A.
MAQOSHID AL-SYARIAH PADA KEBOLEHAN
MEMUKUL ANAK YANG TIDAK SOLAT
Maqoshid
al-syari’ah grand theory,
Didalam
disertasikan ini.
Dikutip
dari pendapat Al-Syathiby,
Bagian
dari “hafizu
Al-Dini”.
Ada
negatif pandangan orang,
Hukum
islam, mereka serang.
Ketinggalan
zaman, terang benderang,
Dalam
pemikiran, terjadi perang.
Islam
dituduh, bias jender,
Wanita
dan anak, akan disingkirkan.
Dianggap
rendah, dalam berfikir,
Diberbagai
media, mereka menyindir.
Hukum
islam dituduh, untuk timur tengah,
Tidak
laku, ditataran dunia.
Dianggap
rendah dan hina,
Harus
dijawab, oleh ulama.
Mereka
mempersalahkan kelemahan fiqih,
Ulama
masa silam yang gigih.
Liberal
menganggap tanpa nilai lebih,
Mereka
mendapatkan dana berlebih.
Islam
dituduh menindas wanita,
Aliran
liberal, datang membela.
Atas
nama HAM, seluruh dunia,
Dibelakangnya
Yahudi punya agenda.
BAB II
SISI
KESAMAAN UU PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM
A.
ANTI KERASAN
Sesama
anti kekerasan,
Mengutamakan
kelemah lembutan.
Undang-undang
dan Hukum Islam.
Tujuannya
memberikan perlindungan.
Sama-sama
mengagungkan sifat empati,
Anak yang
baik harus dipui.
Anak yang lain
juga dicintai,
Seperti
memperlakukan anak sendiri.
Empati
tidak harus ada kesamaan kondisi,
Timbul
keinginan, untuk melindungi.
Kaya
miskin, tidak peduli,
Sentuhan
cintanya, sangat tinggi.
Semangat anti
kekerasan, untuk mendidik,
Menghindari
semua, hukuman fisik.
Hanya yang
akal, perlu dihardik,
Antisipasi,
agar, tidak konflik.
Sama-sama
membangun semangat,
Anti
kekerasan yang amat ketat.
Agar
kehidupan anak bermantabat,
Merekalah
kelak, memimpin umat.
Sama-sama
mendengarkan suara anak,
Diantara
remaja, ada yang bijak.
Memimpin
semangat, untuk bertindak,
Orang
tua jangan sampai mengelak
Sama-sama
mempertimbangkan moral,
Dibandingkan
hukuman, untuk yang nakal.
Dikemudian
hari, tidak menyesal,
Sudah
dibimbing, sejak awal.
Kata-kata
memukul diterjemahkan,
Bukan
harus menggunakan rotan.
Tafsirkan
dalam, berbagai pengertian,
Maksudnya
sekedar, ancaman ringan.
Sama-sama
semangat cinta anak,
Nabi Muhammad,
bersikap lunak.
Undang-undang
RI, memberi Hak,
Asasi anak,
jangan diinjak.
Sama-sama
menyelamatkan jiwa anak,
Dari
pergaulan yang dapat merusak.
Pergaulan
kota, yang membawa retak,
Anak-anak
harus, terelak.
Sama-sama
mendahulukan pencegahan,
Dibandingkan,
memberi hukuman.
Ajaran Islam
penuh dengan keindahan,
Anak-anak harus
dapat perlindungan.
Sama-sama
memberi sangsi,
Kepada
pelaku, terlalu berani.
Memperlakukan
anak, tidak manusiawi,
Apakah
memukul atau mencaci.
B.
MENGHUKUM PENYIKSA
Sama-sama
menghukum orang dewasa,
Jika anak
mereka siska,
Baik guru,
maupun orang biasa
Dilaporkan ke
polisi untuk diperiksa.
Melindungi anak
sebagai fitrah islami,
Merupakan hak,
paling asasi.
Anak jangan,
dicaci maki,
Jangan diancam
jangan dipukuli.
Sama-sama
mengedepankan ,
Kelemah
lembutan yang sopa.
Quran surat ali
Imran, satu lima Sembilan,
Lambing
terhadap pencegahan kekerasan.
Dengan kelemah
lembutan, meraih kemudahan,
Inilah sikap
yang menjadi teladan.
Pada para nabi,
utusan tuhan,
Berlaku sampai,
akhir zaman.
Pada
kelembutan, ada keindahan,
Begitu rasul
memberi pesan.
Kepada aisyah,
ibu teladan,
Kekerasan hanya
membawa kejelekan
Sama-sama
sederhana, kalau menghuku,
Kalau pun
salah, masih bisa senyum.
Karena
ringannya, semua maklum,
Diajari minta
maaf dan mohon ampun.
Kata-kata
ancaman, diganti kata anjuran,
Tidak boleh
mengundak kehardikan.
Sekedar
mengetahui, dosa yang dilakukan,
Hindarilah,
hukuman beberapa pukulan.
Alternatif
terakhir, boleh pukulan
Tapi sifatnya,
harus ringan.
Sekedar memberi
sedikit, peringatan,
Fungnya untuk
pencegahan.
Bisa menegur,
dengan pandangan,
Isyarat adanya
suatu kemaran.
Agar berhenti
berbuat kesalahan,
Anak yang baik,
dapat mengartikan.
Ketika orang
tua, menggelengkan kepala,
Anak mengerti,
apa maksudnya.
Ada terangan,
tanda tak rela,
Diterangkan
dengan, suka rela.
No comments:
Post a Comment