TIDAK SEMUA KEKERASAN,DIHILANGKAN
ADA YANG HARUS, DIPERTAHANKAN
UNTUK MENANAMKAN, KEDISIPLINAN
AGAMA BUKAN, BARANG OLOKAN.
By H.M.RAKIB,S.H.,M.Ag
KEKERASAN YANG HALAL DAN TEPAT GUNA
APABILA DILAKUKAN TERHADAP
ORANG YANG ZALIM
Tindak kekerasan tidak dapat digeneralisasikan dalam vonis. Semua tergantung
pada hal-hal seperti, kekerasan dengan arti yang bagaimana, dari pihak mana,
untuk siapa, dengan tujuan apa, dengan kapasitas berapa, dengan cara apa,
cakupan radius waktu dan
tempatnya seberapa?
Ketidakpercayaan umat Kristiani
terhadap para pastur dan rohaniawan mereka semakin meningkat. Jika kita melihat di wilayah
Eropa saja, berapa banyak gereja yang sepi dan bahkan dijual untuk diubah
fungsi. Di beberapa negara Eropa berapa banyak gereja yang berubah fungsi
menjadi masjid, tempat ibadah kaum muslimin. Ini sebagai bukti bahwa propaganda
Barat untuk masyarakatnya agar anti Islam justru menyebabkan mereka tertarik
mempelajari dan sebagian dari mereka memutuskan untuk
memeluk agama Islam setelah mengetahui hakekat ajaran Islam sebagai agama rahmatan
lil alamin.
Manusia tercipta dengan membawa fitrah. Dan fitrah
manusia selalu mengajak kepada kesempurnaan, kebenaran dan keindahan.
Sebaliknya, fitrah sangat membenci semua hal yang bertentangan dengan ketiga
hal tersebut. Atas dasar itulah kita dapati manusia selalu berusaha untuk
mencarinya dan menghindari segala yang bertentangan dengannya. Walaupun
terkadang dalam menentukan obyek ketiga hal tadi tidak jarang seseorang
terjerumus dalam kesalahan. Fitrah manusia menyukai tindakan kebaikan, dan
membenci tindakan buruk. Mayoritas manusia, sewaktu mendengar kata kekerasan
maka pikirannya langsung tertuju pada hal buruk yang bertentangan dengan kesempurnaan,
kebenaran dan keindahan.
Atas dasar itulah akhirnya mereka membenci
segala macam bentuk tindak kekerasan tersebut. Perlu diperjelas
terlebih dahulu; apa definisi kekerasan? Adakah kekerasan selalu bersifat
buruk? Adakah Islam menentang semua jenis tindak kekerasan, atau bahkan
sebaliknya, melegalkan segala bentuk tindak kekerasan? Kapankah kita
diperbolehkan melakukan tindak kekerasan, dan kapan kita tidak diperkenankan
melakukannya? Apakah tindak kekerasan yang telah dilegalisir oleh Islam tidak
bertentangan dengan konsep “rahmatan lil alamiin”..
Adakah kekerasan selalu
bersifat buruk? Adakah Islam menentang semua jenis tindak kekerasan, atau
bahkan sebaliknya, melegalkan segala bentuk tindak kekerasan? Kapankah kita
diperbolehkan melakukan tindak kekerasan, dan kapan kita tidak diperkenankan
melakukannya? Apakah tindak kekerasan yang telah dilegalisir oleh Islam tidak
bertentangan dengan konsep “rahmatan lil alamiin” (rahmat bagi semesta
alam) agama Islam? Ini semua adalah pertanyaan-pertanyaan dasar yang akan
dijadikan acuan pembahasan tulisan ini, yang ingin membahas secara global
tentang hubungan antara agama Islam dengan tindak kekerasan.
Fenomena tindak kekerasan dalam budaya kontemporer menyebabkan kekerasan
dianggap sebagai suatu yang buruk. Namun di sisi lain, justru kekerasan
dianggap sebagai obyek menarik untuk dipraktikkan. Dengan kata lain, banyaknya
orang membenci tindak kekerasan, namun pada waktu yang sama justru banyak pula
dari pembenci hal tersebut pun memraktikkan tindakan itu, walau dengan kemasan
yang berbeda.
Dikarenakan kekerasan selalu menyertai kehidupan manusia
maka walaupun secara teoritis mereka menolak praktik kekerasan, namun secara
praktis mereka tidak dapat menolaknya, bahkan terkadang mereka sering
melakukannya. Sebagai contoh, sering kita jumpai seorang ibu akan membenci
tindak pembunuhan, dikarenakan hal itu termasuk bentuk tindak kekerasan. Namun,
di pihak lain, ternyata ibu itupun terkadang melakukan pemukulan terhadap
anaknya karena kesalahan yang remeh. Padahal membunuh dan memukul keduanya
adalah bentukan dari tindak kekerasan, walau dengan kadar yang berbeda….
Kekerasan Legal dan Illegal
Manusia diciptakan memiliki perasaan emosional, baik
emosional yang berkaitan dengan mencintai dan membenci. Dikarenakan emosional
dimiliki oleh setiap manusia, maka emosional ini merupakan bagian dasar
manusia. Segala macam usaha untuk menghilangkan dan menghapus bagian dasar
manusia tadi, sama halnya dengan menghilangkan esensi kemanusiaaan manusia
tersebut. Usaha semacam ini mustahil akan terwujud. Atas dasar itulah cinta dan
benci yang terdapat dalam diri manusia adalah potensi untuk menjadikan manusia
menjadi makhluk yang sempurna. Perlu ada pengarahan yang baik dan benar
terhadap potensi rasa benci dan cinta yang dimiliki oleh setiap manusia agar
potensi tersebut terealisasi dengan baik. Pengarahan segenap potensi itu akan
dapat diwakili oleh akal dan wahyu. Penggabungan arahan akal dan wahyu dalam
menuntun daya emosi manusia akan menjadikan manusia sebagai makhluk sempurna.
Jadi dengan terealisasinya semua potensi itu..
Ayatullah Syahid Murtadha Muthahhari dalam karyanya yang
berjudul “Jihad” menyatakan: “Dapat dipastikan bahwa melakukan manuver
penyerangan karena menuruti jiwa ekspansionis merupakan keburukan. Namun
sebaliknya, dapat dipastikan pula bahwa peperangan yang disebabkan karena
membela diri dari serangan musuh merupakan suatu hal yang baik dan merupakan
sesuatu yang aksiomatis dalam kehidupan manusia”. Jadi kesimpulannya adalah,
Islam hanya melegalkan peperangan yang dilakukan atas dasar adanya serangan
musuh, baik serangan secara fisik maupun abstrak. Dan tentunya tidak semua
serangan musuh secara abstrak harus dibalas dengan fisik (dalam istilah jihad
ibtida’i), hal itu sangat bergantung kepada situasi dan kondisi yang ada.
Sebagaimana dalam konsep Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Jakfary), jihad dalam
bentuk ini (ibtida’i) harus sesuai dengan komando Imam tertinggi. Imam
tersebutlah yang menentukan situasi dan kondisi untuk pelaksanaan jihad bentuk
ini.
Islam sebagai Agama terakhir harus sempurna
dan holistik karena setelah itu tidak ada lagi agama lain yang akan turun.
Dengan kata lain, agama terakhir dituntut untuk mampu mengatasi segala problem
yang bakal dihadapi oleh manusia hingga akhir zaman kelak. Islam yang mengklaim
diri sebagai agama terakhir harus mampu menjawab semua tuntutan hidup umat
manusia hinga akhir zaman kelak. Jika tidak, niscaya titel agama terakhir bagi
agama Islam harus dipertanyakan kembali. Salah satu tujuan pensyariatan jihad
dalam Islam adalah berfungsi sebagai jawaban dari hal tersebut. Islam dituntut
harus dapat menjawab tuntutan yang menyatakan; jika terjadi penekanan dan
penyerangan pada suatu komunitas lantas apa yang harus dilakukan oleh komunitas tersebut? Tanpa ada konsep jihad
maka hal itu tidak akan pernah terjawab. Oleh karenanya, usaha apapun untuk
menghilangkan konsep jihad dalam Islam tidak akan pernah berhasil, karena ia
merupakan penjelmaan dari keuniversalan Islam.
Konsep jihad ini sama sekali
tidak bertentangan dengan ke-ramatan lil alamin-an Islam. Sebab
justru dengan konsep jihad yang telah diatur secara detail oleh hukum Islam
inilah akhirnya manusia akan mendapat jiwa kemanusiaannya, bukan jiwa
kehewanan.
TIDAK SEMUA KEKERASAN, HARUS DIHILANGKAN
ADA YANG HARUS, DIPERTAHANKAN
UNTUK MENANAMKAN, KEDISIPLINAN
AGAMA BUKAN,
BARABG OLOKAN.
Gelar rahmatan lil alamin bagi Islam
bukan berarti harus menghilangkan semua jenis kekerasan secara mutlak. Karena
kekerasan terkadang harus dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar. Ibarat
proses pemotongan anggota badan (amputasi) seorang pasien oleh seorang dokter yang
nampak merupakan suatu kekejaman dan kekerasan, namun hal itu terkadang harus
dilakukan demi kelanjutan hidupnya. Sebagaimana juga dapat dianalogikan dengan
penciptaan berbagai macam siksa neraka yang teramat pedih namun semua itu sama
sekali tidak bertentangan dengan keluasan sifat kasih dan sayang Tuhan terhadap
hamba-hamba-Nya.
No comments:
Post a Comment