Thursday, September 24, 2015

ETIKA MEMANDANG ISTERI ORANG DI KANTOR-KANTOR




ETIKA MEMANDANG
 ISTERI ORANG
 

OLEH  M.RAKIB JAMARI SH.,M.Ag
ETIKA PERGAULAN LAKI-LAKI
 DAN WANITA DALAM ISLAM


Etika pergaulan dan batas pergaulan di antara lelaki dan wanita menurut Islam
1. Menundukkan Pandangan
ALLAH memerintahkan kaum lelaki untuk menundukkan pandangannya.
ALLAH berfirman :
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (An-Nuur: 30)
Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada kaum wanita beriman.
ALLAH berfirman :
Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (An-Nuur: 31)
2. Menutup Aurat
ALLAH berfirman dan jangan lah mereka mennampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.
Dan hendaklah mereka melabuhkan kain tudung ke dadanya. (An-Nuur: 31)
Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka melabuhkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, kerana itu mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nuur: 59).
Perintah menutup aurat juga berlaku bagi semua jenis.
Dari Abu Daud Said al-Khudri berkata: Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seseorang lelaki memandang aurat lelaki, begitu juga dengan wanita jangan melihat aurat wanita.
3. Adanya pembatas antara lelaki dengan wanita.
Kalau ada sebuah keperluan terhadap kaum yang berbeda jenis, harus disampaikan dari balik tabir pembatas.
Sebagaimana firman-NYA; Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab. (Al-Ahzaab:
53)
4. Tidak berdua-duaan Di Antara Lelaki Dan Perempuan.
Dari Ibnu Abbas .a. berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (khalwat) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.
(HR. Bukhari & Muslim)
Dari Jabir bin Samurah berkata; Rasulullah. SAW bersabda: Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duan dengan seorang wanita, kerana syaitan akan menjadi ketiganya. (HR. Ahmad & Tirmidzi dengan sanad yang sahih)
5. Tidak Melembutkan Ucapan (Percakapan)
Seorang wanita dilarang melembutkan ucapannya ketika berbicara selain kepada suaminya.
Firman ALLAH :
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara (berkata-kata yang menggoda) sehingga berkeinginan orang yang ada
penyakit di dalam hatinya tetapi ucapkanlah perkataan- perkataan yang baik.
(Al-Ahzaab: 32)
Berkata Imam Ibnu Kathir; Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh ALLAH kepada para isteri Rasulullah SAW serta kepada para wanita mukminah lainnya yaitu : Hendaklah dia kalau berbicara dengan
orang lain tanpa suara merdu, dalam pengertian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.
(Tafsir Ibnu Kathir 3/350)
6. Tidak Menyentuh dengan lawan Jenis.
Dari Maqil bin Yasar .a. berkata; Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik daripada menyentuh kaum wanita yang tidak halal baginnya.
(Hadis Hasan Thabrani dalam Mujam Kabir)
Dalam hadis ini terdapat ancaman keras terhadap orang- orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membaiat dan lain-lainnya.
Dari Aishah berkata; Demi ALLAH, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat. (HR. Bukhari)
Inilah sebahagian etika pergaulan pria dan wanita selain mahram, yang mana apabila seseorang melanggar semuanya atau sebahagiannya saja akan menjadi dosa
zina baginya.
Sabda Rasulullah SAW :
Dari Abu Hurairah .a. dari Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya ALLAH menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya.
Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan- angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya.
(HR. Bukhari, Muslim & Abu Daud)
Padahal ALLAH SWT telah melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang boleh mendekati kepada perbuatan zina.
Firman ALLAH :
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
(al-Isra: 32)


 Etika Memandang
1.      Etika memandang muhrim
2.      Etika memandang wanita yang dilamar
3.      Etika memandang isteri
4.      Etika memandang wanita asing (non-muhrim)
5.      Etika memandang sesama laki-laki
6.      Etika memandang sesama wanita
7.      Etika wanita kafir memandang wanita Muslim
8.      Etika memandang anak muda berusia tanggung
9.      Etika bagi wanita memandang laki-laki asing (non-muhrim)
10.    Etika memandang aurat anak kecil
11.    Kondisi-kondisi yan dibolehkan untuk melihat
            12.    Menjauhkan Anak dari Rangsangan-rangsangan Seksual
Pertama, hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya dihindarkan berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman Allah berikut ini, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih baik bagi mereka…katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. 24: 30-31).
Awal dorongan syahwat adalah dengan melihat. Maka jagalah kedua biji mata ini agar terhindar dari tipu daya syaithan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda, “Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang kedua!” (HR. Abu Daud).
Kedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah. Secara khusus bagi wanita Allah SWT berfirman, “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. 24: 31).
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. 33: 59)
Dalam hal menjaga aurat, Nabi pun menegaskan sebuah tata krama yang harus diperhatikan, beliau bersabda: “Tidak dibolehkan laki-laki melihat aurat (kemaluan) laki-laki lain, begitu juga perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain. Dan tidak boleh laki-laki berkumul dengan laki-laki lain dalam satu kain, begitu juga seorang perempuan tidak boleh berkemul dengan sesama perempuan dalam satu kain.” (HR. Muslim)
Ketiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Nabi bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad).
Keempat, menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’. Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam firman Allah, “Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.” (QS. 33: 31)
Berkaitan dengan suara perempuan Ibnu Katsir menyatakan, “Perempuan dilarang berbicara dengan laki-laki asing (non mahram) dengan ucapan lunak sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3)
Kelima, hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi dan Nasa’i).
Dalam keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan Rasulullah menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini dilakukan Nabi tentu saja untuk memberikan teladan kepada umatnya agar melakukan tindakan preventif sebagai upaya penjagaan hati dari bisikan syaithan. Wallahu a’lam.
Selain dua hadits di atas ada pernyataan Nabi yang demikian tegas dalam hal ini, bekiau bersabda: “Seseorang dari kamu lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum dari besi daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
Keenam, hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat. Hal ini diungkapkan Abu Asied, “Rasulullah saw pernah keluar dari masjid dan pada saat itu bercampur baur laki-laki dan wanita di jalan, maka beliau berkata: “Mundurlah kalian (kaum wanita), bukan untuk kalian bagian tengah jalan; bagian kalian adalah pinggir jalan (HR. Abu Dawud).
Selain itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud).
Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang harus menjaga batasan dalam pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah hal-hal yang tidak diharapkan.
Tapi nampaknya rambu-rambu pergaulan ini belum sepenuhnya difahami oleh sebagian orang. Karena itu menjadi tanggung jawab kita menasehati mereka dengan baik. Tentu saja ini harus kita awali dari diri kita masing-masing.
Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan menjauhkannya dari perbuatan tercela dan perbuatan yang tidak terpuji. Amin.
Maraji:
Modul Paket Studi Islam Khairu Ummah, Drs. Ahmad Yani, LPPD Khairu Ummah: Jakarta Pusat
Etika Islam, Miftah Faridl, Pustaka: Bandung
Tarbiyatun Nisa, Ishlah No. 2/Th. I/Syawal 1413 H

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook