawa kepada mafsadat dalam pandangan syar’i sekalipun didalamnya terkandung pula kemaslahatan secara zhahir, seperti adopsi.
  1. Dari segi pengaruhnya terhadap hukum:
a.       Asbabul mu’sir filhukmi (‘illat)
Contoh: mabuk sebagai sebab yang berpengaruh pada hukum, yang merupakan ‘illat keharaman khamr.
b.      Assababu ghairul mu’sir fil hukmi (sebab yang tidak berpengaruh pada hukum)
Contohnya: waktu sebagai penyebab wajibnya shalat.
  1. Dari segi jenis musabbab:
a.       Sebab bagi hukum taklifi, seperti munculnya hilal sebagai pertanda kewajiban puasa.
b.      Sebab untuk menetapkan hak milik, melepaskan/menghalalkannya. Misalnya, jual beli sebagai penyebab kepemilikan barang yang dibeli.
  1. Dari segi hubungan sabab dengan musabab:
a.       Sebab al-syar’i, seperti tergelincirnya matahari sebagai sebab wajibnya shalat zuhur.
b.      Sebab al-‘aqli (sebab yang hubungannya dengan musabbab didasarkan pada hukum adat kebiasaan atau ‘urf), seperti tubuh merasa tidak sehat karena ada penyakit.

  1. Syarth
a. Pengertian Syarth

Secara etimologi syarth ialah syarat/’alamah/pertanda. Secara terminologi ialah sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syar’i dan berada diluar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya hukum pun tidak ada.
b.Macam-macam syarth
            Dari segi kaitannya dengan sabab dan musabbab, dibagi menjadi dua:
a.       Al-syarth al-mikammil li al-sabab (syarat penyempurnaan sebab) seperti haul dalam kewajiban zakat pada harta yang gtelah mencapai satu nisab.
b.        Al-syarth al-mikammil il al-musabbab (syarat yang menjadi penyempurnaan bagi musabbab), seperti kemampuan menyerahkan barang sebagai penyempurnaan sebagai akad jual-beli.
Dari segi pensyaratannya:
a.       Al-syarth al- syar’i (syarat yang ditentukan syar’i terhadap berbagai hukum), seperti persyaratan yang ada dalam muamalah atau ibadah.
b.      Al-syarth al-ja’li (syarat yang dibuat para mukallaf), seperti membawa barang yang telah dibeli kerumah pembeli sebagai syarat yang disepakati penjual & pembeli saat akad jual beli berlangsung.
Dari segi hubungan syarth dengan masyyruth
a.       Al-syarth al-syar’i (syarat yang hubungannya dengan yang disyaratkan didasarkan atas hukum syara’), seperti wudhu uuntuk shalat.
b.      Al-syarth al’aqli (syarat yang disyaratkan didasarkan atas nalar manusia).
c.       Al-syarth al-‘adi (syarat yang hubungannya dengan yang disyaratkan didasarkan kepada adat kebiasaan/’urf).

3. Mani’
a. Pengertian Mani’
 Secara etimologi mani’ berarti halangan, sedangkan secara terminologi adalah sifat zhahir yang dapat diukur yang keberadaannya menyebabkan tidak adanya hukum atau ketiadaan sebab.[2]
b. Macam-macam Mani’
1. Dari segi pengaruhnya kepada hukum dan sebab
·         Mani’ yang berpengaruh terhadap sabab, karena mani’ merusak hikmah yang ada pada sabab. Contoh: hutang menyebabkan batalnya kewajiban zakat, karena harta tersebut tidak mencapai satu nishab lagi (sabab).
  • Mani’ yang berpengaruh terhadap hukum, yang artinya menolak adanya hukum meskipun ada sabab yang mengakibatkan adanya hukum.
a.       Mani’ yang tidak berkumpul dengan hukum taklifi, yaitu sesuatu yang menyebabkan hilangnya akal sehingga menyebabkan terhalangnya taklif.
b.      Mani’ yang bersamaan dengan ahliyyah taklif, tetapi mani’ itu menghilangkan taklif.
c.       Mani’ yang menghilangkan kemestian taklif, dan membawa seseorang untuk bersikap memilih.
Ulama Hanafiyah membagi mani’ kepada lima macam, yaitu:
1.      Mani’ yang menyebabkan tidak berlakunya akad, seperti objek jual beli tidak ada.[3]
  1. Mani’ yang menyebabkan akad tidak sempurna bagi orang ketiga di luar akad, seperti Bai’ Al Fudhuli.
  2. Mani’ memulai hukum, seperti khiyar Syarth dalam jual beli.
  3. Mani’ untuk menyempurnakan hukum, seperti keberadaan khiyar Ru’yah dalam jual beli.
  4. Mani’ yang menghalangi sifat mengikat suatu hukum, seperti adanya cacat dalam barang yang dibeli.
      4. Sah, Fasad, dan Batal
a. Pengertian Sah, Fasad, dan Batal
     Secara etimologi sah atau Shihhah atau shahih artinya sakit. Secara terminologi, sah yaitu tercapainya sesuatu yang diharapkan secara syara’, apabila sebabnya ada, syaratnya terpenuhi, halangan tidak ada, dan berhasil memenuhi kehendak syara’ pada perbuatan itu.
Secara etimologi fasad berarti perubahan sesuatu dari keadaan yang semestinya. Secara terminologi menurut jumhur ulama sama dengan batal. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah adalah kerusakan yang tertuju kepada salah satu sifat, sedangkan hukum asal perbuatan itu disyari’atkan.
c. Status Sah, fasad, dan batal
Wahbah Al Zuhaili menyatakan bahwa yang terkuat dalam pendapat mayoritas ulama ushul fiqh yang mengatakan bahwa sah, fasad, dan batal termasuk dalam hukum wadh’i.[4]

d.    Hak – Hak Yang Berkaitan Dengan Hukum Pidana Islam
1.      Hak Allah dan Hak Manusia, (Ar.: al-haqq Allah; dan al-haqq al-‘ibad). Secara etimologi mengandung pengertian yang banyak dan bermacam-macam, namun semuanya mengacu kepada arti ketetapan dan kepastian, seperti milik, bagian, keadilan, kewenangan, kebenaran, dan lain-lain.
           Ulama fikih menyatakan bahwa al-haqq (hak) merupakan hubungan spesifik antara pemegang atau pemilik hak dan kemaslahatan yang diperoleh dari hak itu. Hubungan tersebut dalam syariat Islam tidak bersifat alamiah, yang bersumber dari alam atau ketetapan akal manusia.[5]

1.      Pembagian Hak,ditinjau dari segi kepemilikannya, hak dibagi menjadi empat bagian, yaitu: 1) hak Allah SWT murni; 2) hak manusia murni; 3) hak yng didalamnya tergabung hak Allah SWT dan hak manusia, namun hak Allah SWT lebih dominan; dan 4) hak yang di dalamnya tergabung dua hak tersebut, namun hak manusia lebih doninan.

2.      Hak Allah Murni, ialah sesuatu yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengagungkan-Nya, dan menegakkan syiar agama-Nya; atau sesuatu yang dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan, manfaat, dan kemaslahatan orang banyak tanpa kekhususan pada orang tertentu. Hak tersebut dinisbahkan kepada Allah SWT, karena besarnya kepentingan hak itu dan keumuman manfaatnya. Dengan kata lain, hak tersebut merupakan hak masyarakat dan pensyariatan hukumnya dimaksudkan untuk kemaslahatan umum, hukan untuk kemaslahatan inidividu secara khusus. Hak tersebut bertalian dengan ketertiban umum.
Menurut Mazhab Hanafi, hak Allah, dapat dikelompokkan pada delapan macam sebagi berikut:
a.       Ibadah murni, seperti iman, mengucapkan dua kalimat syahadat, salat lima waktu sehari semalam, puasa bulan Ramadan, Zakat harta, dan haji di Baitullah. Ibadah tersebut dimaksudkan untuk menegakkan syiar agama dan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan keteraturan masyarakat.
b.      Ibadah yang mengandung makna ma’unah, yakni pertolongan ynag diberikan untuk memelihara jiwa dan harta. Misalnya, zakat fitrah disebut ibadah, karena dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan bentuk memberi pertolongan kepada fakir miskin. Oleh karena itu, untuk menunaikan ibadah semacam ini disyaratkan niat. Makna ma’unah tersebut merupakan ungkapan rasa syukur atas hasil tanah yang tetap produktif di tangan pemiliknya.
c.       Ma’unah (pertolongan) yang mengandung makna ibadah, seperti mengeluarkan sepersepuluh atau seperduapuluh dari hasil bumi. Pengeluraran ma’unah tersebut merupakan ungkapan rasa syukur atas hasil tanah yang tetap produktif di tangan pemiliknya.
d.      Ma’unah yang mengandung makna hukuman (uqubah) seperti pengenaan pajak atas nonmuslim. Pengenaan pajak tersebut dimaksudkan sebagai imbalan terhadap tanah produktif yang tetap mereka garap dan terpelihara dari berbagai bentuk kezaliman. Ma’unah sebagai hukuman merupakan ganti rugi atas kewajiban jihad yang tidak dibebankan kepada mereka.

e.       Uqubah (hukuman) murni, seperti hukuman terhadap pelaku perzinaan, pencurian, meminum minuman keras, dan lainnya. Hukuman tersebut merupakan hak Allah SWT murni, karena persyaratannya dimaksudkan untuk memaslahatan umum dan menjaga ketertiban masyarkat. Oleh karena itu, hukuman tersebut tidak dapat digugurkan atau dimaafkan oleh siapapun dan dilaksanakan oleh lembaga pengadilan sebagai kepanjangan tangan pemerintah.

f.       Hukuman terbatas, seperti terhalangnya seorang pembunuh dari hak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. Terhalangnya hak mewarisi itu merupakan bentuk hukuman sebagi pembalasan terhadap pembunuhan yang dilakukannya. Hanya saja balasan itu tidak terkait dengan fisik pembunuh atau pengurangan harta bendanya. Hukuman ini merupakan hak Allah SWT , karena dimaksudkan untuk kepentingan umum dan memelihara ketertiban, yaitu mencegah ketamakan untuk memeperoleh harta warisan dan pewarisnya sebelum saatnya tiba.[6]

g.      Hukuman yang mengandung makna ibadah, yaitu semua hak yang berkisar antara ibadah dan hukuman, seperti kafarat sumpah, kafarat zihar (menyamakan istri dengan ibu kandung), kafarat membunuh karena tersalah dan lainnya.
4.      Hak Allah SWT. yang berdiri sendiri, tidak bertalian dengan tanggung jawab manusia sebagai hamba-Nya yang wajib dilaksanakan sebagai kepatuhan kepada-Nya . Hak tersebut di antaranya seperlima hasil rampasan perang (ghanimah), harta karun yang terpendam yang ditemukan, dan hasil penambangan. Pengeluaran hak Allah SWT tersebut tidak disyaratkan niat, karena tidak termasuk ibadah. Harta yang seperlima tersebut dipergunakan untuk kemaslahatan dan kepentingan umum.
 
            Berdasarkan kesepakatan ulama fikih, hukum yamg terkait dengan hak-hak Allah SWT tersebut adalah sebagai berikut Pertama, tidak boleh digugurkan, baik dengan pemaafan, perdamaian, atau pelepasan hak itu. Hak tersebut juga tidak boleh diubah, baik dengan pengurangan atau penambahan atau penggantian dalam bentuk lain. Oleh karena itulah hukuman pencurian tidak dapat gugur disebabkan adanya maaf dari orang hartanya dicuri
.[7].

           Kedua, hak tersebut tidak dapat diwarisi. Ahli waris tidak berkewajiban melaksanakan hak-hak Allah SWT yang tidak dikerjakan oleh pewarisnya sebelum meninggal dunia, kecuali apabila pewaris telah mewasiatkan untuk mengeluarkannya, seperti wasiat untuk mengeluarkan zakat yang belum dibayarnya. Ahli waris juga tidak bertanggung jawab atas tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan oleh pewarisnya .
           Ketiga, berlaku keterpaduan antara hukuman yang menjadi hak Allah SWT. Seseorang yang berzina,[8] beberapa kali atau mencuri berkali-kali, namun belum dikenakan hukuman, maka cukup dihukum sekali saja atas dosa-dosanya yang berkali-kali itu, karena maksud hukuman itu adalah membuatnya jera dan tidak kembali mengerjakan kejahatannya. Tujuan itu dapat terwujud dengan hukuman sekali saja. Pelaksanaan hukuman tersebut adalah kewenangan pemerintah .
          
              Hak yang di dalamnya tergabung Hak Allah SWT dan Hak Manusia, namun Hak Allah SWT lebih dominan. Misalnya, iddah perempuan yang di ceraikan. Di dalamnya terdapat hak Allah SWT yang berbentuk kepentingan dan kemaslahatan umum, yaitu memelihara nasab (keturunan) secara umum dari percampuran. Adapun hak manusia yang ada di dalamnya ialah pemeliharaan kemurnian anak,[9] mantan suami secara khusus dari percampuran dengan nasab orang lain jika mantan istri kawin dengan laki-laki lain sebelum habis masa iddahnya. Hak Allah SWT dalam hal ini lebih dominan, karena pemeliharaan nasab secara umum berkaitan langsung dengan persoalan sosial, tatanan, dan ketertiban. Kemaslahatan yang terkait adalah pemeliharan masyarakat dari berbagai kekacauan dan dekadensi. Contoh lain ialah poemeliharaan manusia terhadap kehidupanya, akalnya, kesehatannya, dan harta bendanya. Didalamnya juga terdapat dua hak namun hak Allah SWT lebih dominan, karena keumuman manfaat pemeliharaan itu kembali pada masyarakat secara keseluruhan. Adapun hukum yang terkait dengan hak-hak ini sama dengan hak Allah SWT lebih dominan.



                [1]. QS.al-Isra’ (17)  :78

                 [2] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqih Kontemporer,(terj.Ibnu Rasyid) Inas Media, (Surakarta: 2008)  17
               [3] Tentang “ Hakim, Mahkum Fih, Mahkum ‘Alaih, dan Logika Hubungan antara Hakim dan Mukallaf serta Ragam-ragam Hukum yang ditentukan kepada Mukallaf”. Dimana makalah ini memaparkan bahwa Hakim adalah Allah sebagai satu-satunya pembuat hukum. Mahkum Fih adalah perbuatan mukallaf yang dikenakan hukum. Sedangkan Mahkum ‘Alaih adalah subyek hukum yaitu mukallaf. Adapun hubungan antara hakim dan mukallaf sangat berhubungan erat. Adanya hukum, hakim, mahkum fih dan mahkum ‘alaih menjadikan terlaksananya hukum syar’i.
Sedangkan ragam-ragam hukum yang ditentukan kepada mukallaf meliputi hukum taklifi dan hukum wadh’i . Dimana hukum taklifi dibagi menjadi 5 yaitu :
1. Wajib 2. Haram 3. Sunat 4. Mubah  5. Makruh Dan Hukum wadh’i dibagi menjadi 7 yaitu : 1. Sebab  2. Syarat  3. Mani’ 4. Syah 5. Batal 6. ‘Azimah 7. Rukhshah
               [4] Karena yang dimaksudkan dengan sah adalah tercapainya ketentuan syara’ dalam suatu perbuatan, dan batal atau fasad, tidak terdapatnya pengaruh syara’ dalam perbuatan tersebut.
           [5] Sumber hak adalah Allah SWT, karena Allah SWT adalah pembuat syariat, undang-undang dan hukum atas manusia dan seluruh alam. Oleh karena itu, hak selalu terkait dengan kehendak Allah SWT dan merupakan pemberian-Nya, yang dapat diketahui berdasarkan sumber hukum Islam itu sendiri, yaitu Al-Qur’an dan sunah Rasulullah Saw.
               [6] Ibid, 20
                [7] Tercapainya perdamaian antara pencuri dengan pemilik harta setelah perkaranya diajukan ke muka hakim
[8] Sebuah survey yang melibatkan rata-rata 100 responden remaja usia 15-24 tahun yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung, pernah dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan 25 Messenger Jawa Barat, selama Juni 2008 lalu. Hasilnya, sekitar 56% remaja Kota Bandung sudah pernah berhubungan seks bebas (berzina) di luar nikah, dengan pacar, teman, dan pelacur. Perilaku remaja yang mengadopsi seks bebas seperti itu paling banyak dipengaruhi oleh tontonan film porno, termasuk dari internet dan melalui telepon seluler.  Perilaku seks bebas di kalangan remaja tidak hanya dipraktekkan remaja kota besar seperti Jakarta dan Bandung, tetapi juga di kota-kota lain yang bukan tergolong kota metropolitan. Misalnya, sebagaimana dilakukan oleh seorang siswi salah satu SMK di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Siswi berusia 17 tahun itu, untuk bisa melakukan seks bebas (berzina) dengan pacarnya yang berusia 21 tahun, harus pergi ke kota yang agak besar (Mataram), di sana mereka menyewa sebuah kamar di salah satu hotel kelas melati. Seks bebas yang dilakukannya itu berlangsung siang-siang sekitar jam 11:00 waktu setempat. Keduanya terjaring razia yang dilakukan aparat Polsek Mataram bersama Satpol PP Kota Mataram dan aparat kecamatan setempat. Siswi SMK yang masih berusia 17 tahun itu, mengaku sedang menjalani liburan pasca ujian tengah semester .(http://kompas.co.id/read/xml /2008/12/16/13390917/siangsiang.ngamar.siswi.smk.digaruk)

               [9] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Op.Cit., 176
 
CIRI-CIRI KANTOR AKAN HANCUR
Kalau tidak,  punya  etik
Anda pasti,  terlibat konflik,
Setan dan Iblis, menggelitik,
Menampilkan, sifat munafik.

1. Tingginya rasa egoistis
2. Tingginya rasa saling curiga mencurigai satu sama lain.
3. Tipisnya rasa  sosial
4. Sering adanya ucapan yang kontradktif
5. Adanya anak tiri  dan anak kandung.
6.Membudyanya ktidakjujuran
7. makain kaburnya  moral baik
8. Sikap fanatik terhadap kelompok (Pear group)
9. Rendaahnya rasa tanggungjawab individu WNI
10.Penggunaan bahasa yang  memburuk.
Konflik selalu timbul di tempat kerja, dan itu tidak bisa dihindarkan. Namun pemimpin harus mengelolanya secara luwes agar irama kerja sehari-hari tidak terganggu.
Sebagai pemimpin ada berbagai strategi manajemen konflik, yaitu:
Teknik 1: Ajak orang-orang yang sedang konflik pada tujuan yang lebih tinggi. Contoh, bagian anda terlibat konflik dalam menentukan kuota penjualan. Bagian keuangan menuntut penjualan setinggi-tingginya, sedangkan bagian anda menuntut dukungan biaya promosi besar-besaran. Begitu orang-orang itu kita ajak bicara pada tataran corporate, untuk tujuan yang lebih besar, mereka akan cenderung untuk berpikir lebih jernih.
Teknik 2: Memperluas sumber daya yang ada. Konflik bisa terjadi karena sumber daya yang langka yang dibutuhkan banyak orang. Contoh, hanya ada satu saluran telpon untuk dua bagian. Ketika mereka akan menggunakannya, mereka saling berebut. Cara manajemen konfliknya? Ya, tambah saja pesawat telponnya. Ini adalah contoh yang sangat menggampangkan, namun saya harapkan anda menangkap gagasannya.
Teknik 3: Penghindaran. Ini yang sering dilakukan oleh orang pada umumnya. Daripada ribut dan konflik terus dengan tetangganya, orang itu kemudian menghindar dan berusaha untuk tidak bertatapan dengan tetangganya itu. Ini memang bukan cara manajemen konflik yang efektif, namun kadang, dengan penghindaran ini, pihak yang ingin konflik akan berkurang ‘semangat’ untuk konfliknya.
Teknik 4: Mencari titik temu. Ketika anda sebagai pemimpin dan menemui orang yang konflik, anda dapat memakai teknik ini. Teknik ini berusaha mencari persamaan yang ada antara pihak yang terlibat konflik, sekaligus juga diperkecil perbedaan yang ada. Contoh ada konflik antara bagian pemasaran dan produksi. Daripada berdebat perbedaan fungsi kedua bagian itu, manajemen konflik dapat mencari persamaan kedua bagian itu. Misalnya, mereka sama-sama fungsi yang sangat penting dalam perusahaan, karena tanpa keduanya, perusahaan tidak akan bisa hidup…..
Teknik 5: Kompromi. Ketika anda melakukan kompromi terhadap pihak yang terlibat konflik, mungkin masing-masing pihak tidak merasa puas terhadap keputusan itu. Namun manajemen konflik ini efektif jika topik/barang yang dikonflikkan bisa dibagi dua secara adil.
Teknik 6: Pakai Power. Ini adalah cara paling kuno untuk manajemen konflik. Ketika orang yang konflik tidak mau menyudahi konfliknya, sebagai pemimpin anda gunakan kekuasaan anda untuk menyudahi konflik itu. Walau mereka tidak puas, namun karena mereka adalah bawahan anda, mau tidak mau mereka harus patuh kepada anda.
Teknik 7: Mengubah sifat-sifat orang yang konflik. Mengubah sifat orang sangatlah sukar. Namun, ini adalah manajemen konflik yang efektif untuk jangka panjang. Contoh, di kantor anda dijumpai karyawan yang sering bertengkar dengan karyawan lainnya. Sebagai pemimpinnya, anda ajak pelan-pelan karyawan itu untuk mengubah perilakunya. Dengan sabar anda bimbing karyawan itu, dan akhirnya, ia mampu menjadi karyawan yang baik. Ketika karyawan itu sudah berubah sikapnya, konflik yang sering terjadi di bagian anda akan sangat berkurang.
Teknik 8: Ubah strukturnya. Agar bagian promosi dan bagian produksi tidak saling menyalahkan, ubahlah strukturnya. Contoh, bagian pemasaran mengeluhkan betapa sulitnya mereka menjual karena produknya desainnya jelek, dan kualitasnya meragukan. Keluhan itu ditanggapi oleh bagian produksi dengan cara mereka membuat produk begitu karena memang tidak ada masukan dari bagian pemasaran. Sedang produk yang buruk, mereka mengeluh karena terjadi pemotongan anggaran produksi besar-besaran dari bagian keuangan. Agar mereka tidak saling konflik, gabung saja dua bagian itu dibawah satu departemen. Sekali lagi contoh manajemen konflik yang saya tulis ini hanya untuk menggampangkan, dan bukannya ‘resep’ yang harus diikuti secara membabi buta.
Teknik 9: Ciptakan musuh bersama. Agar mereka tidak usreg saling konflik, ciptakan saja musuh bersama. Musuh ini dapat berupa pesaing agresif yang harus dihadapi dengan bersatu, dan bukannya terpecah belah seperti sekarang ini. Musuh ‘ciptaan’ dapat pula berupa ‘kunjungan’ pimpinan puncak ke bagian itu, yang ‘terpaksa’ mereka harus bersatu padu untuk bersama-sama ‘menyambut’ pimpinan itu…

Inilah sedkit Catatan Kecil Manajemen Konflik Di LPMP



                     Drs. Haji M.Rakib,S.H.,M.Ag Widyaiswara LPMP Riau
Konsep Dasar Manajemen Islami
Ada beberapa prinsip dan konsep yang melatarbelakangi keberhasilan
Rasulullah SAW dalam bisnis, prinsip-prinsip itu intinya merupakan
fundamental Human Etic atau sikap-sikap dasar manusiawi yang menunjang
keberhasilan seseorang. Menurut Abu Mukhaladun (1994:14-15) bahwa
prinsip-prinsip Rasulullah meliputi Shiddiq, Amanah dan fatanah.
Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Shiddiq
Rasulullah telah melarang pebisnis melakukan perbuatan yang tidak
baik, seperti beberapa hal dibawah ini.
a. Larangan tidak menepati janji yang telah disepakati.
Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda:
"berikanlah
kepadaku enam jaminan dari kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1)
berlaku benar manakala kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu
berjanji…"(HR. Imam Ahmad dikutip dari Syeikh Abod dan Zamry Abdul
Kadir, 1991: 102)
b. Larangan menutupi cacat atau aib barang yang dijual...

Dasar-Dasar Manajemen Barat

Ada beberapa definisi mengenai manajemen yang diberikan oleh para ahli.  Robbins dan Coulter (1999) menyebutkan manajemen adalah proses pengkoordinasian dan pengintegrasian kegiatan-kegiatan kerja agar diselesaikan secara efektif dan efisien melalui orang lain.  2 kata penting yang saling terkait di sini adalah pengkoordinasian orang lain dan efektif efisien.  Pengkoordinasian orang lain artinya melibatkan orang lain, sedangkan efektif dan efisien untuk menunjukkan berdaya guna dan berhasil guna.  Pengkoordinasian orang lain tidak berarti kegiatan tidak dapat dilakukan sendiri, hanya saja dalam pertimbangan efektifitas dan efisiensi, perlu pelibatan orang lain.  Lalu untuk dapat tercapai secara optimal pelibatan tersebut, perlu dikelola atau ada proses atau upaya pengkoordinasian yang disebut manajemen.
Ahli-ahli lain juga memberikan definisi yang kurang lebih sama.  Gibson, Donelly, dan Ivancevich (1996) menyebutkan manajemen adalah proses yang dilakukan seorang atau beberapa orang untuk mengkoordinasikan aktifitas orang lain untuk mencapai hasil-hasil yang tidak dapat dicapai oleh orang itu sendiri.  Follet dalam Stoner dan Wankel (1986), menyebutkan bahwa manajemen adalah seni untuk melakukan sesuatu melalui orang lain.  Kemudian Siagian dalam Dadang dan Sylvana (2007) mengemukakan bahwa manajemen adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh sesuatu dalam rangka pencapaian tujuan melalui orang lain.
Manajemen merupakan suatu ilmu dan juga suatu seni.  Sebagai suatu ilmu, manajemen harus memiliki landasan keilmuan yang kokoh. Sebagai seni, maka manajemen dipraktekkan berdasarkan keterampilan yang diterapkan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Dari batasan-batasan tersebut, dapat dikatakan bahwa manajemen adalah ilmu dan seni yang mempelajari bagaimana mengelola manusia melalui orang lain.
Fungsi-fungsi Manajemen


Robbins dan Coulter (1999) menyebutkan bahwa fungsi-fungsi manajemen adalah perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengawasan.
  • Perencanaan: mencakup pendefinisian tujuan, penetapan strategi, dan mengembangkan rencana untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan. 
  • Pengorganisasian; adalah menentukan tugas apa saja yang dikerjakan, siapa yang mengerjakan, bagaimana tugas-tugas dikelompokkan, siapa melapor kepada siapa, dan pada tingkat mana keputusan harus dibuat.
  • Kepemimpinan; meliputi kegiatan-kegiatan memotivasi bawahan, mengarahkan, menyeleksi saluran komunikasi yang paling efektif, dan memecahkan konflik. 
  • Pengendalian; meliputi pemantauan kegiatan-kegiatan untuk memastikan bahwa semua orang mencapai apa yang telah direncanakan dan mengkoreksi penyimpangan-penyimpangan yang ada.
Peran Manajemen 

Peran manajemen di sini dapat dilihat dari peran seorang manajer dalam organisasi.  Organisasi dan manajemen adalah 2 bidang yang terkait erat.  Organisasi untuk berhasil memerlukan manajemen yang baik, dan manajemen tersebut dikelola oleh seorang manajer.  Organisasi adalah sekumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama.

Peran manajer menurut Mintzberg dalam Robbins dan Coulter (1999) adalah peran antar pribadi, peran informasi, dan peran memutuskan, dengan penjelasan masing-masing adalah sebagai berikut :
  • Peran antar pribadi: Peran-peran yang melibatkan kegiatan-kegiatan simbolis (figure head), pemimpin, dan penghubung.
  • Peran informasi: Peran yang meliputi kecepatan-kecepatan memantau, menyebarkan, dan juru bicara.
  • Peran memutuskan: Peran yang meliputi kewirausahawan, penanganan gangguan, pengalokasi sumber daya.
Jenis-Jenis Manajer dan Keterampilan Manajer 

Jenis-jenis atau tingkatan manajer menurut Robbins dan Coulter (1999) adalah :
  • Manajer lini pertama: Manajer tingkat paling rendah.  Para manajer ini sering disebut penyelia, manajer kantor, manajer departemen.
  • Manajer menengah: Mencakup semua tingkat manajemen antara tingkat penyelia dan tingkat puncak.  Misalnya kepala bagian, kepala biro, manajer pabrik, manajer devisi, general manajer, dekan.
  • Manajer puncak: Manajer yang bertanggung jawab atas pengambilanKeputusan organisasi.  Misalnya presiden direktur, CEO, COO, presiden komisaris.
Perbedaan tingkatan manajemen mempengaruhi fungsi manajemen yang dilakukan, di mana ada 2 fungsi manajemen yaitu manajemen administratif dan manajemen operatif. 
  • Semakin rendah jabatan, maka lebih banyak mengerjakan fungsi manajemen operatif. 
  • Semakin tinggi jabatan, lebih banyak menggunakan fungsi administratif. 
Menurut Stoner dan Hankel (1986), ada 3 tingkat keterampilan manajer, yaitu keterampilan teknis, keterampilan manusiawi, dan keterampilan konseptual dengan penjelasan masing-masing sebagai berikut :
  1. Keterampilan teknis: kemampuan menggunakan alat-alat, prosedur, dan teknik suatu bidang yang khusus.
  2. Keterampilan manusiawi: Kemampuan untuk bekerja dengan orang lain.
  3. Keterampilan konseptual: kemampuan mental untuk mengkoordinasi dan memadukan semua kepentingan dan kegiatan organisasi.
Bagi manajer lini pertama, bobot yang terbesar adalah keterampilan teknis diikuti keterampilan manusiawi lalu keterampilan konseptual.   Semakin ke arah manajer puncak, bobot terbesar adalah keterampilan konseptual, diikuti keterampilan manusiawi, dan keterampilan teknis.

Kemampuan Manajerial

Kemampuan manajerial adalah kemampuan manajer dalam mengatur, mengkoordinasikan, dan menggerakkan para bawahan ke arah pencapaian tujuan yang ditetapkan oleh organisasinya.  Kemampuan manajerial lahir dari proses pembelajaran.  Kegagalan mengoptimalkan kemampuan manajer ini disebabkan sebagai  berikut :
  • Manajer kurang mampu memahami kinerja yang diharapkan dari posisinya.
  • Kurang memahami peran manajerial yang diembannya.
  • Tidak menguasai keterampilan manajerial.
  • Tidak mampu memotivasi bawahan.
Untuk itu ada 10 langkah pengoptimalan kinerja manajer yaitu : (Dadang dan Sylvana, 2007)
  • Pekerjaan yang menarik.
  • Kesejahteraan memadai.
  • Keamanan bekerja.
  • Penghayatan terhadap pekerjaan.
  • Suasana kerja yang baik.
  • Promosi dan perkembangan diri mereka sejalan dengan kompetensi dan kontribusi. 
  • Pengertian dan simpati atas masalah pribadi.
  • Merasa terlibat dalam kegiatan-kegiatan kelompok kerja.
  • Kesetiaan manajer pada bawahan.
  • Selalu disiplin dalam bekerja.
Manajemen Global 
Manajemen global adalah manajer yang memiliki karakteristik fleksibel dalam arti dapat mengikuti perkembangan dan juga efisien dalam pemanfaatan sumber daya.  Global artinya berpandangan luas yaitu skala internasional.  Untuk arus globalisasi yang deras saat ini, dituntut peran manajer yang berwawasan global agar tidak tertinggal dalam perkembangan kegiatan.


PERKEMBANGAN DAN SEJARAH KONSEP MANAJEMEN

Konsep dasar manajemen sendiri mengalami perkembangan sepanjang sejarah yang tidak terlepas dari para ahli manajemen.  Secara umum perkembangan teori manajemen dapat dibagi 4 yaitu :
•    Manajemen ilmiah (1870 – 1930)
•    Manajemen klasik (1900 – 1940)
•    Manajemen hubungan manusiawi (1930 – 1940)
•    Manajemen modern (1940 – sekarang).

1. Teori Manajemen Ilmiah 

Pelopornya adalah Fredrik Taylor, Frank dan Lilian Gilbreth, Henry Grant, Harrington Emerson.  Teori manajemen ilmiah lahir dari adanya kebutuhan untuk menaikkan produktifitas.  Di Amerika Serikat, di awal abad ke 20 tenaga terampil tidak banyak.  Sehingga perlu dicari cara menaikkan efisiensi.  Misalnya apakah suatu pekerjaan dapat digabungkan atau dihilangkan, dan lain-lain upaya efisiensi.  Dalam upaya-upaya itu, Fredrik Taylor, yang sering disebut Bapak manajemen ilmiah, menyusun sekumpulan prinsip yang merupakan inti manajemen ilmiah.  Prinsip-prinsip itu diringkas sebagai berikut :
  1. Mengganti cara tidak teratur dengan ilmu pengetahuan yang sistemastis.
  2. Mengusahakan keharmonisan dalam gerakan kelompok.
  3. Mencapai kerjasama manusia, bukan individualisme.
  4. Menghasilkaan output yang maksimal, bukan output yang terbatas.
  5. Mengembangkan pekerja sampai taraf setinggi-tingginya untuk kesejahteraan maksimum mereka sendiri.
Pendukung pendekatan ilmiah lain adalah Frank dan Lilian Gilbreth yang merupakan pelopor studi waktu, sebagai ilmu yang menganalisis tugas sampai pada gerak fisik dasar.  Diharapkan agar gerak tidak dihambur-hamburkan dan dihemat serta lancar  sehingga produktifitas kerja meningkat.  Dalam konsep Gilbreth, gerakan dan kelelahan saling berkaitan.  Dengan kamera film ia berusaha mencari gerakan paling menghemat untuk setiap pekerjaan, dengan demikian menaikkan prestasi dan mengurangi kelelahan.


     Kelebihan Manajemen Ilmiah :
Dapat diterapkan pada berbagai macam kegiatan organisasi, disamping organisasi industri.  Teknik efisiensi dari manajemen ilmiah seperti studi waktu dan gerak, menyadarkan bahwa pekerjaan dapat dibuat efifisan dan masuk akal.

     Kelemahan Manajemen Ilmiah :
Manajemen ilmiah lebih berfokus pada manusia itu rasional untuk memperoleh material, tetapi kurang memperhatikan segi-segi sosial para pekerja.

2. Teori Manajemen Klasik 

Pelopornya adalah Henry Fayol, James D. Mooney, Mary Parker Follet, Herberd Simon, Chester I. Banard. Manajemen klasik timbul dari kebutuhan akan pedoman untuk mengelola organisasi yang kompleks, misalnya sebuah pabrik.  Manajemen itu tidak dilahirkan, tetapi dapat diajarkan, asalkan prinsip-prinsip mendasari dan teori umum manajemen dapat diterapkan.  Menurut Fayol (Robbins dan Coulter, 1999), manajemen adalah sebuah kegiatan umum dari semua usaha manusia dalam bisnis, pemerintahan, dan rumah tangga.  Ia mengungkapkan ada 14 prinsip manajemen yang merupakan kebenaran universal yang merupakan prinsip umum manajemen, yaitu :
  1. Pembagian kerja
  2. Otoritas
  3. Tata tertib
  4. Kesatuan komando
  5. Kesatuan arah
  6. Subordinasi kepentingan-kepentingan individu terhadap kepentingan umum
  7. Balas jasa
  8. Sentralisasi
  9. Rantai skalar / hirarki
  10. Tatanan
  11. Kesamaan
  12. Kemantapan para karyawan dalam pekerjaannya
  13. Inisiatif
  14. Semangat korps.
Fayol juga membagi perusahaan dalam 5 bidang kegiatannya, yaitu teknis (produksi), komersial (pemasaran), keamanan, akuntansi, dan manajerial.

Para ahli teori manajemen klasik dibatasi oleh pengetahuan pada zamannya, namun banyak dari teori klasik itu tetap bertahan sampai sekarang.  Manajemen klasik masih diterima sampai sekarang, karena membuat pemisahan kerja.

     Kelebihan Manajemen Klasik :
Manajemen klasik mebuat pemisahan bidang-bidang utama praktek para manajer, sehingga sampai sekarang masih dapat diterima oleh para manajer praktisi (praktek).

     Kekurangan Manajemen Klasik :
Dalam organisasi modern yang kompleks seperti sekarang, manajemen klasik dianggap terlalu umum.  Di manajemen modern, terkadang garis wewenang agak kabur.  Saat ini terkadang teknisi bisa mendapat perintah dari manajer pabrik (atasan dari atasan teknisi (mandor)).  Ini membuat pertentangan antara prinsip pembagian kerja dan kesatuan perintah.

3.  Manajemen Hubungan Manusiawi 

Pelopornya adalah Hawthorn studies, Elton Mayo, Fritz Roethlisberger, dan Hugo Munsterberg.  Teori hubungan manusia adalah teori yang menggambarkan cara-cara bagaimana manajer berhubungan dengan bawahannya.  Aliran ini muncul karena manajer mendapati bahwa pendekatan klasik tidak dapat dicapai dengan keserasian sempurna.  Masih terdapat kesulitan di mana bawahan tidak selalu mengikuti pola tingkah laku yang rasional dan dapat diduga.  Perlu ada upaya untuk meningkatkan hubungan antar manusia agar organisasi lebih efektif.  Aliran ini untuk memperkuat aliran klasik, yaitu dengan menambahkan wawasan sosial dan psikologi.


Kalau ‘manajemen manusia’ mendorong kerja yang lebih baik dan lebih keras, itu berarti hubungan antar manusia dalam organisasi itu baik.  Hawthorn studies mengatakan yang penting diperhatikan untuk meningkatkan produktifitas adalah faktor perilaku manusia dan sosial.  Pekerja akan bekerja lebih keras kalau mereka yakin bahwa supervisor memberi perhatian kepada mereka.


Sejalan dengan Hawthorn studies, menurut Hugo Munstenberg, produktifitas dapat ditingkatkan dengan  3 jalan : 
  1. Menemukan orang yang terbaik.
  2. Menciptakan kondisi psikologis dan pekerjaan yang terbaik.
  3. Menggunakan pengaruh psikologis untuk mendorong karyawan.
     Kelebihan Manajemen Hubungan Manusiawi :
Perhatian pada keterampilan manajemen manusia semakin ditingkatkan disamping keterampilan teknis manusia, karena penekanan pada hubungan sosial.

     Kelemahan Manajemen Hubungan Manusiawi :
Peningkatan kondisi kerja dan peningkatan kepuasan kerja tidaklah menghasilkan kenaikan produktifitas sedramatis yang diperkirakan.  Peningkatan produktifitas dipengarahui oleh banyak faktor antara lain teknologi, efisien, semangat kerja, dan lain-lain.


4. Manajemen Modern 

Pelopornya adalah Abraham Maslow, Chris Argyris, Douglas Mc Gregor, Edar Schien, David Mc Cleland, Robert Blake and Jane Mouton, Ernest Dale, Peter Drucker dan ahli-ahli manajemen operasi/manajemen sains.  Manajemen modern adalah perluasan manajemen ilmiah.  Manajemen modern mulai berkembang sejak tahun 1940 an dan banyak menggunakan manajemen sains atau manajemen operasi atau riset operasi sebagai pendekatan ilmu manajemen, yang banyak menggunakan ilmu matematika, fisika, untuk memecahkan masalah oprasional.  Pada awalnya ilmu manajemen operasi digunakan dalam ilmu kemiliteran dalam hal-hal operasional militer.  Tujuan dari manajemen sains/manajemen ilmu adalah untuk memberikan landasan kuantitatif dalam pengambilan keputusan (Gibson, Donelly, Ivancevich, 1996).

Dalam manajemen modern, konsep manajemen dibagi menjadi :
  1. Manajemen berdasarkan hasil.
  2. Manajemen berdasarkan tanggungjawab sosial.
  3. Manajemen berdasarkan sasaran.
  4. Manajemen berdasarkan pengecualian.
  5. Manajemen terapan.
     Kelebihan Manajemen Modern :
Banyak digunakan dalam kegiatan-kegiatan sehari-hari meliputi penganggaran modal, perencanaan produk, manajemen persediaan, penjadwalan, metode antrian, transportasi.

     Kelemahan Manajemen Modern :
Konsep manajemen modern sulit dipahami karena perhitungannya yang sulit.


Suatu saat, Muslim Maret musti tampil. Biarkan orang, semuanya mencibir.



Kalau tidak mampu menciotakan, mencontohlah. Contoh Indo Maret
Umat Islam, jangan minder pula.
Mencontoh dagsngnya Indomart Cina.
Buat pula, Indo Maret Syari’ah.
Tapi jangan, asal buat saja.
Saat ini, sepertinya mustahil,
Membuat Mini Market, terasa ganjil.
Suatu saat, Muslim Maret musti tampil.
Biarkan orang, semuanya mencibir.
Wahai umat Islam, contohlah  - Alfamart yang  meluncurkan satu program berhadiah "Kejutan Setiap Minggu". Program ini akan berlangsung sepanjang tahun, mulai 14 Februari 2013 hingga 13 Februari 2014.

"Selama periode program tersebut, Alfamart akan berikan hadiah senilai total seratus juta rupiah setiap minggunya yang kami berikan kepada 11 pemenang yang beruntung yakni satu orang akan mendapatkan Rp 50 juta dan 10 orang lainnya masing-masing Rp 5 juta," terang Velina Yulianti, Marketing Director Alfamart.


Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu cara untuk meningkatkan loyalitas pelanggan serta menjaring pelanggan baru.
Jika Saalafi dan Islam Liberal, membuat Syari’ah Mart atau Mu’amalat Mart,
Dunia Islam pasti akan beruntung. Jangan dibuat Bid’ah Dholalah Mart, karena tidak senang orang berbelanja, karena namanya terlalu vulgar. Aliran Salafi satu satunya aliran yang paling cerdas di zaman ini, yang paling diharapkan berbuat dalam bidang perdagangan, seperti dagangnya Muhammad SAW. Kemudian JIL Islam Liberal, satu satunya kumpulan fakar muslim yang terkuat logika ekonominya dan tajam kritiknya, sekalipus meruapakan satu-satunya aliran yang dirapkan oleh umat Islam untuk menguasai perdagangan internasional, karena kemampuannya bernego dengan para pemodal Yahudi dan Amerika, Eropa. Modal luar ini dapat digunakan JIL untuk menciptakan  SYARI’AH MARET,  atau Liberal Mart, sebagai salah satu cara kecil untuk mengatasi pengangguran di kalangan umaat Islam, ya Ulil, jangan lo cuman bicara tentang jender doang. Kalau perlu buat supermaket,  Mini markat  Anti Gnder Mart..
Kalau anda kritik, Mencontoh cina mart, yah  nabi muhammad saw memang menyuruh saalafi dan jil belajar kepada cina. liberal mart ditunggu kehadiran di desa dan pinggiran kota berdampingan dengan alfa mart
Salafi Mart, Wahabi Mart  akan Hebat Luar Biasa karena menghapuskan pengangguran di muka bumi. Gramedia Islami, juga sedang ditunggu untuk mengamalkan ayat yang pertama turun  Iqra 
Mengapa  hanya Alfamart, Tuntaskan Pengangguran, Tumbuhkan Kewirausahaan
Alfa, hanyalah sebuah kata atau nama. Alfa berasal dari Yunani yang berarti huruf alif    atau pertama dalam alfabet Yunani. Alfa juga berarti satu dalam mitologi Yunani. Oleh karena maknanya yang berarti satu atau pertama, kata Alfa memiliki arti sakral dalam kehidupan manusia. Kesakralan ini tidak terlepas dari maknanya yang berarti satu atau pertama. Bukankah banyak di antara manusia yang ingin menjadi nomor satu atau pertama dalam kehidupannya ? Tidak mengherankan pula jika sejumlah aspek dalam kehidupan ini menggunakan Alfa sebagai namanya. Alfa Romeo, misalnya. Perusahaan mobil asal Italia ini adalah salah satu yang menggunakan nama Alfa sebagai penanda identitas…..

Program Promosi ini akan dijalankan di seluruh jaringan toko Alfamart di Indonesia, yang dapat diikuti oleh seluruh pelanggan Alfamart baik pemegang Kartu Member Alfamart maupun Pelanggan Umum. Cara mengikutinya sangat mudah dengan belanja senilai Rp 50.000 pelanggan akan mendapatkan satu token undian yang akan diundi setiap minggunya.

Promosi ini tidak berlaku untuk pembelian susu bayi di bawah 1 tahun, rokok dan e-voucher HP juga bagi karyawan Alfamart dan Agency Iklan yang ditunjuk.


Bagi pelanggan yang ingin mengikuti program promosi ini lakukan registrasi terlebih dahulu ke nomer 9250 (Indosat, Tri, dan Telkomsel) atau ke nomor 9699 (XL, Flexi, Esia dan Smartfren) dengan format: KSM(spasi)NoHp#Nama#L/P#Tahun Lahir(YYYY) Contoh: KSM 0817564231#Chiko#L#1986.

Selanjutnya anda akan mendapatkan balasan jika SMS berhasil : "Selamat no HP 0817564231 telah terdaftar mengikuti undian program Kejutan Setiap Minggu. Informasikan No HP terdaftar di kasir setiap berbelanja di Alfamart".


Sebutkan nomor HP Anda ke kasir setiap kali bertransaksi di kasir Alfamart (Nomor HP tidak dapat diedit atau dicantumkan setelah transaksi berakhir). Jika tidak bersedia mengikuti undian, tidak perlu menyebutkan nomor HP.


Cek update token anda melalui website Alfamart www.alfamartku.com. Token valid adalah token customer yang telah melakukan registrasi terlebih dahulu dan telah mendapatkan balasan bahwa SMS registrasi berhasil.

Nah, bagi pemegang kartu Member Alfamart (Kartu Aku), akan mendapatkan tambahan satu token menjadi dua token dalam setiap pembelanjaan senilai Rp. 50.000 asalkan menunjukkan Kartu Member Alfamart tersebut setiap kali bertransaksi di Kasir Alfamart.

Cek update token anda melalui SMS ke nomer 08558119999 dengan format:TOKEN (spasi)KSM(Spasi)NomerKartuMemberAlfamart. Tarif SMS normal sesuai operator. Atau bisa melalui website Alfamart www.alfamartku.com atau bisa datang langsung ke toko melalui kasir E-trans.

"Registrasi cukup dilakukan satu kali selama periode program undian Kejutan Setiap Minggu. Biaya per SMS Registrasi Rp.550,-/setelah pajak. Hasil Undian akan diumumkan di mailer Alfamart di setiap edisinya mulai bulan Maret atau bisa dilihat di website Alfamart ," jelas Nur Rachman Corporate Communication General Manager Alfamart.

Informasi lebih lengkap hubungi Sahabat Alfamart 021500959, www.alfamartku.com (ksm)

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook