Saturday, January 2, 2016

PANTUN DALAM DISERTASI Dr.H.M.Raakib SH.,M.Ag





BAB II
SISI KESAMAAN UU PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM

A.   ANTI KERASAN

Sesama anti kekerasan,
Mengutamakan kelemah lembutan.
Undang-undang dan Hukum Islam.
Tujuannya memberikan perlindungan.

Sama-sama mengagungkan sifat empati,
Anak yang baik harus dipui.
Anak yang lain juga dicintai,
Seperti memperlakukan anak sendiri.

Empati tidak harus ada kesamaan kondisi,
Timbul keinginan, untuk melindungi.
Kaya miskin, tidak peduli,
Sentuhan cintanya, sangat tinggi.

Semangat anti kekerasan, untuk mendidik,
Menghindari semua, hukuman fisik.
Hanya yang akal, perlu dihardik,
Antisipasi, agar, tidak konflik.

Sama-sama membangun semangat,
Anti kekerasan yang amat ketat.
Agar kehidupan anak bermantabat,
Merekalah kelak, memimpin umat.


Sama-sama mendengarkan suara anak,
Diantara remaja, ada yang bijak.
Memimpin semangat, untuk bertindak,
Orang tua jangan sampai mengelak

Sama-sama mempertimbangkan moral,
Dibandingkan hukuman, untuk yang nakal.
Dikemudian hari, tidak menyesal,
Sudah dibimbing, sejak awal.

Kata-kata memukul diterjemahkan,
Bukan harus menggunakan rotan.
Tafsirkan dalam, berbagai pengertian,
Maksudnya sekedar, ancaman ringan.

Sama-sama semangat cinta anak,
Nabi Muhammad, bersikap lunak.
Undang-undang RI, memberi Hak,
Asasi anak, jangan diinjak.

Sama-sama menyelamatkan jiwa anak,
Dari pergaulan yang dapat merusak.
Pergaulan kota, yang membawa retak,
Anak-anak harus, terelak.

Sama-sama mendahulukan pencegahan,
Dibandingkan, memberi hukuman.
Ajaran Islam penuh dengan keindahan,
Anak-anak harus dapat perlindungan.

Sama-sama memberi sangsi,
Kepada pelaku, terlalu berani.
Memperlakukan anak, tidak manusiawi,
Apakah memukul atau mencaci.


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook