ABSTRAK
Dr.Muhammad Rakib, S.H.,M.Ag dalam penelitian ini menyatakan bahwa, kebiasaan
memberikan hukuman fisik terhadap anak, walapun ringan, tetap saja dikategorikan sebagai
pelanggaran hak asasi manusia.Karena itu, disertai ini mengungkapkan
permasalahan yang diyimbulkannya, serta sebab-sebab masih bertahannya berbagai
model hukuman ini pada pendidikan formal.Penelitian ini sifatnya mendesak untuk
dilakukan, karena korban terus berjatuhan.Masalah pokoknya adalah bagaimana
konsep hukuman fisik yang dilarang oleh undang-undang, walaupun sebelumnya
sudah ada tuntuannya yang lengkap di dalam Hukum Islam.
Penelitian
ini merupakan doctrinal research dengan menggunakan metode analisis konsep dan
falsafah hukumanya yang merupakan pengembangan dari metode deskriptif.Fokus
kajiannya mendeskripsikan, membahas, mengkritis dari sisi formal dan material
terhadap Hukum Perlindungan Anak Republik Indonesia yang dibandingkan dengan
Hukum Islam, sehingga mendapatkan temuan baru berupa hukuman fisik yang tidak
dikategorikan kekerasan.kemudian dianalisis pula dengan kaedah fiqhiyah, dan
teori yang relevan. kontribusi penelitian ini ialah dikemukannya beberapa teori
yang memboleh anak diberi sanksi pukulan ringan yang sejalan dengan semangat
anti kekerasan dalam hukum islam, karena terkait dengan teori mursalah, dan
teori Al-siyasah al-Syar'iyah.
Penelitian
ini bermanfaat bagi guru-guru di Indonesia yang gelisah, selama ini, tidak
dapat menghukum muridnya yang nakal dengan sanksi hukuman fisik.pelakunya tidak
akan mendapat perlindungan hukum. Anak-anak cendrung menjadi nakal, karena itu
hukum Islam, membolehkan sanksi fisik ringan, jika anak melanggar disiplin,
dengan batasan yang jelas, sehingga semangat anti kekerasan di dalamnya tidak
bertentangan dengan Hukum Perlindungan Anak Republik Indonesia
Kata kunci : Hukuman fisik
dan Hukum Islam
ABSTRACK
The
habit of physical punishment although light, still categorized as a violation
of the principle of human rights. Therefore, this dissertation reveals the
problems which is caused, and the causes sre still survival of the various to
be done, because the victims continue to fall. The central issue is how the
concept of corporal punishment is prohibited by law, although there had
previously been complete guidance ini Islamic law
This
study is a doctrinal research using the method of analysis of the concept and
philosophy of law which is the development pf descriptive methods. The focus
studies describe, discuss, citicize the formal and material terms of the Child
Protection Low of Republic of Indonesia as compared to Islamic law, so getting
the new findings in the form of corporal punishment is not considered violet.
Then analyzed also the principle fiqiyah, and revelant theory. the contribution
of this research is the discovery of several the theoris the allow children
were given mild blow of sanctions that are in line with the spirit of
non-violance in islamic law, because it is associated with maslahah mursalah
theory, and the theory of Al-siyasah al-Syar'iyah.
Research
is useful for teachers who anxious, so far, that can not punish a naughty pupil
with sanction corporal punishment. Perpetratos will not get legal protection.
Children tend to be naughty, because the Islamic law, allows mild physical
sanction, if child violating discipline, with clear boundaries, so that the
spirit of non-violence in it does not conflict with Child Protection Law of The
Republic of Indonesia
Kata kunci : Hukuman fisik
dan hukum islam
BAB I
SYAIR KETIKA
WAJIB MELANGGAR ATURAN
A.
ATURAN YANG BASI
Ketika
aturan sudah basi,
Wajib
dilanggar, berbagai sisi.
Jangan
terjadi, diskriminasi,
Atau
melanggar, hak asasi.
Jangan,
takut melanggar pantang larang,
Jika
berakibat, terbelakang.
Adat
yang, didahulunya disucikan orang,
Kalau
merugikan, harus dibuang.
Budak
bisa, menjadi raja,
Jika
potensinya, luar biasa.
Lahir
batin, harus perkasa,
Gelagat
orang, mudah dibaca.
Budak
yang ingin jadi raja,
Aturan
harus, dilanggarnya.
Mematahkan
penghalang cita-cita,
Menyelamatkan
negara, yang akan binasa.
Aturan
yang baik, jangan dilanggar,
Bahkan
harus, dibuat pagar.
Agar
pemimpin, tidak tercemar,
Iri
dan dengki, tidak menular.
Wajib
anda melanggar aturan,
Menyesuaikan,
perubahan zaman.
Lain
tempat ,lain tantangan,
Berikan
solusi, yang berlainan.
Anda
wajib, melanggar aturan,
Jika
teknologi, memudahkan.
Aturan
yang sempit dilonggarkan,
Yang
menggangu, dilupakan.
Perubahan
hukum, karena zaman,
Juga
karena berlainan, lingkungan.
Dalam
penyimpanan, daging korban,
Dahulunya
tidak boleh, disimpan.
Perubahan
juga, tentang ziarah kubur,
Awalnya,
dilarang dan ditegur.
Akhirnya
dibolehkan, asalkan jujur,
Mengingatkan
diri, agar bersyukur.
Berubah
juga, yang dizakatkan,
Bukan
hanya harta kekayaan.
Jasa
dokter dan pelatihan,
Dua
setengah persen disisihkan.
Hukum
berobah di daerah kutub,
Sholat
dan puasanya agak tertutup.
Kerena
matahari, senantiasa redup,
Enam
bulan siang, tanpa kabut.
Signifikasi
hukum perlindungan anak,
Pembelaan
terhadap, pihak yang lemah.
Agar
korban, tidak bertambah,
Sejak
awal, sudah dicegah.
Masyarakat
wajib, melaporkan tindakan kekerasa,
Tidak
boleh dibiarkan.
Tuntutan
hukum sudah demikian,
Agar
tidak ada lagi, kezaliman.
Anak-anak
disebut budak,
Budaya
melayu, punya kehendak.
Perintah
orang tua, tidak boleh ditolak,
Kerja
keras, terpikal di pundak.
Budak
artinya, tahan menderita,
Sebagai
persiapan, menuju dewasa.
Kelak
akan menjadi raja,
Karena
itu tidak boleh dimanja.
Budak
biasanya boleh, dipukul,
Ketika
beban, tidak mau dia dipikul.
Padahal
kekuatannya, sudah diukur,
Sebagai
persiapan, untuk bertempur.
Istilah
budak, lambang orang taat,
Segala
perintah, wajib perbuat.
Disayangi
majikan, tujuan yang kuat,
Masalah
disiplin, dijaga ketat
Budak
mengharapkan budaknya.
Tunduk
dan patuh, setiap masa,
Begitu
hendaknya hamba kepada allah.
Selalu
saja, merasa bersalah,
Aturan
untuk disembah,
Namanya
tidak lain, dari syai’ah.
Kebijakan
yang datang Allah,
Semuanya
mengandung masalah.
Dilarang
memukul wajah hewan,
Apalagi
manusia yang rupawan.
Wajah
adalah puncak keindahan,
Jangan
ditimpa, kerusakan.
Sudah
dipukul, tidak juga sabar,
Murid
yang nakal, selalu menghindar.
Sampai
ketingkat, kurang ajar,
Dari
sekolah, harus keluar.
Dosenku
bernama Sudirman,
Orangnya
lembut, lagi sopan.
Ketika
dia memberi bimbingan,
Sangat
rajin, memerika tulisan.
Ada
yang bernama Amir Lutfy,
Orangnya
bersih lagi.
Menghadapnya
aku memakai dasi,
Kualitas
bimbingannya tidak tertandingi.
Ada
yang bernama Alayyidin,
Mendebatnya,
rasa tak mungkin.
Ilmunya
tinggi, bukan main,
Walapun
ramah, tetap disiplin.
Ada
pula namanya Ilyas,
Belajar
dengan, pasti puas.
Kalau
menguji, sangat ringkas,
Semua
mahasiswa dipandangnya berkualitas.
Ada
bernama Al-Yasak,
Kajian
usul fiqihnya, sangat masak.
Mahasiswa
yang rajin menyimak,
Diberi
nilai, setinggi tegak.
Lain
lagi dosen Doktor Mawardi,
Tamatan
dari, Arab Saudi.
Kitabnya
banyak, puluhan lemari,
Belajar
dengan, tidakkan rugi.
Ada
lagi Syafrinaldi,
Logikanya,
tajam sekali.
Tamatan
Jerman, pintar sekali,
Cukup
cepat, membimbing disertasi.
Ada
lagi nama Mujahidin,
Selalu
berbicara, tentang Al-Taqrun.
Membuat
penelitian sangatlah rajin,
Keterangannya,
membuat yakin.
Temanku
bernama Said,
Orangnya
pemurah, tidak pelit.
Cepat
tamat menerobos yang sulit,
Wisuda
sendiri, ketika waktu sempit.
Ada
temanku bernama Zasri,
Doktor
kedua, dikelas kami.
Tahun
dua ribu delapan diawali,
Dua
ribu tiga belas sudah diakhir.
Ada
temanku bernama Hajar,
Kelas
kami, tidak sejajar.
Bertemu
dosen hampir kurang hajar,
Ujiannya
ditunda, padahal konsumsi dibayar.
Gara-gara
penguji, keluar negeri,
Seharusnya
ujian, malah tak jadi.
Ucapan
kurang ajar, kasar sekali,
Munculnya
karena, sakit hati.
Kuliah
kami jurusan Syari’ah,
Hukum
islam yang, ditela’ah.
Menghafal
begitu, banyak kaedah,
Wahbah
Az-Zuhaili jadi, idola.
Disertasi
tentang HAM anak,
Undang-Undang,
tiga lima pasalnya banyak.
Memukul
anak harus dielak,
Bagi
guru dan ibu bapak.
B.
KAEDAH FIQHIYAH
Kaedah
fiqhiyah digunakan,
Dua
darurat yang berlawanan.
Dipilih
saja yang paling ringan,
Konflik
dapat diselesaikan.
Ad-hhararu,
yuzalu,
Artinya
bahaya, harus berlalu.
Dilenyapkan,
terlebih dahulu,
Sebelum
kerusakan besar terlalu.
Menolak
kerusakan, lebih diutamakan,
Dibandingkan
berbuat kebaikan.
Itulah
strategi, paling aman,
Kesimpulan
dari hadits dan Quran.
Kebijakan
pemimpin terhadap rakyat,
Berorientasi
kepada maslahat.
Jangan
berorientasi kepada pangkat,
Atau
keuntungan yang berlipat.
Tidak
sempurna yang wajib,
Tanpa
dirinya menyisip.
Berarti
dirinya juga wajib,
Menurut
kaedah yang tertib.
Tidak
ada celah, untuk ijtihad,
Kalau
jelas, petunjuk ayat.
Hanya
perlu, melakukan istirahat,
Dalam
Al-Quran, tidak terdapat.
No comments:
Post a Comment