Thursday, July 30, 2015

JIKA PEMERINTAH SALAH




 JIKA PEMERINTAH SALAH TANGKAP DAN SALAH HUKUM


Haji M.Rakib Panam Pekanbaru Riau Indonesia. 2015.

Merajuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: “

tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut
         JIL, juga JIN serta Barat dengan propaganda busuknya mulai menyebarkan opini miring dan pemahaman-pemahaman yang tidak sesuai dengan yang Islam ajarkan, diantaranya Barat telah mempropagandakan bahwasanya Islam tidak ada hubungannya dengan pemerintahan, kekuatan, kesiagaan, politik dan jihad. Islam tidak menuntuk kepada pemeluknya untuk membela tanah air mereka dan membebaskan tanah air mereka dari orang-orang yang merampasnya. Hasan Al-Banna menyebut sifat pemahaman Islam ala barat itu dengan Islam Kolonialis Barat yang Hina. Padahal di dalam Al-Qur’an terdapat dalil yang mewajibkan adanya kepemimpinan dalam Islam (An-Nisa : 59, An-Nisa : 83).
         Dan hal ini dinafikan oleh pemerintahan sekuler Turki yang dulu terbentuk pertama kali. Fungsinya adalah untuk memecah belah ummat Islam. Meurut Hasan tugas ummat Islam adalah menjelaskan agama Islam sebagaimana yang dikehendaki Allah kepada manusia yaitu Islam yang menjadi aqidah, syari’at dan sistem kehidupan. Lalu melalui Fiqih politiknya, Hasan  menghimpun barisan jihad  di dunia ilmu hukum untuk mengusir para  Kolonialis yang Hina dari bumi Islam. Islam harus memimpin. Islam harus berkuasa. Islam harus mengatur urusan hidup manusia, melindungi semua manusia , hewan dan tumbuhan.
       Bagaimana menurut Hukum Islam dan Hukum Baarat, jika pemerintah salah tangkap dan salah hukum, pertanyaan apakah persoalan menggugat pemerintah di muka hakim dapat disamakan dengan rakyat biasa. Secara teoritik, Kranenburg memaparkan secara kronologis adanya tujuh konsep mengenai permasalahan apakah negara dapat digugat dimuka hakim perdata, yakni:
 1)Konsep negara sebagai lembaga kekuasaan dikaitkan dengan konsep hukum sebagai keputusan kehendak yang diwujudkan oleh kekuasaan, menyatakan  bahwa tidak ada tanggung gugat negara. 
2)Konsep yang membedakan negara sebagai penguasa dan Negara sebagai fiscus. Sebagai penguasa, negara tidak dapat digugat dan sebaliknya sebagai fiscus  Negara dapat digugat. c)

3) Konsep yang mengetengahkan kriteria sifat hak, yakni apakah suatu hak dilindungi oleh hukum publik ataukah hukum perdata.
4) Konsep yang mengetengahkan kriteria kepentingan hukum yang dilanggar.
 5) Konsep yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum sebagai dasar untuk menggugat Negara.
6) Konsep yang memisahkan fungsi dan pelaksanaan fungsi
7) Konsep yang mengetengahkan suatu asumsi dasar bahwa negara dan alat-alatnya  berkewajiban dalam tindak-tanduknya, apapun aspeknya (hukum publik atau hukum perdata) memperhatikan tingkah laku menusiawi yang normal.
         Berkenaan dengan kedudukan pemerintah sebagai wakil dari badan hukum  publik yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum dalam bidang keperdataan seperti jual-beli, sewa menyewa, membuat perjanjian, dan sebagainya, maka dimungkinkan muncul tindakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum (onrecht matige  overheidsdaad ).
          Berkenaan dengan perbuatan  pemerintah yang bertentangan dengan hukum ini disebutkan bahwa hakim perdata - berkenaan dengan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah - berwenang menghukum pemerintah untuk membayar ganti rugi. Di samping itu, hakim
3 dikutip dari Philipus Hadjon

4 perdata dalam berbagai hal dapat mengeluarkan larangan atau perintah terhadap  pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu.
4. Merajuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: “
tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut
.”
Ketentuan ini telah mengalami pergeseran penafsiran, sebagaimana tampak dari beberapa yurisprudensi. Pada periode sebelum 1919 ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ditafsirkan secara sempit, dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, timbulnya kerugian, hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, dan kesalahan pada pelaku. Berdasarkan pernafsiran demikian, tampak bahwa perbuatan melawan hukum berarti sama dengan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.
5 Setelah tahun 1919 kriteria perbuatan melawan hukum adalah mengganggu hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan,  bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap benda orang lain. Dengan adanya perluasan penafsiran ini, maka perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada warga negara juga semakin luas dan hal ini dianggap malah melahirkan kesulitan dalam praktik peradilan. Di Indonesia ada dua yurisprudensi Mahkamah Agung yang menunjukkan pergeseran kriteria perbuatan melawan hukum oleh penguasa, yaitu: a)

Putusan MA dalam perkara Kasum (Putusan No. 66K/Sip/1952), yang dalam kasus ini MA berpendirian bahwa perbuatan melawan hukum terjadi apabila ada  perbuatan sewenang dari pemerintah.  b)

Putusan MA dalam perkara Josopandojo (Putusan No. 838K/Sip/1970), dalam kasus ini MA berpendirian bahwa kriteria
onrechtmatige overheidsdaad
adalah
4
 J. Spier, dalam buku
Hukum Administrasi Negara,
karya Ridwan HR, hlm. 271
5
 Algra/Jansen, dalam buku
Hukum Administrasi Negara,
karya Ridwan HR, hlm. 272

5
undang-undang dan peraturan formal yang berlaku, kepatutan dalam masyarakat yang harus dipenuhi oleh penguasa. Putusan MA ini jelas menunjukkan bahwa kriteria perbuatan melawan hukum oleh  penguasa adalahperbuatan penguasa itu melanggar undang-undang dan peraturan formal yang berlaku, serta perbuatan penguasa tersebut melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya. Perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan hukum pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum publik, dilakukan melalui peradilan umum. Kedudukan pemerintah dalam hal ini tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum  perdata, sehingga pemerintah dapat menjadi tergugat maupun penggugat. Konteks ini sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan kesamaan kedudukan dimuka hukum (equality before the law).
2.Pelindungan Hukum dalam Bidang Publik
Keputusan sebagai instrumen hukum pemerintah dalam melakukan tindakan hukum sepihak, dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hukum terhadap warga negara, apalagi dalam negara hukum modern, oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum  bagi warga negara terhadap tindakan hukum pemerintah. Dalam rangka perlindungan hukum, keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang  baik memiliki peranan penting sehubungan dengan adanya langkah mundur pembuat undang-undang, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat  peraturan peundang-undangan, dan adanya freies rrmessen
 pada pemerintah. Namun di sisi lain, pemberian kewenangan ini dapat menjadi peluang terjadinya pelanggaran kehidupan masyarakat oleh pemerintah. Ada dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu perlindungan hukum  preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif memberikan rakyat kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemeritah mendapat bentuk yang defintif. Artinya perlindungan hukum preventif ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.

Komentar Facebook