ANALISIS KECIL....M.RAKIB JAMARI RIAU INDONESIA
DI INDONESIA, ADA NAMANYA J I L
PUNYA FATWA YANG GANJIL-GANJIL
HOMO DAN LESBI, MEREKA TOLERIR
MENJUNGKIR BALIK, BERBAGAI DALIL
PENYAKIT HOMO, KATANYA HAK ASASI
AKAN DIAKUI, PAKAI SERTIFIKASI
KEBENARAN DIUKUR DENGAN, DEMOKRASI,
WALAUPUN MENENTANG, SEMUA KITAB SUCI
Jauh sebelum Barat melalui agen HAM-nya berkoar-koar mengenai hak
perempuan, 14 abad lalu Islam telah mengajarkan kepada seluruh umat manusia
untuk menghargai dan menghormati seorang wanita. Nabi Muhammad SAW pernah
ditanya, ''Siapa yang paling berhak untuk aku hormati, ya Rasul? Rasullullah
menjawab: ''Ibumu!'' Lelaki itu turut kembali bertanya: ''Lalu siapa lagi?''
Baginda menjawab ''ibumu''. Lalu siapa lagi? ''Ibumu,'' jawabnya. Lalu siapa
lagi? ''Bapakmu!''
Contoh lainnya yang ditunjukkan Rasulullah Saw dalam menegakkan HAM adalah ketika pada tahun ke-9 hijriah, kaum muslimin berhasil membebaskan kawasan yang dihuni kaum Yahudi Bani Najran. Setelah itu, Rasulullah langsung membuat traktat yang ditandatangani secara bersama dengan para pemuka Bani Najran.
Pda butir-butir traktat yang dibuat itu, Muhammad Saw dengan lapang dada mengakui hak warga Yahudi Bani Najran untuk mengamalkan keyakinannya. Bahkan, keamanan dan penjagaan atas harta benda milik warga Najran juga menjadi tanggung jawab kaum muslimin.
Situasi yang sama terjadi setelah terbentuknya pemerintahan Islami di Madinah. Rasulullah saat itu langsung memulai proses penyusunan undang-undang dan peraturan dengan dasar nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam. Di dalam naskah berbagai undang-undang yang dibuat itu, tercantum sejumlah kalimat yang secara jelas merupakan pernyataan pembelaan terhadap HAM. Dikatakan bahwa Islam mengakui hak hidup bagi seluruh umat manusia.
Islam pun mengajarkan kepada umatnya untuk menghargai kehidupan. ''Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS: Al-Maaidah ayat 32).
Alquran dan Sunnah yang menjadi sumber dan pegangan hidup umat Islam mengajarkan untuk menghormati HAM dan memuliakan sesama manusia. Sebagai agama damai, Islam memang diturunkan Allah SWT sebagai rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil alamin). Semua manusia di mata Islam ada sama dan sederajat.
''Wahai umat manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari lelaki dan perempuan, dan Kami telah menjadikan kamu berbagai bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang mulia di sisi Allah, ialah orang yang paling taqwa di antara kamu.'' (Al-Hujurat 49:13)
Dua Deklarasi HAM Milik Umat Islam
''Tak seorang pun bisa menafikan bahwa teras Islam adalah sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia (HAM),'' ungkap Mary Robinson semasa menjabat sebagai Ketua Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di hadapan Sidang OKI. Tanpa tedeng aling-aling, Robinson menyatakan kandungan yang termuat dalam Alquran dan Hadist Rasulullah SAW begitu menghargai dan menghormati HAM.
Menurut Robinson, tak bisa dinafikan pula bahwa dari sudut sejarah, tenaga revolusi Islam telah menganugerahkan hak-hak kepada wanita dan kanak-kanak jauh lebih awal daripada peradaban lain. Pernyataan Robinson itu membuktikan adanya sebuah pengakuan bahwa Islam begitu menghormati dan menghargai HAM.
Penerapan Deklarasi Universal HAM yang dicetuskan PBB pada 10 Desember 1948 memang mengundang pro-kontra di kalangan umat Islam. Sebenarnya, tak hanya kalangan Islam yang mempermasalahkan penerapan Deklarasi Universal HAM PBB. Kung dan Moltmann dalam The Ethics of World Religions and Human Rights (1990) menulis bahwa hampir semua agama besar di dunia memiliki masalah dalam mewujudkan pasal-pasal hak asasi yang tercantum dalam Deklarasi HAM.
Menyikapi Deklarasi HAM PBB, Bielefeldt (1995), membagi umat Islam kedalam kelompok konservatif dan liberal. Kelompok konservatif bersikap menolak adanya pemaksaan standard Barat diterapkan pada masalah-masalah publik masyarakat Muslim. Bagi kelompok ini, urusan publik dalam masyarakat Islam telah diatur secara jelas oleh norma agama.
Sementara itu, kelompok liberal menyatakan perlunya reinterpretasi baru atas nilai-nilai Islam untuk memenuhi tuntunan norma global. Cendekiawan hukum Islam, Ahmed An-Naim (1994), mengatakan, secara substantif nilai-nilai Islam sangat mendukung dan sejalan dengan norma legal HAM yang dikembangkan Barat jika nilai-nilai Islam ditafsirkan secara akurat.
Kaum liberal Muslim memandang bahwa tidak ada kontradiksi yang prinsipil antara nilai-nilai Islam dan standard HAM internasional yang dikembangkan PBB Ide-ide Alquran tentang tingginya martabat manusia, perlunya solidaritas kemanusiaan bahkan tidak adanya pemaksaan dalam beragama menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai HAM.
Perdebatan semacam itu tentu tak akan pernah usai. Yang jelas, kini umat Islam telah memiliki konsep HAM dengan framework Islami. Masyarakat Muslim telah memiliki dua deklarasi HAM yang dilandaskan pada Alquran dan Sunnah. Keduanya antara lain, Universal Islamic Declaration of Human Right (UIDHR) 1981 dan Cairo Declaration of Human Right in Islam (CDHRI-1990).
Deklarasi Universal HAM Islam itu disusun para sarjana, alim ulama dan pakar hukum Islam terkemuka. Dalam kata pengantaranya, UIDHR-1981 menyatakan, Islam memberi manusia suatu hak asasi manusia yang sempurna sejak empat belas abad terdahulu. Hak-hak yang dianugerahkan kepada manusia dengan kedatangan Islam bertujuan untuk meningkatkan kemulian dan harga diri manusia, membasmi ekspolitasi, penindasan serta ketidakadilan.
UIDHR juga mengaskan, HAM dalam Islam adalah berlandaskan kepada kepercayaan kepada Allah SWT. Hanya Allah SWT saja sumber segala HAM. Oleh karenanya, HAM adalah anugerah Allah SWT. Tak ada satu pemerintahan, pihak berkuasa atau kerajaan yang berhak mencabut dan mengurangi HAM.
UIDHR mengatur ada 23 HAM yang diberikan Sang Khalik kepada manusia. Ke-23 hak itu antara lain, hak Kehidupan; hak Kebebasan ; hak kesaksamaan dan larangan terhadap diskriminasi yang tak dibenarkan; hak keadilan; hak pembicaraan yang adil serta hak perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, UIDHR juga mengakui adanya hak atas perlindungan terhadap hukuman, hak perlindungan peghormatan dan reputasi, hak terhadap tempat perlindungan, hak kaum minoritas, hak dan kewajiban terhadap penyertaan di dalam perilaku; hak kebebasan kepercayaan, pemikiran dan ucapan, hak kebebasan beragama, hak kebebasan berserikat, hak urusan ekonomi dan hak-hak berkaitan lainnya.
UIDHR juga mengatur adanya hak perlindungan kepemilikan, hak martabat dan marwah para pekerja, hak jaminan sosial, hak mendirikan keluarga dan perkara yang berkaitannya, hak wanita untuk menikah, hak pendidikan, hak privasi, dan kebebasan bergerak.
Sementara itu, CDHRI yang lahir di Kairo, usai persidangan OKI ke-19 pada Agustus 1990, juga mengatur 25 hal yang brkaitan dengan HAM dalam Islam. Beberapa hal itu antara lain, pengakuan bahwa manusia adalah satu keluarga sehingga tidak boleh ada bentuk diskriminasi. Selain itu, juga pengakuan akan hak kehidupan, jaminan nama baik, pembententukan keluarga, dan hak kesederajatan pria dan wanita.
Deklarasi HAM Islam
1. Manusia adalah satu keuarga tidak boleh ada bentuk diskriminasi.
2. Hak kehidupan dan keselamatan seseorang terjamin serta tanggungjawab pihak berkuasa menentukannya.
3. Dilarangan membunuh pihak yang tak terlibat, orang tua, wanita dan anak-anak saat berperang. Orang tua harus diberi perawatan. Selain itu juga dilarang merusak tanaman atau menebang pohon.
4. Hak mendapatkan nama baik.
5. Hak untuk menikah dan mendirikan keluarga.
6. Hak wanita adalah sama dengan pria dan menikmati hak-hak untuk dinikmati serta tanggungjawab. Suami bertanggungjawab menanggung keluarganya serta kebajikan.
7. Sejak dilahirkan anak-anak memiliki hak. Bayi dalam kandungan serta ibunya harus dilindungi dan diberi layanan khas.
8. Setiap manusia berhak menikmati perlindungan perundangan.
9. Hak memperoleh ilmu adalah suatu tanggungjawab dan tugas masyarakat dan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan.
10. Melarang siapapun untuk mempengaruhi Muslim untuk pindah agama.
11. Melarang penjajahan dan penindasan terhadap siapapun.
12. Hak kebebasan bergerak.
13. Ketiga belas hak mendapatkan perkerjaan yang dipilih serta keselamatan diri di tempat kerja. Tak boleh ada diskriminasi di antara wanita dan pria dalam urusan kerja, upah atau lainnya.
14. Hak setiap manusia untuk mendapat keuntungan tanpa monopoli atau penipuan dan penindasan serta melarang riba.
15. Hak kepemilikan asal diperoleh secara sah menurut perundangan.
16. Hak mendapatkan jaminan atas setiap usaha yang mendatangkan hasil atau pemilikan secara sah adalah dilindungi.
17. Setiap manusia berhak untuk hidup di dalam lingkungan yang bersih serta aman dan negara wajib menyediakannya.
18. Setiap manusia berhak untuk hidup dalam suasana yang aman bagi dirinya, agamanya, tanggungannya dan sebagainya.
19. Setiap individu adalah sama di depan perundangan dan berhak mendapatkan keadilan.
20. Melarang penahanan atau pembatasan pergerakan seseorang tanpa kuasa perundangan.
Contoh lainnya yang ditunjukkan Rasulullah Saw dalam menegakkan HAM adalah ketika pada tahun ke-9 hijriah, kaum muslimin berhasil membebaskan kawasan yang dihuni kaum Yahudi Bani Najran. Setelah itu, Rasulullah langsung membuat traktat yang ditandatangani secara bersama dengan para pemuka Bani Najran.
Pda butir-butir traktat yang dibuat itu, Muhammad Saw dengan lapang dada mengakui hak warga Yahudi Bani Najran untuk mengamalkan keyakinannya. Bahkan, keamanan dan penjagaan atas harta benda milik warga Najran juga menjadi tanggung jawab kaum muslimin.
Situasi yang sama terjadi setelah terbentuknya pemerintahan Islami di Madinah. Rasulullah saat itu langsung memulai proses penyusunan undang-undang dan peraturan dengan dasar nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam. Di dalam naskah berbagai undang-undang yang dibuat itu, tercantum sejumlah kalimat yang secara jelas merupakan pernyataan pembelaan terhadap HAM. Dikatakan bahwa Islam mengakui hak hidup bagi seluruh umat manusia.
Islam pun mengajarkan kepada umatnya untuk menghargai kehidupan. ''Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS: Al-Maaidah ayat 32).
Alquran dan Sunnah yang menjadi sumber dan pegangan hidup umat Islam mengajarkan untuk menghormati HAM dan memuliakan sesama manusia. Sebagai agama damai, Islam memang diturunkan Allah SWT sebagai rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil alamin). Semua manusia di mata Islam ada sama dan sederajat.
''Wahai umat manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari lelaki dan perempuan, dan Kami telah menjadikan kamu berbagai bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang mulia di sisi Allah, ialah orang yang paling taqwa di antara kamu.'' (Al-Hujurat 49:13)
Dua Deklarasi HAM Milik Umat Islam
''Tak seorang pun bisa menafikan bahwa teras Islam adalah sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia (HAM),'' ungkap Mary Robinson semasa menjabat sebagai Ketua Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di hadapan Sidang OKI. Tanpa tedeng aling-aling, Robinson menyatakan kandungan yang termuat dalam Alquran dan Hadist Rasulullah SAW begitu menghargai dan menghormati HAM.
Menurut Robinson, tak bisa dinafikan pula bahwa dari sudut sejarah, tenaga revolusi Islam telah menganugerahkan hak-hak kepada wanita dan kanak-kanak jauh lebih awal daripada peradaban lain. Pernyataan Robinson itu membuktikan adanya sebuah pengakuan bahwa Islam begitu menghormati dan menghargai HAM.
Penerapan Deklarasi Universal HAM yang dicetuskan PBB pada 10 Desember 1948 memang mengundang pro-kontra di kalangan umat Islam. Sebenarnya, tak hanya kalangan Islam yang mempermasalahkan penerapan Deklarasi Universal HAM PBB. Kung dan Moltmann dalam The Ethics of World Religions and Human Rights (1990) menulis bahwa hampir semua agama besar di dunia memiliki masalah dalam mewujudkan pasal-pasal hak asasi yang tercantum dalam Deklarasi HAM.
Menyikapi Deklarasi HAM PBB, Bielefeldt (1995), membagi umat Islam kedalam kelompok konservatif dan liberal. Kelompok konservatif bersikap menolak adanya pemaksaan standard Barat diterapkan pada masalah-masalah publik masyarakat Muslim. Bagi kelompok ini, urusan publik dalam masyarakat Islam telah diatur secara jelas oleh norma agama.
Sementara itu, kelompok liberal menyatakan perlunya reinterpretasi baru atas nilai-nilai Islam untuk memenuhi tuntunan norma global. Cendekiawan hukum Islam, Ahmed An-Naim (1994), mengatakan, secara substantif nilai-nilai Islam sangat mendukung dan sejalan dengan norma legal HAM yang dikembangkan Barat jika nilai-nilai Islam ditafsirkan secara akurat.
Kaum liberal Muslim memandang bahwa tidak ada kontradiksi yang prinsipil antara nilai-nilai Islam dan standard HAM internasional yang dikembangkan PBB Ide-ide Alquran tentang tingginya martabat manusia, perlunya solidaritas kemanusiaan bahkan tidak adanya pemaksaan dalam beragama menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai HAM.
Perdebatan semacam itu tentu tak akan pernah usai. Yang jelas, kini umat Islam telah memiliki konsep HAM dengan framework Islami. Masyarakat Muslim telah memiliki dua deklarasi HAM yang dilandaskan pada Alquran dan Sunnah. Keduanya antara lain, Universal Islamic Declaration of Human Right (UIDHR) 1981 dan Cairo Declaration of Human Right in Islam (CDHRI-1990).
Deklarasi Universal HAM Islam itu disusun para sarjana, alim ulama dan pakar hukum Islam terkemuka. Dalam kata pengantaranya, UIDHR-1981 menyatakan, Islam memberi manusia suatu hak asasi manusia yang sempurna sejak empat belas abad terdahulu. Hak-hak yang dianugerahkan kepada manusia dengan kedatangan Islam bertujuan untuk meningkatkan kemulian dan harga diri manusia, membasmi ekspolitasi, penindasan serta ketidakadilan.
UIDHR juga mengaskan, HAM dalam Islam adalah berlandaskan kepada kepercayaan kepada Allah SWT. Hanya Allah SWT saja sumber segala HAM. Oleh karenanya, HAM adalah anugerah Allah SWT. Tak ada satu pemerintahan, pihak berkuasa atau kerajaan yang berhak mencabut dan mengurangi HAM.
UIDHR mengatur ada 23 HAM yang diberikan Sang Khalik kepada manusia. Ke-23 hak itu antara lain, hak Kehidupan; hak Kebebasan ; hak kesaksamaan dan larangan terhadap diskriminasi yang tak dibenarkan; hak keadilan; hak pembicaraan yang adil serta hak perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, UIDHR juga mengakui adanya hak atas perlindungan terhadap hukuman, hak perlindungan peghormatan dan reputasi, hak terhadap tempat perlindungan, hak kaum minoritas, hak dan kewajiban terhadap penyertaan di dalam perilaku; hak kebebasan kepercayaan, pemikiran dan ucapan, hak kebebasan beragama, hak kebebasan berserikat, hak urusan ekonomi dan hak-hak berkaitan lainnya.
UIDHR juga mengatur adanya hak perlindungan kepemilikan, hak martabat dan marwah para pekerja, hak jaminan sosial, hak mendirikan keluarga dan perkara yang berkaitannya, hak wanita untuk menikah, hak pendidikan, hak privasi, dan kebebasan bergerak.
Sementara itu, CDHRI yang lahir di Kairo, usai persidangan OKI ke-19 pada Agustus 1990, juga mengatur 25 hal yang brkaitan dengan HAM dalam Islam. Beberapa hal itu antara lain, pengakuan bahwa manusia adalah satu keluarga sehingga tidak boleh ada bentuk diskriminasi. Selain itu, juga pengakuan akan hak kehidupan, jaminan nama baik, pembententukan keluarga, dan hak kesederajatan pria dan wanita.
Deklarasi HAM Islam
1. Manusia adalah satu keuarga tidak boleh ada bentuk diskriminasi.
2. Hak kehidupan dan keselamatan seseorang terjamin serta tanggungjawab pihak berkuasa menentukannya.
3. Dilarangan membunuh pihak yang tak terlibat, orang tua, wanita dan anak-anak saat berperang. Orang tua harus diberi perawatan. Selain itu juga dilarang merusak tanaman atau menebang pohon.
4. Hak mendapatkan nama baik.
5. Hak untuk menikah dan mendirikan keluarga.
6. Hak wanita adalah sama dengan pria dan menikmati hak-hak untuk dinikmati serta tanggungjawab. Suami bertanggungjawab menanggung keluarganya serta kebajikan.
7. Sejak dilahirkan anak-anak memiliki hak. Bayi dalam kandungan serta ibunya harus dilindungi dan diberi layanan khas.
8. Setiap manusia berhak menikmati perlindungan perundangan.
9. Hak memperoleh ilmu adalah suatu tanggungjawab dan tugas masyarakat dan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan.
10. Melarang siapapun untuk mempengaruhi Muslim untuk pindah agama.
11. Melarang penjajahan dan penindasan terhadap siapapun.
12. Hak kebebasan bergerak.
13. Ketiga belas hak mendapatkan perkerjaan yang dipilih serta keselamatan diri di tempat kerja. Tak boleh ada diskriminasi di antara wanita dan pria dalam urusan kerja, upah atau lainnya.
14. Hak setiap manusia untuk mendapat keuntungan tanpa monopoli atau penipuan dan penindasan serta melarang riba.
15. Hak kepemilikan asal diperoleh secara sah menurut perundangan.
16. Hak mendapatkan jaminan atas setiap usaha yang mendatangkan hasil atau pemilikan secara sah adalah dilindungi.
17. Setiap manusia berhak untuk hidup di dalam lingkungan yang bersih serta aman dan negara wajib menyediakannya.
18. Setiap manusia berhak untuk hidup dalam suasana yang aman bagi dirinya, agamanya, tanggungannya dan sebagainya.
19. Setiap individu adalah sama di depan perundangan dan berhak mendapatkan keadilan.
20. Melarang penahanan atau pembatasan pergerakan seseorang tanpa kuasa perundangan.
No comments:
Post a Comment