Hukuman ringan terhadap anak kecil. SINOPSIS LENGKAP di sertasi Dr.Muhammad Rakib, S.H.,M.Ag, Pekanbaru
Riau Indonesia. 2016
Anak boleh
dihukum dengan menjaga jarak terhadapnya, yang disebut dengan istilah “al-Hajr”,
Terhadap tindakan anak kecil. Menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa fase anak-anak adalah
fase yang pasti dialami oleh setiap orang, dmulai sejak dilahirkan sampai usia baligh.
Para ulama sepakat tentang wajibnya memberlakukan “Al-Hajr” terhadap anak, termasuk
anak yatim yang belum mencapai usia akil baligh.(Wahbah al-Zuhaili, Fiqhul Islami,
W a adillatuha , Darul Fikri Jilid 6 , Gema Insani Press, Jakarta, 2011 hlm 373-374.
Komitmen perlindungan terhadap anak-anak
dalam ajaran Islam, tertera di berbagai literatur, kodifikasi hukum dan kitab
suci Al-Qur’an. Setiap anak Adam dipandang suci dan mulia dalam Islam.
Diantaranya surat Al-Isra’ ayat 70. setiap anak yang lahir dijamin
kesuciannya, ia berhak mendapat pengasuhan dan pendidikan dari orang tua atau
walinya. Setiap anak memiliki hak fisik dan moral. Hak fisik itu antara lain
hak kepemilikan, warisan, disumbang, dan disokong. Hak moral antara lain:
diberikan nama yang baik, mengetahui siapa orangtuanya, mengetahui asal
leluhurnya dan mendapat bimbingan dalam bidang agama dan moral.
Diantara hak anak dalam hal pengasuhan yang
diatur dalam ajaran Islam (Q;S : Al-Baqarah, ayat 233) adalah mendapatkan air
susu Ibu (ASI) sejak lahir –idealnya- hingga usia dua tahun penuh. Dua tahun
penuh sebagai durasi ideal seorang bayi mendapat ASI, tanpa harus membebani
Ibunya secara berlebihan, apalagi hingga membuat sang Ibu sengsara.karenanya Islam
juga memberi solusi bagi ibu yang kurang sehat boleh menitipkan penyusuan
kepada perempuan lain, atas kesepakatan bersama suami. Penyusuan boleh
dihentikan sebelum dua tahun, tapi terlebih dahulu kedua orang tua harus
bermusyawarah untuk melihat baik buruknya pengehentian penyusuan tersebut. Hal
ini ditegaskan dalam Al-Quran:
“Apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan musyawarah, maka tidak ada
dosa bagi keduanya.”(Q.S.Al-An’am ; 151).
Ayah bayi harus membantu agar air
susu ibu terus tersedia cukup dengan cara menyediakan makanan yang cukup bagi
ibu dan suasana yang tentram dan damai. Hal ini menjadi suatu pertanda bahwa
sebenarnya Islam menggangap menyusui anak sebagai satu kewajiban utama bagi ibu
sehingga ia tidak bisa dibebani pekerjaan yang bisa menggangu proses penyusuan
itu.
Konsep semacam ini Islam mengatur
dan menjamin hak kesehatan dan hak pengasuhan serta pendidikan anak. sebab
seperti diketahui, ASI ternyata berperan besar dalam membentuk ketahanan tubuh
seorang bayi dari penyakit, juga berperan dalam pembentukan karakter dan
kecerdaasan seorang bayi. Pemerintah juga bertangggugjawab dalam kelangsungan
hidup dan tanggung jawab setipa warganya. Maka kelangsungan hidup dan
kenyamanan setiap anak dalam menikmti ASI juga seharusnya dijamin oleh
pemerintah.
Hak pengasuhan yang harus diperoleh
setiap anak juga mencakup hak mendapatkan nama, Aqiqah dan pengenaalan terhadap
lingkungan dan penanaman ideologi serta pendidikan.
Rasulullah s.a.w. bersabda; “Tiap
bayi dilahirkan dalam kadaan suci ( fithrah Islamy ) . Ayah dan Ibunyalah kelak
yang menjadikannya Yahudi, Nashrany, atau Majusyi." HR
Bukhary.;1100;243/15. dalam hadist lain juga diungkap “Barang siapa
mempunyai dua anak perempuan dan dia asuh dengan baik maka mereka akan
menyebabkannya masuk sorga. ( HR Al Bukhary )/ 1100; 244/20.
Belakangan ini, berbagai teori pendidikan dan
metodanya semakin berkembang. Ukuran kecerdasan seseorang juga kian beragam.
Orang tua modern saat ini tidak lagi melihat kecerdasan anak secara
konvensional, tidak dari sisi prestasi akademis belaka. Pendidikan anak
menggunakan beragam metode yang sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan
psikologinya. Di lingkungan keluarga, pendidikan anak diarahkan dalam rangka
penanaman keagamaan, sebagai contoh pendidikan tentang shalat sebagaimana
yang anjurkan oleh Rasululah dalam sabdanya:
”Perintahlah anak-anakmu untuk
melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka jika
sampai berusia sepuluh tahun mereka tetap enggan mengerjakan shalat”. (HR.
Abu Daud dan al-Hakim).
Dalam hadits ini Rasulullah
menggunakan ungkapan murruu (perintahkanlah) untuk usia anak di bawah 10 tahun
dan idhribuu (pukullah) untuk usia 10 tahun. Dengan demikian, sebelum
seorang anak menginjak usia 10 tahun, tidak diperkenankan menggunakan kekerasan
dalam masalah shalat, apalagi dalam masalah selain shalat. Masa depan dan
pendidikan anak menjadi kewajiban utanma orang tuanya.
“Tidak ada pemberian seorang ayah
yang lebih baik, selain dari budi pekerti yang luhur”.(HR. Tirmidzi).
Islam juga meminta komitmen
pemerintah dan masyarakat dalam meperhatikan hak anak yatim. Seorang anak
yatim, anak yang terbuang, terlantar, korban perang dan semacamnya memiliki hak
yang sama seperti anak-anak yang lain.mengabaikan pendidikan anak merupakan
dosa sosial yang berdampak sangat buruk bagi masa depan sebuah komunitas,
termasuk agama dan negara itu sendiri. Allah SWT bahkan mengingatkan
umatnya untuk tidak berbohong atas nama agama, dan tidak mengekploitasi anak
yatim;terlantar; dan sejenisnya, dan melarang terrampasnya hak mereka.
Eksploitasi anak dapat terjadi dalam
suatu pekerjaan atau dengan alasan pembelajaran. semua hal tersebut dapat
berakibat langsung pada fisik, mental psikologi mereka. Islam jelas melarang
hal ini. Sebuah hadist yang masyhur tentang pendidikan Anak mengurai kewajiban
orang tua untuk mendidik anaknya tanpa harus memaksakan kehendak diri orang
tua. Tanpa harus mengeksploitasi anak. “Didiklah Anak-anakmu, karena mereka
diciptakan untuk menghadapi jaman yang berbeda dengan jamanmu,” Pesan Nabi
itu menegaskan karakter pendidikan haruslah futuristik dan membebaskan setiap
anak untuk berkreasi sesuai minat dan bakat untuk eranya, tanpa harus keindahan
dn kenyamanan mereka untuk menikmati masa kanak-kanak dengan indah
Anak adalah kelompok masyarakat yang
sangat rentan untuk menjadi korban suatu tindak pidana. Kerentanan itu
diakibatkan oleh berbagai keterbatasan dan kekurangan yang dimiliki oleh
anak-anak. Lemahnya fisik, keterbatasan pemikiran dan pengetahuan, rendahnya
posisi tawar dalam ruang interaksi sosial, keluarga yang tidak utuh, dan
lemahnya ekonomi keluarga membuat anak-anak menjadi pihak yang sangat mudah dan
rentan dihampiri oleh tindak pidana, atau dengan kata lain menjadi korban
tindak pidana.
Padahal, dalam hal hubungan dengan
anak, Rasulullah mengajarkan orang tua melakukan pendekatan dengan penuh kasih
sayang dan kelembutan. Tuntunan Rasulullah ini kerap kali terabaikan, lalu
muncullah apa yang disebut kekerasan terhadap anak. Begitu banyak kasus
kekerasan terhadap anak muncul dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Optimalisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan
Undang-Undang Perlindungan Anak perlu didukung dan ditingkatkan, agar masa
depan anak-anak indonesia terjamin, yang dengan sendirinya dapat menjamin masa
depan bangsa ini. Tak heran jika nabi mengungkap “Pemuda hari ini adalah
pemimpin masa depan,” dan untuk membentuk mental tangguh seorang pemuda,
harus dididik oleh seorang ibu yang tangguh dan kompeten, tak heran jika Nabi
juga bersabda “Ibu adalah tiang negara” sebab dari Ibu yang mampu mendidiklah,
lahir para pemimpin muda yang tangguh.
No comments:
Post a Comment