PANTUN KE 6 DISERTASIKU
HUKUM ISLAM, SIFATNYA SAKRAL
HUKUM ISLAM, SIFATNYA SAKRAL
DIYAKINI SUCI, DALAM SEGALA HAL
Tahun (2005) Penulis pernah kuliah di S3 Ilmu-ilmu
Sosial Universitas Riau kerjasama dengan UGM, tapi gagal. Kuliah lagi S3 UI
Depog Jakarta, tidak selesai, kuliah lagi S3 di University Malaya Kuala Lumpur,
juga tidak selesai. Kuliah lagi S3 UNISEL, Selangor tidak selesai. Akhirnya
kuliah S3 lagi di UIN Suska Riau di Pekanbaru, sejak 2008 masih berlangsung sampai
saat ini. Alamat : Jl. Bintara 13 D Labuhbaru Pekanbaru. 0823 9038 1888
Hukum Islam, sifatnya Sakral
Diyakini suci, dalam segala hal
Hokum yang sekuler, terasa dangkal
Hanya bersumber dari akal
Hukum Barat
tidak mengenal, aturan vertikal
Hanya bersifat
horizontal
Bertumpu pada
kebebasan individual
Kekerasan dari guru tujuannya baik,
Obat dari murid yang sakit
Pola pikirnya, yang terlalu sempit
Diperluas sedikit, demi sedikit
Undang-undang
perlindungan anak dua ribu dua
Pada pasal
Sembilan belas sudah tertera
Kewajiban anak
menghormati orang tua
Beribadah sesuai
dengan agamanya
Yang terabaikan adalah hak guru
Hak anak memang sudah tertentu
Guru bertindak dengan ragu-ragu
Sanksi pidana, sudah menunggu
Ada anak-anak
melakukan pencurian
Juga melakukan,
pencabulan
Orang tuanya,
dalam kemiskinan
Guru dan
masyarakat harus berperan
Undang-undang itu, tidak sacral
Dapat mencabut, nilai moral
Hanya Alqur’an, aturannya kekal
Orang yang mengabaikan, pasti menyesal
Alternatif, yang
paling akhir
Hukuman fisik
dapat digulir
Setelah
diingatkan ditegur, disindir
Dalam kaitan,
penerapan takzir
Hukuman fisik yang edukatif
Bukan kebencian yang tersisip
Itulah tindakan guru yang arif
Supaya belajar mejadi tertib
Pentingnya
jaminan suatu Negara
Kelangsungan
hidup anak-anaknya
Mempersiapkan
calon, pemimpin bangsa
Berani mengaku,
jika bersalah
Penghargaan terhadap pendapat anak
Kepadanya diberikan kepastian hak
Memperoleh pendidikan yang layak
Waktu istirahat yang sesuai kehendak
Hak untuk rekreasi,
berkreasi
Anak harus
mendapatkan informasi
Berikan
fasilitasi, dan rehabilitasi
Hak
perlindungan, dari wali
Ada hak bagi anak cacat
Kesejahteraan dan tempat yang tepat
Tiada, diskriminasi yang melekat
Mendapatkan pelayanan yang sehat
Pendidikan
damai, penuh kasih saying
Tiada kebencian yang
bersarang
Disenangi oleh
semua orang
Berbagai
prestasi dapat dirangsang
Pendidikan didasarkan saling kasih
Tidak peduli kulit , hitam atau putih
Orang yang lemah atau mudah dan dilatih
Sentuhan cinta yang dipilih
Anak berada di
pihak yang lemah
Berikan hukuman
yang mengandung hikmah
Pernikahan dini,
termasuk tindak pidana
Potensi
berkembangnya menjadi musnah
Cegah pernikahan diusia muda
Rawan perceraian, banykanya janda
Cukupkan umur, sesuai batasnya
Yang melanggar akan, masuk penjara
Pernikahan Sekh
puji dan Ulfa
Sang istri,
terlalu muda
Harus diceraikan
oleh Negara
Demi hukum yang
berlaku di dunia
No comments:
Post a Comment