Ijin Mendirikan Bangunan
Dan Kisah Misteri Pribadi
Drs.H.M.Rakib, S.H.,M.Ag
Pada hari
Sabtu 25-Januari 2014 penulis dipanggil oleh seorang tukang rumah untuk menemui
Sartpol PP, masalah Izin mendirikan
bangunan di Jl.Cipta Kaya No.33 Simpang Baru Panam Pekanbaru Riau. Penelis
menerangkan bahwa suratnya sedang diurus. Kira-kira ada 7 orang Satpol muda,
semuanya berbicara lembut dan sopan. Mungkin karena pada hari itu penulis
memakai kopiahn haji. Dalam perkenalan singkat itu penulis menyatakan “ Saya
dosen di Perguruan Swasta Persada Bunda”.
Salah seorang di antara mereka mengaku mahasiswa Persada Bunda, tapi
tidak pernah bertemu dengan “saya”. Sayapun menrangkan bahwa sudah satu tahun saya
tidak masuk ruang kuliah karena istirahat ssementara, menyelesaikan Ujian di S3
UIN Suska 2013-2014.
Ujung-ujungnya, saya tidak keberatan
memberikan uang misyak kepada mereka sekedarnya, suka rela. Merekapun tidak
menyebut jumlahnya. mSemuanya sopan dan baik-baik. Setelah bersalaman dengan
penulis, mobil mereka mundur cepat dan langsung menabrak Honda di tengah jalan.
Pengendara Honda bebek mengamuk dan meninju Supir mobil Sapol PP itu. Masya Allah…Mereka
dikeroyok massa..
Itulah sejenak
yang berkaitan dengan Satpol PP yang bertugas mengawasi Surat izin mendirikan
bangunan IMB. Jelaslah bahwa sebelum memulai mendirikan bangunan, rumah memang sebaiknya
memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan
fungsinya. Ternyata, IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru
saja, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar, merenovasi, menambah, mengubah,
atau memperbaiki yang mengubah bentuk atau struktur bangunan. Tujuan
diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan
keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan
sekitarnya. Selain itu IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit bank. IMB
sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga
kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan
peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai
peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.
Persiapan
pengurusan IMB
Untuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
- Formulir permohonan IMB, yang bisa diminta di instansi tersebut. Isi dari surat permohonan tersebut kira-kira seperti ini :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ____________________
Alamat: ____________________
____________________
No KTP: ____________________
Alamat: ____________________
____________________
No KTP: ____________________
Sebagai pemilik rumah yang dimaksud,
bersama ini memohon penerbitan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal pada alamat di atas.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal pada alamat di atas.
Demikian surat permohonan ini kami
buat untuk dipergunakan sebagaiman
mestinya.
mestinya.
Tertanda,
(nama anda)
- Fotokopi KTP pemilik dan/atau pengurus
- Surat kuasa, bila yang mengurus adalah kontraktor pelaksana
- Fotokopi bukti pelunasan PBB terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah
- Gambar arsitektur berikut gambar situasi. Jika rumah anda tidak memiliki gambar arsitektur, dapatkan denah rumah dari kontraktor anda. Jika tidak memungkinkan, Dinas Tata Kota dan Bangunan juga memberikan jasa untuk pembuatan denah rumah.
Proses
pengurusan IMB
skema
tahapan pengurusan IMB :
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudh bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Semoga penjelasan tadi bisa membantu sebelum kita melakukan tahapan pembangunan. Dengan mengurus IMB secara benar dan jujur, akan memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselarasan dari bangunan yang akan kita bangun dengan lingkungan sekitar. Jadi, jangan sepelekan perijinan IMB, ya…
untuk
lebih kengkapnya, bisa klik di sini
sumber
: serial rumah “Pengembangan Rumah Mungil”, dl..l
No comments:
Post a Comment