Saturday, January 2, 2016

PANTUN BOLEHNYA MEMUKUL ANAK YANG TIDAK SOLAT



A.   MAQOSHID AL-SYARIAH PADA KEBOLEHAN
     MEMUKUL ANAK YANG TIDAK SOLAT


Maqoshid al-syari’ah grand theory,
Didalam disertasikan ini.
Dikutip dari pendapat Al-Syathiby,
Bagian dari “hafizu Al-Dini”.

Ada negatif pandangan orang,
Hukum islam, mereka serang.
Ketinggalan zaman, terang benderang,
Dalam pemikiran, terjadi perang.

Islam dituduh, bias jender,
Wanita dan anak, akan disingkirkan.
Dianggap rendah, dalam berfikir,
Diberbagai media, mereka menyindir.

Hukum islam dituduh, untuk timur tengah,
Tidak laku, ditataran dunia.
Dianggap rendah dan hina,
Harus dijawab, oleh ulama.

Mereka mempersalahkan kelemahan fiqih,
Ulama masa silam yang gigih.
Liberal menganggap tanpa nilai lebih,
Mereka mendapatkan dana berlebih.

Islam dituduh menindas wanita,
Aliran liberal, datang membela.
Atas nama HAM, seluruh dunia,
Dibelakangnya Yahudi punya agenda.
BAB II
SISI KESAMAAN UU PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM

A.   ANTI KERASAN
Sesama anti kekerasan,
Mengutamakan kelemah lembutan.
Undang-undang dan Hukum Islam.
Tujuannya memberikan perlindungan.

Sama-sama mengagungkan sifat empati,
Anak yang baik harus dipui.
Anak yang lain juga dicintai,
Seperti memperlakukan anak sendiri.

Empati tidak harus ada kesamaan kondisi,
Timbul keinginan, untuk melindungi.
Kaya miskin, tidak peduli,
Sentuhan cintanya, sangat tinggi.

Semangat anti kekerasan, untuk mendidik,
Menghindari semua, hukuman fisik.
Hanya yang akal, perlu dihardik,
Antisipasi, agar, tidak konflik.

Sama-sama membangun semangat,
Anti kekerasan yang amat ketat.
Agar kehidupan anak bermantabat,
Merekalah kelak, memimpin umat.


Sama-sama mendengarkan suara anak,
Diantara remaja, ada yang bijak.
Memimpin semangat, untuk bertindak,
Orang tua jangan sampai mengelak

Sama-sama mempertimbangkan moral,
Dibandingkan hukuman, untuk yang nakal.
Dikemudian hari, tidak menyesal,
Sudah dibimbing, sejak awal.

Kata-kata memukul diterjemahkan,
Bukan harus menggunakan rotan.
Tafsirkan dalam, berbagai pengertian,
Maksudnya sekedar, ancaman ringan.

Sama-sama semangat cinta anak,
Nabi Muhammad, bersikap lunak.
Undang-undang RI, memberi Hak,
Asasi anak, jangan diinjak.

Sama-sama menyelamatkan jiwa anak,
Dari pergaulan yang dapat merusak.
Pergaulan kota, yang membawa retak,
Anak-anak harus, terelak.

Sama-sama mendahulukan pencegahan,
Dibandingkan, memberi hukuman.
Ajaran Islam penuh dengan keindahan,
Anak-anak harus dapat perlindungan.

Sama-sama memberi sangsi,
Kepada pelaku, terlalu berani.
Memperlakukan anak, tidak manusiawi,
Apakah memukul atau mencaci.

B.   MENGHUKUM PENYIKSA
Sama-sama menghukum orang dewasa,
Jika anak mereka siska,
Baik guru, maupun orang biasa
Dilaporkan ke polisi untuk diperiksa.

Melindungi anak sebagai fitrah islami,
Merupakan hak, paling asasi.
Anak jangan, dicaci maki,
Jangan diancam jangan dipukuli.

Sama-sama mengedepankan ,
Kelemah lembutan yang sopa.
Quran surat ali Imran, satu lima Sembilan,
Lambing terhadap pencegahan kekerasan.

Dengan kelemah lembutan, meraih kemudahan,
Inilah sikap yang menjadi teladan.
Pada para nabi, utusan tuhan,
Berlaku sampai, akhir zaman.

               Pada kelembutan, ada keindahan,
               Begitu rasul memberi pesan.
               Kepada aisyah, ibu teladan,
               Kekerasan hanya membawa kejelekan

Sama-sama sederhana, kalau menghuku,
Kalau pun salah, masih bisa senyum.
Karena ringannya, semua maklum,
Diajari minta maaf dan mohon ampun.

Kata-kata ancaman, diganti kata anjuran,
Tidak boleh mengundak kehardikan.
Sekedar mengetahui, dosa yang dilakukan,
Hindarilah, hukuman beberapa pukulan.

Alternatif terakhir, boleh pukulan
Tapi sifatnya, harus ringan.
Sekedar memberi sedikit, peringatan,
Fungnya untuk pencegahan.

Bisa menegur, dengan pandangan,
Isyarat adanya suatu kemaran.
Agar berhenti berbuat kesalahan,
Anak yang baik, dapat mengartikan.

Ketika orang tua, menggelengkan kepala,
Anak mengerti, apa maksudnya.
Ada terangan, tanda tak rela,

Diterangkan dengan, suka rela.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook