HUKUM WADH’IY ADA TIGA:
M.Rakib Riau Indonesia
2014
1 Sebab
adalah
Perkara yang keberadaannya memastikan timbulnya hukum. Tidak adanya sebab,
menyebabkan hukum tidak dapat ditetapkan.
Contoh : Allah
SWT menjadikan dua hukum kepada orang yang berzina. Pertama, hukum taklif,
yaitu ia wajib mendapatkan had. Kedua, hukum wadh’i, yaitu zina menjadi
sebab adanya had.
2 Syarat
adalah perkara yang ketiadaannya
memastikan tidak ada hukum. Dan adanya perkara tersebut tidak memastikan
timbulnya hukum.
Contoh : Haul
adalah syarat wajibnya zakat. Jika tidak ada haul, maka zakat tidak wajib. Tapi
jika ada haul, belum tentu wajib zakat. Karena masih ada syarat lain (yang
mewajibkan zakat) yaitu harus mencapai Nishab.
Contoh yang lain
: Wudhuk adalah syarat sahnya sholat. Kalau ada orang hendak sholat, kok dia
tidak punya wudhu, maka shalatnya tidak akan sah. Bukan berarti kalau dia
sudah punya wudhu, shalat akan sah. Karena masih ada syarat lain (untuk
memenuhi ke-sah-an shalat. Seperti : masuknya waktu sholat).
3 Mani’ adalah perkara yang mencegah timbulnya
hukum.
Contoh: -
Wujudnya (darah) Haid pada seorang wanita menyebabkan dia tidak wajib sholat.
-
Najis pada pakaian menjadikan tidak sahnya sholat seseorang.
PEMBAHASAN HAKIM
Hakim (yang muthlaq) adalah Allah SWT.
Kemudian Allah mengutus para Nabi dan Rosul untuk menerangkan hukum-hukum Allah
tersebut. Setelah hukum tersebut disampaikan, maka apa (syari'at) yang
disampaikan itulah yang menjadi hakim tanpa ada khilaf. Kemudian, siapa yang
menjadi hakim sebelum Para Nabi dan Rosul diutus?
Terdapat beberapa pendapat ulama'
mengenai "Siapakah yang menjadi hakim sebelum Nabi diutus" :
1.
Ulama’ As’ariyyah menyatakan :
Perbuatan orang mukallaf tidak ada kaitan apapun bagi Allah SWT. Sehingga
seseorang tidak wajib untuk beriman dan juga tidak haram untuk kufur. Mereka
berdalil dengan firman Allah
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى
نَبْعَثَ رَسُولاً
"Dan kami tidak akan pernah
menghukum, sehingga kami mengutus seorang Rosul."
(QS: al Isra’: 17/15)
لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ
بَعْدَ الرُّسُلِ
"Agar tidak ada alasan bagi
manusia untuk membantah Allah sesudah diutusnya Rosul-rosul itu."
(QS an Nisa’: 4/165)
2.
Ulama’ Mu’tazilah menyatakan :
Perbuatan orang mukallaf masih ada kaitan bagi Allah Azza wa Jalla. Sebab akal
mampu menilai sifat baik atau buruk. Maka bagi mukalaf wajib mengerjakan yang
baik dan meninggalkan yang buruk. Allah tetap memperhitungkan dengan syari’at
sesuai kemampuan akal. Mereka berdalil dengan firman Allah SWT:
قُل لاَّ يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ
كَثْرَةُ الْخَبِيثِ
“Katakanlah tidak sama yang buruk
dengan yang baik meskipun banyaknya yang buruk menarik hatimu.”
(QS: al Baqarah: 2/100)
وَاللّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ
“Dan Allah mengetahui siapa yang
berbuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.”
(QS: al Baqarah: 2/220).
Dari sini diambil kesimpulan bahwa
Allah tetap akan membalas amal perbuatan mukalaf sesuai dengan apa yang
diketahui oleh akalnya.
Tanbih
Hukum-hukum Allah yang disesuaikan
dengan kemampuan akal terbagi menjadi lima :
1.
Wajib. Contoh: Membayar utang
2.
Haram. Contoh: Berbuat dzolim
3.
Nadb. Contoh: Berbuat baik
4.
Makruh. Contoh: Sedikit adab
5.
Ibahah. Contoh: Membelanjakan harta
milik sendiri
PEMBAHASAN MAHKUM BIH atau YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM
Mahkum bih adalah perbuatan mukalaf
yang berhubungan dengan lima hukum, yaitu :
1.
Yang berkaitan dengan al-Ijab
dinamakan Wajib
2.
Yang berkaitan dengan an-Nadb
dinamakan Mandub
3.
Yang berkaitan dengan at-Tahrim
dinamakan Harom
4.
Yang berkaitan dengan al-Karohah
dinamakan Makruh
5.
Yang berkaitan dengan al-Ibahah
dinamakan Mubah
Lima hukum di atas dinamakan hukum
taklifiyyah secara majaz.
Penjabaran :
1.
Wajib adalah perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya dan
disiksa bagi yang meninggalkannya. Wajib dibagi 2 :
a.
Wajib 'Ain adalah perbuatan yang wajib dikerjakan oleh setiap orang yang
ditentukan atau setiap orang mukallaf. Misalkan : Sholat tahajjud (hukumnya)
wajib bagi Nabi SAW saja. Sedangkan sholat lima waktu dan puasa pada bulan
Ramadhan (hukumnya) wajib bagi setiap mukallaf.
b.
Wajib Kifayah adalah perbuatan yang wajib dikerjakan orang mukallaf tanpa
memperhatikan pada orang tertentu. Kewajiban tersebut akan gugur jika sudah
dikerjakan oleh sebagian. Misalkan : Sholat jenazah, menguburkannya, dsb.
2.
Mandub adalah perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya dan tidak
disiksa bagi yang meninggalkannya. Mandub dibagi 2 :
a.
Sunah 'Ain. Seperti : Sholat Rowatib.
b.
Sunah Kifayah. Seperti : Mengucapkan Salam,
Mendo'akan Orang Bersin.
3.
Haram adalah perbuatan yang disiksa bagi pelakunya dan diberi
pahala bagi yang meninggalkannya. Haram dinamakan juga ma’siat dan dosa.
4.
Makruh adalah perbuatan yang tidak diberi pahala bagi yang
meninggalkan dan tidak berdosa bagi yang melakukannya. Seperti : Membasuh muka
2x ketika wudhu.
5.
Mubah adalah perbuatan yang tidak diberi pahala bagi yang melakukan
dan tidak berdosa bagi yang meninggalkan. Dinamakan juga halal atau boleh.
Dinamakan juga perkara yang tidak berbahaya bagi yang melakukan sekalipun
dilarang untuk meninggalkan. Seperti: darah orang murtad adalah halal
dialirkan. Maksudnya, tidak apa-apa bagi orang yang mengalirkannya.
RUHSOH DAN AZIMAH
Hukum terbagi lagi menjadi dua :
Ruhsoh dan Azimah
Ruhsoh adalah hukum yang sudah berubah dari sulit menjadi mudah dan
masih ada sebab hukum yang asli. Contoh: Boleh tidak puasa bagi seorang
musafir (sekalipun sebab hukum aslinya masih ada yaitu bulan Ramadhan).
Azimah adalah hukum pertama yang disyari'atkan (belum berubah) yang
tidak ada kaitan dengan udzur hamba-hamba Allah. Seperti hukum wajib pada
shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.
D. PEMBAHASAN
MAHKUM ÁLAIH
Mahkum ‘Alaih adalah orang mukallaf,
yaitu orang yang sudah baligh dan berakal sehat.
Syarat-Syarat Seseorang Mendapatkan
Taklif :
Mampu memahami apa yang dibebankan
kepadanya. Yakni ia mampu memahami khitob tersebut. Sehingga ia bisa
melaksanakan perintah sesuai kefahamannya. Dengan demikian, orang gila, orang
yang tidur dan anak kecil yang belum mumayyiz, tidak bisa dikatakan
mukallaf. Karena mereka tidak mampu memahami khitob taklif secara benar. Anak kecil,
sekalipun dia mampu membedakan (memahami) sebagian perkara tapi kefahaman masih
kurang jika dinisbatkan kepada kefahaman orang yang sudah mukallaf.
Di samping itu ada dalil yang
menerangkan tentang diangkatnya taklif sebelum baligh. Nabi SAW bersabda :
رُفِعَ
القلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَن النَائِمِ حَتى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِى حَتَى
يَحْتَلِمَ وَعَنِ المَجنُونِ حتى يُفِيقَ (رواه أبو داود والنسائى, حديث صحيح)
“Telah diangkat pena dari tiga orang ;
orang yang tidur sehingga ia bangun, anak kecil sehingga ia bermimpi dan orang
gila sehingga ia sadar.”
(HR.
Abu Daud & Nasa’i. Dan Hadits ini adalah hadits Shohih)
Posted on 29 November 2009 by
Rovicky
48 Votes
Kalau kemarin sudah didongengkan
gambar bumi dalam jutaan tahun yang lalu. Nah mestinya bisa dong dilihat bumi
pada masa depan. Ya. Tentusasaja dapat dibuat model-model bumi dimasa depan.
Bagaimana membuat model bumi masa
depan ?
Untuk membuat model bumi masa depan
jelas harus diketahui kecepatan dari pergerakan kerak-kerak bumi ini terlebih
dahulu, kemudian masing-masing kerak lempengan ini ditabrakkan …. Derrr
!!!
:( “Wah Pakdhe meramal bahwa dunia
akan Ki Amat … lah itu niru bangsa Maya doonk !”
:D “Ya enggak, Thole. Bumi ini sejak
jutaan tahun yang lalu sudah saling menabrak, sudah terkena gempa berjuta-juta
kali. Dan kenyataannya bumi masih ada kan ?”
Arah
dan kecepatan lepeng tektonik
Arah dan kecepatan gerakan lempeng
tektonik saat ini. Direkam dengan menggunakan GPS (Global Positioning System)
Diatas itu gambar yang
menunjukkan peta kecepatan masing-masing lempengan tektonik yang ada di bumi
ini.
Lihat panjang dari anak panah
menunjukkan kecepatannya. Semakin panjang semakin cepat jalannya. Lempengan
IndoAustalia bergerak dengan kecepatan 7-8 cm pertahun kle arah Timur laut.
sedangkan Eurasia bergerak ke timur.
Terlihat bahwa ada tubrukan kalau
arahnya berbeda. Tubrukan lempeng inilah yang menyebabkan gempa.
Dengan bermodalkan rupa bumi saat ini
beserta kecepatan gerakan benua-benua masa kini tentunya dapat dibuat model
benua bumi dimasa mendatang.
Bumi saat ini
Bumi saat ini tentusaja bisa kita
lihat saat ini juga. Kondisi saat ini merupakan kondisi ideal untuk hidupnya
manusia.
Bumi dimasa kini. Daerah yang
tektoniknya paling aktif tentusaja Asia Tenggara atau Indonesia.
Bumi masa depan 50 juta tahun lagi
Bumi 50 juta tahun yang akan datang
Seandainya gerakan tektonik lempeng
yang terjadi saat ini berlangsung terus hingga 5o juta tahun lagi maka Benua
Australia akan menabrak Asia.
:( “Asyiik Pakdhe. Nanti kalau ke
Autralia bisa jalan kaki, ndak perlu naik pesawat doonk”
Bumi masa depan 150 juta tahun lagi
Bumi 150 juta tahun lagi
Samodera Atlantik mulai tertutup.
Terkungkung diantara benua-benua besar.
Terbentuk zona penunjaman sepanjang
Amerika Utara. Nah saat itu amerika akan gantian menjadi pusat gempa-gempa. Nah,
rasain emang enak kena gempa melulu !
Akibat menunjamnya kerak samodera
diantaranya maka daratan Benua Afrika dan Benua Amerika Utara menjadi saling
mendekat. Nah saat itu orang negro akan bersatu dengan orang putih. Kalau
masih berpikir rasis ya nikmati aja deh bertetangga dengan manusia beda kulit !
Bumi masa depan 250 juta tahun lagi
Beginilah rupa bumi 250 juta tahun
yang akan datang
“Pangea Ultima” akan
terbentuk setelah 250 juta tahunn lagi.
Benua Pangea masa depan, “Pangea
Ultima” terbentuk akibat penunjaman kerak-kerak samodera yang habis
menunjam kedalam mantle bumi. Akhirnya mempertemukan seluruh benua-benua yang
ada di Bumi.
Dengan “pertemuan” benua-benua ini
kemungkinan akan menyebabkan adanya tubuh air yang “terjebak” diantara
benua-benua ini.
Disini dunia mengajarkan pada
manusia.
Bagaimanapun semua ini
secara alami akan bersatu.
Kenapa manusia harus selalu beradu
Tidak saling mengajukan ilmu
Tetapi kenapa malah mengajukan serdadu
Kenapa manusia harus selalu beradu
Tidak saling mengajukan ilmu
Tetapi kenapa malah mengajukan serdadu
Bacaan terkait :
- Benua Geologi, Benua Sejarah, dan Benua Khayalan -1
- Benua Geologi, Benua Sejarah, dan Benua Khayalan – 2
- Benua Geologi, Benua Sejarah, dan Benua Khayalan – 3
- Benarkah Indonesia itu Atlantis ?
No comments:
Post a Comment