Monday, January 11, 2016

Hukuman ringan terhadap anak kecil.

Hukuman ringan terhadap anak kecil. SINOPSIS LENGKAP  di sertasi Dr.Muhammad Rakib, S.H.,M.Ag, Pekanbaru Riau Indonesia. 2016 




           Anak boleh dihukum dengan menjaga jarak terhadapnya, yang disebut dengan istilah “al-Hajr”, Terhadap tindakan anak kecil. Menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa fase anak-anak adalah fase yang pasti dialami oleh setiap orang, dmulai sejak dilahirkan sampai usia baligh. Para ulama sepakat tentang wajibnya memberlakukan “Al-Hajr” terhadap anak, termasuk anak yatim yang belum mencapai usia akil baligh.(Wahbah al-Zuhaili, Fiqhul Islami, W a adillatuha , Darul Fikri Jilid 6 , Gema Insani Press, Jakarta, 2011 hlm 373-374.

           Komitmen perlindungan terhadap  anak-anak dalam ajaran Islam, tertera di berbagai literatur, kodifikasi hukum dan kitab suci Al-Qur’an.  Setiap anak Adam dipandang suci dan mulia dalam Islam. Diantaranya  surat Al-Isra’ ayat 70. setiap anak yang lahir dijamin kesuciannya, ia berhak mendapat pengasuhan dan pendidikan dari orang tua atau walinya. Setiap anak memiliki hak fisik dan moral. Hak fisik itu antara lain hak kepemilikan, warisan, disumbang, dan disokong. Hak moral antara lain: diberikan nama yang baik, mengetahui siapa orangtuanya, mengetahui asal leluhurnya dan mendapat bimbingan dalam bidang agama dan moral.

          Diantara hak anak dalam hal pengasuhan yang diatur dalam ajaran Islam (Q;S : Al-Baqarah, ayat 233) adalah mendapatkan air susu Ibu (ASI) sejak lahir –idealnya- hingga usia dua tahun penuh. Dua tahun penuh sebagai durasi ideal seorang bayi mendapat ASI, tanpa harus membebani Ibunya secara berlebihan, apalagi hingga membuat sang Ibu sengsara.karenanya Islam juga memberi solusi bagi ibu yang kurang sehat boleh menitipkan penyusuan kepada perempuan lain, atas kesepakatan bersama suami. Penyusuan boleh dihentikan sebelum dua tahun, tapi terlebih dahulu kedua orang tua harus bermusyawarah untuk melihat baik buruknya pengehentian penyusuan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran:

Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan musyawarah, maka tidak ada dosa bagi keduanya.”(Q.S.Al-An’am ; 151).
Ayah bayi harus membantu agar air susu ibu terus tersedia cukup dengan cara menyediakan makanan yang cukup bagi ibu dan suasana yang tentram dan damai. Hal ini menjadi suatu pertanda bahwa sebenarnya Islam menggangap menyusui anak sebagai satu kewajiban utama bagi ibu sehingga ia tidak bisa dibebani pekerjaan yang bisa menggangu proses penyusuan itu.
Konsep semacam ini Islam mengatur dan menjamin hak kesehatan dan hak pengasuhan serta pendidikan anak. sebab seperti diketahui, ASI ternyata berperan besar dalam membentuk ketahanan tubuh seorang bayi dari penyakit, juga berperan dalam pembentukan karakter dan kecerdaasan seorang bayi. Pemerintah juga bertangggugjawab dalam kelangsungan hidup dan tanggung jawab setipa warganya. Maka kelangsungan hidup dan kenyamanan setiap anak dalam menikmti ASI juga seharusnya dijamin oleh pemerintah.

          Hak pengasuhan yang harus diperoleh setiap anak juga mencakup hak mendapatkan nama, Aqiqah dan pengenaalan terhadap lingkungan dan penanaman ideologi serta pendidikan.
Rasulullah s.a.w. bersabda; “Tiap bayi dilahirkan dalam kadaan suci ( fithrah Islamy ) . Ayah dan Ibunyalah kelak yang menjadikannya Yahudi, Nashrany, atau Majusyi." HR Bukhary.;1100;243/15. dalam hadist lain juga diungkap “Barang siapa mempunyai dua anak perempuan dan dia asuh dengan baik maka mereka akan menyebabkannya masuk sorga. ( HR Al Bukhary )/ 1100; 244/20.

         Belakangan ini, berbagai teori pendidikan dan metodanya semakin berkembang. Ukuran kecerdasan seseorang juga kian beragam. Orang tua modern saat ini tidak lagi melihat kecerdasan anak secara konvensional, tidak dari sisi prestasi akademis belaka. Pendidikan anak menggunakan beragam metode yang sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan psikologinya. Di lingkungan keluarga, pendidikan anak diarahkan dalam rangka penanaman  keagamaan, sebagai contoh pendidikan tentang shalat sebagaimana yang anjurkan oleh Rasululah dalam sabdanya:
Perintahlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka jika sampai berusia sepuluh tahun mereka tetap enggan mengerjakan shalat”. (HR. Abu Daud dan al-Hakim).
          Dalam hadits ini Rasulullah menggunakan ungkapan murruu (perintahkanlah) untuk usia anak di bawah 10 tahun dan idhribuu (pukullah) untuk usia 10 tahun. Dengan demikian, sebelum seorang anak menginjak usia 10 tahun, tidak diperkenankan menggunakan kekerasan dalam masalah shalat, apalagi dalam masalah selain shalat. Masa depan dan pendidikan anak menjadi kewajiban utanma orang tuanya.
Tidak ada pemberian seorang ayah yang lebih baik, selain dari budi pekerti yang luhur”.(HR. Tirmidzi).

Islam juga meminta komitmen pemerintah dan masyarakat dalam meperhatikan hak anak yatim. Seorang anak yatim, anak yang terbuang, terlantar, korban perang dan semacamnya memiliki hak yang sama seperti anak-anak yang lain.mengabaikan pendidikan anak merupakan dosa sosial yang berdampak sangat buruk bagi masa depan sebuah komunitas, termasuk agama dan negara itu sendiri. Allah SWT  bahkan mengingatkan umatnya untuk tidak berbohong atas nama agama, dan tidak mengekploitasi anak yatim;terlantar; dan sejenisnya, dan melarang terrampasnya hak mereka.

Eksploitasi anak dapat terjadi dalam suatu pekerjaan atau dengan alasan pembelajaran. semua hal tersebut dapat berakibat langsung pada fisik, mental psikologi mereka. Islam jelas melarang hal ini. Sebuah hadist yang masyhur tentang pendidikan Anak mengurai kewajiban orang tua untuk mendidik anaknya tanpa harus memaksakan kehendak diri orang tua. Tanpa harus mengeksploitasi anak. “Didiklah Anak-anakmu, karena mereka diciptakan untuk menghadapi jaman yang berbeda dengan jamanmu,” Pesan Nabi itu menegaskan karakter pendidikan haruslah futuristik dan membebaskan setiap anak untuk berkreasi sesuai minat dan bakat untuk eranya, tanpa harus keindahan dn kenyamanan mereka untuk menikmati masa kanak-kanak dengan indah

Anak adalah kelompok masyarakat yang sangat rentan untuk menjadi korban suatu tindak pidana. Kerentanan itu diakibatkan oleh berbagai keterbatasan dan kekurangan yang dimiliki oleh anak-anak. Lemahnya fisik, keterbatasan pemikiran dan pengetahuan, rendahnya posisi tawar dalam ruang interaksi sosial, keluarga yang tidak utuh, dan lemahnya ekonomi keluarga membuat anak-anak menjadi pihak yang sangat mudah dan rentan dihampiri oleh tindak pidana, atau dengan kata lain menjadi korban tindak pidana.

         Padahal, dalam hal hubungan dengan anak, Rasulullah mengajarkan orang tua melakukan pendekatan dengan penuh kasih sayang dan kelembutan. Tuntunan Rasulullah ini kerap kali terabaikan, lalu muncullah apa yang disebut kekerasan terhadap anak. Begitu banyak kasus kekerasan terhadap anak muncul dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Optimalisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  dan Undang-Undang Perlindungan Anak perlu didukung dan ditingkatkan, agar masa depan anak-anak indonesia terjamin, yang dengan sendirinya dapat menjamin masa depan bangsa ini. Tak heran jika nabi mengungkap “Pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan,” dan untuk membentuk mental tangguh seorang pemuda, harus dididik oleh seorang ibu yang tangguh dan kompeten, tak heran jika Nabi juga bersabda “Ibu adalah tiang negara” sebab dari Ibu yang mampu mendidiklah, lahir para pemimpin muda yang tangguh.


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook