Monday, September 7, 2015

PANTUN KE 6 DISERTASIKU DI UIN SUSKA 2015 HUKUM ISLAM, SIFATNYA SAKRAL





PANTUN KE 6  DISERTASIKU

HUKUM ISLAM, SIFATNYA SAKRAL
 


HUKUM ISLAM, SIFATNYA SAKRAL
DIYAKINI SUCI, DALAM SEGALA HAL


Tahun (2005) Penulis pernah kuliah di S3 Ilmu-ilmu Sosial Universitas Riau kerjasama dengan UGM, tapi gagal. Kuliah lagi S3 UI Depog Jakarta, tidak selesai, kuliah lagi S3 di University Malaya Kuala Lumpur, juga tidak selesai. Kuliah lagi S3 UNISEL, Selangor tidak selesai. Akhirnya kuliah S3 lagi di UIN Suska Riau di Pekanbaru, sejak 2008 masih berlangsung sampai saat ini. Alamat : Jl. Bintara 13 D Labuhbaru Pekanbaru. 0823 9038 1888

Hukum Islam, sifatnya Sakral
Diyakini suci, dalam segala hal
Hokum yang sekuler, terasa dangkal
Hanya bersumber dari akal

Hukum Barat tidak mengenal, aturan vertikal
Hanya bersifat horizontal
Bertumpu pada kebebasan individual

Kekerasan dari guru tujuannya baik,
Obat dari murid yang sakit
Pola pikirnya, yang terlalu sempit
Diperluas sedikit, demi sedikit

Undang-undang perlindungan anak dua ribu dua
Pada pasal Sembilan belas sudah tertera
Kewajiban anak menghormati orang tua
Beribadah sesuai dengan agamanya

Yang terabaikan adalah hak guru
Hak anak memang sudah tertentu
Guru bertindak dengan ragu-ragu
Sanksi pidana, sudah menunggu

Ada anak-anak melakukan pencurian
Juga melakukan, pencabulan
Orang tuanya, dalam kemiskinan
Guru dan masyarakat harus berperan

Undang-undang itu, tidak sacral
Dapat mencabut, nilai moral
Hanya Alqur’an, aturannya kekal
Orang yang mengabaikan, pasti menyesal
Alternatif, yang paling akhir
Hukuman fisik dapat digulir
Setelah diingatkan ditegur, disindir
Dalam kaitan, penerapan takzir

Hukuman fisik yang edukatif
Bukan kebencian yang tersisip
Itulah tindakan guru yang arif
Supaya belajar mejadi tertib

Pentingnya jaminan suatu Negara
Kelangsungan hidup anak-anaknya
Mempersiapkan calon, pemimpin bangsa
Berani mengaku, jika bersalah

Penghargaan terhadap pendapat anak
Kepadanya diberikan kepastian hak
Memperoleh pendidikan yang layak
Waktu istirahat yang sesuai kehendak

Hak untuk rekreasi, berkreasi
Anak harus mendapatkan informasi
Berikan fasilitasi, dan rehabilitasi
Hak perlindungan, dari wali

Ada hak bagi anak cacat
Kesejahteraan dan tempat yang tepat
Tiada, diskriminasi yang melekat
Mendapatkan pelayanan yang sehat




Pendidikan damai, penuh kasih saying
Tiada kebencian yang bersarang
Disenangi oleh semua orang
Berbagai prestasi dapat dirangsang

Pendidikan didasarkan saling kasih
Tidak peduli kulit , hitam atau putih
Orang yang lemah atau mudah dan dilatih
Sentuhan cinta yang dipilih

Anak berada di pihak yang lemah
Berikan hukuman yang mengandung hikmah
Pernikahan dini, termasuk tindak pidana
Potensi berkembangnya menjadi musnah

Cegah pernikahan diusia muda
Rawan perceraian, banykanya janda
Cukupkan umur, sesuai batasnya
Yang melanggar akan, masuk penjara

Pernikahan Sekh puji dan Ulfa
Sang istri, terlalu muda
Harus diceraikan oleh Negara
Demi hukum yang berlaku di dunia

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook