Sunday, February 22, 2015

Stigma Negatif yang Patut Diluruskan m.rakib muballigh IKMI Pekanbaru Riau




Stigma Negatif yang Patut Diluruskan
m.rakib muballigh IKMI Pekanbaru Riau Indonesia 2015
 
Kata "stigma" juga dipergunakan dalam istilah "stigma sosial", yaitu tanda bahwa seseorang dianggap ternoda dan karenanya mempunyai watak yang tercela, misalnya seorang bekas narapidana yang dianggap tidak layak dipercayai dan dihormati. Akhir-akhir ini ramai dibicarakan tentang nikah siri, yang sebenarnya bagus, ada bagusnya tapi menurut orang luar non agamis, ada stigma negatif terhadap hukum Islam. Pasalnya, pemerintah telah mempersiapkan  Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak . Dalam RUU tersebut, nikah siri dianggap ilegal sehingga pasangan yang menjalani pernikahan model itu akan dipidanakan, diantaranya adalah kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.  Sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.
Oleh karenanya, Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan di atas ditolak oleh banyak kalangan, karena akan membawa dampak yang buruk dan secara tidak langsung akan semakin menyuburkan pelacuran. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang Nikah Siri ?

Siri secara etimologi berarti sesuatu yang tersembunyi, rahasia, pelan-pelan. ( Ibnu al Mandhur, Lisan al Arab : 4/ 356 )
Kadang Siri juga diartikan zina atau melakukan hubungan seksual, sebagaimana dalam firman Allah swt :
وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا
“ Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian untuk berzina ( atau melakukan hubungan seksual ) dengan mereka  “ ( Qs Al Baqarah : 235 )
Sirran pada ayat di atas  menurut pendapat sebagian ulama berarti : berzina atau lakukan hubungan seksual. Pendapat ini dipilih Jabir bin Zaid, Hasan Bashri, Qatadah, AnNakh’i, Ad Dhohak, Imam Syafi’i dan Imam Thobari.  ( Tafsir al Qurtubi : 3/126 ) . Pendapat ini dikuatkan dengan salah satu syi’ir yang disebutkan oleh Imru al Qais :
ألا زعمت بسباسة اليوم أنني      كبرت و لا أحسن السر أمثالى
“ Basbasah hari ini mengklaim bahwa aku sudah tua dan orang sepertiku ini tidak bisa lagi melakukan hubungan seksual dengan baik.  “
Nikah Siri dalam pandangan masyarakat  mempunyai  tiga pengertian :
Pengertian Pertama : Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi –sembunyi  tanpa wali dan saksi. Inilah pengertian yang pernah diungkap oleh Imam Syafi’I di dalam kitab Al Umm  5/ 23,
أخبرنا مَالِكٌ عن أبي الزُّبَيْرِ قال أتى عُمَرُ بِنِكَاحٍ لم يَشْهَدْ عليه إلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فقال هذا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْت تَقَدَّمْت فيه لَرَجَمْت
“ Dari Malik dari Abi Zubair berkata bahwa suatu hari Umar dilapori tentang pernikahan yang tidak disaksikan kecuali seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata : “ Ini adalah nikah sirri, dan saya tidak membolehkannya, kalau saya mengetahuinya, niscaya akan saya rajam ( pelakunya ) “
Atsar di atas dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah ra :
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن نكاح السر‏
“ Bahwa nabi Muhammad saw melarang nikah siri “ ( HR at Tabrani di dalam al Ausath dari Muhammad bin Abdus Shomad bin Abu al Jirah yang belum pernah disinggung oleh para ulama, adapaun rawi-raiwi lainnya semuanya tsiqat ( terpecaya ) (Ibnu Haitami, Majma’ az-Zawaid wal Manbau al Fawaid ( 4/ 62 ) hadist  8057 )
Pernikahan Siri dalam bentuk yang pertama ini hukumnya tidak sah.
Pengertian Kedua : Nikah Siri adalah pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh mengumumkannya kepada khayalak ramai.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum nikah seperti ini :
Pendapat Pertama : menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya sah tapi makruh. Ini pendapat mayoritas ulama, diantaranya adalah Umar bin Khattab, Urwah, Sya’bi, Nafi’,  Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad ( Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi,  : 7/ 434-435 ) .  Dalilnya adalah hadist Aisyah ra, bahwa  Rasulullah saw bersabda:

لا نِكاحَ إلا بوَلِيّ وشاهِدَيّ عَدْل
“ Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil “  ( HR Daruqutni dan al Baihaqi ) Hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Hazm di dalam (  al-Muhalla : 9/465)
Hadits di atas menunjukkan bahwa suatu pernikahan jika telah dihadiri wali dan dua orang saksi dianggap  sah, tanpa perlu lagi diumumkan kepada khayalak ramai.
Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad mu’awadhah ( akad timbal balik yang saling menguntungkan ), maka tidak ada syarat untuk diumumkan, sebagaimana akad jual beli.
Begitu juga pengumuman pernikahan yang disertai dengan tabuhan rebana  biasanya dilakukan setelah selesai akad, sehingga tidak mungkin dimasukkan dalam syarat-syarat pernikahan.
Adapun perintah untuk mengumumkan yang terdapat di dalam beberapa hadist menunjukkan anjuran dan bukan suatu kewajiban.
Pendapat Kedua : menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab Hanabilah ( Ibnu Qudamah, al Mughni : 7/ 435, Syekh al Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’ ’ala Zaad al Mustamti’, Dar Ibnu al Jauzi , 1428, cet. Pertama : 12/ 95 ) . Bahkan ulama Malikiyah mengharuskan suaminya untuk segera menceraikan istrinya, atau membatalkan pernikahan tersebut, bahkan mereka menyatakan wajib ditegakkan had kepada kedua mempelai jika mereka terbukti sudah melakukan hubungan seksual. Begitu juga kedua saksi wajib diberikan sangsi jika memang sengaja untuk merahasiakan pernikahan kedua mempelai tersebut.  ( Al Qarrafi, Ad Dzakhirah, tahqiq : DR. Muhammad al Hajji,  Beirut, Dar al Gharb al Islami, 1994, cet : pertama : 4/ 401)  Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Hatib al Jumahi, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
فَصْل بَيْنَ الحلالِ والحرامِ الدفُّ والصوت
“Pembeda antara  yang halal  ( pernikahan ) dan yang haram  ( perzinaan ) adalah gendang rebana dan suara  “ ( HR an Nasai dan al Hakim dan beliau menshohihkannya serta dihasankan yang lain )
Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
أعلنوا النكاح، واجعلوه في المساجد، واضرِبُوا عليه بالدُّفِّ
“ Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya." ( HR Tirmidzi, Ibnu Majah ) Imam Tirmidzi  berkata : Ini merupakan hadits gharib hasan pada bab ini.

Pengertian Ketiga : Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qabul, hanya saja pernikahan ini  tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara, dalam hal ini adalah KUA .
Kenapa sebagian masyarakat melakukan pernikahan dalam bentuk ini ? Apa yang mendorong mereka untuk tidak mencatatkan pernikahan mereka ke lembaga pencatatan resmi ?  Ada beberapa alasan yang bisa diungkap di sini, diantaranya adalah :
  1. Faktor biaya, yaitu sebagian masyarakat khususnya yang ekonomi mereka menengah ke bawah merasa tidak mampu membayar administrasi pencatatan yang kadang membengkak dua kali lipat dari biaya resmi.
  2. Faktor tempat kerja atau sekolah, yaitu aturan tempat kerjanya atau kantornya atau sekolahnya tidak membolehkan menikah selama dia bekerja atau menikah lebih dari satu istri.
  3. Faktor sosial, yaitu masyarakat sudah terlanjur memberikan stigma negatif kepada setiap yang menikah lebih dari satu, maka untuk menghindari stigma negatife tersebut, seseorang tidak mencatatkan pernikahannya kepada lembaga resmi.
  4. Faktor – faktor lain yang memaksa seseorang untuk tidak mencatatkan  pernikahannya.
Bagaimana Hukum Nikah Siri dalam bentuk ketiga ini ?
Pertama : Menurut kaca mata Syariat, Nikah Siri dalam katagori ini, hukumnya sah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, karena syarat-syarat dan rukun pernikahan sudah terpenuhi.
Kedua : Menurut kaca mata hukum positif di Indonesia dengan merujuk pada RUU Pernikahan di atas, maka nikah siri semacam ini dikenakan sangsi hukum.
Pertanyaannya adalah kenapa Negara memberikan sangsi kepada para pelaku nikah siri dalam katagori ketiga ini ? Apakah syarat sah pernikahan harus dicatatkan kepada lembaga pencatatan ? Bagaimana status  lembaga pencatatan pernikahan dalam kaca mata Syari’at ?
Kalau kita menengok sejarah Islam pada masa lalu, ternyata tidak  ditemukan riwayat bahwa pemerintahan Islam memberikan sangsi kepada orang yang menikah dan belum melaporkan kepada Negara. Hal itu, mungkin saja belum ada lembaga pemerintahan yang secara khusus menangani pencatatan masalah pernikahan, karena dianggap belum diperlukan. Dan memang pernikahan bukanlah urusan Negara tetapi merupakan hak setiap individu, serta merupakan sunah Rasulullah saw.
Namun, beriring dengan perkembangan zaman dan permasalahan masyarakat semakin komplek, maka diperlukan penertiban-penertiban terhadap hubungan antar individu di dalam masyarakat. Maka, secara umum Negara berhak membuat aturan-aturan yang mengarah kepada maslahat umum, dan Negara berhak memberikan sangsi kepada orang-orang yang melanggarnya. Hal itu sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi :
تصرف الراعي منوط بمصلحة الرعية
“ Kebijaksanaan pemimpin harus mengarah kepada maslahat masyarakat “ ( As Suyuti, al Asybah wa An-Nadhair, Bierut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1993, Cet. Pertama,  hlm : 121  )
Maka, dalam ini, pada dasarnya Negara berhak untuk membuat peraturan agar setiap orang yang menikah, segera melaporkan kepada lembaga pencatatan pernikahan. Hal itu dimaksudkan agar setiap pernikahan yang dilangsungkan antara kedua mempelai mempunyai kekuatan hukum, sehingga diharapkan bisa meminimalisir adanya kejahatan, penipuan atau kekerasan di dalam rumah tangga, yang biasanya wanita dan anak-anak menjadi korban utamanya.
Oleh karenanya, jika memang tujuan pencatatan pernikahan adalah untuk melindungi hak-hak kaum wanita dan anak-anak serta untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum, maka mestinya Negara tidak mempersulit proses pencatatan pernikahan tersebut, diantaranya adalah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang tidak mampu, bukan malah memintah bayaran lebih, dengan dalih bekerja di luar jam kantor.
  2. Membuka pelayanan pada hari-hari dimana banyak diselenggarakan acara pernikahan.
  3. Tidak mempersulit orang-orang yang hendak menikah lebih dari satu, selama mereka bertanggung jawab terhadap anak dan istri mereka.
Tetapi jika ada tujuan – tujuan lain yang  tersembunyi dan tidak diungkap, maka tentunya peraturan tersebut harus diwaspadai, khususnya jika terdapat indikasi-indikasi yang mengarah kepada pelarangan orang yang ingin menikah lebih dari satu, padahal dia mampu dan sanggup berbuat adil, jika keadaannya demikian, maka rancangan undang-undang tersebut telah merambah kepada hal-hal yang bukan wewenangnya, dan melarang sesuatu yang halal, serta telah mengumumkan perang tehadap ajaran Islam, dan secara tidak langsung memberikan jalan bagi perzinahan dan prostitusi yang semakin hari semakin marak di negri Indonesia ini. Wallahu A’lam.

  Mungkin akan menjadi lain reaksinya ketika kita mendengar kata “gila”. Meski kata itu tidak selalu menjadi horror dan menyeramkan, namun akan menjadi berbeda jika kita menghadapinya sendiri, baik terhadap orang terdekat kita maupun orang lain. Hal itu terjadi karena “gila” merupakan abnormalitas atau hal yang tidak biasa terjadi dan berbeda dengan yang lain.
Manusia, sejak ribuan tahun lalu sudah mengenal dengan yang namanya kelainan jiwa. Hanya saja, anggapan mereka tentang hal ini berbeda-beda. Ada yang menyatakan bahwa mereka yang mengalami kelainan jiwa merupakan sebuah musibah dan aib yang harus dimusnahkan, ada juga yang beranggapan bahwa mereka tengah dikuasai oleh roh-roh jahat atau kekuatan supranatural. Namun pada kenyataannya abnormalitas atau kelainan jiwa sudah ada sejak zaman sebelum masehi.
 Hippocrates (tahun 440-377 sebelum Masehi), dokter terkenal pada Zaman Keemasan Yunani, menentang keyakinan yang telah ada pada masa sebelumnya dan menyatakan bahwa penyakit pada tubuh dan jiwa merupakan hasil dari penyebab yang alami, bukan karena adanya penguasaan oleh roh jahat ataupun kekuatan supranatural. Ia meyakini bahwa kesehatan tubuh dan jiwa tergantung pada keseimbangan cairan pada tubuh (humors), atau cairan vital di dalam tubuh: lendir, cairan empedu hitam, darah, dan cairan empedu kuning.
Sementara pada abad pertengahan, sejak 460 sampai 1456 setelah masehi, sesudah kepergian Galen (salah satu dokter pada masanya), keyakinan masyarakat tentang penyebab supranatural, terutama doktrin tentang penguasaan oleh roh jahat semakin meningkat dan akhirnya mendominasi pemikiran pada zaman pertengahan. Hal ini diyakini bahwa doktrin tentang kekuatan supranatural itu menyatakan abnormalitas terjadi karena dirasuki oleh roh-roh jahat atau iblis. Sebagai pilihan untuk menangani perilaku abnormal yaitu dengan menggunakan metode pengusiran roh jahat (exorcism). Metode-metode ini meliputi pembacaan-pembacaan mantera atau dengan menggunakan salib, memukul dan mencambuk. Bahkan yang lebih ekstrim lagi, jika seseorang yang mengalami kelainan itu tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kesembuhan, terdapat pengobatan yang lebih kuat, seperti penyiksaan dengan alat yang digunakan untuk menyiksa.

Zaman-zaman setelahnya juga tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Pada sekitar abad ke-15 hingga 17, merupakan masa yang paling bahaya bagi penderita atau seseorang yang mengalami kelainan jiwa. Masa ini begitu sulit karena terjadi siksaan besara-besaran pada kaum perempuan terutama karena mereka dianggap memiliki ilmu hitam. Mereka bahkan bertindak begitu kejam dan tidak manusiawi, seperti memakan bayi-bayi dan meracuni hasil panen. Mereka sangat meyakini bahwa orang dengan gangguan jiwa adalah virus dan harus dimusnahkan agar tidak menular kepada yang lainnya.

Beberapa tahun setelahnya juga sama. Tidak ada penganggulangan dan solusi manusiawi bagi penderita. Mereka kebanyakan diasingkan ke sebuah pulau-pulau atau tempat kosong lain yang jauh dari manusia. Beberapa tahun kemudian, di Eropa muncullah sebuah rumah sakit yang kemudian beralih fungsi menjadi Rumah Sakit Jiwa pertama (asilum) yang menampung para penderita. Hal ini tidak berlangsung efektif karena rumah sakit tersebut lebih tepat disebut sebagai tempat wisata karena banyaknya pengunjung yang melihat dan menjadikan orang-orang gila tersebut sebagai ajang rekreasi. Bahkan dikenahi biaya atau tarif karcis masuk.
Lambat laun kesadaran masyarakat tentang abnormalitas dan kelaina jiwa sudah mulai meningkat. Terbukti dengan banyaknya didirikan rumah sakit-rumah sakit yang khusus menampung orang gila dan yang mengalami gangguan jiwa. Progresi itu berjalan lurus seiring dengan berkembanganya waktu.
Hinggan sekarang, di era modern ini, pandangan masyarakat tentang gangguan jiwa masih berbeda-beda. Tidak banyak yang menganggap bahwa abnormalitas terjadi karena adanya kekuatan supranatural yang tak kasat mata yang sengaja merasukinya. Jika saja ada seseorang yang mengalami gangguang jiwa, maka solusinya mereka akan memanggil dukun, paranormal, atau “orang pintar” untuk mengusir roh jahat yang menempel pada tubuhnya. Atau ada juga yang mendatangi para sesepuh untuk meminta obat meski hanya sekedar dari segelas air. Hal itu tidak salah, tidak ada yang salah dengan keyakinan. Karena adat atau kebiasaan yang terjadi di dalam masyarakat juga berbeda-beda, tergantung bagaimana mereka menyikapinya.
Namun, disamping itu, disamping keyakinan yang sudah melekat kuat, kita juga tidak boleh melupakan satu hal bahwa dunia ilmu pengetahuan telah berkembang pesat, terutama kedokteran. Banyak para psikiater atau psikolog-psikolog yang sudah ahli di dalamnya yang menangani kasus-kasus tersebut. Bahwa, “gila” bukanlah suatu kondisi dimana tubuh seseorang sedang dikuasai oleh roh-roh jahat ataupun iblis. Menurut pengetahuan, gila merupakan abnormalitas dan ganguan kesembuah pada manusia, dan bukan karena roh-roh jahat. Tidak ada yang salah bagi orang gila, dan mereka bukanlah aib, tapi sosok lemah yang membutuhkan pertolongan kita semua. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook