PANTUN 4 DISERTASIKU DI UIN
Menambah ilmu
lagi sampai dapat gelar Sarjana Hukum, “SH” UIR di Pekanbaru 1997. Dilanjutkan
ke program Magister Agama “M. Ag” S2 IAIN Pekanbaru 2003.
Pernah megajar di SMA Negeri 4, SMA 02, SMA 12, SMU
Plus/Unggulan Provinsi Riau, 1998-2000, Pekanbaru Riau, 1985-1995, dan Fakultas
Ekonomi UIR, Marpoyan 1995-1997, juga di ASM (Akademi Skretaris Manajemen)
STIE, STIH, mengajar Ilmu Hukum dan Ilmu perbandingan Agama, pada Perguruan
Tinggi Persada Bunda Pekanbaru-Riau. Semenjak tahun 1995 sampai sekarang.
Menjadi widyaswara tetap pada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Prov.
Riau, sejak tahun 2000 sampai sekarang ada sedikit prestasi yaitu juara Pidato
Pemuda Nasional di Jakarta, 1983 Juara I dan Juara Umum pidato Idelogi Bung
Karno se Riau, tahun 2004 Karya Tulis Lingkungan, Depdikbud, 1995 Juara I Karya
Tulis Keberhasilan Guru, Jakarta 1996.
Tidak dibebani orang yang lupa
Begitu juga orang yang dipaksa
Karena bukan kehendak dirinya
Hanya terkait dari yang kuasa
Tidak
sah, tindakan orang mabuk,
Susah
membedakan,
baik dan buruk.
Bicaranya
kacau, akalnya bungkuk,
Paling
hina, di antara makhluk.
Analisis teori hukuman terhadap anak
Berupa pukulan dari, ibu bapak
Apabila shalat, tidak pernah tampak
Sudah diingatkan pura-pura pekak
Pukulan
guru,
untuk disiplin,
Seperti
dokter,
menyuntikan venesilin.
Penyakit
anak, diobati secepat mungkin,
Jangan
menular,
kepada yang lain.
Hukuman itu, sifatnhya memperbaiki,
Kesalahan tidak, diulang lagi.
Dituangkan dalam, sebuah janji,
Demi untuk, kesadaran diri.
Hak
anak untuk, diaqeqahkan,
Diberi
nama,
mengandung pujian.
Menjelang
remaja, harus dikhitan,
Umur
enam belas,
boleh dinikahkan.
Setiap perintah, mengandung hikmah
Yang disebut, magashid syari’ah
Manfaatnya sangat melimpah
Dunia akhirat, mendapat berkah
Ibrahim
mengandalkan,
taat anaknya.
Ismail
taat dengan suka rela
Karena
cinta kepada tuhannya
Rela
berkurban apapun bentuknya
Memukul anak yang sesuai syari’at
Tidak emosi, tanpa menyengat
Tindakan terakhir, jika anak tidak shalat
Pukulan jangan membawa mudarat
Nilai filosofis , memukul ringan
Anak
tak lari,
dari kenyataan.
Jentelmen,
sportif, dalam pengakuan
Dirinya
layak,
mendapat hukuman.
ANALISIS KRITIS TENTANG KONSEP KEKERASAN
TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
The at least prevailing was “Analisis Kritis Tentang Konsep Kekerasan
Terhadap Anak Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam.”
The
Are at Least Prevailing was to Understand the concep as?
1.
Are
entities that exist in the brain
2.
Are
abilitas peculiar to cognitive
agents
3.
Propositions
that mediate betwen thought, language and refrents.
DIFINITION
OF CRITIC
1.
a.
Express a reasoned opinion ore any matter
b. agages often
profesionally in the analysis
2.
one
given to harh or captious judgment
Konsep itu suatu
kesimpulan
Dari masalah cirinya
kebersamaan
Konstruksi logis
terbentuknya kesan
Kompleks dari
pengalaman
No comments:
Post a Comment