Thursday, February 26, 2015

ANALISIS HUKUM FIKIH DOCTRINAL



ANALISIS  HUKUM  FIKIH  DOCTRINAL DAN NON-DOKTRINAL

 
M.RAKIB   SH.,  M.Ag.  Kandidat Doktor..Di  Pekanbaru Riau Indonesia. 2015


          Dalam hal memukul ANAK DIDIK, Mazhab Hanafi menganjurkan agar menggunakan alat berupa sepuluh lidiatau kurang dari itu, atau dengan alat yang tidak sampai melukai. Hal ini berdasarkan hadis Rasululullah SAW :
Tidak dibenarkan salah seorang kamu memukul dengan dengan pemukul yang lebih dari sepuluh lidi kecuali untuk melakukan hal yang telah ditetapkan Allah SWT. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Apabila akibat pemukulan tersebut istri yang nusyuz meninggal dunia, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat harus diqishas karena yang bersangkutan mengabaikan syarat pemukulan yaitu harus menjaga keselamatan istri yang dipukul, kendati sebagai usaha memperbaiki sikapnya, tetapi akan lebih baik apabila tidak memukulnya.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW :
Dan ketiadaan memukulnya adalah tindakan yang terbaik bagi kamu(suami). (HR. Al-Baihaki).Tahap keempat sesungguhnya tahap yang diberikan untuk menyelesaian persoalan syiqaq,namun demikian, apabila tahap pertama, kedua danketiga tidak berhasil, sementara nusyuz istri sudah menimbulkankemarahan suami dan menjurus pada syiqaq, maka diperlukan juru damai.Juru damai ini akan meneliti kasusnya dan jika ditemukan kemudharatan yang mengharuskan untuk memisahkan kedua suami istri, maka harusdiambil jalan untuk memisahkan pasangan tersebut, sedangkan untuk mengatasi nusyuz suami terhadap istri adalah istri meminta khuluk(membatalkan pernikahan dengan tebusan) kepada suami.Menurut Husein Muhammad, mengatakan, bahwa sebagian Ulama’ menafsirkan al-Qur’an tentang pemukulan ini, Pertama,pemukulan tidak boleh di arahkan ke wajah. Kedua, pemukulan tidak boleh sampai melukai, dianjurkan dengan benda yang paling ringan seperti sapu tangan.Ketiga pemukulan dilakukan dalam rangka mendidik.Keempat, pemukulan dilakukan dalam rangka sepanjang memberikan efek manfaat bagi keutuhan dan keharmonisan kembali relasi suami istri.Selanjutnya nusyuz suami kepada istri serta solusinya dapat dilihatdalam penjelasan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa 128:
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِھَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًۭا فَلَا جُنَاحَ عَلَیْھِمَآ أَن یُصْلِحَا بَیْنَھُمَا صُ
لْحًۭا ۚوَٱلصُّ لْحُ خَیْرٌۭ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّ حَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّ قُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّ ھَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِیرًۭا
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergauldengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (Q.S. An-Nisa 4:128).Dari ayat di atas dap
Hukuman lain adalahTakzir
Imam Malik berpendapat bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan disengaja berhak di-takzir, baik ia berhak diqishas maupun tidak, karena adanya penghalang qishas,ampunan atau akad damai.mencegah, menghalangi dan membuat jera semua orang agar tidak melakukan tindak pidana.Ketika hukuman qishas tidak dapat diterapkan, maka kewajiban membayar diat merupakan bentuk perlindunagn kepada korban kejahatan, selain itu juga merupakan bentuk pidana pengganti karena asas ajaran pemaaf yang sangat dianjurkan atau ditekankan dalam al-Qur’an dan sunnah

        Tidak boleh dilupakan bahwa sebagian bahkan sebagian besar isi kitab fikih juga hasil ijtihad ulama yang tidak dapat dikategorikan sebagai doctrinal ajaran agama. Dengan demikian kategorisasi obyek kajian hukum sebagai doctrinal dan non-doktrinal yang diperkenalkan Soetandyo dapat menimbulkan kerancuan ketika diterapkan kepada salah satu bentuk literature hukum Islam yang disebut fikih yang memang mengandung unsur-unsur doctrinal dan non-doktrinal keagamaan sekaligus, sehingga sebaiknya
kategorisasi ini tidak digunakan. Adapun Soerjono Soekanto berpendapat bahwa penelitian hukum itu dari segi tujuannya terdiri atas dua macam yaitu penelitian hukum normative dan penelitian hukum sosiologis atau empiric. Menurut Soeryono, termasuk ke dalam penelitian hukum normative adalah penelitian azaz-azaz hukum, kajian hukum positif seperti UUD dan UU, sistimatika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum.

         Adapun yang termasuk ke dalam hukum sosiologis atau empiric menurut Soerjono ialah penelitian identifikasi hukum tidak tertulis dan penelitian efektivitas hukum. Pendapat ini mungkin lebih dapat diterapkan dalam kajian hukum Islam, karena hukum Islam memang terdiri atas aturan yang bersifat normative dan prilaku masyarakat di seputar hukum yang bersifat sosiologis atau empiric. Meskipun demikian, terdapat beberapa catatan terhadap pendapat ini ketika kita terapkan kedalam penelitian
hukum Islam. Salah satu catatan atau bahkan keberatan terhadap pendapat Soerjono ialah bahwa ia memasukkan penelitian hukum azaz atau penelitian azaz-azaz hukum
kedalam kategori penelitian hukum normative. Sesungguhnya penelitian hukum azaz
atau azaz-azaz hukum adalah penelitian filsafat hukum dan setiap filsafat tentu selalu
bersifat spekulatif dan tidak bersifat normative. Mungkin lebih tepat jika penelitian
filsafat hukum dikeluarkan dari kategori penelitian hukum normative dan diletakkan
dalam kategori tersendiri yaitu kategori penelitian filsafat hukum. Dengan demikian
maka penelitian hukum itu terdiri atas tiga macam, yaitu penelitian pada tataran filsafat
hukum, penelitian hukum normative, dan penelitian hukum sosiologis atau empiric.
Catatan lain terhadap pendapat Soerjono ialah bahwa kajian sejarah hukum
dimasukkannya ke dalam lingkup kajian hukum normative. Tentu saja sejarah sebagai
ilmu, termasuk sejarah hukum, selalu bersifat deskriptif dan unik, sehingga tidak pernah
bersifat normative. Dengan demikian lebih tepat jika kajian sejarah hukum dimasukkan
ke dalam wilayah kajian hukum empiric. Catatan lain lagi untuk pendapt Soerjono ialah
bahwa untuk jenis penelitian ketiga itu disebutnya dengan istilah penelitian hukum

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook