PANTUN KE 7 DISERTASIKU DI UIN SUSKA RIAU 2015
ENCIK M.RAKIB CIPATAKARYA PEKANBARU RIAU
SUKA BERPANTUN 2015. HP.0823 9038 1888
Bunga
mekar,
di dalam
taman,
Tempat
pangeran,
sembunyikan bedil.
Kekerasan
yang berakar,
dari hukuman,
Suatu
tindakan,
yang tidak adil.
HUKUM ISLAM, SIFATNYA SAKRAL
DIYAKINI SUCI, DALAM SEGALA HAL
Tahun (2005) Penulis pernah kuliah
di S3 Ilmu-ilmu Sosial Universitas Riau kerjasama dengan UGM.
Jika guru, menjewer, mencubit
Termasuk kejahatan, terhadap anak didik
Sakit hati, dikalangan murid
Terasa janggal dan sangat rigit
Hukuman dari
sekolah yang demokratis
Kemandiriannya
berkembang manis
Diberi
penjelasan secara filosofis
Sehingga terasa
sangat logis
Sekolah sebagai, arena persaingan sehat
Ilmu diberikan, secara bertahap
Sanksi yang diberikan tidak boleh berat
Tidak pula terlalu ketat
Anak yang
dihukum cukur botak
Dalam dirinya
pasti berontak
Tidak bebas
dalam bertindak
Dimasa sekolah
dibatasi gerak
Imam hanafi membolehkan lidi
Alat menghukum, tidak melukai
Jika hukumannya sudah melampaui
Harus segera Qishos diberi
Keselamatan
pihak yang dipukul
Harus dijaga
dengan betul
Martbatnya
jangan, sampai hancur
Semua tindakan
harus terukur
Hukuman gundul, dipesantren
Bagian takzir, dizaman modern
Disiplin jangan dianggap main-main
Agar akhlaknya baik permanen
Praktik berasal,
dari teori
Ingin tahu,
secara naluri
Masih banyak
yang belum diketahui
Pengetahui
tersebar, dimuka bumi
Teori itu suatu pernyataan
Sebab akibat yang berhubungan
Suatu gejala dapat dijelaskan
Diperoleh dari pengalaman
Konsep itu suatu
kesimpulan
Dari cirri-ciri
yang bersamaan
Konstruksi
logis, terbentuk dari kesan
Bersifat
kompleks, dari pengalaman
Bagi anak tidak berlaku pidana mati
Walaupun tuntutannya dipenuhi
Dibandingkan orang dewasa harus dikurangi
Karena umurnya masih dini.
No comments:
Post a Comment