Saturday, January 2, 2016

ABSTRAK PANTUN DISERTASI PERLINDUNGAN ANAK

ABSTRAK



Dr.Muhammad Rakib, S.H.,M.Ag dalam penelitian ini menyatakan bahwa, kebiasaan memberikan hukuman fisik terhadap anak, walapun ringan, tetap saja dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.Karena itu, disertai ini mengungkapkan permasalahan yang diyimbulkannya, serta sebab-sebab masih bertahannya berbagai model hukuman ini pada pendidikan formal.Penelitian ini sifatnya mendesak untuk dilakukan, karena korban terus berjatuhan.Masalah pokoknya adalah bagaimana konsep hukuman fisik yang dilarang oleh undang-undang, walaupun sebelumnya sudah ada tuntuannya yang lengkap di dalam Hukum Islam.

Penelitian ini merupakan doctrinal research dengan menggunakan metode analisis konsep dan falsafah hukumanya yang merupakan pengembangan dari metode deskriptif.Fokus kajiannya mendeskripsikan, membahas, mengkritis dari sisi formal dan material terhadap Hukum Perlindungan Anak Republik Indonesia yang dibandingkan dengan Hukum Islam, sehingga mendapatkan temuan baru berupa hukuman fisik yang tidak dikategorikan kekerasan.kemudian dianalisis pula dengan kaedah fiqhiyah, dan teori yang relevan. kontribusi penelitian ini ialah dikemukannya beberapa teori yang memboleh anak diberi sanksi pukulan ringan yang sejalan dengan semangat anti kekerasan dalam hukum islam, karena terkait dengan teori mursalah, dan teori Al-siyasah al-Syar'iyah.

Penelitian ini bermanfaat bagi guru-guru di Indonesia yang gelisah, selama ini, tidak dapat menghukum muridnya yang nakal dengan sanksi hukuman fisik.pelakunya tidak akan mendapat perlindungan hukum. Anak-anak cendrung menjadi nakal, karena itu hukum Islam, membolehkan sanksi fisik ringan, jika anak melanggar disiplin, dengan batasan yang jelas, sehingga semangat anti kekerasan di dalamnya tidak bertentangan dengan Hukum Perlindungan Anak Republik Indonesia
Kata kunci : Hukuman fisik dan Hukum Islam

ABSTRACK
The habit of physical punishment although light, still categorized as a violation of the principle of human rights. Therefore, this dissertation reveals the problems which is caused, and the causes sre still survival of the various to be done, because the victims continue to fall. The central issue is how the concept of corporal punishment is prohibited by law, although there had previously been complete guidance ini Islamic law
This study is a doctrinal research using the method of analysis of the concept and philosophy of law which is the development pf descriptive methods. The focus studies describe, discuss, citicize the formal and material terms of the Child Protection Low of Republic of Indonesia as compared to Islamic law, so getting the new findings in the form of corporal punishment is not considered violet. Then analyzed also the principle fiqiyah, and revelant theory. the contribution of this research is the discovery of several the theoris the allow children were given mild blow of sanctions that are in line with the spirit of non-violance in islamic law, because it is associated with maslahah mursalah theory, and the theory of Al-siyasah al-Syar'iyah.
Research is useful for teachers who anxious, so far, that can not punish a naughty pupil with sanction corporal punishment. Perpetratos will not get legal protection. Children tend to be naughty, because the Islamic law, allows mild physical sanction, if child violating discipline, with clear boundaries, so that the spirit of non-violence in it does not conflict with Child Protection Law of The Republic of Indonesia
Kata kunci : Hukuman fisik dan hukum islam


BAB I
SYAIR KETIKA WAJIB MELANGGAR ATURAN


A.   ATURAN YANG BASI
Ketika aturan sudah basi,
Wajib dilanggar, berbagai sisi.
Jangan terjadi, diskriminasi,
Atau melanggar, hak asasi.

Jangan, takut melanggar pantang larang,
Jika berakibat, terbelakang.
Adat yang, didahulunya disucikan orang,
Kalau merugikan, harus dibuang.

Budak bisa, menjadi raja,
Jika potensinya, luar biasa.
Lahir batin, harus perkasa,
Gelagat orang, mudah dibaca.

Budak yang ingin jadi raja,
Aturan harus, dilanggarnya.
Mematahkan penghalang cita-cita,
Menyelamatkan negara, yang akan binasa.

Aturan yang baik, jangan dilanggar,
Bahkan harus, dibuat pagar.
Agar pemimpin, tidak tercemar,
Iri dan dengki, tidak menular.
 Wajib anda melanggar aturan,
Menyesuaikan, perubahan zaman.
Lain tempat ,lain tantangan,
Berikan solusi, yang berlainan.

Anda wajib, melanggar aturan,
Jika teknologi, memudahkan.
Aturan yang sempit dilonggarkan,
Yang menggangu, dilupakan.

Perubahan hukum, karena zaman,
Juga karena berlainan, lingkungan.
Dalam penyimpanan, daging korban,
Dahulunya tidak boleh, disimpan.

Perubahan juga, tentang ziarah kubur,
Awalnya, dilarang dan ditegur.
Akhirnya dibolehkan, asalkan jujur,
Mengingatkan diri, agar bersyukur.

Berubah juga, yang dizakatkan,
Bukan hanya harta kekayaan.
Jasa dokter dan pelatihan,
Dua setengah persen disisihkan.

Hukum berobah di daerah kutub,
Sholat dan puasanya agak tertutup.
Kerena matahari, senantiasa redup,
Enam bulan siang, tanpa kabut.
 Signifikasi hukum perlindungan anak,
Pembelaan terhadap, pihak yang lemah.
Agar korban, tidak bertambah,
Sejak awal, sudah dicegah.

Masyarakat wajib, melaporkan tindakan kekerasa,
Tidak boleh dibiarkan.
Tuntutan hukum sudah demikian,
Agar tidak ada lagi, kezaliman.

Anak-anak disebut budak,
Budaya melayu, punya kehendak.
Perintah orang tua, tidak boleh ditolak,
Kerja keras, terpikal di pundak.

Budak artinya, tahan menderita,
Sebagai persiapan, menuju dewasa.
Kelak akan menjadi raja,
Karena itu tidak boleh dimanja.

Budak biasanya boleh, dipukul,
Ketika beban, tidak mau dia dipikul.
Padahal kekuatannya, sudah diukur,
Sebagai persiapan, untuk bertempur.

Istilah budak, lambang orang taat,
Segala perintah, wajib perbuat.
Disayangi majikan, tujuan yang kuat,
Masalah disiplin, dijaga ketat
Budak mengharapkan budaknya.
Tunduk dan patuh, setiap masa,
Begitu hendaknya hamba kepada allah.
Selalu saja, merasa bersalah,

Aturan untuk disembah,
Namanya tidak lain, dari syai’ah.
Kebijakan yang datang Allah,
Semuanya mengandung masalah.

Dilarang memukul wajah hewan,
Apalagi manusia yang rupawan.
Wajah adalah puncak keindahan,
Jangan ditimpa, kerusakan.

Sudah dipukul, tidak juga sabar,
Murid yang nakal, selalu menghindar.
Sampai ketingkat, kurang ajar,
Dari sekolah, harus keluar.

Dosenku bernama Sudirman,
Orangnya lembut, lagi sopan.
Ketika dia memberi bimbingan,
Sangat rajin, memerika tulisan.

Ada yang bernama Amir Lutfy,
Orangnya bersih lagi.
Menghadapnya aku memakai dasi,
Kualitas bimbingannya tidak tertandingi.
Ada yang bernama Alayyidin,
Mendebatnya, rasa tak mungkin.
Ilmunya tinggi, bukan main,
Walapun ramah, tetap disiplin.

Ada pula namanya Ilyas,
Belajar dengan, pasti puas.
Kalau menguji, sangat ringkas,
Semua mahasiswa dipandangnya berkualitas.

Ada bernama Al-Yasak,
Kajian usul fiqihnya, sangat masak.
Mahasiswa yang rajin menyimak,
Diberi nilai, setinggi tegak.

Lain lagi dosen Doktor Mawardi,
Tamatan dari, Arab Saudi.
Kitabnya banyak, puluhan lemari,
Belajar dengan, tidakkan rugi.

Ada lagi Syafrinaldi,
Logikanya, tajam sekali.
Tamatan Jerman, pintar sekali,
Cukup cepat, membimbing disertasi.

Ada lagi nama Mujahidin,
Selalu berbicara, tentang Al-Taqrun.
Membuat penelitian sangatlah rajin,
Keterangannya, membuat yakin.
 Temanku bernama Said,
Orangnya pemurah, tidak pelit.
Cepat tamat menerobos yang sulit,
Wisuda sendiri, ketika waktu sempit.

Ada temanku bernama Zasri,
Doktor kedua, dikelas kami.
Tahun dua ribu delapan diawali,
Dua ribu tiga belas sudah diakhir.

Ada temanku bernama Hajar,
Kelas kami, tidak sejajar.
Bertemu dosen hampir kurang hajar,
Ujiannya ditunda, padahal konsumsi dibayar.

Gara-gara penguji, keluar negeri,
Seharusnya ujian, malah tak jadi.
Ucapan kurang ajar, kasar sekali,
Munculnya karena, sakit hati.

Kuliah kami jurusan Syari’ah,
Hukum islam yang, ditela’ah.
Menghafal begitu, banyak kaedah,
Wahbah Az-Zuhaili jadi, idola.

Disertasi tentang HAM anak,
Undang-Undang, tiga lima pasalnya banyak.
Memukul anak harus dielak,
Bagi guru dan ibu bapak.
B.   KAEDAH FIQHIYAH
Kaedah fiqhiyah digunakan,
Dua darurat yang berlawanan.
Dipilih saja yang paling ringan,
Konflik dapat diselesaikan.

Ad-hhararu, yuzalu,
Artinya bahaya, harus berlalu.
Dilenyapkan, terlebih dahulu,
Sebelum kerusakan besar terlalu.

Menolak kerusakan, lebih diutamakan,
Dibandingkan berbuat kebaikan.
Itulah strategi, paling aman,
Kesimpulan dari hadits dan Quran.

Kebijakan pemimpin terhadap rakyat,
Berorientasi kepada maslahat.
Jangan berorientasi kepada pangkat,
Atau keuntungan yang berlipat.

Tidak sempurna yang wajib,
Tanpa dirinya menyisip.
Berarti dirinya juga wajib,
Menurut kaedah yang tertib.

Tidak ada celah, untuk ijtihad,
Kalau jelas, petunjuk ayat.
Hanya perlu, melakukan istirahat,

Dalam Al-Quran, tidak terdapat.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook