Para pelanggar syari'at, tidak banyak
Ttapi jelas, sangat merusak.
Masayarakat yang teratur, menjadi galak
Merusak kerja, hati dan otak.
KENDAL, KOMPAS.com — Pekerja seks komersial adalah pahlawan
keluarga karena mereka umumnya bekerja untuk menghidupi keluarga. Dalam kondisi
itu, tidak manusiawi jika tempat pelacuran ditutup.“Selain tidak manusiawi,
dengan ditutupnya lokalisasi akan menimbulkan persoalan baru, yaitu menambah
kemiskinan dan merebaknya penyakit kelamin. Pasalnya, kemungkinan para PSK itu
akan mangkal di jalan-jalan bila lokalisasi ditutup,” kata Bupati Kendal, Jawa
Tengah, Widya Kandi Susanti, Kamis (23/1/2014).
Widya menjelaskan, menutup lokalisasi pelacuran adalah hal mudah. Hanya diperlukan persetujuan DPRD dan berkoordinasi dengan Polres dan Satpol PP. Namun, dampak dari penutupan tersebut sangat sulit diatasi.
“Bisa saja menutup tempat pelacuran, tapi PSK-nya harus diberi pekerjaan dulu,” tegas Bupati.
Widya mengatakan, kerap ditemui bahwa para pelacur yang telah dibekali keterampilan menjahit dan pulang ke kampung halaman, tiga bulan kemudian kembali ke lokalisasi. Alasannya, saat menjadi penjahit, mereka kesulitan mencari pelanggan.
Sementara pada saat yang sama, mereka harus tetap menghidupi anak-anaknya. “Pernah saya tanya kepada para PSK. Kenapa kembali ke lokalisasi? PSK itu menjawab karena kesulitan mencari pelanggan. Sementara kalau dia menjadi PSK, sehari bisa mendapat lima pelanggan,” tambahnya dengan tawa kecil.
Untuk itulah, ujar Widya, dia berencana akan mengganti slogan "Kendal Beribadat" menjadi "Kendal Hebat". Slogan "Kendal Beribadat" sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat Kendal.
“Beribadat mempunyai arti yang positif. Sementara di Kabupaten Kendal masih ada beberapa tempat pelacuran besar dan juga banyak pengguna narkoba. Kalau nanti slogannya diganti dengan 'Kendal Hebat', bisa memotivasi orang Kendal untuk bisa menjadi orang hebat. Sebab, orang hebat bisa memilih mana yang baik dan mana yang tidak,” cetusnya.
Penulis
|
: Kontributor Kendal, Slamet
Priyatin
|
Editor
|
: Glori K. Wadrianto
|
alah seorang terpidana judi saat
dihukum cambuk di Aceh, Jumat (13/12/2013).
Baca juga
- Bupati Widya Nilai PSK adalah Pahlawan Keluarga
- KA Senja Utama Tabrak 5 Motor, 4 Orang Tewas
- 41 Anggota TNI Kodam Iskandar Muda Dipecat
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan kembali
mengeksekusi hukum cambuk terhadap delapan orang yang telah terbukti melanggar
syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Jumat (13/12/2013).
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di depan Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan
seusai shalat Jumat yang disaksikan ratusan warga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan SH menjelaskan, delapan orang terpidana yang dicambuk itu terbukti telah melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 Tahun 2003 tentang meisir atau perjudian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan SH menjelaskan, delapan orang terpidana yang dicambuk itu terbukti telah melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 Tahun 2003 tentang meisir atau perjudian.
Delapan wagra Aceh Selatan yang dieksekusi cambuk tadi yaitu Elizar, dicambuk 8 kali; Haris dicambuk 8 kali; Usman 6 kali; Mairuzal 6 kali, Burhanuddin 6 kali, Said Alwi 6 kali, Sudarman dan Hamdi masing-masing dicambuk 9 kali. Sementara satu lagi terpidana bernama Nasrol mendadak sakit menjelang dieksekusi, sehingga proses cambuk dibatalkan.
"Masih ada 4 orang pelanggar lagi yang belum dicambuk, mereka terbukti melanggar qanun Syariat Islam Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum, karena berdasarkan hasil rekomendasi dokter, empat orang itu dinyatakan sakit sehingga belum bisa dieksekusi,” kata Meiza Khoirawan saat dihubungi Kompas.com…
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan kembali
mengeksekusi hukum cambuk terhadap delapan orang yang telah terbukti melanggar
syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Jumat (13/12/2013).
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di depan Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan
seusai shalat Jumat yang disaksikan ratusan warga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan SH menjelaskan, delapan orang terpidana yang dicambuk itu terbukti telah melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 Tahun 2003 tentang meisir atau perjudian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan SH menjelaskan, delapan orang terpidana yang dicambuk itu terbukti telah melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 Tahun 2003 tentang meisir atau perjudian.
Delapan wagra Aceh Selatan yang dieksekusi cambuk tadi yaitu Elizar, dicambuk 8 kali; Haris dicambuk 8 kali; Usman 6 kali; Mairuzal 6 kali, Burhanuddin 6 kali, Said Alwi 6 kali, Sudarman dan Hamdi masing-masing dicambuk 9 kali. Sementara satu lagi terpidana bernama Nasrol mendadak sakit menjelang dieksekusi, sehingga proses cambuk dibatalkan.
"Masih ada 4 orang pelanggar lagi yang belum dicambuk, mereka terbukti melanggar qanun Syariat Islam Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum, karena berdasarkan hasil rekomendasi dokter, empat orang itu dinyatakan sakit sehingga belum bisa dieksekusi,” kata Meiza Khoirawan saat dihubungi Kompas.com…
No comments:
Post a Comment