Objek
Hukum Pidana Islam
Drs.Mhd.Rakib,S.H.,M.Ag. Pekanbaru Riau
Hukum apapun di dunia,tentu ada sasarannya,
begitu pula dalam Islam ada subyek dan
obyek Hukum Pidana Islam. Adakah batas minimal umur
anak menurut konsep syar’i untuk kelayakan mempertanggung jawabkan tindak
pidana atas kerugian orang lain? Batas
minimal umur untuk cakap berbuat dalam hal ibadah berbeda dengan kecakapan
mempertanggungjawabkan tindak pidana; batas minimal umur anak untuk
mempertanggungjawabkan tindak pidana disamakan antar pelaku pria dan wanita;
batas minimal umur dimaksud memakai standar tamyiz
yaitu tujuh tahun. Kemudian dikenal pula hukuman khusus untuk mendidik, yang
disebut dengan istilah Jarimah ta’zir.[1]
Ciri khas
jarimah ta'zir adalah sebagai berikut: 1.Hukumannya tidak tertentu dan
tidak terbatas,artinya artinya hukuman tersebut belum ditentukan oleh syara'
dan ada batas minimal dan ada batas maksimal.2.Penetapan hukuman tersebut adalah
hak penguasa.Hukuman jarimah banyak jumlahnya yang dimulai dari hukuman yang
paling ringan sampai hukuman paling terberat. Hakim diberi kewenangan untuk
memilih di antara
hukuman tersebut, yaitu
hukuman yang sesuai dengan keadan jarimah serta diri pembuatnya.hukuman-hukuman
jarimah ta'zir antara lain :
Pada dasarnya menurut syari'at Islam, hukuman ta'zir adalah untuk memberikan
pengajaran (ta'dib) dan tidak sampai
membinasakan, karena itu dalam hukum ta'zir
tidak boleh ada pemotongan anggota badan atau penghilangan nyawa. Akan
tetapi beberapa foqoha'memberikan pengecualian dari hukuman umum tersebut
,yaitu kebolehan dijatuhkan hukuman mati jika kepentingan umum menghedaki
demikian atau pemberatasan tidak terlaksanakankecuali dengan jalan
membunuhnya,seperti mata-mata, untuk pembuat fitnah, namun foqoha' yang lain
mengatakan dalam jarimah ta'zir tidak ada hukuman mati.
Di kalangan
fuqoha' terjadi perbedaan tentang batas tertinggi hukuman jilid dalam
ta'zir.menurut pendapat yang terkenal dikalangan ulama maliki,batas tertinggi
diserahkan kepada penguasa karena hukuman ta'zir didasari hukuman kemashalatan
masyarakat dan atas berat ringannya jarimah. Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal, pendapat
bahwa batas tertinggi hukuman jilid dalam ta'zir adalah 39 kali,dan menurut Abu Yusuf 75
kali. Ada dua
hukuman jilid dalam
hukum Islam
yaitu :
1.
Hukuman jilid pertama
adalah hukuman yang terbatas
2.
Hukuman jilid kedua
adalah hukuman yang tidak
terbatas
Adapun dasar pengambilan hukumnya dari:
Al-
Tasyri’ al Jana-i al Islamy I hal 601
فإذا ارتكب الصغير اية جريمة قبل
بلوغه السابعة فلايعاقب عليها جنائيا ولا تأديبيا
Pada usia
berapa tahun seorang anak dapat digugat perdata atas perbuatan hukumnya menurut
hukum Islam?
Seorang
anak dapat digugat perdata pada usia lima belas tahun dengan syarat nyata
baligh atau nyata rusyd (pandai),berakal
sehat.
Dasar Pengambilan
Hukum
Al-
Ashbah wa al- Nadza’ir 240
الاول ما لايلحق فيه بالبالغ بلا خلاف وذلك في التكاليف الشرعية من
الواجبات والمحرمات والتصرفات من العقود والفسوخ والولايات
Al Fiqh al Islamy wa Adillatuhu VII hal 739
تنتهي الولاية على النفس في رأي الحنفية في حق الغلام ببلوغه خمسة عشر سنة
Al Tasyri’ al Jana-i al Islamy I halaman 602
مرحلة الادراك التام ويسمى الإنسان فيها بالبالغ والراشد
Kapan
anak dapat menjadi terdakwa pidana atau tergugat perdata tanpa diwakili oleh
orang tua kandungnya di hadapan hakim peradilan?
Anak
dapat menjadi terdakwa pidana atau tergugat perdata tanpa diwakili oleh orang
tuanya dihadapan hakim pada usia 15 tahun (mukallaf)
Sharh
Jamal ala al Minhaj V hal 409
وَقَوْلُهُ: تَكْلِيفُ كُلٍّ أَيْ شَرْطُ صِحَّةِ الدَّعْوَى أَنْ يَكُونَ
كُلٌّ مِنْ الْمُدَّعِي, وَالْمُدَّعَى عَلَيْهِ مُكَلَّفًا فَلا تَصِحُّ مِنْ
صَبِيٍّ وَلا مَجْنُونٍ وَلا عَلَيْهِمَا وَكَوْنُهَا لا تَصِحُّ عَلَى الصَّبِيِّ
إنَّمَا هُوَ بِالنِّسْبَةِ لِطَلَبِ الْجَوَابِ مِنْهُ وَطَلَبِ تَحْلِيفِهِ
وَإِلا فَهِيَ تُسْمَعُ عَلَيْهِ لأَجْلِ إقَامَةِ الْبَيِّنَةِ عَلَيْهِ كَمَا
ذَكَرَهُ الرَّشِيدِيُّ
Mughni
ala al Muhtaj IV hal 513
تنبيه: قد علم من ذلك أنه لا تنافي بين ما ذكر هنا وما ذكر في كتاب دعوى
الدم والقسامة من أن شرط المدعَى عليه أن يكون مكلفاً ملتزماً للأحكام، فلا تصح
الدعوى على صبي ومجنون؛ لأن محل ذلك عند حضور وليهما فتكون الدعوى على الولي،
Sekira
seorang anak terbukti secara bersama-sama (isytirak)
melakukan tindak pidana dengan orang yang sudah dewasa, bagaimana pertanggung
jawaban hukumnya?
Anak yang
melakukan tindak pidana secara bersama-sama (isytirak) dengan orang yang sudah
dewasa, pertanggungjawabannya dipisahkan, maksudnya anak diadili dengan
pengadilan anak.[2]
Dasar
Pengambilan Hukum
Al Mughni
Li Ibn Qudamah IX hal 337
ولنا أنه شارك من لا مأثم عليه في فعله فلم يلزمه قصاص كشريك الخاطىء ولأن
الصبي والمجنون لا قصد لهما صحيح ولهذا لا يصح إقرارهما فكان حكم فعلهما حكم الخطأ
Dapatkah
orang tua angkat, orang tua asuh bertindak selaku waliyyuddam atas nama
anak angkat atau anak asuhnya atau mereka dibebani denda pidana?
Orang tua
angkat dan orang tua asuh dapat bertindak selaku waliyyuddam atas nama
anak angkat atau anak asuhnya sepanjang menyangkut kepentingan mereka, bukan
untuk menanggung beban karena perbuatan mereka.
Dasar
Pengambilan Hukum
Al
Sharqawi II hal 363
الثالث يسقط فيه القود عن بعضهم فقط دون البعض الآخر إما لإستحالة إيجاب
القود عليه ككونه اصلا او صبيا او مجنونا شاركه غيره
Hamisy
I’anah al Thalibin IV hal 128
و يثبت القود للورثة العصبة وذي الفروض بحسب إرثهم المال ولو مع بعد
القرابة كذي رحم إن ورثناه أو مع عدمها كأحد الزوحين والمعتق وعصبته
Kifayat
al Akhyar II hal 148
الوجه الثاني كونها على العاقلة فإذا جنى الحر على نفس حر آخر خطأ أو عمد
خطأ وجبت الدية على عاقلة الجاني.
Hamisy al
Bajuri II hal 203
والمراد بالعاقلة عصبة الجانى لا اصله و فرعه
Adakah
batas normatif bahwa sanksi pidana atas anak yang belum dewasa maksimal separo
sanksi yang sama atas pelaku pidana yang dewasa?
Tidak ada
batas normatif bahwa sanksi pidana anak yang belum dewasa maksimal separuh
sanksi pelaku yang dewasa. Karena sanksi pidana pada anak ta’dib/ta’zir, maka
diserahkan pengaturan dari waliyyul amri.
Dasar
Pengambilan Hukum
Al
Tasyri’ al Jana-i al Islamy I hal 602
لايسأل الصبى المميز عن
جرائمه مسؤلية جنائية وإنما سئل مسؤلية تأديبية
Nihayat
al Muhtaj VII hal 436
ويعزر القاذف المميز صبيا او
مجنونا زجرا وتأديبا له
Bagaimana
konsep syariah/fiqh Islam tentang anak sipil dan dimana landasan
hukumnya?
Dalam syariah/fiqh
Islam tidak mengenal terminology anak sipil
Sejak
usia berapa tahunkah anak boleh dilepas dari ikatan huququl hadlonah dan
sejak itu bukan lagi menjadi tanggungan orang tua atau kerabatnya?
Anak
boleh dilepas dari ikatan haqqul hadlanah
sejak tamyiz (7 tahun) sedang kesiapan anak untuk mandiri dan bertanggung jawab
terhadap diri sendiri sejak baligh (15 tahun)[3]
Dasar
Pengambilan Hukum
I’anat al
Thalibin IV hal 101
قال في الروض وشرحه: المحضون
كل صغير ومجنون ومختلّ وقليل التمييز. وقوله إلى التمييز: أي وتستمر التربية إلى
التمييز: قال في التحفة: واختلف في انتهائها في الصغير فقيل بالبلوغ، وقال
الماوردي بالتمييز وما بعده إلى البلوغ كفالة والظاهر أنه خلاف لفظي
Penahanan
dalam jangka waktu tertentu bisa diberlakukan terkait kepentingan
a. Penyidikan : 10-20 hari dan terlama 30 hari
b. Penuntutan: 10-15 hari dan terlama 25 hari
c. Pemeriksaan: 15 hari dan terlama 30 hari.
Tepatkah
bila penahanan dengan tentang waktu seperti tersebut diatas diberlakukan pada
anak yang belum dewasa?
Penahanan
utnuk penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap anak menjadi kewenagan
waliyul amri dengan tujuan yang terkait dengan kemaslahatan anak.
Dasar
Pengambilan Hukum
Nihayat
al Muhtaj VII hal 436
ويعزر القاذف المميز صبيا او
مجنونا زجرا وتأديبا له
1.
Subyek Hukum
Subjek hukum atau pelaku hukum ialah
orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya
telah
2.
diperhitungkan berdasarkan
tuntutan Allah.
Adapun
syarat-syarat taklif atas subjek hukum, adalah sebagai berikut:
1. Ia
memahami atau mengetahui titah Allah tersebut yang menyatakan bahwa ia terkena
tuntutan dari Allah.
2. Ia
telah mampu menerima beban taklif atau beban hukum.
3.
Ahliyah al-Ada Kamilah atau cakap berbuat hukum secara sempurna, yaitu manusia
yang telah mencapai usia dewasa.
Dalam
dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia
dan badan hukum.
a.
Manusia.
Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
b.
Badan Hukum
Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum
sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan
yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
[1]Jarimah
ta'zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta'zir,pengertian ta'zir
menurut bahasa ialah ta'dib atau memberi pelajaran.dan menurut
istilah,sebagaimana yang dikemukakan oleh Iman Al Mawardi,pengertiannya sebagai
berikut: Ta'zir
itu adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan
hukumannya oleh syara'.Secara
ringkas ta'zir dapat di katakan bahwa hukuman ta'zir itu adalh hukuman yang
belum ditetapkan oleh syara'.melainkan diserahkan kepada ulil amri.baik
penentuan maupun pelaksanaannya.dalam menentukan hukuman tersebut,penguasa
hanya menetapkan secara global saja.artinya pembuat undang-undang tidak
menetapkan hukuman untuk masing-masing jarimah ta'zir,melainkan hanya
menetapkan sekumpulan hukuman,dari yang seringan-ringannya sampai
seberat-seberatnya.(A.Wardi Muslich 2004 : 19).
Hukuman ancaman (tagdid),teguran (tanbih)dan
peringatan. Ancaman
juga merupakan salah satu hukuman ta'zir dengan syarat akan membawa hasil dan
bukan hanya ancaman kosong.minsalnya dengan ancaman akan dijilid,dipenjarakan
atau dihukum dengan hukuman yang lain jika pelaku mengulangi tindakanya lagi. Sementara
hukuman teguran pernah dilakukan Rosulullah terhadap sahabat abu dzar yang
memaki-maki orang lain dengan menghinakan ibunya.maka Rosulullah saw
berkata;wahai abu dzar engkau menghina dia dengan menjelek-jelekan
ibunya,engkau adalah orang yang masih dihinggapi sifat-sifat jahiliyah.Hukuman
peringatan juga diterapkan dalam syari'at islam dengan jalan memberi nasehat
kalau hukuman ini cukup membawa hasil.hukuman ini dicantumkan dalam al-Qur'an
sebagaimana hukuman terhadap istri yang berbuat dikhawatirkan berbuat nusyuz.
Hukuman pengucilan (al-hajru). Hukuman
pengucilan merupakan salah satu hukuman ta'zir yang disyari'atkan oleh Islam.dalam
sejarah,Rosullah pernah melakukan hukuman pengecualin terhadap tiga orang yang
tidak ikut serta dalam perang tabuk,yaitu ka'ab bin malik,miroroh bin
rubi'ah,dan hilal bin umaiyah.mereka dikucilkan selama lima puluh hari tanpak
diajak bicara. Hukuman
denda ditetapkan juga oleh syariat islam sebagai hukuman,antra lain mengenai
pencurian buah yang masih tergantung dipohonnya,hukuman didenda dengan lipat
dua kali harga buah tersebut. Addul Qodir audah membagi tiga hukuman
terhadap jarimah ta'zir yaitu:
1.
Jarimah hudud dan qishash diyat yang mengadung
unsur shubhat atau tidak memenuhi syarat namun hal itu sudah dianggap
sebagai perbuatan maksiat seperti pencurian harta syirkah,pembunuhan ayah
terhadap anaknya dan pencurian yang bukan harta benda.
2. Jarimah
ta'zir dimana jenis jarimah di tentukan oleh nash,tetapi saksinya oleh syariat
diserahkan kepada penguasa seperti sumpah palsu,sakit palsu,mengurangi, timbangan,menipu,mengikari
janji,menghianati amanah,dan menghina agama.
3.
Jarimah ta'zir dimana jarimah dan saksinya secara
penuh menjadi wewenang penguasa demi terealisasinya kemaslahatan umat.dalam hal
ini akhak menjadi pertimbangan yang paling utama minsalnya pelanggaran terhadap
peraturan lingkungan hidup ,lalu lintas,dan pelanggaran terhadap pemerintah
lainnya.
[2] Tingkat
kemampuan seorang mumayyiz. Kemampuan ‘aql atau nalar,adalah hal
yang di perhitungkan pertama kali pada seorang anak untuk di sebut mumayyiz. Bulugh
(tanda-tanda pubertas fisik) dan ciri khasnya. Saat anak beranjak dewasa,
menjadi lebih mudah bagi kita untuk mengetahui dengan tepat tingkat
perkembangannya. Pada tingkat tertentu dalam kehidupan seorang anak, berbagai
macam aspek perkembangannya dapat diamati. Masa pubertas dapat dengan mudah
terlihat jika seorang anak berada dalam pengamatan yang terus menerus dan
seksama. Istilah bulugh yang juga dikenal dengan istilah pubertas
merupakan masa transisi fisik dari fase kanak-kanak menjadi fisik orang dewasa
dengan ditandai oleh gejala-gejala fisik—penomena mimpi bagi laki-laki dan haid
bagi kalangan perempuan. Adapun klasifikasi umur yang menginjak era
pubertas/transisi fisik menurut para ahli hukum, sebagaiman di rangkum oleh
Dadan Muttaqien, bahwa sejauh ini masa pubertas tidak pernah dicapai sebelum
usia Sembilan tahun. Mereka juga menekankan bahwa masa puber tidak selalu
terjadi di usia ini pada setiap anak, karena banyaknya factor-faktor yang
munkin dapat menunda proses kedewasaan fisik. Oleh karena itu sebagian besar
ahli hukum seperti: al-Awza’I, Imam Ahmad, al-Syafi’I, Abu Yusuf,
dan Muhammad, semua berkesimpulan bahwa lima belas tahun adalah usia paling
lambat bagi seseorang untuk mencapai kematangan fisik, terlepas dari tidak
tampaknya tanda-tanda fisik. Rusyd (kedewasaan mental) . Hukum juga
menekankan pentingnya pencapaian rusyd atau kedewasaan mental, yaitu
baik kesempurnaan bulugh maupun kematangan mental, dalam arti mampu
untuk berfikir (‘aql).
[3] Allah
Swt berfirman (yang artinya): ”Dan
apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh (al hulum=mimpi), maka hendaklah
mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin“ (QS. An-Nur[24]:59)Syariah
Islam mengarahkan anak sesuai masa baligh. Proses pendidikan anak dalam Islam,
pada dasarnya mengarahkan anak agar dewasa secara pemikiran (aqil) seiring
dengan kedewasaannya secara biologis (baligh). Ajaran Islam yang memerintahkan untuk mengajari
anak shalat pada usia tujuh tahun (HR Ahmad, at Tirmidzi, Thabrani dan
Hakim), dan diperbolehkannya memukul tanpa menyakitkan anak yang berusia
sepuluh tahun bila ia tak mau sholat (HR Ahmad, Tirmidzi, Thabrani dan Hakim) hingga ditetapkannya usia baligh sudah terbebani
hukum syariah (mukallaf).Selanjutnya adalah pembahasan pertanyaan saya sendiri
tentang hukuman bagi seorang anak yang melakukan tindak kejahatan. Di dalam
Islam, seorang anak yang berbuat kejahatan, tidak dikenai hukuman, kecuali yang
berkaitan dengan hukuman-hukuman tertentu yang sudah ditetapkan oleh Allah swt.
Misalnya, jika seorang anak masih belum shalat meskipun umurnya telah mencapai
10 tahun, maka dia harus dipukul.
Keluarga,
masyarakat dan negara bertanggung jawab terhadap kriminalitas yang dilakukan
anak-anak saat ini. Tingkat tanggung jawabnya bertambah dan puncaknya berada di
negara. Menyerahkan pendidikan anak kepada keluarga saja belum cukup, apabila
masyarakat dan negara tidak menerapkan aturan dan sanksi untuk melindungi
anak-anak dari tindak kejahatan dan berbuat jahat. Dalam pandangan Islam, negara adalah satu-satunya
institusi yang dapat melindungi anak dan mengatasi persoalan kejahatan anak ini
secara sempurna. Ini karena Islam telah menjadikan berbagai hukum yang
menjauhkan anak dari tindak kriminal dan mewajibkan negara untuk menerapkan
hukum tersebut.
No comments:
Post a Comment