Monday, September 7, 2015

PANTUN 4 DISERTASIKU DI UIN




PANTUN 4  DISERTASIKU DI UIN   

 


Menambah ilmu lagi sampai dapat gelar Sarjana Hukum, “SH” UIR di Pekanbaru 1997. Dilanjutkan ke program Magister Agama “M. Ag” S2 IAIN Pekanbaru 2003.

Pernah megajar di SMA Negeri 4, SMA 02, SMA 12, SMU Plus/Unggulan Provinsi Riau, 1998-2000, Pekanbaru Riau, 1985-1995, dan Fakultas Ekonomi UIR, Marpoyan 1995-1997, juga di ASM (Akademi Skretaris Manajemen) STIE, STIH, mengajar Ilmu Hukum dan Ilmu perbandingan Agama, pada Perguruan Tinggi Persada Bunda Pekanbaru-Riau. Semenjak tahun 1995 sampai sekarang. Menjadi widyaswara tetap pada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Prov. Riau, sejak tahun 2000 sampai sekarang ada sedikit prestasi yaitu juara Pidato Pemuda Nasional di Jakarta, 1983 Juara I dan Juara Umum pidato Idelogi Bung Karno se Riau, tahun 2004 Karya Tulis Lingkungan, Depdikbud, 1995 Juara I Karya Tulis Keberhasilan Guru, Jakarta 1996.



Tidak dibebani orang yang lupa
Begitu juga orang yang dipaksa
Karena bukan kehendak dirinya
Hanya terkait dari yang kuasa

Tidak sah, tindakan orang mabuk,
Susah membedakan, baik dan buruk.
Bicaranya kacau, akalnya bungkuk,
Paling hina,  di antara makhluk.

Analisis teori hukuman terhadap anak
Berupa pukulan dari, ibu bapak
Apabila shalat, tidak pernah tampak
Sudah diingatkan pura-pura pekak

Pukulan guru, untuk disiplin,
Seperti dokter, menyuntikan venesilin.
Penyakit anak, diobati secepat mungkin,
Jangan menular, kepada yang lain.

Hukuman itu, sifatnhya memperbaiki,
Kesalahan tidak, diulang lagi.
Dituangkan dalam, sebuah janji,
Demi untuk, kesadaran diri.

Hak anak untuk,  diaqeqahkan,
Diberi nama, mengandung pujian.
Menjelang remaja, harus dikhitan,
Umur enam belas, boleh dinikahkan.

Setiap perintah, mengandung hikmah
Yang disebut, magashid syari’ah
Manfaatnya sangat melimpah
Dunia akhirat, mendapat berkah

Ibrahim mengandalkan, taat anaknya.
Ismail taat dengan suka rela
Karena cinta kepada tuhannya
Rela berkurban apapun bentuknya

Memukul anak yang sesuai syari’at
Tidak emosi, tanpa menyengat
Tindakan terakhir, jika anak tidak shalat
Pukulan jangan membawa mudarat

 Nilai filosofis , memukul ringan
Anak tak lari, dari kenyataan.
Jentelmen, sportif, dalam pengakuan
Dirinya layak, mendapat hukuman.










ANALISIS KRITIS TENTANG KONSEP KEKERASAN TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
 


         The at least prevailing was “Analisis Kritis Tentang Konsep Kekerasan Terhadap Anak Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam.”

The Are at Least Prevailing was to Understand the concep as?
1.      Are entities that exist in the brain
2.     Are abilitas peculiar to cognitive agents
3.     Propositions that mediate betwen thought, language and refrents.

DIFINITION OF CRITIC
1.      a. Express a reasoned opinion ore any matter
b. agages often profesionally in the analysis
2.     one given to harh or captious judgment

Konsep itu suatu kesimpulan
Dari masalah cirinya kebersamaan
Konstruksi logis terbentuknya kesan
Kompleks dari pengalaman

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook