.
MEMINDAHKAN KESALAHAN
KEPADA ORANG LAIN
Drs.Mhd.Rakib,S.H.,M.Ag
Pekanbaru Riau.2014
Asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain
Asas
ini menyatakan bahwa setiap perbuatan m[1]anusia
baik itu perbuatan yang baik atau buruk akan mendapatkan balasan yang setimpal.
Macam-macam jarimah, dalam
hukum pidana Islam ada empat macam jenis jarimah: Jarimah Hudud, adalah jarimah yang hukumannya telah ditentukan
dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul serta menjadi hak Allah smata .Yang
termasuk jarimah ini ialah zina adalah
melakukan hubungan persetubuhan diluar ikatan pernikahan yang syah secara
syara'. Zina merupakan salah satu dosa besar.
1)
Penetapan Perbuatan zina
Hukum bagi pelaku zina dapat diterapkan
jika yang bersangkutan benar-benar melakukannya. Dalam masalah ini Rasulullah
SAW benar-benar berhati-hati dalam mentetapkan hukuman ini.
Hukuman tida dijatuhkan sebelum yakin bahwa bahwa orang yang dituduh atau
mengaku zina benar-benar melakukanya.
2)
Beberapa dasar untuk menetapkan suatu perbuatan zina:
b.Pengakuan Pelaku.
Dari Jabir bin
abdullah Al-Anshari ra. bahwa seorang laki-laki dari aslam datang kepada Rasulullah
SAW., dia
menceritakan bahwa dia telah berzina. Pengakuannya ini diucapkan empat kali.
Kemudian Rasulullah menyuruh supaya orang itu dirajam, maka ia pun dirajam dan
orang itu telah mukhson. Jumhur ulama
berpendapat bahwa kehamilan saja belum dapat dijadikan dasar penetapan
perbuatan zina.
3)
had zina dapat dijatuhkan jika pelakunya memenuhi syarat:
a. Pelakunya sudah baligh dan berakal
b.Perbautan zina dilakukan atas kemauan sendiri
c.Pelakunya mengetahu bahwa zina adalah haram
·
Terbukti secara syar'i bahwa ia benar-beanr melakukan zina
4)
Bentuk had zina
Had
untuk zina :
a)
Rajam , yaitu hukuman mati dengan
dilempari batu hingga meninggal.
Artinya: "
Apabila laki-laki dan perempuan tua (sudah enikah) berzina maka rajamlah
keduanya sampai mati sebagai peringatan dari Allah dan Allah maha perkasa lagi
Bijaksana."[3]
Yang dimasud Mukhsan adalah orang yang memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
1.Merdeka. 2.Baligh 3.Berakal. 4.Pernah bercampur dengan
suami/istri dalam perkawinan yang sah.
b)
Dera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Had ini diberlaku-kan
bagi pelaku zina yang belum pernah bercampur dalam perkawinan yang sah.
Berdasarkan Q.S. Al-Nur : 2. dan juga hadist:" Dari zaid bin khalid
al Juhaini dia berata: " Saya mendengar Nabi SAW., menyuruh agar orang
yang berzina dan dia bukan mukhsan, didera
seratus kali dan diasingkan selama satu tahun."[4]
c)
Dera 50 kali dan diasingkan selama 1/2 tahun, yaitu jika pelaku adalah hamba sahaya. Berdasarkan Q.S. An-Nisa'
: 25.
Barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup
perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini
wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui
keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu
kawinilah mereka dengan seizin tuannya, dan berilah maskawinnya menurut yang
patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan
bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan
apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan
perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman
wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah
bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan
zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.[5]
b.
Menuduh zina (al-Qadaf)
Qadzaf secara bahasa artinya adalah melempar.
Dalam istilah fiqh yang dimaksud qadzaf adalah melemparkan tuduhan berzina
dengan terang-terangan. Allah SWT berfirman[6]:
Artinya:" Sesungghnya orang-orang
yang menuduh (berzina) wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji)
lagi beriman, mereka mendapat laknat di dunia dan akhirat dan bagi mereka azab
yang besar."
Had qadzaf, bagi
pelaku yang menuduh seseorang yang beriman berzina,
maka diancam dengan hukuman dera 80 kali jika ia merdeka dam 40 kali jika ia
hamba sahaya, jika kesaksiannya tidak diterima. Sesuai dengan Q.S. Al- Nur : 4
yang artinya: " Orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (Muhsonaati) berbuat zina dan mereka
tidakmendatangkan empat orang saksi,maka deralah mereka dengan delpn puluh kali
dera."dan juga Q.S Al- Nur : 25 ;" Dan apabila mereka(budak) telah
kawin dan melakukan zina maka bagi mereka separoh hukuman dari yang diberikan
pada wanita-wanita yang merdeka yang sudah bersuami."
Gugurnya
had qadzaf, apabila:
a)
Penuduh dapat membuktikan dengan empat orang saksi bahwa tertuduh telah benar-benar berzina.
b)
Dengan cara li'an jika tertuduh adalah istri penuduh
c)
Pengakuan dari si tertuduh bahwa tuduhan adalah benar.
d.
Minum (khamr): QS.Al- Maidah: 90
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah... adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [7]
d.
Pencurian (al-Sariqah)[8]:
Pencurian adalah
suatu perbuatan mukalaf mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi
dari tempat penyimpanannya dan mencapai satu nishab dan orang yang mencuri tiak
emmpunyai andil kepemilikan terhadap barang tersebut. Dari
definisi itu , dapat
dirumuskan bahwa pencurian yang dikenakan pada sesorang, harus memenuhi
unsur-unsur:
1)
Mengambil harta orang lain
2)
Pengambilannya secara sembunyi-sembunyi
3)
Harta itu disimpan di tempat pnyimpanannya.
4)
Pelaku adalah mukallaf
5)
Barang yang dicuri mencapai satu nishab
6)
Pelaku tidak mempunyai andil kepemilikan atas harta yang dicuri
g.
Albaghyu
: Dalam QS. Al- Hujurat
: 9 dan Hadist
Jarimah
Qisas,
adalah jarimah yang hukumannya sama dengan jarimah yang dilakukan. Yang
termasuk jarimah ini ialah pembunuhan dengan sengaja dan penganiayaan dengan sengaja
yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya anggota badan. Jarimah
Diyat,
adalah jarimah yang hukumannya ganti rugi atas penderitaan yang dialami si
korban atau keluarganya, yang termasuk jarimah ini ialah pembunuhan tak
disengaja yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya anggota badan.[10]
a.
Pembunuhan sengaja: QS al- Baqarah : 178
dan hadist
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
kepadamu, qishaash, berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka
baginya siksa yang sangat pedih.[11]
b.
Pembunuhan semi-sengaja : Hadist
”
sesungguhnya diyat kekeliruan dan menyerupai segaja ( pembunuhan dengan cambuk dan tongkat ) adalah seratus ekor onta,
diantara empat puluh ekor yang didalam perutnya ada anaknya”.
c.
Pembunuhan tidak sengaja: QS.An Nissa' : 92 dan Hadist
Q.S.an-Nisa’[4]:92
Artinya: dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Mahabijaksana.[12]
1. Jarimah
Ta’zir, adalah jarimah yang tidak dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an
dan Sunnah Rasul. Jarimah ta’zir ada yang disebutkan dalam nash, tetapi macam
hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa untuk menentukan hukuman tersebut.
Jarimah ta’zir ini dibagi menjadi 3, yaitu :
a.
Jarimah hudud atau qishash/diyat yang
syubhat atau tidak memenuhi syarat,
namun sudah merupakan maksiat. Contohnya, percobaan pencurian, percobaan
pembunuhan, pencurian di kalangan keluarga.
b.
Jarimah yang ditentukan oleh Al-qur’an dan Hadits namun tidak ditentukan
sanksinya. Misalnya, penghinaan, saksi palsu, tidak amanah.
c.
Jarimah yang ditentukan oleh ulil amri demi kemaslahatan umum.
[2] Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan
perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. QS. an-Nisa’ (4) : 15
[12] Mengenai "ketidak
sengajaan" dalam pembunuhan yang tersebut dalam ayat ini, ialah ketidak
sengajaan yang disebabkan karena kurang berhati-hati yang sesungguhnya dapat
dihindari oleh manusia yang normal. Misalnya apabila seorang akan melepaskan
tembakan atau lemparan sesuatu yang dapat menimpa atau membahayakan seseorang,
maka ia seharusnya meneliti terlebih dahulu, ada atau tidaknya seseorang yang
mungkin dikenai pelurunya tanpa sengaja. Dengan demikian jelaslah, bahwa tidak
adanya sikap berhati-hati itulah yang menyebabkan pembunuh itu harus dikenai
hukuman seperti tersebut di alas, walaupun ia membunuh tanpa sengaja, agar dia
dan orang lain selalu berhati-hati dalam segala pekerjaannya terutama yang
berhubungan dengan keamanan jiwa manusia. Adapun diat atau denda yang
dikenakan kepada pembunuh, dapat dibayar dengan beberapa macam barang pengganti
kerugian, yaitu dengan seratus ekor unta, atau dua ratus ekor sapi, atau dua
ribu ekor kambing, atau dua ratus lembar pakaian atau uang seribu dinar atau
dua belas ribu dirham. Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari
Jabir, dari Rasulullah saw disebutkan sebagai berikut: Artinya:
"Bahwasanya Rasulullah saw telah mewajibkan diat itu sebanyak seratus ekor
unta kepada orang yang memiliki unta, dan dua ratus ekor sapi kepada yang memiliki
sapi dan dua ribu ekor kambing kepada yang memiliki kambing. dan dua ratus
perhiasan kepada yang memiliki perhiasan"H.R. Abu Daud.
No comments:
Post a Comment