Islam Mengajarkan Barat Soal HAM
CATATAN M.RAKIB JAMARI,S.H. RIAU INDONESIA
MEMUKUL
ANAK YANG TIDAK SALAT,
MELANGGAR HAM, MENURUT
BARAT.
PADAHAL ITU, DISIPLIN
IBADAT,
AGAR WAKTUNYA, HARUS
GTEPAT.
Konsep HAM dan hak kewarganegaraan baru dikenal Barat setelah abad
ke 17.
Barat, yang menembak anak-anak Negro kulit hitam, bisa saja bersembunyi di balik tameng Hak Azasi Manusia (HAM), Amerika Serikat (AS) dan sekutunya telah menginvasi Afganistan dan menembak anak-anak di Irak. Dengan mengibarkan slogan pembebasan, demokratisasi, dan penegakan HAM - kedua negara Muslim itu luluh lantak dihajar rudal, bom dan senjata-senjata mutakhir pasukan sekutu tanpa ampun. Tapi ada juga yang menggebirakan, bahwa adik ipar Toni Bliyr, kini sudah masuk Islam. Hal ini sangat menyejukkan.
Barat, yang menembak anak-anak Negro kulit hitam, bisa saja bersembunyi di balik tameng Hak Azasi Manusia (HAM), Amerika Serikat (AS) dan sekutunya telah menginvasi Afganistan dan menembak anak-anak di Irak. Dengan mengibarkan slogan pembebasan, demokratisasi, dan penegakan HAM - kedua negara Muslim itu luluh lantak dihajar rudal, bom dan senjata-senjata mutakhir pasukan sekutu tanpa ampun. Tapi ada juga yang menggebirakan, bahwa adik ipar Toni Bliyr, kini sudah masuk Islam. Hal ini sangat menyejukkan.
Namun, anak-anak harus diselamatkan di tengah deru letusan senjata dan rudal serta darah terus mengalir di Timur Tengah, di bagian dunia lain isu HAM dan hak wanita kini tengah ramai diperbincangan. Cendikiawan Islam di abad ke-20, Syed Maududi, dalam 'Human Right in Islam' menyatakan, dalam perspektif Islam, HAM adalah karunia yang dianugerahkan Allah SWT kepada manusia. ''HAM bukanlah sesuatu yang dianugerahkan oleh seorang raja atau lembaga legislatif yang kemudian mereka dapat menariknya kembali dengan cara yang sama,'' ungkap Syed Maududi.
Menurut Syed Maududi, Barat selalu mengklaim bahwa konsep HAM berasal Magna Carta (Piagam Besar). Magna Carta adalah Piagam Inggris pada 1215 yang membatasi kekuasaan Monarki Inggris, terutama Raja John, dari kekuasaan absolut. Magna Carta adalah hasil dari ketidaksetujuan antara Paus dan Raja John dan baronnya atas hak raja: Magna Carta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum.
''Hingga abad ke-17 tak ada orang yang tahu bahwa Magna Carta mengandung prinsip-prinsip Trial by Jury, Habeas Corpus dan Control of Parliament on the Right of Taxation. Jika para pembuat Magna Carta masih hidup saat ini, mereka akan benar-benar terkejut, jika yang mereka ungkapkan dalam dokumennya itu mengandung ide-ide dan prinsip ini,'' sindir Syed Maududi.
Sejatinya Magna Carta baru lahir setelah enam abad Islam menyebar di muka bumi. Menurut Syed Maududi, sebenarnya pula orang-orang Barat tak mengenal konsep HAM dan hak kewarganegaraan sebelum abad ke-17. Konsep HAM dan hak kewarganegaraan di Barat, papar dia, baru muncul pada akhir abad ke-18 dalam proklamasi dan konstitusi Amerika dan Prancis.
Pada pertengahan abad ke-20, tepatnya pada Desember 1948 - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian mendeklarasikan Universal Declaration of Human Rights (UDHC) atau Deklarasi Universal HAM. ''Hak-hak yang berikan dalam secarik kertas, pada kenyataannya tak berlaku demikian dalam kehidupan nyata,'' komentar Syed Maududi.
Sayangnya, klaim-klaim Barat tentang HAM dengan tindakannya sungguh sangat berbeda dengan prinsip HAM yang diajarkan Islam. Barat kerap kali menegakkan HAM dengan cara menyerang dan membunuh sesama manusia lain yang tak berdosa. Syeikh Mohamad Al-Ghazali, seorang cendekiawan muslim menilai, klaim-klaim Barat tentang penegakan HAM itu tidak akan mungkin bisa terimplementasi, karena memang tidak otentik.
Menurut Al-Ghazali, Barat memandang HAM sebagai konsep yang harus ditegakkan secara formal lewat kekuatan kawasan, lembaga, atau merupakan pemberian dari pemerintah. Sementara itu, Islam memandang HAM sebagai konsep yang bersumber dari Allah SWT. Bagi setiap Muslim menjaga HAM adalah kewajiban bagi setiap muslim yang percaya kepada Allah.
Dalam pandangan ulama dari Mesir, Yusuf Qardhawi, konsep HAM di Barat tidak sekuat sebagaimana yang ada di dalam ajaran Islam. Alasannya, papar dia, Barat memandang HAM sebagai hak, sedangkan Islam memandang ajaran ini sebagai kewajiban agama yang harus dilaksanakan. Karena itu, menurut Qardhawi, konsep HAM dalam Islam jauh lebih meyakinkan dan lebih bisa dipercaya.
Islam adalah agama yang menghormati dan menghargai HAM. Sebagai pembawa kabar gembira dan ajaran Islam, sejatinya Nabi Muhammad SAW adalah seorang pejuang pembela HAM teragung. Simaklah kembali pesan terakhir Rasulullah SAW ketika Haji Wada (haji perpisahan) pada hari kedelapan Dzulhijjah. Sebuah pesan yang begitu menghargai HAM dan hak wanita.
''Wahai manusia! Sesungguhnya kamu semua berasal dari Adam dan Adam berasal dari tanah. Keturunan, warna kulit serta bangsa tidak menyebabkan seseorang lebih baik dari yang lain. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa,'' sabda Rasulullah. Kemudian Rasul pun melanjutkan sabdanya, ''Wahai umatku! Kamu berhak atas diri kamu dan isteri-isteri kamu dengan penuh kasih atas diri kamu. Perlakukanlah isteri-isteri kamu dengan penuh kasih sayang. Sesungguhnya kamu telah mengambil mereka atas hak Allah dan halal bagi kamu atas nama Allah.
No comments:
Post a Comment