A.
MENGHUKUM PENYIKSA
1.Kesamaan Hukum Islam dan Hukum Perlindungan anak Indonesia
Sama-sama
menghukum orang dewasa,
Jika anak
mereka siska,
Baik guru,
maupun orang biasa
Dilaporkan ke
polisi untuk diperiksa.
Melindungi anak
sebagai fitrah islami,
Merupakan hak,
paling asasi.
Anak jangan,
dicaci maki,
Jangan diancam
jangan dipukuli.
Sama-sama
mengedepankan ,
Kelemah
lembutan yang sopa.
Quran surat ali
Imran, satu lima Sembilan,
Lambing
terhadap pencegahan kekerasan.
Dengan kelemah
lembutan, meraih kemudahan,
Inilah sikap
yang menjadi teladan.
Pada para nabi,
utusan tuhan,
Berlaku sampai,
akhir zaman.
Pada kelembutan, ada keindahan,
Begitu rasul memberi pesan.
Kepada aisyah, ibu teladan,
Kekerasan hanya membawa
kejelekan
Sama-sama
sederhana, kalau menghuku,
Kalau pun
salah, masih bisa senyum.
Karena
ringannya, semua maklum,
Diajari minta
maaf dan mohon ampun.
Kata-kata
ancaman, diganti kata anjuran,
Tidak boleh
mengundak kehardikan.
Sekedar
mengetahui, dosa yang dilakukan,
Hindarilah,
hukuman beberapa pukulan.
Alternatif
terakhir, boleh pukulan
Tapi sifatnya,
harus ringan.
Sekedar memberi
sedikit, peringatan,
Fungnya untuk
pencegahan.
Bisa menegur,
dengan pandangan,
Isyarat adanya
suatu kemaran.
Agar berhenti
berbuat kesalahan,
Anak yang baik,
dapat mengartikan.
Ketika orang
tua, menggelengkan kepala,
Anak mengerti,
apa maksudnya.
Ada terangan,
tanda tak rela,
Diterangkan
dengan, suka rela.
B.
TIDAK SUKA KASAR DAN KERAS
Islam tidak
suka, sikap yang keras,
Hukuman jangan,
melampaui batas.
Hak anak tidak
boleh terampas,
Didiklah anak,
dengan ikhlas.
Jangan
mencari-cari kesalahan,
Agar tak timbul
penyesalan.
Hukuman hanya
untuk perbaikan,
Bukan untuk
keburukan.
Lemahnya nilai
keagamaan,
Penyebab orang
yang menggunakan pukulan.
Penduduknya
akal, dan kesabaran
Jauh dari, rasa
kasihan.
Pukulan tidak
boleh berbekas,
Bagi guru yang
mengajar dikelas.
Jangan
mengandalkan, jalan pintas,
Mohon tuntunan
yang maha diatas
Jangan ada
tetesan darah,
Tidak ada pula
yang patah.
Balas kasihan
pada sesama makhluk Allah,
Hapuskan ego
yang salah.
Salafi wahabi,
dituduh keras,
Walapun beramal
sangat ikhlas.
Konflik terus,
hati menetas,
Tuduhan bid’ah
pedih dan pedas.
Lain pula
penampilan JIL,
Kritiknya, yang
ganjil-ganjil.
Membela homo
mereka tampil,
Atas nama HAM
yang jahil.
Hak asasi Allah, dianggap kecil,
Hak Asasi
manusia, katanya adil.
Yang
dipakai logika kancil
Asalkan dapat
makan, berbuat degil.
Janganlah
mempertontonkan kekerasan,
Ketika anda
memberikan hukuman.
Jika sangat
terpaksa, dapat dimaafkan,
Tapi jangan
sampai berlebihan.
Hal yang
diharapkan dalam kehidupan,
Anak-anak
bersikap sopan.
Jangan ada yang
melawan,
Demi kebaikan
di masa depan.
Termasuk bagian
kekerasan pernikan dini,
Misalnya Ulfa
dan Saleh Puji.
Gadis umur dua
belas jangan dinikai,
Jangan dipaksa
menjadi istri.
No comments:
Post a Comment