A.
PANDANGAN NEGATIF (SYAIR) TERHADAP HUKUM ISLAM
Disertasi Dr.Muhammad Rakib S.H.,M.Ag
Pandangan negatif,
berupa kritik,
Umat Isalam,
dituduh fanatic.
Kepada hukum
syari’ah tiada tertarik,
Hukum barat
yang selalu dilirik.
Penulis berdiri
diantara Salafi dan Liberal,
Terlalu kaku,
akan ditinggal.
Terlalu bebas,
akan menyesal,
Bersikap
menengah, akan lebih begal.
Indonesia
beriklim sederhana,
Cenderung
kepada yang sederhana pula.
Kepada yang
ekstrim, tidak suka,
Terlalu
membiarkan juga tak rela,
Pandangan
negatif, selalu terungkap,
Islam seakan
hanya untuk Arab.
Hak asasi, yang
selalu mereka harap,
Lesbi dan homo,
selalu mereka lahap.
Hukum Islam,
dituduh kejam,
Karena ada,
hukum rajam.
Bertentangan
dengan HAM,
Melupakan
maksiat dunia hitam.
HAM membolehkan
zina,
Asalakan saja,
suka sama suka.
Hak asasi
Allah, mereka cerca,
Hak Asasi
Iblis, mereka puji.
Pandangan
negative terhadap Islam,
Dibidang hukum
katanya kejam.
Khususnya,
hukum rajam,
Dituduh,
melanggar HAM.
Guru menghukum,
anak didik,
Disebut
“takzir” maksudnya baik.
Kini zaman,
sudah terbalik,
Murid berani
menghina dan menghardik.
Guru takut,
memberi hukuman,
Bisa melanggar
undang-undang.
Masuk penjara,
suatu tantangan,
Murid yang
nakal sulit dibiarkan.
Dipukul, jika
shalat ditinggalkan,
Tujuannya,
serius dalam ketaatan.
Dari kecil
harus dibiasakan,
Setelah dewasa mendapat
keindahan.
Hukuman
disekolah dimusyawarahkan,
Wali murid
diberitahukan.
Supaya hilang,
semua kecurigaan,
Jika ada
hukuman, tiada tuntutan.
Jika dapat
hukuman dari guru,
Tujuannya agar
murid, bermutu.
Serius dalam,
menuntut ilmu,
Akhlaul karimah
harus, nomor satu.
B.
PANDANGAN POSITIF (PANTUN)
Kalau roboh,
kota Malaka,
Jalur Kuansing,
hamba rebahkan.
Jika ingin
terus merdeka,
Pengaruh, asing
ditiadakan.
Dua tiga musim
berganti,
Padi tumbuh
disawah jua.
Bagaimana
pejabat bisa berbakti,
Mahalnya jabatan,
berjuta-juta.
Diantara
sijali, sijalintas,
Ada kolam,
dibawahnya.
Diantara
sakralitas dan profanitas,
Hukum Islam
mengiring dunia.
Tas nyoya,
dalam laci,
Di atas istana, dekat menara,
Sakralitas,
artinya keramat dan suci,
Profanitas,
artinya sangat sementara.
Dalamnya kolam,
sebatang bilah,
Lentur pula,
disisi kiri.
Hukum Islam
manifestasi kehendak Allah,
Mengatur
manusia, penghuni bumi.
Diwaktu malam,
bermain gasing,
Terang bulan,
menyinari.
Hukum Islam
tidak akan menjadi asing,
Pada lingkungan
mengitari
Minum serbat,
ditengah pecan,
Satu jam,
beberapa detik.
Hukum tidak
dapat dipisahkan,
Dengan
penguasa, dan politik.
Dekat kolam,
tambak udang,
Ada asmara,
bukit barisan.
Hukum Islam dan
undang-undang,
Sama-sama anti
kekerasan.
Kembanglah
bunga dikampung rambutan,
Dekat
penggiling, jemuran padi.
Hukum
mengutamakan kelembutan,
Manusia saling
menyayangi.
Asap tebal, di
Pekanbaru,
Tiada pesawat
yang bisa turun.
Pemilik modal,
jadi pemburu,
Berbuat nekat,
melanggar hukum.
Bandar udar,
terus ditutup,
Serangan asap,
memedihkan mata.
Ingin bahagia,
seumur hidup,
Cepatlah insaf,
zakatkan harta.
Patah galah,
haluan perahu,
Asap api, embun
berderai.
Hukum Allah,
semuanya tahu,
Keseluruh
dunia, membawa damai
No comments:
Post a Comment