Zina suka, sama suka
Tetap haram, hukumnya
Walaupun Di Barat, sudah biasa
Di Tmur, mengundang bencana.
M.Rakib Muballigh
IKMI Pekanbaru Riau
Indonesia. 2015
Ini Gurindam pasal yang kesembilan Raja Ali Haji:Tahu pekerjaan tak baik, tetapi dikerjakan,
Bukannya manusia yaitu dialah syaitan.
Kejahatan seorang perempuan tua,
Itulah iblis punya penggawa.
Kepada segaia hamba-hamba raja,
Di situlah syaitan tempatnya manja.
Kebanyakan orang yang muda-muda,
Di situlah syaitan tempat bergoda.
Perkumpulan laki-laki dengan perempuan,
Di situlah syaitan punya jamuan.
Adapun orang tua yang hemat,
Syaitan tak suka membuat sahabat
Jika orang muda kuat berguru,
Dengan syaitan jadi berseteru.
Buku yang membawa bencana moral berjudul
Saatnya Aku Belajar Pacaran. Penulisnya adalah Toge Aprillianto. Buku
itu mendapat reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya, buku itu menyerukan dan
membenarkan remaja untuk berhubungan seks dengan pacar. Penulisnya mengatakan,
wajar jika pacar mengajak untuk berhubungan seks (zina). Jika pacar minta seks,
kata Toge, ya turuti saja kemauannya itu. Yang penting, kata dia pula,
masing-masing siap untuk melakukan hubungan seks (baca: zina) tersebut.
Ya ampun, ada seruan zina makin menggema
Seruan dalam buku itu menambah
panjang daftar seruan-seruan yang disebarkan di negeri ini ke arah seks bebas
alias perzinaan. Ada yang terang-terangan seperti isi buku itu. Namun, lebih
banyak lagi yang samar, seperti program pekan kondom.
Pada
18 April 2012 PT Elexmedia Komputindo menerbitkan buku yang ditulis oleh Jeon Ji-eun
asal Korea Selatan. Buku itu mengandung pesan kampanye dan pembenaran gaya
hidup lesbian, gay, biseksual dan transjender (LGBT). Buku berjudul Why?
Puberty; Pubertas itu dalam bab terakhir berisi pesan yang melegalkan
hubungan sesama jenis. Setelah beredar dan diprotes banyak kalangan, penerbit
menarik buku itu dari peredaran pada Agustus 2014. Artinya, setelah dua tahun
lebih beredar, buku tersebut baru ditarik karena ada protes. Entah berapa ribu
eksemplar yang sudah terjual dan dibaca orang. Begitu juga buku tulisan Toge
Aprillianto. Buku itu diterbitkan pada tahun 2011. Entah sudah berapa ribu
eksemplar yang terjual dan berapa banyak remaja yang membaca buku itu.
Coba
simak pula: SIAPA YANG PALING
BANYAK ISTERI?
1Raja – Raja
11:1-13
Dosa dan konsekuensinya. Dalam perikop ini dosa puncak Salomo digambarkan tanpa penjabaran kejayaannya. Ia tidak hanya mempunyai banyak istri (walaupun ia tahu bahwa hal ini dilarang Allah), namun hatinya pun telah terpaut kepada allah-allah lain karena istri-istrinya. Perjalanan akhir hidupnya sangat ironis dan kemunafikan. Dahulu ia memanjatkan doa berkat untuk rakyatnya, ia mengharapkan hati seluruh umat dan dirinya dicondongkan kepada Tuhan agar hidupnya selalu menurut dan setia pada firman-Nya. Namun kenyataannya sekarang, hati Salomo condong ke allah lain.
Inilah puncak dosa Salomo. Hati adalah pusat segala kehendak manusia. Jika kehendak Salomo tidak lagi berpusat pada Allah melainkan kepada dirinya sendiri, maka bisa dipastikan segala tindakan-tindakan yang direncanakan dan dilakukan juga tidak sesuai dengan kehendak-Nya. Bahkan ia sudah berani secara terang-terangan mendirikan bukit-bukit pengorbanan untuk semua istrinya.
Dampak dosa yang dilakukan Salomo tidak dapat dilokalisir hanya pada lingkungan istana, tetapi telah menjadi preseden yang sangat buruk bagi seluruh bangsa Israel. Akibatnya mereka pun akan melakukan apa yang dilakukan oleh rajanya. Dengan kata lain dampak dosa Salomo sudah menasional dan sudah merusak kehendak seluruh bangsa Israel juga.
Pada Januari-Februari 2013, ramai
penjualan coklat berhadiah sekotak kondom di berbagai kota di minimarket dan
mal. Pada tahun 2014 muncul ide pekan kondom disertai dengan pembagian kondom
secara gratis. Ini nyata-nyata menyerukan seks bebas alias zina. Pasalnya,
distribusi kondom itu menyasar remaja yang tentu saja belum menikah.
Seruan-seruan ke arah pacaran bahkan
pernah menyusup ke dalam buku pelajaran sekolah meski dengan tema ‘pacaran
sehat’. Seruan-seruan yang sama juga banyak bertebaran di berbagai sinetron
remaja yang sebagian besar temanya adalah pacaran; juga di berbagai media,
melalui internet, dan lainnya.
Zina Mengundang Bencana
Seruan-seruan itu jelas makin
memperparah perilaku seks bebas di kalangan remaja. Padahal tanpa itu pun seks
bebas alias zina sudah sedemikian banyak terjadi di kalangan remaja. Deputi
Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Dr. Julianto
Witjaksono SpOG, KFER, MGO, pada 10/8/2014 mengatakan, 46 persen remaja berusia
15-19 tahun belum menikah sudah berhubungan seks (Tribunnews.com, 10/8/2014).
Akibatnya, banyak remaja yang hamil
di luar nikah. Menurut data yang diperoleh BKKBN, sebanyak 20,9 persen remaja
di Indonesia mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum menikah (Okezone.com,
13/2/2013).
Kehamilan di luar nikah itu banyak
yang akhirnya diaborsi. Menurut seksolog dan androlog Prof. Dr. Wimpie
Pangkahila (18/4/2012), jumlah kasus aborsi (pengguguran kandungan) di
Indonesia diperkirakan mencapai 2,5 juta kasus pertahun. Menurut dia, kasus
aborsi ini tersebar secara merata di perkotaan maupun di pedesaan (Suaramerdeka.com,
18/4/2012).
Dari jumlah aborsi itu, sekitar 30
persennya atau sekitar 800 ribu dilakukan oleh remaja. Jumlah kasus aborsi yang
terungkap itu merupakan fenomena puncak gunung es. Jumlah sebenarnya bisa jauh
lebih besar lagi. Apalagi, aborsi itu tak sedikit yang dilakukan sendiri dengan
mengkonsumsi obat-obatan aborsi. Di internet dengan mudah bisa ditemukan nama
obat untuk aborsi, di mana obat itu bisa dibeli dan bagaimana cara melakukan
aborsi sendiri dengan obat itu.
Pelaku seks bebas alias zina juga
berisiko terkena berbagai penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS. Faktanya, seks
bebas (zina) yang makin marak meningkatkan jumlah penderita HIV-AIDS di negeri
ini. Laporan Joint of United Nations programme tahun 2013
menyatakan bahwa angka orang dengan HIV di Indonesia meningkat hampir 50 persen
dari tahun 2008 ke 2013. Sebagian besar penularannya melalui hubungan seks
bebas.
Menurut surat Dirjen Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Dr. H.M. Subuh tertanggal 17 Oktober
2014, berdasarkan data dari Sistem Informasi HIV-AIDS & IMS (SIHA),
HIV-AIDS tersebar di 381 (76%) dari 498 kabupaten/kota di seluruh provinsi di
Indonesia. Sejak 1 Januari 1987 secara kumulatif jumlah infeksi HIV yang
dilaporkan sampai dengan September 2014 sebanyak 150.296 dan jumlah kumulatif
AIDS sebanyak 55.799 orang. Jadi total jumlah HIV-AIDS sampai September 2014
mencapai 206.095 kasus. Prosentase kumulatif kasus AIDS tertinggi pada kelompok
umur 20-29 tahun (32,9%), lalu kelompok umur 30-39 tahun (28,5%), 40-49 tahun
(10,7%), 50-59 tahun (3,4%) dan 15-19 (3,1%). Orang dideteksi positif AIDS
biasanya setelah 5-10 tahun sejak pertama kali tertular virus HIV. Itu artinya,
penularan HIV paling banyak terjadi ketika penderita itu berusia remaja sampai
usia 30 tahun, yang sebagian besarnya adalah melalui hubungan seks bebas.
Hamil di luar nikah, aborsi dan terjangkit
penyakit seperti HIV-AIDS, semua itu merupakan bencana akibat seks bebas alais
zina. Semua itu masih ditambah bencana sosial lainnya semisal rusaknya
keluarga, ancaman terhadap generasi, timbulnya rasa khawatir di tengah
masyarakat atas penyebaran petaka itu, lunturnya nilai-nilai luhur dan
bencana-bencana lainnya.
Rasul saw. sudah memperingatkan
bencana yang muncul akibat maraknya perzinaan melalui sabdanya:
«إِذَا ظَهَرَ
الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ»
Jika zina dan riba telah marak di
suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Karena itu berbagai seruan seks
bebas alias zina pada dasarnya adalah seruan-seruan untuk mengundang bencana
datang. Jika berbagai seruan itu dibiarkan, maka sama saja dengan membiarkan
petaka dan azab datang menimpa negeri ini.
Solusi Menyesatkan
Banyak pihak sepakat bahwa semua
kasus di atas mesti segera dihentikan. Sayangnya, kebanyakan solusi yang
ditawarkan berpijak pada ide kebebasan dan ide hak reproduksi. Ide ini menuntun
siapa saja untuk memandang bahwa aktivitas seksual adalah hak yang tidak bisa
dilarang. Selama dilakukan dengan kemauan dan kesadaran sendiri, tanpa paksaan,
hubungan seks, termasuk seks bebas (zina), tak bisa disalahkan. Akibatnya, seks
di luar nikah alias zina lantas tidak dianggap salah. Pandangan seperti itu
akhirnya melahirkan solusi yang menyesatkan seperti: ‘pacaran sehat’, ‘pekan
kondom nasional’, ‘setia pada pasangan’ (termauk pasangan zina), dll.
Dasar pemikiran itu pula yang
diadopsi di dalam hukum yang berlaku di negeri ini. Hukum yang berlaku di
negeri ini memandang zina bukan tindakan kriminal yang bisa diperkarakan selama
dilakukan suka sama suka, tanpa paksaan dan selama tidak ada yang mengadukan.
Karena itu berbagai program dan
solusi yang dijalankan selama ini tidak bisa menghentikan zina di masyarakat,
khususnya kalangan remaja. Artinya, semua bencana yang menjadi akibatnya juga
tak akan pernah bisa dihentikan.
Selesai Hanya dengan Islam
Islam memandang seks tanpa ikatan
pernikahan alias zina sebagai tindakan maksiat dan kriminal. Seks bebas alias
zina juga berbahaya dan mengancam masyarakat. Karena itu Islam tegas menyatakan
bahwa seks bebas alias zina adalah haram dan termasuk perbuatan keji yang harus
dijauhi. Allah SWT berfirman:
]وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً[
Janganlah kalian mendekati zina.
Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).
Larangan mendekati zina berarti juga
larangan atas segala perkara yang bisa mendorong, mengarahkan dan menyerukan ke
arah perzinaan di masyarakat. Karena itu berbagai materi cetak, audio, visual
dan bentuk apapun yang memuat unsur pornografi haram beredar dan harus
dijauhkan dari masyarakat. Pelakunya harus ditindak tegas. Sebelum semua itu,
Islam mewajibkan negara untuk menanamkan dan memupuk keimanan dan ketakwaan
pada diri rakyat sejak dini.
Palang pintu terakhir adalah
penerapan sanksi yang tegas dan keras terhadap para pezina. Pezina yang ghayr
muhshan (belum menikah) dicambuk seratus kali. Pezina yang muhshan
(sudah pernah menikah) dirajam hingga mati. Tentu semua itu dilakukan setelah
perzinaan terbukti dengan pembuktian yang syar’i. Pelaksanaan hukuman
itu pun harus disaksikan oleh masyarakat (QS an-Nur [24]: 2). Para pelaku yang
mempropagandakan kebebasan seks alias zina juga wajib ditindak tegas. Dengan
hukuman yang tegas, efek jeranya benar-benar efektif mencegah orang melakukan
perzinaan ataupun mepropagandakan perzinaan.
Dengan semua itu dan dengan
pelaksanaan sistem Islam lainnya, umat bisa terlindungi dari perilaku seks
bebas alias zina dan berbagai bencana yang menjadi akibatnya. Semua itu hanya
mungkin terwujud jika syariah Islam diterapkan secara total. Ini hanya bisa
diwujudkan di bawah naungan sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah
ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Inilah yang segera harus diwujudkan
di tengah-tengah umat saat ini.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar
al-Islam
Pemikiran Islam Indonesia diharapkan
bisa menjadi referensi terbesar di dunia. Oleh karena itu, umat Islam di
Indonesia harus bisa menunjukkan Islam yang moderat dan toleran, menjadi jalan
tengah, serta mampu menjaga kebersamaan dan kedamaian. Harapan itu disampaikan
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI
di Yogyakarta (Kompas, 10/2).
- Islam itu hanya satu, tak ada Islam ala ini dan ala itu. Referensi (rujukan) Islam hanyalah al-Quran dan as-Sunnah.
- Islam moderat dan toleran adalah Islam yang mengikuti kemauan Barat kafir. Islam ya Islam. Islam tidak boleh dibatasi dengan atribut macam-macam, apalagi atribut yang diberikan oleh Barat kafir yang nyata-nyata memusuhi Islam dan umatnya.
No comments:
Post a Comment