BAB II
SISI
KESAMAAN UU PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM
A.
ANTI KERASAN
Sesama
anti kekerasan,
Mengutamakan
kelemah lembutan.
Undang-undang
dan Hukum Islam.
Tujuannya
memberikan perlindungan.
Sama-sama
mengagungkan sifat empati,
Anak yang
baik harus dipui.
Anak yang lain
juga dicintai,
Seperti
memperlakukan anak sendiri.
Empati
tidak harus ada kesamaan kondisi,
Timbul
keinginan, untuk melindungi.
Kaya
miskin, tidak peduli,
Sentuhan
cintanya, sangat tinggi.
Semangat anti
kekerasan, untuk mendidik,
Menghindari
semua, hukuman fisik.
Hanya yang
akal, perlu dihardik,
Antisipasi,
agar, tidak konflik.
Sama-sama
membangun semangat,
Anti
kekerasan yang amat ketat.
Agar
kehidupan anak bermantabat,
Merekalah
kelak, memimpin umat.
Sama-sama
mendengarkan suara anak,
Diantara
remaja, ada yang bijak.
Memimpin
semangat, untuk bertindak,
Orang
tua jangan sampai mengelak
Sama-sama
mempertimbangkan moral,
Dibandingkan
hukuman, untuk yang nakal.
Dikemudian
hari, tidak menyesal,
Sudah
dibimbing, sejak awal.
Kata-kata
memukul diterjemahkan,
Bukan
harus menggunakan rotan.
Tafsirkan
dalam, berbagai pengertian,
Maksudnya
sekedar, ancaman ringan.
Sama-sama
semangat cinta anak,
Nabi Muhammad,
bersikap lunak.
Undang-undang
RI, memberi Hak,
Asasi anak,
jangan diinjak.
Sama-sama
menyelamatkan jiwa anak,
Dari
pergaulan yang dapat merusak.
Pergaulan
kota, yang membawa retak,
Anak-anak
harus, terelak.
Sama-sama
mendahulukan pencegahan,
Dibandingkan,
memberi hukuman.
Ajaran Islam
penuh dengan keindahan,
Anak-anak harus
dapat perlindungan.
Sama-sama
memberi sangsi,
Kepada
pelaku, terlalu berani.
Memperlakukan
anak, tidak manusiawi,
Apakah
memukul atau mencaci.
No comments:
Post a Comment